RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Kiai Maman: Negara Hadir untuk Hentikan Kejahatan Seksual

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Anggota DPR RI, KH Maman Imanulhaq menyambut gembira pengesahan RUU Tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi RUU inisiatif DPR. Meski tidak lantas menjadi UU, setidak-tidaknya kata politisi PKB ini, inisiatif ini menjadi kado awal tahun bagi masyarakat Indonesia.

Buat Kiai Maman, begitu sapaan akrabnya, kejahatan seksual bukan hanya pidana biasa. Kejahatan seksual juga meruapakan kejahatan yang merenggut nilai-nilai kemanusiaan. Tidak pandang bulu, korban kejahatan seksual merambah ke hampir semua kalangan, anak-anak baik perempuan maupun laki-laki, perempuan dewasa, lansia, hingga para penyandang disabilitas.

“Negara harus hadir untuk melindungi seluruh warga negaranya. Kita tidak ingin pidana kekerasan seksual terus terjadi. Tidak cukup hanya mengutuk pelaku, namun kita negara harus membangun sistem pencegahan, penindakan, dan perlindungan terhadap korban kejahatan seksual,” kata Kiai Maman kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Dalam RUU TPKS yang disahkan menjadi RUU Inisiatif pada Rapat Parpurna DPR RI siang ini, setidaknya memiliki instrumen yang komprehensif untuk menghadapi pelaku kejahatan seksual. RUU ini memberikan kepastian hukum dalam upaya melakukan pencegahan, mekanisme penanganan kasus, hingga perlindungan terhadap korban kejahatan seksual.

Kiai Maman menambahkan, di tengah eskalasi peningkatan kasus kejahatan seksual, diperlukan keseriusan dari semua pihak untuk memerangi para predator seksual. Sebagai pembuat undang-undang, DPR bersama pemerintah, berkewajiban untuk membuat payung hukum agar aparat negara nantinya memiliki kewenangan penuh melakukan kegiatan yang dianggap perlu dalam pencegahan dan perlindungan atas kejahatan seksual.

Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini menegaskan bahwa kejahatan seksual itu adalah musuh bersama. Tidak hanya milik instrumen pemerintah dan DPR saja, oleh sebabnya ia meminta dukungan dari seluruh pihak untuk mengawal RUU TPKS ini sampai disahkan menjadi UU.

Untuk diketahui, setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif, RUU TPKS masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai undang-undang (UU). Usai menetapkannya menjadi RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo.

Setelah Presiden memberikan balasan surat, barulah DPR menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *