Tunggu Surpres, DPR akan Bahas RUU TPKS Saat Reses

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Meski sekarang masih menunggu surat presiden (surpres) yang kabarnya daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) itu masih disemprnakan oleh pemerintah, namun DPR tetap akan membahanya meski saat reses. Reses akan dimulai pada Jumat (18/2/2022) mendatang.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan jika RUU TPKS itu akan dibahas pada masa reses, dan itu sudah mendapatkan izin dari pimpinan DPR.

“Jadi, RUU TPKS itu akan dibahas di masa reses, sudah diberikan izin oleh pimpinan DPR di masa reses,” jelas politisi NasDem itu pada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Menurut Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) ini, pada dua minggu lalu pihaknya sudah bersurat kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk meminta perizinan menggelar sidang pada masa reses.

Dari Bamus ini, pimpinan DPR pun menyetujui pembahasan RUUU TPKS bisa digelar pada masa reses. “Baleg sudah bersurat pada Bamus yang sebelumnya, dua minggu lalu, untuk proses pembahasan RUU TPKS,” ujarnya.

Dengan demikian kata Willy tinggal menunggu surpres dan Panja akan segera membahas. “Pada Kamis (17/2) minggu depan itu sudah paripurna penutupan. Surpres sendiri akan ditandatangani pada Jumat ini. Nah, dikirimkamkan ke DPR mungkin Senin. Nanti bisa rapat kerja minggu depan, lalu pembahasan bisa dilakukan saat masa reses,” pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya belum menerima surpres dan DIM RUU TPKS pemerintah. Menurut Ketua Harian DPP Gerindra itu, pemerintah sudah akan mengirimkan surpres dan DIM RUU TPKS itu yang hanya tinggal disempurnakan.