MALANG, REPORTER.ID – Pusat perrbelanjaan atau minimarket Lai Lai mengajukan somasi kepada pemilik akun media sosial @reza fahd Adrian. Langkah ini ditempuh setelah pemilik toko tersebut mengalami kerugian hampir Rp1 miliar rupiah. Wisatawan @reza fahd Adrian dituntut minta maaf secara terbuka selama 3 x24 jam sejak Sabtu, (12/2/2022) hari ni.
Unggahan viral @reza fahd adrian di laman media sosial pada 27 Januari 2022 silam, memberi dampak negatif besar bagi sejumlah pihak yang dirugikan. Salah satunya, toko oleh oleh Lai Lai di Jalan Arjuno kota Malang, yang disegel dan dihentikan operasionalnya.
Selama 5 hari penutupan toko, pihak pengelola mengaku mengalami kerugian Rp500 juta lebih. 50 an usaha mikro kecil dan menengah yang menjadi suplier toko, juga kehilangan pemasukan.
Dalam konferensi persnya, Sabtu (12/2) kuasa hukum Lai Lai menyebutkan sudah melayangkan surat somasi kepada Reza Fahd Adrian, karena menjadi penyebab kekacauan dan kerugian besar pada diri kliennya.”Kita sudah layangkan somasi kepada yang bersangkutan” kata Toha kuasa Hukum Toko Lai Lai.
Somasi tersebut berlaku 3 X 24 jam. Jika dalam kurun waktu tersebut, sang wisatawan yang melancong ke kawasan Malang raya dan dalam kondisi positif Covid 19 tidak meminta maaf secara terbuka melalui media massa, pihak kuasa hukum bakal melaporkan aksi nekad warga kota Samarinda tersebut, ke tim penyidik Polresta Malang, menggunakan undang undang ITE.
Sejak Jumat kemarin, toko Lai Lai sudah beroperasi kembali seperti biasa. Penerapan protokol kesehatan termasuk penggunaan aplikasi peduli lindungi di pintu masuk toko, semakin diperketat, mengantisipasi terulangnya kembali insiden serupa.