JAKARTA, REPORTER.ID- Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 kini diberlakukan lagi sejak 8 Februari 2022. Sampai Senin (14/2/2022) di Jakarta Timur terdapat 1.623 orang tak memakai masker dijaring dalam penertiban yang dilakukan Satpol PP. Para pelanggar tersebut semuanya dikenakan hukuman kerja sosial selain diberi masker untuk dipakai dengan benar.

Dari jumlah itu yang paling banyak pelanggarnya di wilayah Kecamatan Kramat Jati mencapai 304 orang. “Hari Senin ini saja Kramat Jati ada 57 orang pelanggar. Itu merupakan yang terbanyak hasil penertiban masker di seluruh Jakarta Timur hari ini,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian, Senin (14/2/2022).
Untuk peringkat kedua Kecamatan Ciracas dengan 257 orang pelanggar dan ketiga Kecamatan Cipayumg 231 orang pelanggar. “Selain itu ada 12 usaha makanan dan minuman (mamin) ditindak dari 203 usaha mamin yang didatangi Satpol PP Jakarta Timur dan Kecamatan masing masing,” imbuhnya.
Sebanyak 12 usaha mamin tersebut terdiri atas sembilan tempat diberi teguran tertulis, dua tempat usaha ditutup sementara 1 x 24 jam dan satu dibubarkan. Sementara ada dua tempat usaha/perkantoran/industri maupun tempat hiburan diberi teguran tertulis.
Budhy Novian mengaku dia juga ikut turun sendiri melakukan penertiban di lokasi waktu malam Minggu yang lalu. “Saya sendiri juga turun ke lapangan,” tandasnya.
Pembubaran kerumunan juga dilakukan di tiga tempat. Dua di antaranya di Kecamatan Jatinegara. “Yang di Jatinegara itu pembubaran pasar ikan karena melewati batas jam operasi,” ujarnya.
Sementara dua usaha mamin yang diberi teguran tertulis adalah resto dan cafe di Jl Pemuda, Kecamatan Pulogadung.
Mengenai masih banyaknya pelanggar masker Budhy tidak merinci katagori umur mereka apakah remaja, dewasa ataukah lansia. Yang jelas dalam rekaman foto foto dokumentasinya banyak ditemukan remaja terjaring penertiban masker. Apakah mereka mengira pandemi covid ini sudah usai? Kasatpol PP Jaktim ini hanya memberi isyarat, bisa jadi. (PRI).





