Pansus PCR DPD RI Rekomendasikan Kemenkes Agar Perkuat Produksi PCR dalam Negeri

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Setelah sebelumnya mengundang Ekonom Senior Faisal Basri dan Direktur Nagara Institute Akbar Faizal untuk mendalami isu konflik kepentingan dalam bisnis polymerase chain reaction (PCR), Pansus PCR DPD RI mengundang Kementerian Kesehatan (Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono) dan Kepala Satgas Covid-19 Mayjen TNI Suharyanto untuk menggali dan mendalami proses kebijakan dan penentuan harga PCR yang dinilai masyarakat tidak transparan dan sarat dengan konflik kepentingan.

Ketua Pansus PCR DPD RI Fahira Idris mengungkapkan rapat kerja (Raker) dengan Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19 ini untuk menggali, mendalami sekaligus mengonfirmasi berbagai temuan publik dan investigasi media terkait proses penyusunan kebijakan dan penetapan harga test PCR yang dipersoalkan masyarakat. Sejak pertama kali bekerja pada 20 Januari 2022, pansus sudah memiliki beragam data, informasi dan fakta terkait kebijakan dan penetapan harga PCR terutama terkait isu konflik kepentingan.

“Kedua institusi Kemenkes dan Satgas Covid-19 adalah pemangku kepentingan utama penanggulangan Covid-19. Terlebih Kemenkes yang merupakan penentu harga PCR. Pansus ini menjadi forum penting bagi kedua institusi ini untuk menjelaskan secara komprehensif kebijakan tes dan harga PCR yang banyak dipersoalkan publik, sekaligus menjawab berbagai tudingan tentang lekatnya isu konflik kepentingan dalam kebijakan tes dan penetapan harga PCR,” kata Fahira Idris di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta Kamis (17/2/2022).

Menurut Fahira, informasi lain yang penting didalami adalah seperti apa mekanisme evaluasi berkala tarif PCR yang dilakukan Kemenkes untuk mencegah terjadinya kepentingan bisnis sejak awal pandemi hingga saat ini. Informasi ini penting karena penurunan harga tes PCR beberapa kali terjadi, diantaranya pemicunya selalu diawali dari protes masyarakat terutama di media sosial. Protes publik ini kemudian direspon pemerintah dengan melakukan penghitungan ulang kemudian harga PCR turun.

Sebagai informasi Raker dengan Kemenkes diwakili oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dan Satgas Penanganan Covid-19 oleh Kepala Satgas Mayjen TNI Suharyanto yang juga Kepala BNPB. Dante Saksono menjelaskan bahwa selama kemunculan COVID-19 di Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19.

“Saat ini kita sudah memperkuat berbagai pilar seperti surveilans, diagnosis lab, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian penularan, komunikasi risiko dan lain-lain. penguatan akan poin-poin tersebut sejalan dengan Permenkes No. 13 Tahun 2020. Serta pemberlakuan PCR bagi pelaku perjalanan, sampai pada metode penentuan harga PCR bagi masyarakat baik di Pulau Jawa, luar Jawa dan Bali,” jelas Dante.

Bahkan kata Dante, 33% dari pemeriksaan sekarang menggunakan metode NAAT (termasuk PCR) (reagen) pemeriksaan PCR telah bisa diproduksi di dalam negeri, sehingga hal ini memungkinkan untuk terus menurunkan harga PCR dan Antigen terhadap pendeteksian kasus Covid-19 maupun Omicron.

Kepala BNPB Nasional yang juga ketua Satuan Tugas penanganan Covid-19 Nasional menyampaikan tentang pembagian kewenangan antara BNPB dan Kementerian terkait, termasuk kementerian kesehatan, dimana BNPB yang awalnya masih menangani masalah PCR, sejak April 2021 sudah dilimpahkan ke kementerian kesehatan. Dimana BNPB fokus pada proses pelaksanaan karantina, baik pelaku perjalanan maupun masyarakat yang terdeteksi terjangkit Covid-19.

Wakil Ketua Pansus PCR, yang juga Pimpinan PURT DPD RI, Hasan Basri, menanyakan bagaimana mekanisme sistem screening PCR di bandara, terutama bagi WNA yang masuk di RI, harga PCR yang terus berubah mulai dari Rp3 juta, Rp1 juta sampai Rp275.000,- untuk pulau Jawa dan Rp300.000 di luar Pulau Jawa dan sebagainya.

Dante kembali menjelaskan berdasarkan aturan dari Kemenkes, bahwa laboratorium yang ditunjuk sejak awal menggunakan 2 tahap yakni Ekstraksi RNA dan Amplifikasi RNA, dari kedua tahap ini laboratorium awalnya menggunakan kit dengan pesanan dari luar negeri sehingga harga PCR di awal sangat mahal. “Kita terperangkap dalam masalah sistem yang membuat bahan baku untuk swab PCR sangat mahal. Tapi, akhirnya kita bisa open sistem dengan mengambil dari agen lain sehingga harga normal sekarang ini,” jelasnya.

Dengan demikian harga PCR saat ini setelah open system tersebut untuk Pulau Jawa Rp225.000 ditambah harga swab sebesar Rp30.000 sehingga total Rp275.000 untuk harga tertinggi, sedangkan Rp300.000 untuk harga tertinggi di luar Pulau Jawa.

Pansus PCR DPD RI merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan, perlunya penguatan produksi PCR dalam negeri agar tidak membebani masyarakat. Selain itu, perlu dilakukan sidak oleh yang berwenang secara berkelanjutan agar tidak terdapat oknum yang mengenakan tarif PCR di luar ketentuan, demikian pula standarisasi layanan PCR yang harus transparan dan perlu dibuat ketentuan yang menjadi pedoman dalam layanan PCR.