Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Minta JHT Bisa Dijadikan Agunan Pembiayaan Bank

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta agar kartu Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan sebagai jaminan atau agunan pembiayaan pekerja kepada lembaga keuangan khususnya bank.

“Saya kira polemik JHT tidak perlu lagi dibesar-besarkan, antara pengusaha, buruh, dan pemerintah harus duduk bersama untuk mendapatkan kesepahaman tentang skema JHT yang ideal dan adil bagi semua stake holder. Kami tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan, tapi kita semua bertanggung jawab sama untuk memulihkan ekonomi nasional yang sedang tidak baik-baik saja saat ini,” ungkap Sultan, Jum’at (18/2/2022).

Menurutnya, apa yang sudah diatur oleh kementerian ketenagakerjaan adalah ikhtiar pemerintah dalam memastikan masa pensiun pekerja Indonesia dapat diproteksi secara ekonomi dan sosial. Tapi, jika tidak ingin diatur keuangannnya untuk hari tua, dihapus saja ketentuan JHT yang ada dalam UU.

“Aturan tentang JHT ini diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa JHT diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib,” kata Sultan.

Meski demikian, Mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu mendorong agar kartu atau bukti kepemilikan JHT bisa dimanfaatkan sebagai agunan saat pekerja melakukan pengajuan pembiayaan atau pinjaman di Lembaga keuangan khususnya Bank. Sehingga, manfaat JHT bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merintis usaha atau kebutuhan mendesak lainnya.

“Sehingga menurut kami, JHT juga harus diartikan sebagai akad, perjanjian pemutus karier profesional seseorang di dunia kerja untuk shifting ke karier wirausaha dan atau pensiun. Artinya, ketika JHT dicairkan secara otomatis nama yang bersangkutan bisa dinyatakan black list di bursa pasar kerja,” jelas Sultan.

Selanjutnya, Sultan meminta Kemenaker RI untuk kembali menyempurnakan Permenaker No. 2 tahun 2022 yang masih menuai penolakan publik dengan pola komunikasi dan sosialisasi yang lebih wise dan persuasif.

“Sebenarnya teman-teman pekerja khususnya kelompok buruh sangat memahami dampak positif JHT, ini hanya tentang trust dan keraguan pekerja kepada pemerintah dalam mengelola JHT,” pungkanya.