JAKARTA, REPORTER.ID — Setelah UU IKN (ibu kota negara) disahkan dalam jangka waktu yang terbilang cukup cepat, pertanyaan besar yang saat ini adalah bagaimana status Jakarta setelah tidak lagi jadi menjadi ibu kota negara. Anggota DPD RI Fahira Idris yang juga Senator DKI Jakarta mengungkapkan, meski sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara, kekhususan dan keistimewaan Jakarta harus tetap dipertahankan.
Hal ini perlu dikawal dalam Revisi UU No 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasca UU IKN disahkan yang akan dibahas oleh Pemerintah dan Parlemen.
“Jakarta saat ini menyumbangkan 18 persen dari GDP nasional dan perputaran ekonomi Indonesia saat ini lebih dari 50 persen berada di Jakarta. Jakarta adalah kota dengan infrastruktur fisik paling baik dan maju di Indonesia dan tetap menjadi pintu gerbang utama dunia internasional masuk ke Indonesia serta salah satu dari 20 megalopolitan atau mega-urban di dunia. Segala potensi yang dipunyai Jakarta ini akan bisa maksimal dampaknya, tidak hanya bagi warga Jakarta tetapi juga bagi rakyat Indonesia, jika setelah tidak lagi menjadi ibu kota, Jakarta tatap diberi status otonomi khusus,” ujar Fahira Idris di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) RUU Kekhususan Jakarta, di Jakarta Sabtu, (19/2/2022).
Penekanan kepada kekhususan atau otonomi khusus terutama di bidang ekonomi karena memang potensi ekonomi Jakarta sangat besar. Titik berat kepada ekonomi juga sebagai jalan agar Jakarta punya mandat penuh dari rakyat untuk mengurus Jakarta sebagai pusat bisnis nasional. Otonomi khusus dalam bidang ekonomi juga akan membuat Jakarta lebih bisa mengelola anggaran secara luwes atau tidak lagi terbentur dengan aturan atau kebijakan pemerintah pusat. Dengan berdaya secara ekonomi, maka sektor-sektor lain misalnya seni budaya, pendidikan, kesehatan, pariwisata, ekonomi kreatif, industri, UMKM, otomatis akan semakin maju.
Selain potensi ekonomi, kekhususan Jakarta perlu dipertahankan karena menjadi lokus momentum penting perjalanan bangsa ini sejak masa kolonial, masa pergerakan nasional, perjuangan kemerdekaan hingga proklamasi kemerdekaan. Peran sejarah Jakarta yang besar bagi Indonesia ini menjadikan Jakarta saat ini sebagai simpul sosial, budaya, dan peradaban yang harus terus diperkuat walau tidak lagi menjadi ibu kota negara.
“Dengan menyandung status ekonomi khusus maka, kita harus pastikan Revisi UU No 29 Tahun 2007 memberi kewenangan-kewenangan khusus di bidang ekonomi. Ke depan kita juga harus mempertimbangkan posisi Jakarta di dalam lingkaran kota megalopolitan dunia. Jakarta harus bisa menjadi salah satu kota yang melayani kebutuhan global, tetapi tetap mampu mengembangkan, mempertahankan dan memperkaya budaya dan kearifan lokalnya,” pungkas Fahira Idris.