JAKARTA, REPORTER.ID – Partai Gerindra meminta Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan aturan pelarangan ekspor minyak goreng ke luar negeri. Kebijakan tersebut sebagai upaya mengatasi kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng di pasaran yang mencapai Rp24.000,-per liter setelah pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET).
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPR RI yang juga Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Menurut Muzani, Indonesia sebagai produsen crude palm oil (CPO) terbesar di dunia harus mengutamakan ketersediaan pasokan minyak sawit dalam negeri (domestic market obligation). Hal ini sejalan dengan amanat pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Indonesia lanjut Muzani, adalah produsen bahan dasar minyak goreng (CPO) terbesar di dunia. Tapi mengapa minyak goreng justru sangat mahal dan sempat langka? “Artinya ada pihak-pihak yang bermain dengan minyak goreng ini, termasuk penetapan harga eceran minyak goreng di pasaran. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun mengakui itu,” kata Muzani.
Meski demikian, Muzani mempertanyakan pernyataan Mendag Lutfi terkait kenaikan harga minyak goreng yang disebabkan dampak dari perang Rusia-Ukrania. Menurutnya, argumentasi itu sangat tidak relevan. “Kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang hampir mencapai 80 persen disebabkan ketidakcermatan pemerintah dalam memahami mekanisme pasar,” ujarnya.
Oleh sebab itu, menurut Muzani untuk menekan harga minyak goreng di pasaran adalah dengan melarang sementara ekspor CPO keluar negeri. “Negara harus berani menentukan mekanisme pasar terkait minyak goreng agar para pengusaha tidak lagi bermain-main di tengah kesulitan masyarakat,” jelasnya.
Dikatakan, kasus minyak goreng saat ini sama seperti krisis batu bara yang dihadapi Indonesia beberapa waktu lalu. Namun, krisis itu dapat segera diatasi oleh pemerintah dengan cara melarang ekspor batu bara, serta melakukan evaluasi terhadap perusahaan produsen batu bara untuk memprioritaskan pasokan batu bara dalam negeri.
“Jika Kemendag melalukan hal yang sama yakni mengeluarkan aturan pelarangan ekspor minyak goreng, pasti persoalan minyak goreng ini sudah teratasi. Sehingga masyarakat tidak kesulitan dan antre mendapatkan minyak goreng,” pungkas Muzani.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengakui tidak dapat melawan penyimpangan minyak goreng yang dilakukan para mafia dan para spekulan, karena keterbatasan kewenangannya dalam undang-undang.
“Kemendag tidak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut. Begitu saya bicara dengan Satgas Pangan, pertama kali yang dipunyai Kemendag ada dua, kalau tidak salah Undang-Undang nomor 7 dan 8, tetapi cangkokannya kurang untuk bisa mendapatkan daripada mafia dan spekulan ini,” kata Lutfi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).