JAKARTA,REPORTER.ID – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah bersama DPR segera menyusun payung hukum permanen menyusul kebijakan pembatasan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen. Menurutnya, kebijakan yang diputuskan Presiden perlu diperkuat melalui regulasi agar memberikan kepastian hukum bagi pengemudi.
Demikian Syaiful Huda dalam dialektika demokrasi “Komisi Ojol 8% Upaya Menjamin Kesejahteraan Ojek Online” kerjasama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Huda didampingi Ketum Ojol Raden Igun Wicaksono, dan konsumen Mokhamad Munib.
Huda menilai keputusan Presiden menjadi momentum penting setelah perjuangan panjang bertahun-tagun para pengemudi ojol selama ini. “Ini adalah political will yang patut diapresiasi. Presiden mengambil keputusan yang tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online,” tegas Huda.
Ia mengapresiasi pimpinan DPR yang mengawal komunikasi dengan perusahaan aplikator hingga kebijakan komisi maksimal 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Karena itu, DPR akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. Dan, aturan 8% itu membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat, baik melalui undang-undang maupun peraturan kementerian perhubungan (Kemenhub) RI.
Bersamaan dengan itu, Huda mengungkapkan, bajwa Komisi V DPR telah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Belasan pasal disiapkan, termasuk
pengaturan yang mengakui sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari transportasi publik. “Selama ini pengemudi ojek online hanya berlandaskan keputusan menteri. Mereka belum memiliki pijakan hukum yang kuat,” ujarnya.
Untuk itu, Huda meminta Kemenhub Ri segera menerbitkan aturan teknis untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Aturan itu, perlu mengatur larangan pemotongan komisi di luar ketentuan, pengawasan algoritma aplikasi, hingga kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.
Huda mengingatkan agar pembatasan komisi 8% itu tidak diikuti kenaikan tarif yang dibebankan pada konsumen. Sebab, tarif yang terlalu tinggi berpotensi menurunkan jumlah penumpang dan pada akhirnya berdampak pada pendapatan pengemudi ojol sendiri.
Karena itu, Huda mengusulkan adanya mekanisme pengawasan berkelanjutan, termasuk pembentukan saluran pengaduan publik untuk memastikan kebijakan berjalan adil bagi pengemudi, perusahaan aplikator, dan konsumen. “Jangan sampai kesejahteraan pengemudi meningkat, tetapi masyarakat justru terbebani tarif yang lebih mahal. Semua pihak harus mengawasi agar kebijakan ini berjalan adil bagi pengemudi, aplikator, maupun konsumen,” pungkas Huda.
Sementara itu, kata Raden Igun Wicaksono menilai bahwa Perpres 27 tahun 2006 ini perlu dibuat aturan turunan dari kementerian teknis atau kementerian perhubungan bersama Komisi V DPR RI menjadi undang-undang (UU) implementasi pemotongan 8% tersebut. “Jangan sanpai hanya terkesan permainan angka-angka saja, tapi pendapatan pengemudi Ojol tidak ada perubahan,” tambahnya.
Selain itu lanjut Raden Igun, pihaknya juga membuka pengaduan bagi Ojol dan masyarakat yang merasa dirugikan dengan aturan 8% itu melalui kanal website www.indonesia.or.id. “Pengaduan itu bisa tertulis, lisan, dan atau langsung datang.ke kantor kami,” ungkapnya.
Sedangkan Mokhamad Munib selaku pelanggan Ojol mengakui jika per 2 Juli 2026 ini ada pemotongan 8% bagi Ojol. Misalnya dari biaya aplikasi Rp10.400 dipotong Rp200. “Tapi, sekarang ini saya belum tahu sejauhmana manfaat dari potongan 8% itu. Semoga saja tidak ada potongan lain, yang akhirnya sama saja hanya sebagai taktik otak-atik angka saja,” kata Muhammad Rivai.





