JAKARTA, REPORTER.ID – Mendagri Tito Karnavian menegaskan hal penting yang berubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, adalah tentang penambahan dana Otsus menjadi 2,25% dan mekanisme pemekaran daerah yang bersifat top down.
Mekanisme ini dipilih untuk mempercepat pembangunan dan mempercepat birokrasi mengingat wilayah yang luas untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain.
“Untuk Otsus Aceh, pelaksanaannya belum optimal untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat Aceh akibat berbagai macam masalah antara lain: permasalahan dana bagi hasil (minyak, gas); permasalahan tata kelola pemerintahan serta harmonisasi program pusat dan daerah,” demikian Tito Karnavian.
Hal itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPD RI di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Rabu (23/3/2022). Raker dipimpin Fachrul Razi (Ketua Komite I), didampingi oleh Filep Wamafma (Wakil Ketua I) dan Ahmad Bastian (Wakil Ketua III).
Sementara itu, terkait dengan Penataan Daerah, bahwa desain besarnya kata Tito, merupakan bagian dari upaya menciptakan Penataan Daerah yang lebih terarah dan teratur mengingat banyak usulan Pemekaran Daerah yang muncul sementara adanya keterbatasan alokasi anggaran yang dimiliki Pemerintah.
“Sedangkan terkait dengan pelaksanaan Pilkada yang diselenggarakan serentak dengan Pemilu tahun 2024, maka diperlukan adanya pengangkatan pejabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan 272 Kepala Daerah,” jelas Tito.
Sebelumnya, Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) lebih mengoptimalkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengangkatan Pejabat Daerah (PJ) Kepala Daerah yang akan habis masa baktinya sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan politik lokal dan kebutuhan daerah.
Dalam Raker yang digelar secara fisik dan daring ini dihadiri sejumlah anggota Komite I DPD RI antara lain: Hilmy Muhammad (DIY), Husein Alting Sjah (Maluku Utara), Eny Sumarni (Jabar), Otopipanus P. Tebay (Papua), Hudarni Rani (Babel), Agustin Teras Narang (Kalteng), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), Maria Goreti (Kalbar), Jialyka Maharani (Sumsel), Abraham Liyanto (NTT); Jimly Asshiddiqie (DKI Jakarta), Habib Ali Alwi (Banten), dan Arya Wedakarna (Bali).
Sedangkan Mendagri Tito Karnavian didampingi Sekjen Kemendagri, sejumlah Dirjen Kemendagri, dan jajarannya.
Fachrul Razi menjelaskan bahwa Rapat Kerja dengan Kemendagri RI ini bertujuan untuk mendapat penjelasan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua khususnya tentang Pemekaran Papua, rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penyelesaian RPP Penataan Daerah dan RPP Desartada, dan pengangkatan Pejabata (Pj) dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
Rapat Kerja menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
1. Komite I DPD RI meminta Mendari agar dalam kebijakan pemekaran daerah di tanah Papua harus memperhatikan aspirasi Orang Asli Papua (OAP) dengan menggunakan pendekatan sosial, budaya dan adat istiadat.
2. Komite I DPD RI sepakat dengan Mendagri bahwa dibutuhkan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola pemerintahan serta harmonisasi program Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh yang tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
3. Komite I DPD RI sepakat dengan Mendagri untuk melakukan evaluasi terhadap daerah otonom baru yang sudah berjalan dan Kementerian Dalam Negeri bersama dengan jajaran Pemerintahan akan menyusun Desertada dengan meminta masukan dari Komite I DPD RI. Komite I juga mendukung keberadaan Forum Komunikasi Penataan Daerah sebagai bentuk partisipasi publik dalam melakukan sosialisasi dan kebijakan pemerintah.
4. Komite I DPD RI meminta Mendagri dalam pengangkatan Pejabat (Pj) Kepala Daerah lebih mengoptimalkan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan politik lokal dan kebutuhan daerah.