NU Circle: Jika Madrasah Hilang, Nadiem Tak Kompeten Urusi Pendidikan

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan Ristek dan Dikti, Nadiem Makarim dinilai semakin tidak kompeten mengurusi kebijakan pendidikan nasional, jika madrasah hilang dari RUU Sisdiknas, sehingga bisa mengancam masa depan SDM Unggul Indonesia. Tapi, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf dan anggota Komisi X DPR RI FPKB Muhammad Khadafi mengaku DPR belum menerima draft RUU Sisdiknas dimaksud.

Selain ahistoris terhadap perjalanan pendidikan nasional, kebijakan yang dikeluarkan Nadiem Makarim dianggap sudah tidak memiliki keadaban dan melawan pembukaan UUD 1945.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pembangunan SDM Jaringan Masyarakat Profesional Santri (NU Circle) Ahmad Rizali di Jakarta pada Selasa (29/3/2022), menanggapi dihapusnya pendidikan formal madrasah dalam RUU Sisdiknas.

“Menempatkan Madrasah hanya di bagian penjelasan apalagi menghapus dari RUU Sisdiknas menunjukan ketiadaan adab dan ketiadaan penanaman sejarah Nadiem Makarim dan tim penyusunnya,” tegas Nanang, panggilan akrab Ahmad Rizali.

Ketua Pokja Pendidikan di Tim Transisi Jokowi 2014 itu menyatakan bahwa madrasah itu merupakan transformasi pendidikan rakyat jelata yang digerakkan oleh para tokoh pergerakan umat Islam, seperti Jamiat Kheir, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, awal abad ke-20. Mengabaikan pendidikan Madrasah adalah ahistoris terhadap sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

“Semestinya Presiden tidak hanya menegur Nadiem karena serapan belanja barang lokal yang kecil, Presiden sudah selayaknya memberhentikannya karena sering membuat kebijakan yang ahistoris dan melanggar UUD 1945 dalam pembuatan RUU Sisdiknas ini,“ ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim secara sembrono menghilangkan tokoh KH Hasyim Asy’ari dalam Kamus Sejarah Indonesia. Pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia juga sempat hilang dari Peraturan Pemerimtah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kali ini, sekolah formal Madrasah juga hilang dari RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas ini, kata dia merupakan mandat para pendiri bangsa yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Di sana dengan sangat jelas ditegaskan bahwa pemerintahan ini harus melaksanakan tugas dan fungsinya untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.

Lahirnya RUU Sisdiknas menunjukkan kondisi yang memprihatinkan karena tugas dan fungsi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa itu diabaikan dan tidak dipedulikan. Negara, dalam hal ini, pemerintah, semakin melepaskan diri dari tanggung jawabnya untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.

“Dalam RUU Sisdiknas, Menteri Pendidikan semakin tidak peduli pendidikan dan semakin tidak kompeten. Kekeliruan terbesar periode kedua Jokowi adalah memilih Nadiem sebagai menteri pendidikan,” pungkasnya.

“Jadi, Komisi X DPR belum terima draft RUU Sisdiknas, sehingga DPR tidak bisa merespon. RUU nya tidak ada, dan tidak menjadi prioritas. Yang prioritas adalah infrastruktur; dari gedung sekolah, jaringan internet, gaji guru, dan lain-lain agar tidak membebani orangtua,” jelas Dede Yusuf di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (29/3/2022).