Rofik Hananto Komisi XIII DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rofik Hananto menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan seorang santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami luka bakar. Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus mendorong evaluasi sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren.

Dia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar dan membentuk karakter. “Saya menyampaikan keprihatinan yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa korban. Doa terbaik untuk kesembuhan, pemulihan fisik maupun trauma psikologis korban, serta ketabahan bagi pihak keluarga. Tragedi ini mengoyak rasa kemanusiaan kita dan tidak boleh dipandang sebagai kenakalan remaja biasa, ini adalah tindak pidana murni yang membutuhkan penanganan serius,” ujar Rofik di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurut informasi yang diterimanya, peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan pesantren dan melibatkan sesama santri. Oleh karena itu, ia meminta Kepolisian Resor Lombok Tengah dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan profesional untuk mengungkap kronologi maupun motif kejadian.

Rofik juga mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memperhatikan ketentuan yang berlaku apabila perkara melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum. “Kami mendesak aparat kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang terlibat atau terbukti melakukan pembiaran kelalaian (omission) harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tentu, karena ini berpotensi melibatkan anak berhadapan dengan hukum, penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) harus dijalankan secara cermat, tanpa sedikit pun mengesampingkan keadilan yang menjadi hak mutlak korban,” tegasnya.

Selain mendorong pengusutan kasus, Rofik menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, khususnya pondok pesantren. Menurutnya, pengawasan terhadap kehidupan di asrama perlu dievaluasi agar mampu mencegah terulangnya kasus serupa.

“Pondok pesantren adalah Baitullah kecil tempat generasi muda kita ditempa. Jangan biarkan marwah pesantren tercoreng oleh oknum yang melanggengkan budaya senioritas yang menyimpang atau perundungan. Kementerian Agama dan instansi terkait harus turun tangan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pengawasan asrama 24 jam. Sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan agama harus diperkuat secara institusional, bukan lagi sebatas imbauan moral,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengasuh pesantren, ulama, tenaga pendidik, hingga masyarakat, bersama-sama membangun lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Di sisi lain, Rofik berharap pihak pesantren bersikap terbuka dan kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

“Negara harus hadir memberikan jaminan bahwa orang tua yang menitipkan anaknya ke pesantren tidak perlu merasa was-was. Keadilan harus ditegakkan hari ini, agar tidak ada lagi nyawa dan masa depan anak bangsa yang menjadi korban di kemudian hari,” pungkasnya.