JAKARTA,REPORTER.ID – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di dalam negeri atau domestik.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan dalam surat edaran ini berlaku efektif mulai Rabu (18/5/2022) ini hingga waktu yang belum ditentukan.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, kini masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak perlu lagi melakukan skrining Covid-19, baik tes cepat antigen maupun RT-PCR.
Kemudahan ini sebelumnya hanya diberlakukan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau dosis penguat (booster).
Selain itu, penggunaan masker di ruang terbuka juga sudah tidak diwajibkan.