JAKARTA,REPORTER.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan jika MPR RI menemukan terobosan baru untuk membahas dan menatapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dilakukan tidak melalui amandemen, melainkan melalui Panitia Ad Hoc Badan Pengkajian MPR RI.
Terobosan itu seperti diamanahkan pasal 100 Tatib MPR RI ayat 2 dimana MPR RI berwenang melakukan penetapan melalui konvensi kajian MPR RI, yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Undang-Undang atau Ketetapan Konvensi Kajian MPR RI dan bersifat mengikat ke dalam maupun keluar.
“Pasal 100 ayat 2 Tatib MPR RI memberikan mandat kepada MPR RI bahwa MPR RI berwenang melakukan penetapan konvensi ketatanegaraan MPR RI. Itu hasil kesepakatan sembilan fraksi dan kelompok DPD RI yang diterima secara bulat untuk dilanjutkan dan diambil keputusan oleh 10 pimpinan MPR RI dan 45 pimpinan fraksi-fraksi MPR RI serta kelompok DPD RI nanti,” tegas Bambang di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (25/7/2022).
Hal itu dilakukan karena amandemen konstitusi tidak mungkin dilakukan melihat dinamika politik yang tidak memungkinkan.
Keputusan itu akan dilakukan melalui sidang MPR pada awal September 2022 mendatang setelah sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI pada 16 – 18 Agustus 2022. Sehingga pada tanggal 6 atau 7 September nanti akan ada keputusan setelah MPR RI mendengar pandangan fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR RI tersebut.
Panitia ad hoc inilah kata Bamsoet – sapaan akrab politisi Golkar itu, yang nantinya yang akan mencari bentuk hukum PPHN tersebut; apakah sebagai UU atau TAP MPR RI. Hal itu penting, karena selama ini ketatanegaraan ini berdasarkan visi misi Presiden. “Itulah yang akan kita tingkatkan menjadi visi misi negara, yang harus diikuti oleh presiden, gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Menyinggung pertemuannya dengan Presiden Jokowi, Bamsoet mengatakan bahwa presiden menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI, karena hal ini merupakan kewenangan MPR RI. “Pemerintah sepenuhnya menyerahkan pada MPR RI, karena ini merupakan kewenangan MPR RI. Termasuk masalah IKN (ibu kota negara) baru ke depan,” ungkapnya.