Ketua Baleg Usulkan Pasal Soal Data Terbatas dan Tertutup Dimasukkan dalam RUU Satu Data8

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID  — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Wakil Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengusulkan pasal yang mengatur tentang data terbatas dan data tertutup untuk dimasukkan dalam pembahasan RUU Satu Data.

Ia mencatat RUU Satu Data Indonesia perlu mencermati berbagai hal karena ketentuan tentang data tersebar di banyak regulasi. Bahkan saat ini berkaitan juga dengan pelindungan data pribadi dan transformasi digital.

“Data terbatas hanya mencangkup pribadi, kelembagaan dan Kementerian yang bukan negara, untuk itu data terbatas harus dimasukkan dalam pasal 122 tetapi sikap atau sanksinya dibuatkan pasal baru,” tegas Bob Hasan dalam Rapat Panja RUU Satu Data Indonesia di Ruang Rapat Badan Legislasi, Kamis (18/6/2026).

Di sisi lain, ia menyoroti Perpres 39/2019 telah mendefinisikan satu data yang sebelumnya belum diatur. Begitu juga mengenai retensi sanksi pidana antara data terbatas dan data tertutup yang sempat diperdebatkan jangka waktu pidananya. Tantangan lain satu data terkait interoperabilitas karena tujuannya data bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan.

“Perlu kita tegaskan data terbatas dengan tertutup itu berbeda, begitupun sanksi pidananya minimal 3 tahun untuk data terbatas, nantinya bisa dikenakan juga mengenai tindak pidana pencucian uang, karena kejahatan data ini sangat berpengaruh karena menyangkut hakekat banyak orang,” ujarnya.

RUU ini diharapkan bisa memperkuat standar data yang seragam untuk semua aspek. Mulai dari pentingnya mengatur tata kelola data hingga siapa yang memiliki dan dapat mengakses data. Perpres 39/2019 fokus pada tata kelola data pemerintah, tapi faktanya tidak bisa dipisahkan antara data pemerintah dan non pemerintah.