JAKARTA,REPORTER.ID – Soal siapa tersangka penembak Brigadir Joshua pada 8 Juli 2022 lalu itu, di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, hingga tewas dan banyak kejanggalan, Komisoner Kompolnas Yusuf Warsyim dan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, masyarakat diminya bersabar karena proses penyidikan sedang berlangsung. Semua harus berdasarkan hukum di pengadilan, dan kasus ini akan diproses secara transparan, profesional dan akuntabel.
“Kalau soal siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Joshua tersebut, kita tunggu bukti-bukti dan putusan pengadilan. Semua harus bersabar, karena sedang proses penyidikan. Apalagi permintaan keluarga alm. Joshua untuk autopsi ulang juga sudah dilakukan,” tegas Yusuf Warsyim.
Hal itu disampaikan Yusuf Warsyim dalam dialektika demokrasi ‘Misteri Kematin Brigadir Joshua, Presisi Polri Diuji” bersama Arteria Dahlan dari FPDIP DPR di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut Yusuf mengakui kalau harapan masyarakat agar kasus ini terungkap obyektif, adil, dan diproses dengan transparan tentu merupakan kepercayaan yang tinggi pada institusi Polri, yang terus berbenah. Sehingga Polri membentuk tim khusus dalam kasus ini. “Kompolnas, Komnas HAM, Timsus Polri, dan Polri sendiri akan terus mengawal proses penyidikan ini agar berjalan profesional, akuntabel, dan transparan untuk mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri,” ujarnya.
Menurut Yusuf Warsyim, Kompolnas dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri juga terus berkomunukasi dalam penyidikan kasus ini. Jangan sampai menyisakan sisa, dan harus menjawab keraguan publik. “Tapi, semua harus mengedepankan praduga tak bersalah dan memutuskan kasus hukum ini tidak berdasarkan rumor maupun spekulasi masyarakat,” uangkapnya.
Arteria Dahlan menambahkan, kalau kasus ini merupakan tragedi hukum, tragedi Polri, dan kemanusiaan. Namun, dalam proses penegakan hukum semua harus mengedepankan praduga tidak bersalah. Komisi III DPR mendukung langkah penegakan hukum ini, dan nanti akan memanggil Kapolri untuk memberikan penjelasan,” tambahnya.
Menurut dia, dalam proses penyidikan kasus ini tidak boleh ada yang mengintervensi. “DPR ingin semua diperlakukan sama di depan hukum. Ini bukan saja untuk kepentingan Polri, tapi seluruh rakyat. Saya yakin Polri akan bekerja profesional, obyektif dan akuntabel. Terbukri Kadiv Propam Ferdy Sambo sudah dinonaktifkan,” pungkasnya.