HOT ISU PAGI INI, ISTERI SAMBO, PUTRI CANDRAWATHI JADI TERSANGKA TAPI TIDAK DITAHAN

oleh
oleh

Irjen Ferdy Sambio dan Isteri, Putri Candrawathi (net)

 

Isu menarik pagi ini adalah Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Penyidik telah lakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi bagian dari dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan lakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J,” kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Isu kedua, Kejagung RI telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terhadap 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma’ruf. “Pukul 14.30 WIB, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 (empat) orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (19/8).

Isu ketiga, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Jokowi mungkin akan umumkan  kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Solar pekan depan. Luhut mengungkapkan, harga BBM subsidi yang saat ini sudah membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 502 triliun. “Nanti mungkin minggu depan Presiden akan mengumumkan mengenai apa bagaimana mengenai kenaikan harga ini (BBM subsidi). Jadi Presiden sudah mengindikasikan tidak mungkin kita pertahankan terus demikian karena kita harga BBM termurah di kawasan ini. Kita jauh lebih murah dari yang lain dan itu beban terlalu besar kepada APBN kita,” katanya dalam Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin, Massar, Jumat (19/8).

Isu keempat, Fadel Muhammad tidak terima dengan keputusan rapat paripurna DPD RI yang mencopot dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR. Fadel menyatakan pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR inkonstitusional. Ia pun menyatakan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan putusan tersebut. “Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan pengambilalihan mandat oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional,” kata Fadel. Seperti diketahui, pencopotan Fadel dari jabatan Wakil Ketua MPR diputuskan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).

Isu kelima, Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden China Xi Jinping mengonfirmasi kehadirannya dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada November 2022. Kedatangan kedua pemimpin negara besar itu dikonfirmasi langsung oleh Presiden Jokowi. Kepala negara bilang, keduanya sepakat hadir dalam acara bergengsi tersebut. Di sisi lain, Indonesia juga mengundang Ukraina untuk datang ke KTT G20, meski bukan menjadi negara anggota G20. Kehadiran Ukraina dianggap penting mengingat perang yang kini tengah berkecamuk di wilayah tersebut dengan Rusia, telah merusak rantai pasokan global. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Penyidik telah lakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Dalam kasus ini sebelumnya polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut. Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi bagian dari dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan lakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J,” kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8). Andi menyebut Putri telah diperiksa sebanyak tiga kali dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, Putri juga semestinya diperiksa kemarin, namun yang bersangkutan sakit. “PC diperiksa sebanyak tiga kali. Seharunya kemarin yang bersangkutan juga diperiksa tapi yang bersangkutan sakit dari surat dokter,” ujarnya. Andi menyatakan Putri telah ditetapkan tersangka semalam. Putri dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP.

 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah menemukan rekaman CCTV yang sangat vital terkait kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. CCTV itu merekam detik-detik situasi di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7). “Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Andi menuturkan, Putri diduga terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). “PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata dia. Andi mengatakan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan. Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. “(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam,” ujar Andi.

2. Pihak keluarga Brigadir J mengapresiasi kerja tim khusus yang telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan berharap, motif pembunuhan anak kliennya semakin terbuka. “Harapannya dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka akan membuat terang perkara dan akan terbuka mengenai motif dari peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Johnson saat dikonfirmasi, Jumat (19/8). Seperti diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tetapi belum ditahan lantaransedang sakit. Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

 

3. Kejagung RI menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terhadap 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma’ruf. “Pukul 14.30 WIB, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 (empat) orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8).

Selanjutnya, menurut Ketut, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18). Dalam berkas perkara itu, keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

4. Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawati, A. Patra M. Zen mengaku terkena prank terkait laporan dugaan pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir J. “Jadi yang mau saya sampaikan ini, saya pun diberikan informasi yang keliru. Ya kalau bahasa sekarang kena prank juga lah,” kata Patra dalam tayangan yang diunggah di YouTube Kompas TV, Jumat (19/8). Mantan Patra mengaku, sebagai kuasa hukum, dirinya memegang asas saling percaya, sehingga dia mempercayai pernyataan kliennya. “Nah bahwa ternyata saya juga kena prank belakangan baru tahu kan. Baru tahunya apa? Ternyata memang tidak ada peristiwa atau pun unsurnya tidak terpenuhi kan, dibilang oleh Bareskrim,” kata dia.

 

5. Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran seharusnya juga diperiksa oleh Bareskrim Polri dan Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri. Pemeriksaan itu selayaknya dilakukan menyusul dugaan keterlibatan empat perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya dalam rekayasa kasus penembakan Brigadir J. “Harusnya bisa segera diperiksa. Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditanda tangani Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu,” ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (19/8).

Menurut Bambang, ada beleid di internal Polri yang mengatur langkah pemeriksaan tersebut. Dia mengutip Pasal 7 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa perlu ada tindak lanjut dari dugaan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. “Kemudian, ada Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan kepada Reskrim,” ujar Bambang. Selain itu, dalam Pasal 9 Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 itu tertulis bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

6. Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku bukan hanya dirinya yang menembak Brigadir J. Taufan mengatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo juga melepas tembakan ke Brigadir J sebanyak dua kali. “Ya, Richard bilang begitu,” ujar Taufan, Jumat (19/8). Taufan menjelaskan, pengakuan Bharada E itu akan terjawab apabila hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J sudah keluar. Selain itu, Komnas HAM juga masih menanti hasil uji balistik soal peluru yang menewaskan Brigadir J untuk menjawab apakah eksekutornya lebih dari satu orang. “Kami menduga kuat lebih dari satu senjata dan lebih dari satu eksekutor,” imbuhnya.

7. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya fokus dan serius mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dia menyampaikan itu dalam video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran seluruh Indonesia, kemarin. “Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan. Kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri, kepada institusi, sesegera mungkin,” tegas Listyo.

Listyo mengatakan dirinya tidak akan sungkan menindak tegas jika ada anggota Polri yang terlibat dalam bisnis judi, penyalahgunaan BBM, pungutan liar serta arogan dalam menyikapi masalah hukum di masyarakat. Mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan, dirinya tidak akan menolerasi bila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. “Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot,” kata Listyo.

 

Sementara menanggapi beredarnya informasi di medsos yang menyatakan ada kerajaan perjudian online yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, sejak dari dulu setiap hal terkait judi, narkoba, serta premanisme ditindak tegas. “Prinsip untuk penyakit masyarakat (judi, premanisme, narkoba, dan lain-lain) tindak tegas dari dulu,” ujar Dedi, Jumat (19/8). Seperti diketahui, dalam media sosial Twitter beredar informasi yang menyatakan Irjen Ferdy Sambo memiliki Konsorsium 303 yang terkait perjudian online. Konsorsium 303 itu dipimpin Ferdy Sambo yang disebut sebagai Kaisar Sambo. Di dalamnya juga ada sejumlah personel polisi lainnya.

 

Polri masih menunggu tim penyidik menetapkan enam anggota kepolisian yang diduga melakukan tindak pidana karena menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim penyidik Bareskrim masih menunggu pelimpahan dari Tim Khusus terkait pendalaman lebih lanjut. “Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/8). Adapun keenam personel kepolisian yang diduga melanggar pidana tersebut merupakan Irjen Ferdy sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

 

Polri mengklasifikasikan peran anggota polisi yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke dalam lima klaster. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan peran belasan anggota Polri itu terungkap usai penyidik memeriksa 16 orang saksi. “Dalam perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan secara elektronik, sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (19/8).

Pertama, klaster warga Aspol Duren Tiga dengan tiga orang yang diperiksa, yakni SN, M, dan AZ. Klaster kedua, pihak yang melakukan pergantian DVR CCTV terdiri dari empat orang yaitu AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AF. Ketiga, klaster pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan melakukan perusakan dengan tiga orang yang sedang diperiksa, yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR. Keempat, klaster pihak yang menginstruksikan untuk memindahkan DVR CCTV dan perbuatan lainnya, yakni Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN. “Klaster kelima adalah ada empat yang diperiksa, yang pertama AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR,” ujar Asep.

 

Komisi III DPR baru akan memanggil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, hingga Kompolnas terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 22 Agustus. “Dijadwalkan tanggal 24 [Agustus], itu hari Rabu [dengan Polri]. Kalau hari Senin dengan LPSK, Kompolnas, Komnas HAM,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kepada wartawan, Jumat (19/8).

 

8. Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berkomentar soal penetapan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut dia, kondisi anak-anak dari Ferdy Sambo kemungkinan mengalami masalah. “Yang kasihan itu anak-anak mereka, korban dari tindakan arogansi dari ayahnya sendiri,” kata Sugeng, Jumat (19/8). Sugeng mengapresiasi kerja Polri. Menurutnya, Polri tidak pandang bulu dalam kasus tewasnya Brigadir J. “Penetapan tersangka terhadap Ibu Putri menunjukkan bahwa timsus tidak pandang bulu. Memang kondisi Bu Putri ini bisa saja korban tekanan dari suaminya. Tapi timsus dapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” katanya.

 

9. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Jokowi mungkin akan umumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Solar pekan depan. Luhut mengungkapkan, harga BBM subsidi yang saat ini sudah membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 502 triliun. “Nanti mungkin minggu depan Presiden akan mengumumkan mengenai apa bagaimana mengenai kenaikan harga ini (BBM subsidi). Jadi Presiden sudah mengindikasikan tidak mungkin kita pertahankan terus demikian karena kita harga BBM termurah di kawasan ini. Kita jauh lebih murah dari yang lain dan itu beban terlalu besar kepada APBN kita,” katanya dalam Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin, Massar, Jumat (19/8). Luhut mengatakan, kebijakan kenaikan harga BBM merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengurangi beban APBN. Selain itu, pemerintah juga mengaku sudah melakukan upaya peralihan ke kendaraan listrik, penggunaan biofuel.

 

Anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani meminta pemerintah untuk tidak menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di saat masyarakat sedang optimistis meningkatkan perekonomian akibat pandemi Covid-19. Muzani berpendapat, kenaikan BBM ini akan menimbulkan terjadinya kenaikan inflasi yang dapat membuat harga bahan pokok ikut meningkat. “Setelah berhasil lewati keterpurukan, masyarakat berharap harga pokok dan harga BBM tidak mengalami kenaikan.

Meskipun kami menyadari bahwa anggaran subsidi BBM saat ini telah mencapai jumlah yang fantastis, yakni sebesar Rp 502 triliun,” ungkap Muzani dalam keterangan pers, Jumat (19/8). Sekjen Partai Gerindra itu berharap, pemerintah mampu meningkatkan pendapatan negara melalui hal lain, misalnya lewat pajak, retribusi, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara signifikan untuk tahun yang akan datang. “Jalan satu-satunya untuk tidak menaikan harga BBM, pemerintah harus mempertimbangkan segala opsi dalam menghadapi situasi seperti ini. Selain itu, pemerintah juga harus cermat dalam mendapatkan sumber-sumber pendapatan negara,” ujarnya.

 

10. Fadel Muhammad tidak terima dengan keputusan rapat paripurna DPD RI yang mencopot dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR. Fadel menyatakan pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR inkonstitusional. Ia pun menyatakan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan putusan tersebut. “Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan pengambilalihan mandat oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional,” kata Fadel dalam keterangannya, Jumat (19/8).

Fadel menyatakan kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengaku sudah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan DPD tentang Tata Tertib yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan Sidang Paripurna DPD. Menurutnya, langkah yang dilakukan sejumlah anggota DPD terkait pencopotan dirinya tidak sesuai kaidah hukum dan aturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, pencopotan Fadel dari jabatan Wakil Ketua MPR diputuskan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8). Sidang Paripurna DPD itu juga memutuskan anggota DPD Tamsil Linrung menggantikan posisi Fadel sebagai Wakil Ketua MPR perwakilan unsur DPD.

 

11. Sejumlah kader dan pimpinan PPP Jawa Timur mengecam keras pernyataan Ketumnya, Suharso Monoarfa soal ‘amplop kiai’. Mereka mendesak Suharso mundur dari tampuk kepemimpinan Partai Ka’bah. Kecaman dan desakan mundur itu disampaikan Sekretaris Majelis Pakar DPW PPP Jatim, Sudarsono Rahman. Kata dia, warga PPP Jatim menyesalkan pernyataan Suharso, meski DPP PPP sudah meminta maaf. “Pada prinsipnya kami menyesalkan ketua umum terkait pernyataan soal amplop kiai. Dalam fenomena ini kami mengambil sikap agar ketua umum menyelamatkan gerbong besar ini. Oleh sebab itu beliau harus legowo mundur dari ketum, kalau tidak, akan ada gerakan lebih besar lagi,” kata Sudarsono di Kantor DPW PPP Jatim, Jumat (19/8) kemarin.

Presiden Jokowi menerima Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Istana Kepresidenan, Jumat (19/8). Surya datang sekitar pukul 16.30 WIB. Surya mengendarai mobil Mercedes Benz V Class warna hitam. Mobil tersebut melintas dari arah pintu gerbang depan istana di Jalan Medan Merdeka Utara kemudian menuju pintu Bali yang berada di samping Masjid Baiturrahim. Untuk diketahui, pintu Bali itu merupakan lokasi yang biasanya digunakan para tamu VVIP presiden. Pertemuan Surya Paloh dengan Presiden Jokowi berlangsung sekitar satu setengah jam. Surya terpantau keluar dari istana sekitar pukul 18.00 WIB. Usai pertemuan, Surya yang mengenakan jas hitam itu masuk ke dalam mobilnya lantas meninggalkan istana. Hingga berita ini ditulis, pihak istana belum memberikan keterangan resmi. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengaku tidak memantau agenda tersebut.

 

Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam menilai, wacana duet Prabowo Subianto dengan Puan Maharani pada Pilpres 2024 masih terbuka lebar, meskipun Gerindra sudah koalisi dengan PKB. Ini terlihat dari pernyataan Sekjen PDIP Hasto  Kristiyanto yang menyebut partainya berpeluang berkoalisi dengan partai-partai pengusung Jokowi saat ini, salah satunya Gerindra. “Rencana negosiasi ini seolah membuka kembali wacana pengusungan pasangan Prabowo-Puan,” kata Umam, kemarin. Sejauh ini, koalisi Gerindra-PKB belum menetapkan cawapres. Prabowo hanya mendeklarasikan diri hendak maju kembali sebagai calon presiden (capres).

 

12. Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden China Xi Jinping mengonfirmasi kehadirannya dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada November 2022. Kedatangan kedua pemimpin negara besar itu dikonfirmasi langsung oleh Presiden Jokowi. Kepala negara bilang, keduanya sepakat hadir dalam acara bergengsi tersebut. Di sisi lain, Indonesia juga mengundang Ukraina untuk datang ke KTT G20, meski bukan menjadi negara anggota G20. Kehadiran Ukraina dianggap penting mengingat perang yang kini tengah berkecamuk di wilayah tersebut dengan Rusia, telah merusak rantai pasokan global.

Lantas, apakah Ukraina akan menghadiri KTT G20? Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah mengatakan, kehadiran negara dalam KTT G20 sepenuhnya merupakan hak negara tersebut. Dalam hal ini, Indonesia tidak bisa memaksa sebuah negara untuk hadir atau tidak hadir dalam KTT, utamanya bila negara tersebut merupakan anggota KTT G20. Terkait kehadiran Ukraina, pihaknya mengaku belum mendapat konfirmasi apapun dari negara tersebut. “Disampaikan (Ukraina) mengapresiasi undangan. (Tapi) mengenai kehadiran masih perlu dikonfirmasi,” kata Teuku Faizasyah, Jumat (19/8).

 

13. KPK menahan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur Imam Kambali terkait suap pengesahan APBD dan APBD Perubahan Pemkab Tulungagung. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya telah menahan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni Adib Makarim dan Agus Budiarto yang mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung. “Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Imam Kambali untuk 20 hari pertama,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8). Karyoto mengatakan, Imam akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 per 19 Agustus – 7 September. KPK juga tetapkan mantan Kepala Bappeda Jawa Timur Budi Setiawan sebagai tersangka kasus suap.  Ia diduga menerima fee hingga Rp 10 miliar terkait alokasi Bantuan Keuangan untuk kabupaten Tulungagung tahun 2017 dan 2018. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id