Gayus : Presiden Jokowi Ikut Bertanggung Jawab Atas Tertangkapnya Hakim Agung Sudrajad

oleh
oleh

Prof. Gayus Lumbuun (net)

 

JAKARTA, REPORTER.ID – Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun menilai, negara dalam keadaan darurat peradilan dan darurat peradapan hukum dengan tertangkapnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, Presiden Jokowi ikut bertanggungjawab karena ia pejabat negara yang menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Pembehentian Hakim Agung. Gayus berharap, semoga operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Hakim Agung yang pertama kali ini merupakan OTT terakhir.

‘’Ini menjadi blessing in disguise. Walaupun kita prihatin, sedih, malu dan kecewa, tetapi ini merupakan jawaban yang selama ini hanya diramaikan tetapi sulit dibuktikan. Ini momentum yang tepat untuk segera dilakukan pembenahan konkret,’’ tegasnya, Minggu (25/9).

Gayus yang terkenal kritis ini menuturkan, sebagai Kepala Negara, Presiden Jokowi harus segera bertindak terhadap peristiwa penangkapan Hakim Agung ini, karena peristiwa ini telah menjadi isu yang tidak saja menggemparkan masyarakat dalam negeri tetapi juga masyarakat internasional. Ia menyebut, MA sebagai benteng pencari keadilan terakhir nyaris runtuh. Presiden harus turun tangan, karena pengangkatan hakim agung melalui SK  Presiden.

‘’Sejak saya berada di lembaga ini (MA, red) sudah sering saya ungkapkan tentang perlunya segera dilakukan evaluasi di jajaran pimpinan pengadilan yaitu Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia yang jumlahnya sekitar 700 orang. Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi 70 orang, dan Pimpinan MA 10 orang. Semua harus dievaluasi, yang baik dipertahankan,yang buruk diganti. Jumlah tersebut tidak banyak dan bisa dilaksanakan dalam waktu singkat,’’ ujarnya.

Ini, tegas Gayus, perlu dilakukan oleh Presiden untuk mengembalikan kepercayaan publik baik di dalam maupun di luar negeri. Secara kenyataan banyak hakim dan aparatur pengadilan, panitera dan lain-lain yang tersangkut tindak pidana korupsi, bahkan ada juga Ketua Pengadilan Tinggi yang terlibat korupsi. MA pernah menerbitkan Maklumat No.1 Tahun 2017 yang isinya tetulis dengan tegas mengenai sanksi berjenjang, dari yang melakukan tindak pidana sampai dengan atasannya,tetapi tidak pernah dilakukan.

‘’Harapan terakhir hanya pada ketegasan Presiden sebagai pertanggungjawaban presiden atas penerbitan SK Presiden tentang pengangkatan Hakim Agung. Soal kriteria evaluasi sudah sering saya sampaikan secara terbuka,’’ pinta Gayus Lumbuun. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id