RELEVANSI POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA YANG BEBAS AKTIF DI ERA GLOBALISASI

oleh
oleh

Jenny Morin (Ist)

Oleh : Jenny Morin

Member of Numberi Center

 

Secara filosofis, Indonesia dipersepsikan sebagai suatu negara yang cinta damai, namun lebih cinta pada kemerdekaan. (Yanyan Mochamad Yani dan Ian Montratama, 2017). Persaingan antara negara-negara di dunia dilihat sebagai perilaku yang berorientasi pada kepentingan masing-masing negara (state self interest).

Sulit bagi para elit politik di negara lain untuk memahami filosofi bebas aktif ini dengan perspektif kepentingan nasional yang dikedepankan, seperti apa yang kita lihat pada negara-negara maju. Landasan berpikir kita untuk mengamankan kepentingan nasional, di sisi lain terjadinya benturan antar negara apalagi di era globalisasi dewasa ini.

Era globalisasi berkembang sangat cepat dan merupakan fenomena integrasi internasional yang tidak bisa dihindari meliputi dimensi politik, hukum, sosial budaya, ekonomi, maupun teknologi.

Revolusi teknologi dan komunikasi yang pesat memudahkan masyarakat dunia dengan mudah bergerak dan saling mendukung terutama dalam bidang ekonomi, karena hubungan antar negara juga lebih mudah dan intens.

Kebangkitan China pada era globalisasi ini sebagai rival Amerika Serikat (AS) mengakibatkan negara-negara di dunia harus memilih kutub yang lebih utama untuk kerjasama ekonomi maupun pertahanan.

Kerjasama dengan China pada “Joint Declaration on Strategic Partnership and Prosperity” pada ASEAN-China Summit dalam bulan Oktober 2003 dan Treaty of Amity Cooperation (TAC) dimana China secara proaktif berhubungan dengan negara-negara ASEAN, meliputi :

Pertama, memfasilitasi keamanan regional yang lebih damai untuk mendukung kelanjutan kebangkitan ekonomi China.

Kedua, mengurangi resiko dari globalisasi setelah akses ke badan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Ketiga, hilangkan persepsi bahwa China merupakan ancaman.

Keempat, membantu dalam pelaksanaan Strategis Pembangunan Barat China.

Kelima, menunjukkan kemampuan kepemimpinan China di regional. (Maria Serena I.Diokno, Hsin-Huang Michael. Hsiao dan Alan H.Yang, 2019:150)

 

Khusus butir (4), bahwa strategi pembangunan Barat China (China’s Western Development) merupakan kebijakan pusat China dengan tujuan agar “sisa kapasitas wilayah pesisir timur agar pembangunannya dapat meningkatkan pembangunan ekonomi dan sosial di wilayah barat dan mengkonsolidasikan pertahanan nasional China”.

 

Menurut Christopher Coker (2015:3) China menggunakan adagium Romawi kuno “if you want peace prepare for war (si vis pacem para bellum)”, membuat China harus membangun kekuatan militernya dan bekerjasama dengan negara-negara ASEAN.

 

Bagi Indonesia jelas kepentingan ekonomi, militer dan kedaulatan diutamakan sebagai arah kebijakan luar negerinya. Politik bebas aktif sebagai kearifan para diplomat pendahulu, harus direvitalisasi sebagai platform yang dapat dioptimalkan dalam rangka eksploitasi kepentingan nasional Indonesia pada bidang ekonomi, militer maupun kedaulatan.

 

Karena Indonesia kaya akan sumber daya alam dengan posisi yang strategis menjadikan Indonesia sebagai obyek bukan subyek dari persaingan politik intenasional di negerinya sendiri, seperti apa yang dikatakan Christopher Coker (2015:146) : “A nation’s size and natural resources have a huge impact on its political cohesion – Ukuran dan sumber daya alam suatu negara memiliki dampak besar pada kohesi politiknya.“

 

Bentuk aliansi pertahanan yang disebut Five Power Defense Arrangement (FPDA) antara 5 (lima) negara, yaitu Inggris, Australia, Selandia Baru, Malaysia dan Singapura yang didirikan tahun 1971, menjadi tantangan sendiri bagi Indonesia.(Andrew TH Tan, 2011:174)

Dalam menghadapi situasi seperti ini ada dua pilihan, yaitu pertama, balancing yaitu dengan memperkuat kekuatan internal atau beraliansi dengan kubu pesaing lawan. Kedua, band wagoning, yaitu mengalah atas kehendak negara rival. (Stephen Walt, 1987) Kedua pilihan diatas sama-sama tidak menguntungkan bagi Indonesia.

 

Negara yang ekonominya masih berkembang seperti Indonesia tentunya memiliki keterbatasan dalam membangun postur pertahannya lebih kuat dari negara-negara rivalnya.

Kecenderungannya menurut Stephen Walt, banyak negara melakukan balancing, yaitu bekerjasama dalam aspek pertahanan dengan negara-negara lain yang memiliki kesamaan persepsi ancaman atas pihak yang dianggap lawan.

 

Indonesia adalah salah satu negara yang telah mengkondisikan dirinya untuk tidak melakukan balancing apalagi band wagoning. Namun sikap ini kurang menguntungkan manakala negara-negara di kawasan yang tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah malah lebih maju daripada Indonesia (Korea Selatan, Singapura, Malaysia dan Thailand). Pada tahun 2005, saat kunjungan Presiden Hu Jintao ke Jakarta, kedua negara menyetujui untuk membentuk “hubungan strategis (strategic relationship)” yang meliputi kerjasama dalam bidang : ekonomi, politik, keamanan (security) dan aktifitas sosial budaya.

 

Pada tahun yang sama kedua pihak Indonesia dan China juga menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) kerjasama militer dimana China akan membantu produksi senjata untuk militer, seperti senjata ringan, amunisi dan peluru kendali. (Andrew TH Tan 2011:148-149).

 

Harus diingat bahwa balancing sendiri memiliki 2(dua) makna yaitu pertama, internal balancing, yaitu upaya membangun kekuatan internal suatu bangsa, melebihi pembangunan postur pertahanan yang memiliki daya tempur relative lebih kuat dari negara-negara rival dan aliansinya. Kedua, external balancing, yaitu upaya membangun postur pertahanan dengan dukungan negara asing yang memliki aliansi atau pakta pertahanan. Hal ini membuat tingginya bantuan militer dari negara-negara anggota aliansi bila ada negara anggota aliansinya yang terlibat konflik dengan negara lain.

 

Namun Indonesia sendiri telah melanggar politik bebas aktif atau politik non alligned dengan adanya kesepakatan kemitraan strategis dengan 6 (enam) negara, yaitu kemitraan strategis/ komprehensif menyangkut pertahanan dengan Australia (2005), China (2005), Jepang (2006), Korea Selatan (2006), Amerika Serikat (2006) dan Jerman (2012). (Yayan Mochamad Yani Ian Montratama, 2017:8).

 

Keseluruhan kemitraan Strategis tersebut adalah bentuk inkonsistensi Indonesia dalam menjalankan politik bebas aktif yang bebas dari aliansi atau alligment. Kemitraan strategis adalah bagian dari aliansi atau alligment. (Wilkins, 2013)

 

Hal ini menjadi persepsi yang negatif, bahwa Indonesia bukan lagi negara yang menjalankan politik bebas aktif, malah menjadi negara yang terjajah dengan kerjasama militer dengan negara lain yang lebih kuat. Kerjasama pertahanan memiliki 4(empat) bentuk, yaitu : (1) aliansi, (2) koalisi, (3) kemitraan strategis dan (4) komunitas keamanan. (Wilkins, 2013)

 

Indonesia sendiri walau tidak beraliansi, namun telah memiliki kemitraan strategis dengan enam negara seperti yang telah diuraikan diatas. Dalam konsep Wilkins, Indonesia sebenarnya bukan lagi bersifat Non Blok atau Non Alligned, sehingga politik bebas aktif mungkin tidak relevan lagi di era globalisasi dewasa ini. (Penulis adalah pengamat sosial politik tinggal di Jakarta)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id