Oleh : Laksamana Sukardi
Tuntutan kepada Nadiem Makarim bukan lagi sekadar perkara pidana. Ini adalah persidangan tentang masa depan Indonesia sebagai negara hukum. Tuntutan 18 tahun penjara. Denda Rp1 miliar. Uang pengganti Rp5,6 triliun.
Angka-angka itu mengguncang akal sehat publik. Sebab hingga hari ini, masyarakat masih bertanya : di mana bukti uang hasil korupsi yang dinikmati pribadi? Di mana aliran dana ke rekening terdakwa?
Semua tidak dibuktikan secara terang dan meyakinkan dalam persidangan. Yang muncul justru perhitungan berbasis asumsi, valuasi, dan tafsir yang bahkan diperdebatkan secara akademik maupun akuntansi. Dan ketika asumsi mulai menggantikan bukti, maka hukum berubah menjadi ruang persepsi. Hari ini Nadiem yang diadili. Besok siapa saja bisa.
Lebih berbahaya lagi, perkara ini membuka preseden mengerikan : bahwa keputusan kebijakan dapat dipidana hanya karena hasilnya diperdebatkan.
Jika jaksa berubah menjadi evaluator kebijakan publik, maka setiap pejabat akan hidup dalam ketakutan. Tidak ada lagi keberanian mengambil keputusan besar. Tidak ada lagi inovasi. Yang tersisa hanyalah birokrasi lumpuh yang sibuk menyelamatkan diri.
Dalam iklim seperti itu, orang jujur akan takut bekerja untuk negara. Orang cerdas akan menjauh dari pemerintahan. Dan yang bertahan justru mereka yang pandai bermain aman, bersembunyi, dan memperkaya diri tanpa meninggalkan jejak atau penguasa yang pandai mengooptasi aparat penegak hukum.
Tidak ada bangsa yang bisa maju dengan hukum yang menakutkan orang baik. Kita tentu mendukung pemberantasan korupsi. Tetapi justru karena itu, hukum pidana harus dijalankan dengan standar pembuktian tertinggi, bukan dengan hasrat menghukum. Sebab ketika hukum kehilangan kehati-hatian, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan teror terhadap pengambilan keputusan.
Salah kebijakan belum tentu korupsi. Kerugian negara tidak otomatis kejahatan. Dan perbedaan pendapat teknokratis tidak boleh berubah menjadi tuntutan pidana, apalagi tuntutan disamakan dengan pidana pembunuhan.Kalau setiap keputusan pemerintah yang gagal dianggap korupsi, maka logikanya Bank Indonesia juga bisa dipidana setiap kali rupiah melemah setelah triliunan rupiah dihabiskan untuk stabilisasi mata uang. Absurd.
Hari ini mungkin yang duduk di kursi terdakwa adalah Nadiem Makarim. Besok bisa saja anak-anak terbaik bangsa yang pulang dari Harvard, MIT, Oxford, atau UI, ITB, UGM dan universitas terbaik di Indonesia, untuk mengabdi kepada negaranya — lalu dihukum karena keberanian mengambil keputusan.
Bangsa ini tidak boleh menjadi negara yang menghukum niat baik dan memenjarakan keberanian. Indonesia membutuhkan hakim yang berdiri di atas keadilan, bukan tekanan. Pengadilan harus tetap menjadi tempat mencari kebenaran, bukan sekadar tempat memenangkan tuntutan.
Sebab ketika palu hakim diketukkan nanti, yang sesungguhnya diputus bukan hanya nasib seorang Nadiem Makarim.
Yang diputus adalah : apakah Indonesia masih negara hukum yang memberi kepastian bagi orang-orang yang ingin bekerja untuk bangsanya — atau telah berubah menjadi negara yang memakai hukum untuk memuaskan hasrat menghakimi. Semoga tidak terjadi.
(Penulis adalah mantan Menteri BUMN, mantan Menteri Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN, mantan Menteri Investasi, dan mantan Anggota DPR/MPR)
Jakarta, 14 Mei 2026





