Dr. Abdul Kholik (net)
JAKARTA, REPORTER.ID – Anggota DPD RI, Dr. Abdul Kholik mendesak pemerintah segera tetapkan kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan balita meninggal dunia sebagai kejadian luar biasa atau KLB. Langkah itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran kasus yang terus meningkat di daerah-daerah ini.
”Jangan sampai pemerintah terlambat mengambil kebijakan dalam menangani kasus gagal ginjal anak ini. Merebaknya kasus ini merupakan ancaman serius bagi orang tua yang memiliki balita, mereka merasa cemas karena korbannya terus bertambah. Supaya rakyat tenang, pemerintah segera tetapkan status KLB,” kata Abdul Kholik di Jakarta, Senin (24/10).
Kholik menyatakan dengan ditetapkannya status KLB, nantinya seluruh instansi dan tenaga kesehatan siap siaga. Seluruh sumber daya bisa cepat dikerahkan bila kasus itu terjadi.”Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah kondisi para balita yang sangat rentan terpapar berbagai penyakit. Karena itu, harus ada penangan khusus dan memadai,’’ ujarnya.
Senator muda asal Jateng ini mengimbau, para orang tua segera memeriksakan anaknya ke pusat-pusat layanan kesehatan terdekat apabila ada tanda-tanda kondisi putra-putrinya mulai mengkhawatirkan. Jangan menunda sampai mereka terlambat ditangangani.” Ini memang perlu kesadaran masyarakat, tapi juga harus didukung kebijakan pemerintah dengan payung kebijakan KLB itu,’’ kata Kholik.
Pendapat senaga juga disampaikan epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman. Ia mendesak pemerintah segera tetapkan kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian pada anak sebagai kejadian luar biasa atau KLB ‘’Ini masalah jiwa, kita kecolongan, tapi bukan berarti kegagalan itu kita biarkan. Dengan menyatakan KLB, pemerintah bisa segera memperbaiki, kalau ada yang tidak teridentifikasi akibatnya fatal,” kata Dicky Budiman dalam diskusi bertajuk Misteri Gagal Ginjal Akut di Jakarta, kemarin.
Dicky menilai penetapan KLB justru semakin memudahkan pemerintah dalam menangani kasus gagal ginjal akut. Jika mengikuti prosedur KLB, pemerintah diperbolehkan untuk membentuk Satuan Tugas yang bisa mendapatkan data akurat terkait penyebab, utamanya terjadinya lonjakan kasus gagal ginjal akut. Menurut Dicky, status KLB ini untuk membantu masyarakat daerah yang jauh dari keterjangkauan rumah sakit. (HPS)