Gayus Lumbuun : MA Harus dievaluasi, Copot Ketua Muda MA Bidang Pengawasan dan Bidang Pembinaan

oleh
oleh

Prof. Gayus Lumbuun (net)

JAKARTA, REPORTER.ID – Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun mengaku sangat prihatin dengan ditetapkannya dua hakim agung MA sebagai tersangka kasus korupsi penanganan perkara di MA. Fakta ini, kata dia, sebagai momentum yang tepat untuk merombak total MA. Ia mengusulkan Ketua Muda MA Bidang Pengawasan dan Ketua Muda MA Bidang Pembinaan dicopot. ‘’Kita minta keduanya dicopot, tak perlu lagi ada pembinaan dan pengawasan kalau faktanya seburuk ini. Sekarang momentum yang tepat untuk merombak total MA, perlu ditata lagi supaya baik,’’ tegas Gayus Lumbuun di Jakarta, Jumat (11/11) sore tadi.

Seperti diketahui, KPK telah tetapkan dua Hakim Agung MA sebagai tersangka kasus korupsi. Yakni, Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terjerat kasus suap penanganan perkara di MA dan kini ditahan KPK. Kedua, Hakim Agung Gazalba Saleh yang ditetapkan KPK sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dari hasil pengembangan perkara suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Menurut Gayus, persoalan pengadilan, bukannya membaik, tetapi semakin hari semakin parah. Gayus menduga, masalahnya bukan hanya dua hakim agung ini saja, kemungkinan masih ada yang lain. Di puncak (maksudnya, di tingkat MA, red) saja sudah begini. Di tingkat bawah, menurut laporan Komisi Yudisial (KY) tahun 2021, 85 hakim melanggar UU. ‘’Ini tidak main-main, karena yang lapor itu KY.  Rasa-rasanya tak perlu lagi pengawasan dan pembinaan, MA harus dirombak secara menyeluruh,’’ ujar Gayus.

Terkait hal itu, Gayus menawarkan tiga solusi. Pertama, evaluasi peradilan oleh Kepala Negara. Presiden memang tidak boleh mencampuri-memeriksa perkara, namun di luar itu boleh. Karena semua pengadilan dibentuk melalui keppres. Hakim Agung juga ditetapkan lewat Keppres. Presiden bisa mengatur, bisa memerintahkan Menko Polhukam untuk mereformasi hukum. Harus diperjelas seperti apa. Karena, ending-nya adalah keadilan di pengadilan. Bila tidak diatur, investor akan kabur.

Kedua, transparansi di tingkat MA, saat ini persidangan sangat tertutup. “Saya bisa memaklumi karena sidang terbuka butuh space/ruangan. Tapi bukan menjadi alasan tiba-tiba muncul putusan, baru setahun sampai PN. Solusinya, setiap sidang direkam sehingga bisa disikapi oleh masyarakat untuk mengikuti, dan bisa dipakai kapan pun,” kata Gayus Lumbuun.

Ketiga, soal keadilan. Bagaimana keadilan yang timbul dari pelanggaran akibat adanya hakim yang main suap, harus diberi solusi. “Karena pelanggaran oleh hakim, pasti ada korbannya, mau diapakan? Hakim dihukum tapi pihak korban perlu diperhatikan keadilannya. Saya usulkan agar ada eksaminasi untuk perkara yang terjadi di masyarakat yang dipersoalkan sangat kuat, perlu diamati tim evaluasi nasional yang dibentuk oleh Presiden,” tegas Gayus.

Saat ditanya mengenai langkah tercepat untuk mengobati penyakit di MA, Gayus Lumbuun langsung menukas, ‘’Langkah terdekat adalah lakukan evaluasi secara total di MA. Ketua Muda Bidang Pengawasan dan Ketua Muda Bidang Pembinaan dibubarkan saja. Karena tidak ada gunanya, nggak ada kriterianya. Tapi diganti orangnya juga boleh, tapi harus dilanjutkan dengan evaluasi total di MA.’’ (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id