Mahfud MD, Gayus Lumbuun, dan Laksanto Utomo (net)
JAKARTA, REPORTER.ID – Menko Polhukam Mahfud MD bertemu mantan Hakim Agung Prof. Dr. Gayus Lumbuun dan Ketua Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia Dr. Laksanto Utomo di kantor Kemenko Polhulkam, Jalan Merdeka Barat, Senin (5/12). Menurut Gayus yang juga Pembina Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia itu, ada dua hal utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Pertama, soal carut marut dunia peradilan di tanah air saat ini. Kedua, soal upaya untuk menata kembali dunia peradilan yang carut marut sekarang ini supaya menjadi lebih baik. Dalam pertemuan tersebut, Gayus menyampaikan data yang ia miliki, di antaranya soal 85 hakim pengadilan negeri di seluruh Indonesia yang lakukan pelanggaran hukum dan diusut oleh Komisi Yudisial, serta 2 hakim agung yang kini jadi tersangka suap penanganan perkara di MA.
“Pokok pembahasannya, soal dua hal itu. Kita sampaikan, bagaimana nasib korban dari pelanggaran hukum hakim di semua tingkatan serta bagaimana solusi bagi korban yang disebabkan adanya jual beli perkara,” kata Gayus Lumbuun usai pertemuan.
Gayus yang gemes dan prihatin terhadap bobroknya dua peradilan di Indonesia mengusulkan adanya eksaminasi. Menurut dia, eksaminasi itu bukan barang baru di peradilan karena ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1967. Di SEMA tersebut disebutkan soal instruksi melakukan eksmainasi terhadap perkara-perkara yang berkembang di masyarakat dan menjadi polemik di masyarakat.
Gayus juga mengusulkan agar hakim-hakim di seluruh Indonesia dievaluasi agar peradilan di Tanah Air memiliki wajah baru. “Di Indonesia terdapat 350-an pengadilan negeri (PN) kabupaten/kota, sehingga ada sekitar 700 hakim ketua dan wakil. Mereka itu yang dievaluasi. Kemudian di pengadilan tinggi (PT), kita punya 35 provinsi, berarti ada 70 hakim ketua dan wakil ketua, mereka dievaluasi juga. Di MA ada 10 pimpinan MA, semua dievaluasi. Yang bagus dipertahankan yang buruk diganti. Itu inti dari pembahasan yang kita sampaikan dalam pertemuan tadi,’’ ujar Gayus.
Ditanya, bagaimana respons pemerintah, dalam hal ini Mahfud MD? Gayus menyatakan, Mahfud MD berjanji dalam waktu dekat akan mengumpulkan 12 pakar hukum termasuk dirinya dan Laksanto untuk membahas dua hal tadi. Sementara secara khusus Laksanto mengapresiasi kesediaan Mahfud MD meluangkan waktu untuk lakukan audiensi atau pertemuan dengan pimpinan Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia. “Mudah-mudahan dengan diterimanya kita di Kemenko Polhukam RI bisa menjadi sejarah bagi penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Laksanto seraya menjelaskan bahwa ide berdirinya Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia berawal dari Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia yang hendak membuat terobosan mengatasi kebuntuan penegakan hukum di tanah air. “Pembina Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia itu Prof Gayus dan beberapa dekan-dekan fakultas hukum se-Indonesia,” kata Laksanto mengakhiri penjelasannya. (HPS)