Komisi II DPR Dorong Revisi UU Adminduk, Fondasi Utama Perbaikan Layanan Publik Terpadu

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan administrasi kependudukan sebagai fondasi utama perbaikan layanan publik di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, yang membahas urgensi revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Diungkapkannya Komisi II telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk. Namun, proses pembahasan secara formal masih menunggu surat resmi dari Presiden terkait penunjukan perwakilan pemerintah dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

“Untuk menghormati proses legislasi, sambil menunggu surat presiden, hari ini kita agendakan rapat yang pembahasannya mengarah pada urgensi revisi UU Adminduk sebagai bagian dari ikhtiar memperbaiki tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia,” tegas Rifqi dalam rapat bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya dan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menekankan bahwa Komisi II berkomitmen menjadikan data kependudukan yang selama ini dikelola Dirjen Dukcapil sebagai basis utama seluruh pelayanan publik. Menurutnya, berbagai regulasi telah mendorong penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal berbasis digital, namun implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala.

“Keinginan kita untuk memanfaatkan NIK sebagai single identity number di Indonesia masih menemui berbagai tantangan. Karena itu, revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membawa Indonesia sejajar dengan negara-negara maju,” jelasnya.

Rifqy juga menggambarkan visi masa depan administrasi kependudukan Indonesia yang sepenuhnya terintegrasi secara digital. Ia menyebut, ke depan masyarakat tidak lagi perlu membawa berbagai dokumen fisik seperti KTP, SIM, NPWP, hingga sertifikat tanah.

“Dengan basis data biometrik seperti wajah, retina mata, dan sidik jari yang sudah dimiliki Kementerian Dalam Negeri, masyarakat cukup menggunakan identitas digital. Misalnya saat razia, aparat cukup memindai wajah untuk mengetahui kepemilikan SIM. Begitu juga untuk layanan perpajakan atau pertanahan, semua bisa diakses melalui satu sistem,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai integrasi data melalui sistem identitas tunggal akan berdampak besar pada berbagai sektor, termasuk pendidikan dan program sosial pemerintah. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima bantuan, termasuk program pendidikan seperti sekolah rakyat.

“Ke depan, data akademik siswa juga seharusnya sudah terdigitalisasi dan terintegrasi. Seluruh data penduduk akan terhubung dalam satu sistem melalui single identity number yang diberikan sejak lahir,” tambahnya.

Rifqinizamy berharap diskusi yang berlangsung dapat berjalan secara substantif dan menghasilkan langkah konkret dalam mendorong reformasi administrasi kependudukan di Indonesia. “Ini adalah bagian dari upaya kita mengantarkan Indonesia menuju peradaban baru yang modern, sekaligus mendukung cita-cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.