Menhan Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier (net)
Isu menarik pagi ini adalah soal pemberikan pangkat Letkol Tituler kapada selebritas Deddy Corbuzier, sejumlah anggota DPR mempertanyakan urgensi Menhan Prabowo Subianto memberikan pangkat tersebut. Isu menarik lainnya, soal marah-marah Bupati Kepulauan Meranti kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu perihal dana bagi hasil produksi minyak di daerahnya serta rencananya menggugat Presiden Jokowi soal itu. Wali Kota Blitar, Santoso dan istrinya disekap, diikat dan dilakban mulutnya oleh pencuri dalam aksi perampokan di rumag dinasnya. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menangis usai memberikan kesaksian terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J di PN Jaksel. Politisi PDI-P Masinton Pasaribu mengkritik alasan Ketua MPR Bambang Soesatyo soal wacana penundaan Pemilu 2024 tidak kuat. Berikut isu selengkapnya.
1. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Tubagus Hasanuddin mempertanyakan urgensi Menhan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letkol Tituler TNI AD kepada selebritas Deddy Corbuzier. Tubagus mengaku tak bisa menilai urgensi pemberian pangkat tersebut karena hal itu menjadi kewenangan Kemenhan. Ia mempertanyakan apakah tugas Deddy tak bisa dilakukan oleh prajurit TNI. “Urgensinya apa sampai harus mentitulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang,” kata Tubagus.
Anak buah Megawati itu mengakui, pemberian pangkat tituler memang diizinkan, dari pangkat paling rendah hingga jenderal bintang dua. Dijelaskan, dalam beberapa kasus, pemberian pangkat tituler biasanya diberikan kepada sipil yang berperan dalam tugas-tugas TNI. Posisi mereka juga tak bisa dilakukan oleh prajurit normal. Misalnya, TNI atau ABRI pada 1970an pernah memberikan pangkat Brigjen kepada seorang dosen di Akademi Militer, karena yang bersangkutan ahli dalam bidang nuklir. Di kurun waktu yang sama, seorang pilot penerbang sipil juga pernah diberikan pangkat tituler mayor karena ikut tugas ke Timor Timur. “Lalu yang sekarang urgensinya apa? Urgensinya itu adalah ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI itu, ndak ada lagi orang misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas seperti itu,” kata Hasanuddin.
Tubagus Hasanuddin yang dikenal kritis ini mengatakan, selebritas Deddy Corbuzier tak boleh berbisnis setelah resmi mendapat pangkat letnan kolonel (letkol) tituler dari Menhan Prabowo Subianto. Menurut dia, Deddy memiliki kewajiban yang sama dengan prajurit TNI pada umumnya yakni dilarang berbisnis dan tak boleh terlibat politik praktis. “Sama perlakuannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis,” kata Hasanuddin lagi.
Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek mempertanyakan prestasi presenter Deddy Corbuzier di mata Kemenhan sehingga diberi pangkat letnan kolonel (letkol) tituler TNI. Awiek setuju Deddy Corbuzier diberikan pangkat itu bila betul-betul karena punya kapasitas yang baik di media sosial. “Makanya saya bilang, apa prestasinya Deddy di mata Kemenhan? Kalau dikatakan dia berprestasi di medsos mencerminkan memberitakan hal-hal yang baik ya mudah-mudahan begitu,” ujar Awiek saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/12). “Tetapi kita juga ingat Deddy itu pernah juga mem-promote LGBT kalau enggak salah. Itu kan enggak sesuai dengan norma kesusilaan yang ada di Indonesia,” sambungnya. Video Deddy yang kontroversial itu kini sudah dihapus. Menurut dia, hal-hal seperti itu menjadi setitik noda dalam perjalanan karir Deddy Corbuzier. “Tapi it’s okay. Itu dulu. Sekarang kita bicara ke depan. Mungkin mayoritas postingan Deddy bernuansa edukasi, jadi layak dapat penghargaan dari Menhan,” tutur Awiek.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mengaku heran atas disematkannya gelar pangkat letnan kolonel tituler kepada Deddy Corbuzier. Pasalnya, ia tidak melihat performa TNI menurun sejauh ini, utamanya soal tingkat kepercayaan publik. “Karena TNI sejauh ini dalam survei persepsi publik hampir selalu menjadi lembaga yang paling dipercaya publik. Jadi menurut saya TNI (justru) sudah berhasil untuk melakukan kampanye terhadap lembaganya sendiri,” kata Muzzammil kepada wartawan, Senin (12/12). Kendati demikian, politisi PKS itu tetap menilai sisi positif dari penyematan pangkat tersebut. Ia berharap, penyematan pangkat itu berbuah baik terhadap sosialisasi lebih masif untuk menjalankan tugas, pokok dan fungsi TNI kepada publik. “Karena Deddy Corbuzier sangat aktif di media khususnya medsos dengan followers yang berjumlah besar,” kata Muzzamil.
2. Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai pemberian pangkat letnan kolonel (letkol) tituler kepada publik figur Deddy Corbuzier tidak tepat dan salah kaprah. Dia mempertanyakan, apa kontribusi Deddy Corbuzier untuk TNI dan Negara? “Yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya letnan dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut. Itu bunyi penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI,” kata Khairul kepada wartawan, Senin (12/12).
Menurutnya, pemberian pangkat tituler memang diatur dalam undang-undang. Namun tak bisa diberikan begitu saja. “Pangkat tituler memang diatur. Tapi bukan berarti dapat diberikan dengan mudah,” sambung Khairul. Ia lalu mengungkap dua warga sipil yang mendapat pangkat tituler, yakni komponis Idris Sardi dan Sejarawan UI Profesor Nugroho Notosusanto. Alasan pemberian pangkat tituler pada keduanya karena kontribusinya pada TNI. “Beberapa tahun lalu, almarhum Idris Sardi, seorang komponis besar Indonesia, mendapat pangkat tituler. Itu terkait dengan tugasnya memimpin dan membina Korps Musik TNI. Pangkat diberikan karena dia memimpin dan mengendalikan sejumlah prajurit,” ujarnya.
3. Seiring dengan pemberian pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto, selebritas Deddy Corbuzier akan mendapatkan hak seperti anggota TNI. “Yang bersangkutan akan mendapatkan hak seperti anggota TNI, tapi terbatas dan juga akan dikenakan aturan hukum militer apabila melakukan pelanggaran,” kata Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto, Senin (12/12). Menurut dia, hak yang diterima Deddy di antaranya adalah gaji dan tunjangan. Di sisi lain, jubir Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Deddy akan kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. “Deddy akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” kata Dahnil.
Sebelumnya, Deddy Corbuzier mengaku diberi pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Ia mengklaim pangkat tersebut juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. “Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di Keluarga Besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan-gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara,” kata Deddy lewat akun instagramnya.
4. Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil memprotes Kemenkeu terkait dana bagi hasil (DBH) produksi minyak di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Dia mengaku akan menggugat Presiden Jokowi perihal ini. Hal itu disampaikan Adil saat menghadiri Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Se-Indonesia yang dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman. “Saya kemarin juga dipanggil oleh, ketemu dengan Pak Tito, minta petunjuk selaku pembina saya, saya mau gugat Pak Jokowi,” kata Adil dikutip dari tayangan YouTube Diskominfotik Provinsi Riau.
Menurut Adil, dana bagi hasil yang didapat oleh wilayah yang dia pimpin terbilang kecil. Padahal, pengeboran minyak di Kepualauan Meranti dilakukan secara besar-besaran di tengah kenaikan harga minyak dunia. Lifting minyak di Meranti belakangan meningkat drastis, hampir mencapai 8.000 barel per hari dari yang sebelumnya Cuma 3.000-4.000 barel per hari. Belum lagi, asumsi harga minyak dalam anggaran negara naik menjadi 100 dollar AS per barel dari yang sebelumnya 60 dollar AS per barel. Dengan hitungan tersebut, dana bagi hasil yang diterima daerahnya cuma Rp 115 miliar, hanya naik sekitar Rp 700 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Teganya minyak kami, duit kami tidak diberikan,” ujar Adil.
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil menjadi perbincangan publik setelah menyampaikan kekesalannya kepada Kemenkeu soal dana bagi hasil (DBH) produksi minyak di daerahnya. Hal itu disampaikan Adil ketika menghadiri Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia beberapa hari lalu. Adil secara langsung menyampaikan kekesalannya kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman. Dilansir dari siaran YouTube Diskominfotik Provinsi Riau, Adil mengaku kesal karena DBH produksi minyak dari Meranti yang diberikan oleh Kemenkeu nilainya dirasa kecil. Hal ini lantaran kondisi di Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan daerah termiskin di Indonesia. Adil menyebutkan dengan jumlah penduduk miskin di daerahnya mencapai 25,68 persen. Padahal, wilayah ini merupakan penghasil minyak mentah yang beberapa waktu belakangan harganya naik drastis.
Adil menyebutkan, besaran DBH yang didapatkan wilayahnya tak sebanding dengan produksi dan kenaikan harga minyak. “Meranti itu daerah termiskin se-Indonesia, penghasil minyak, termiskin, ekstrem lagi. Pertanyaan saya, bagaimana kami tidak miskin, uang kami tidak dikasihkan,” tegas Adil. Dia lantas menjelaskan, sebanyak 103 sumur minyak di Meranti kini sudah kering. Saat ini wilayah itu sedang mengebor 13 sumur minyak lainnya. Selain itu, ditargetkan menambah 19 sumur baru pada 2023. Sehingga, nantinya akan ada penambahan produksi yang hampir menyamai target yang diberikan SKK Migas yaitu 9.000 barrel per hari.
Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan data mengenai dana bagi hasil (DBH) yang dikeluhkan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Ia membeberkan sejumlah data mulai dari alokasi DBH hingga lifting minyak. Penjelasannya mengacu pada data Kementerian ESDM yang diterima Kemenkeu. Selain itu, ia memastikan, penghitungan dana bagi hasil Kabupaten Kepulauan Meranti untuk 2023 telah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Total alokasi DBH Kab. Kep Meranti adalah Rp 207,67 miliar (naik 4,84 persen dari 2022) dengan DBH SDA Migas Rp 115,08 miliar (turun 3,53 persen),” ungkap Yustinus Prastowo melalui akun Twitter @prastow yang dikutip Senin (12/12).
“Ini dikarenakan data lifting minyak 2022 dari KemenESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71 ribu menjadi 1.970,17 ribu barrel setara minyak. Jadi basisnya resmi,” imbuhnya. Dia menjelaskan, penurunan lifting tersebut berpengaruh terhadap alokasi dana bagi hasil migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti 2023. Menurutnya, dengan adanya penurunan lifting ini, pemerintahan Bupati Adil perlu memikirkan terobosan agar lifting minyak di daerahnya bisa ditingkatkan. Yulius Prastowo menjelaskan, pada dasarnya seluruh pendapatan negara, termasuk yang berasal dari sektor migas, terdapat alokasinya untuk anggaran transfer ke daerah (TKD). Ini sebagai upaya mendukung pemerintah daerah memberikan pelayanan publik di daerah masing-masing.
5. Mendagri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil pada Senin (12/12). Teguran itu menyusul pernyataan Bupati Adil kepada jajaran Kemenkeu saat Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Mendagri Tito menegaskan, kepala daerah harus beretika. “Sebagai kepala daerah apa pun masalahnya harus menggunakan bahasa yang beretika dan menunjukkan sikap kenegarawanan,” kata Tito dalam siaran pers Kemendagri, kemarin malam. Seperti diketahui, Senin pagi kemarin, Kemendagri memanggil Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ke Kantor Kemendagri, Jakarta. Kedatangan Adil diterima langsung Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, Suhajar didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni. Suhajar kemudian memberikan nasihat kepada Adil agar menjaga etika berkomunikasi. Suhajar menyayangkan sikap dan pernyataan Adil yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Sebagai pejabat publik, kata dia, harusnya Adil memberikan teladan bagi masyarakat. “Apa yang menjadi kegelisahan dan harapan Bupati Kepulauan Meranti sebenarnya bisa dikomunikasikan dan diselesaikan secara baik-baik, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tutur Suhajar usai pertemuannya dengan Adil. Suhajar menegaskan, Kemendagri tidak akan membiarkan adanya kepala daerah yang bersikap arogan.
6. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menilai letupan emosi Bupati Meranti karena tidak paham UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). ‘’Dia belum membaca dengan baik isi UU HKPD, UU Nomor 1 Tahun 2022. Undang-undang lain yang berkaitan dengan hal tersebut adalah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Nomor 7 Tahun 2021),” kata Hendrawan, Senin (12/12).
Hendrawan mengatakan, Bupati Adil tak paham penerapan UU tersebut. Ia menyindir, mungkin Bupati Adil tak hadir saat simulasi penerapan undang-undang tersebut.”Ini menunjukkan, saat dilakukan sosialisasi kemungkinan Pak Bupati belum memahami konsekuensi penerapan undang-undang tersebut, atau tidak mengikuti simulasi penerapannya,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR dari F-PPP Arsul Sani mengkritik pernyataan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil yang menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berisi iblis dan setan. Arsul Sani mengatakan pernyataan itu sulit dipahami karena diucapkan seorang kepala daerah.
“Saya mau menyampaikan demikian, kalau itu yang menyampaikan masyarakat, warga, kita bisa memaklumi, tetapi kalau yang menyampaikan kepala daerah kita agak sulit memahami, itu, kenapa memahami? Karena kepala daerah itu punya saluran-saluran resmi, mulai dari DPRD, bisa ke Gubernur, ke Menteri Dalam Negeri itu saluran-salurannya ada,” kata Arsul Sani usai acara MKD award di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (12/12). Arsul Sani menilai cara pejabat daerah menyampaikan tuntutan atau ketidakpuasannya berbeda dengan para pengunjuk rasa. Dia menyebut Adil dapat mengupayakan ketidakpuasanya atas dana bagi hasil (DBH) melalui jalur resmi.
7. Pemerintah menyemprot perwakilan PBB di Jakarta, yang berkoar-koar di media terkait kekhawatiran mereka terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan di DPR, Selasa (6/12) lalu. Perwakilan PBB dinilai melupakan tata hubungan internasional dalam diplomasi. Jubir Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah menuturkan, pemanggilan perwakilan PBB telah dilakukan kemarin pagi. Kata dia, pemanggilan itu merupakan bagian hubungan diplomasi. “Ada baiknya perwakilan asing untuk tidak terburu-buru menyimpulkan (soal KUHP) dan menyampaikan pendapat dengan jalur diplomasi,” ujar Faizasyah, kepada awak media di Kantor Kemlu, Jakarta, kemarin.
Eks Dubes RI untuk Kanada itu menambahkan, pihaknya selalu terbuka dengan para perwakilan asing yang ingin menyampaikan pendapat. Karena itu merupakan adab diplomatik. “Kami membuka kesempatan yang lebar,” tegasnya, tanpa menyebut nama perwakilan tersebut. Menurut Faizasyah, selayaknya dalam komunikasi diplomatik, pendekatan yang dipakai tidak menggunakan media sebagai alat untuk menyampaikan sesuatu hal yang belum diklarifikasi. ‘’Dengan begitu, ada norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dilakukan perwakilan asing di suatu negara,” imbuh Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik (Dirjen IDP) Kemlu itu.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyampaikan, surat yang dikirim oleh PBB soal KUHP sangat terlambat. Dia menyebut, surat dari PBB diterima Komisi III DPR pada tanggal 25 November 2022 sedangkan pengambilan keputusan tingkat I sudah dilakukan pada 24 November 2022. “Surat itu kami terima tanggal 25 (November), dan itu tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR. Persetujuan tingkat pertama diambil pada tanggal 24 November 2022, jadi ya sangat terlambat,” kata Eddy dalam konferensi pers bersama Kemenlu RI di Jakarta, Senin (12/12). Eddy mengungkapkan, dalam surat tersebut, PBB menawarkan bantuan, utamanya untuk pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). Sayangnya, surat tawaran itu baru diterima oleh DPR dan pemerintah pada tanggal 25 November 2022. Namun dia memastikan, KUHP tidak disusun secara terburu-buru dan sudah menampung berbagai masukan dari semua pihak terutama dari masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, PBB menyoroti KUHP terbaru yang telah disahkan DPR. Menurut PBB, KUHP baru itu mengandung aturan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM). “Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan,” kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12). Tanpa menyebut nomor pasal, PBB menyoroti sejumlah hal dalam pernyataan tanggapan atas pengesahan KUHP ini. Ada masalah kesetaraan dan privasi yang menjadi catatan keprihatinan PBB, juga soal kebebasan beragama, jurnalisme, dan minoritas seksual/gender.
8. Wali Kota Blitar, Santoso dan istrinya disekap oleh pencuri dalam aksi perampokan yang berhasil menggondol uang Rp400 juta dan perhiasan di rumah dinasnya Senin (12/12) dini hari. Keduanya diikat dan dilakban di dalam kamar rumah dinasnya. Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono, membenarkan rumah dinas Wali Kota Blitar yang berada di Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar, Jatim, dirampok oleh sejumlah orang, Senin dini hari kemarin. “Kurang lebih antara pukul 03.00-04.00 WIB. Telah terjadi pencurian dengan kekerasan. Wali Kota dan istri disekap dengan cara diikat dan dilakban,” kata Argo, Senin (12/12).
Argo menyebut, meski demikian kondisi wali kota dan istrinya dalam keadaan baik-baik saja. Tak ada luka apapun yang mereka alami. “Kami sampaikan bahwa kondisi yang bersangkutan yakni Pak Wali Kota Ibu baik-baik saja,” ucapnya. Selain wali kota, beberapa personel Satpol PP yang berjaga di rumah dinas itu, juga mengalami penyekapan serupa. Yakni diikat dan dilakban. “Selain Wali Kota sejumlah anggota Satpol PP juga mengalami penyekapan serupa,” katanya. Akibat kejadian itu uang tunai senilai Rp400 juta dan beberapa perhiasan hilang dibawa kabur oleh para pelaku.
Polda Jatim memeriksa tujuh orang terkait kasus perampokan dan penyekapan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto, menyatakan, polisi memeriksa Santoso, istri Santoso, penjaga, dan orang yang pertama kali membantu usai kejadian perampokan tersebut. “Saksi saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Tadi ada dari penjaga dan korban masih proses untuk pemeriksaan, kemudian saksi yang mengetahui peristiwa pertama dan yang melakukan pertolongan,” kata Totok di Blitar, Jawa Timur, Senin (12/12).
9. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi terlihat menangis usai memberikan kesaksian terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12). Putri terlihat keluar ruang persidangan dengan mata sembab setelah persidangan diskors untuk istirahat makan siang. Seperti diketahui, sidang sempat digelar tertutup untuk mendengar kesaksian Putri Candrawathi karena terkait dengan tindak asusila. Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, wajar kliennya menangis karena mengungkap peristiwa yang sangat traumatik. “Ketika seseorang diminta mengingat kembali kejadian yang traumatik pasti akan menangis. Itu sudah pasti dia akan sedih dan menangis,” ujar Arman.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Imam Santoso mencecar terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Hakim meragukan pengakuan Putri yang menyebut Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya. Perihal ini dikonfrontasi hakim saat Putri hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, Senin (12/12). Mulanya, hakim bertanya ke Putri soal proses pemakaman anggota kepolisian. Hakim lantas bertanya, apakah Putri mengetahui syarat-syarat anggota Polri yang meninggal dimakamkan secara kedinasan. Putri mengaku, dirinya tak tahu persis soal itu. Hakim Wahyu lantas menjelaskan bahwa untuk dimakamkan secara kehormatan, seorang anggota Polri tak boleh memiliki catatan buruk sepanjang kariernya. Menurut hakim, keterangan Putri soal kekerasan seksual menjadi tak selaras karena almarhum Yosua dimakamkan secara kedinasan.
10. Politisi PDI-P Masinton Pasaribu mengkritik pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo soal wacana penundaan Pemilu 2024. Menurut Masinton, diperlukan dasar argumentasi yang kuat untuk melakukan atau mewacanakan penundaan Pemilu 2024. “Alasannya harus mendasar, harus kuat. Kalau alasannya masih tahap recovery, saya rasa dasar argumentasinya belum kuat. Harus dicari dasar argumentasi yang secara logika bisa diterima publik,” kata Masinton ditemui di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/12). Masinton mengingatkan, wacana penundaan Pemilu tidak bisa hanya dengan dasar hasil survei mengenai tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan.
Menurut dia, hasil survei bersifat fluktuatif dan tak bisa dijadikan sebagai satu-satunya alat ukur. “Kalau puas, memang hasil survei fluktuatif. Tingkat kepuasan naik turun,” jelasnya. Oleh karena itu, Masinton mengajak semua pihak kembali ke konstitusi. Untuk itu, dia menilai tidak boleh ada usulan yang disampaikan dengan tidak didasari argumentasi kuat. Ia mengingatkan, penundaan Pemilu dapat mengubah konstitusi. Sehingga, perlu ada argumentasi yang kuat untuk mewujudkannya.
Wakil Ketua III DPD, Sultan Bachtiar Najamudin, mengakui bahwa ada isu penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di lembaganya. Namun, kata dia isu itu baru menjadi wacana, belum pernah dibahas secara resmi. “Ide tentang apakah penundaan pemilu itu di lembaga kita belum dibahas. Itu lebih ke statement dan wacana,” kata Sultan, Senin (12/12) malam. Begitu pun, kata dia, dengan wacana amandemen konstitusi UUD 1945. Dia mengakui memang ada wacana untuk mengembalikan UUD 1945 kepada naskah semula. Namun, hal tersebut lagi-lagi baru wacana.
11. Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Rangangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Eva Kusuma Sundari mengancam akan lakukan aksi damai di depan Istana Kepresidenan, Jakarta untuk meminta atensi dari Presiden Jokowi terkait RUU PPRT yang pembahasannya sudah mangkrak dua dekade. “Jadi kita akan ke seberang Istana, memberikan pesan kepada Pak Presiden untuk ingat nasib PRT yang membutuhkan perlindungan negara,” ujar Eva dalam keterangan pers secara daring, Senin (12/12). “Mudah-mudahan nanti didengar oleh Pak Presiden,” lanjutnya. Mantan anggota DPR ini menuturkan, RUU PRT merupakan inisiatif dari Baleg DPR, sehingga menjadi kewajiban bagi DPR untuk memfasilitasi pembahasannya. Namun, hingga saat ini RUU tersebut masih ada di Bamus DPR. “Tak pernah diagendakan menjadi RUU inisiatif DPR. Koalisi sudah melakukan lobi ke sisi pemerintah dan alhamdulillah pemerintah merespons dengan positif membentuk Gugus Tugas RUU ini. Ini jadi sinyal yang baik,” kata Eva Sundari.
12. Baleg DPR memutuskan mencabut RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) dari Prolegnas Prioritas 2023. Keputusan itu diambil dalam rapat Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Senin (12/12). “Dengan demikian, bapak ibu sekalian, dari daftar prolegnas yang kemarin kita hanya mengeluarkan satu, yakni RUU LLAJ,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat tersebut. Dijelaskan, enam fraksi di DPR yakni PDIP, NasDem, PKB, PAN, PPP, dan Golkar setuju RUU LLAJ dicabut dari Prolegnas Prioritas 2023, sementara tiga fraksi lainnya, yakni Demokrat, PKS, dan Gerindra setuju RUU tersebut tetap masuk Prolegnas Prioritas 2023. (HPS)