JAKARTA,REPORTER.ID – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Rachmat Gobel itu, juga dihadiri 92 anggota DPR (fisik).
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh menyampaikan laporan pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan bersama pemerintah yakni Kemenkumham, dan langsung disetujui.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang. “Setuju,” jawab peserta sidang.
Sebelumnya, pada Senin (5/12) lalu Komisi III DPR dan Menkumham Yasonna Laoly, telah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dalam rapat kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly. Seluruh fraksi Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna DPR.
Menurut Pangeran, RUU ini juga sekaligus memberi respons terhadap kebutuhan kerja sama bidang internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain. Khususnya, dengan Republik Singapura guna mempererat hubungan bilateral kedua negara.
Selengkapnya agenda sidang paripurna tersebut adalah:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK);
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives);
3. Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan:
(1) Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022;
(2) Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023; dan
(3) Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024;
dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.