Ketum PKN Sarankan Parpol Tunda Pengumuman Pasangan Capres-Cawapres

oleh
oleh

Gede Pasek Suardika (net)

JAKARTA, REPORTER.ID – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika sarankan partai politik peserta pemilu untuk menunda rencana pengumuman pasangan Calon  Presiden dan Wakil Presiden karena persyaratan pengusulan Capres ke KPU sedang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Ia yakin peta konfigurasi figur dan pasangannya bisa berubah manakala permohonan Uji Materi ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sarankan agar kandidat dan parpol tidak harus dalam posisi tarik menarik menuju ikatan politik yang sulit, maka sebaiknya ditunda dulu pengumuman berpasangannya, ” Kata mantan anggota DPR dan DPD Ri tersebut di Jakarta, Selasa (31/1).

Menurut Pasek, jika permohonan uji materi yang diajukannya ke MK dikabulkan, maka para kandidat capres juga akan lebih mudah menjadi calon karena ada ruang yang lebih lega dalam prosesnya. “Jadi, sabar dulu, silakan dipelajari dan diikuti permohonan kami di MK. Kami baru mengajukan uji materi setelah legal standingnya resmi didapatkan di KPU dan sebenarnya pemahaman kelemahannya  sudah dari dulu dipahami. Kelemahan hukum sistem serentak yang menghilangkan hak konstitusional parpol peserta pemilu menjadi pintu masuknya, ” kata GPS yang juga advokat ini.

Dijelaskan, permohonan uji materi ke MK terkait syarat Capres sudah diberikan tanda terima dengan nomer 9-1/PUU/PAN.MK/2023 tertanggal 24 Januari 2023. Nomer surat ini juga sama dengan nomer urut partai bagi PKN. “Ya nomer tanda terimanya sama dengan nomer urut PKN. Seakan jadi pertanda baik permohonan uji materi akan dilancarkan,” kata mantan Ketua Komisi III DPR ini.

Selain yakin akan posisi legal standing,Pasek  juga sangat yakin dengan materi utama yang diujikan. Sebab sangat berbeda argumentasi hukumnya dan sifatnya sangat substansial. “Dari simulasi yang kami lakukan dengan mengacu putusan dan pertimbangan hukum yang diputuskan MK selama ini, uji materi PKN sangat berbeda. Kita sangat yakin akan dikabulkan. Hakim MK yang berjiwa negarawan akan mudah memutuskan. Publik pun kalau membaca permohonan kami, akan cepat memahami argumentasi hukumnya, ” kata GPS yang mantan Ketua Badan Kehormatan DPD RI tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan uji materi itu dikawal oleh Tim Advokat Kebangkitan Nusantara yang dikoordinir Advokat Rio Ramabaskara yang juga Waketum PKN dan kini tinggal menunggu jadwal sidang dari MK untuk kemudian berlanjut ke persidangan. (HPS)

 

 

 

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id