HOT ISU HARI INI, FERDY SAMBO DIHUKUM MATI, ISTERINYA DIVONIS 20 TAHUN PENJARA

oleh
oleh

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (net)

Isu menarik hari ini, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati sementara isterinya, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, namanya menjadi trending topic di Twitter usai jatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menko Polhukam Mahfud MD menilai,  vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sudah tepat. Kejagung mendukung penuh vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Isu menarik lainnya, Menkominfo Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa, Selasa (14/2) hari ini. Pemerintah tengah mengupayakan restorative justice masuk dalam materi revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menegaskan partainya akan mengusung politik identitas Islam dalam menghadapi Pemilu 2024.  Waketum partai NasDem Ahmad Ali tantang Waketum Partai Geloramelapor ke KPK bila memang ada indikasi korupsi dalam kasus utang piutang Anies kepada Sandiaga Uno. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan isterinya, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2). “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan. Demikian juga terhadap Putri Candrawathi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dijatuhi pidana penjara 8 tahun. Dengan vonis hukuman itu berarti doa keluarga besar almarhum Brigadir J didengar Tuhan YME dan dilaksanakan Wakil Tuhan di dunia yakni Majelis Hakim PN Jaksel.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan menggunakan senjata api jenis Glock pada 8 Juli 2022. Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan saat melepaskan tembakan ke arah Yosua, tangan Sambo terbungkus sarung tangan berwarna hitam. “Berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam,” ujar hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Hakim Wahyu mengatakan telah dilakukan penyitaan barang bukti terkait pembunuhan Yosua berupa satu pucuk senjata Glock 17 Austria 9×19 dengan nomor seri numb 135 dan satu buah Glock 9 milimeter warna hitam, lima butir peluru tajam warna silver merk luger dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9×19. “Dari barang bukti tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria dengan nomor seri numb 135 dan dalam magazin satu di antaranya lima butir peluru tajam merk luger 9 mm,” katanya.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, tidak ada bukti pendukung adanya pelecehan seksual terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas peristiwa dugaan adanya pelecehan seksual di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022. “Menimbang bahwa apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli tersebut, tidak ada bukti pendukung mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau lebih dari itu,” ujar Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2). Saat pembacaan vonis,  Hakim Wahyu menyampaikan, kesimpulan tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.

 

Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menilai Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa mengatakan, ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati. Hal tersebut diungkapkan Wahyu Iman dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2). “Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam pada Putri Candrawathi,” kata Wahyu Iman. Hakim Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup korban Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

 

2. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bungkam usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Usai pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempersilakan Ferdy Sambo sebagai terdakwa menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan keputusan tersebut. Sambo lantas menemui tim penasihat hukumnya untuk berdiskusi dan langsung dijemput oleh anggota Brimob untuk dibawa kembali ke dalam ruang tahanan. Dicecar awak media perihal vonis tersebut, Sambo enggan menanggapi sedikit pun. Ia terlihat menoleh sedikit ke arah awak media dengan wajah memerah seraya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

3. Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku puas atas vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Rosti mengatakan, vonis hukuman mati tersebut sesuai harapan keluarga. “Saat ini kami keluarga menyatakan puas, sesuai dengan harapan…,” kata Rosti usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2). Sementara itu, pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut putusan majelis hakim yang memvonis Sambo hukuman mati adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia. Vonis tersebut, kata dia, menandakan rakyat Indonesia telah memperoleh keadilan. “Pertama, putusan majelis hakim ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia karena seluruh rakyat indonesia telah memperoleh keadilan,” tegas Kamaruddin.

 

Nama Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menjadi trending topic di Twitter usai vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Wahyu memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, sementara Putri divonis 20 tahun penjara. Keduanya dihukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Seperti diberitakan, Wahyu ditunjuk sebagai hakim ketua dalam kasus pembunuhan berencana Yosua oleh PN Jaksel dengan didampingi oleh anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Wahyu sejatinya merupakan Wakil Ketua PN Jaksel. Dia dilantik oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu pada 9 Maret 2022. Wahyu lahir pada 17 Februari 1976. Ia diangkat menjadi CPNS pada Maret 1999. Golongan atau pangkat pria yang berpendidikan akhir S2 itu saat ini berpangkat sebagai Pembina Utama Muda, golongan (IV/c).

Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Ketua PN Kediri, dan Ketua PN Batam. Dia juga pernah bertugas sebagai hakim di PN Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB. Selama menjadi hakim di PN Jaksel, Wahyu pernah menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus saat itu menggugat KPK lantaran dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Sejumlah media asing juga menyoroti vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim pengadilan kepada eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Senin (13/2). Media asal Amerika Serikat, Barron’s, memberitakan hal serupa. Mereka menulis judul, “Pejabat polisi pangkat tinggi dihukum mati karena pembunuhan.” Media asal Negeri Paman Sam lainnya seperti Bloomberg hingga surat kabar asal Thailand, Bangkok Post, juga mewartakan berita serupa. Koran dan portal berita Singapura, The Straits Times, menuliskan laporan berjudul “Eks polisi senior Indonesia dihukum mati gegara bunuh pengawal.” Media asal Singapura lainnya, Channel News Asia juga menulis laporan dengan judul yang sama.

4. Motif atau alasan yang mendasari Ferdy Sambo membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi misteri setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman pidana mati kepada bekas inspektur jenderal Polri itu, Senin (13/2).
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan motif pembunuhan Yosua tidak terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Kesimpulan itu diketahui berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan yang telah bergulir sejak Oktober tahun lalu.
“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” ungkap hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan perkara Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santosa mengatakan tak meyakini adanya pelecehan seksual yang dialami terdakwa Putri Candrawathi. Saat membacakan pertimbangan hakim, Wahyu mengatakan, tak yakin lantaran suaminya sendiri, Ferdy Sambo pernah mengatakan pelecehan itu adalah sebuah ilusi kepada saksi Sugeng Putut Wicaksono. Ia mengatakan, keterangan saksi Sugeng menyebut beberapa kali terdakwa Ferdy Sambo menyebut pelecehan seksual di Magelang adalah sebuah ilusi. “Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi,” kata Wahyu Iman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2). “Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” ujar Wahyu Iman.

 

5. Menko Polhukam Mahfud MD berpendapat vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sudah tepat. “Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi, karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satu pun yang meringankan,” ujar Mahfud usai acara ‘Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik’ di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2) malam. Menurut Mahfud, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) awalnya menimbulkan polemik. Sebab, Putri didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan dalam pembunuhan. “(Putri) sebagai penyerta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, ya wajar kalau 20 tahun,” kata Mahfud.

 

6. Kejagung RI mendukung penuh vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menilai putusan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu telah sesuai dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Karena Putusan Majelis Hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan JPU,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/2).

Sebelumnya majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Wahyu Iman Santoso menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Mantan jenderal polisi bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setidaknya terdapat tujuh poin hal memberatkan yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Sambo.

 

Ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menyatakan kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mempunyai hak mengajukan langkah hukum atau banding atas putusan masing-masing, yakni vonis mati dan 20 tahun penjara. “Masing-masing memiliki hak yang sama untuk mengajukan banding,” kata Hery dalam tayangan program Breaking News di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (14/2). Menurut Hery, jaksa penuntut umum (JPU) juga mempunyai hak yang sama buat mengajukan banding dan dijamin dalam undang-undang. Namun, karena vonis hakim melampaui tuntutan JPU, maka kemungkinan mereka tidak akan mengajukan banding. “Tapi kalau kita lihat dari sisi jaksa penuntut umum, sepertinya ini melebihi dari yang dituntut, dari yang diminta. Yang dituntut kemarin, Sambo hukuman seumur hidup, maka jaksa kemungkinan tidak mengajukan banding,” ujar Hery. Baik Sambo dan Putri masing-masing mempunyai tenggang waktu 7 hari, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), buat memutuskan sikap apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima vonis.

 

7. Aturan tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak bakal berlaku bagi Ferdy Sambo. Majelis hakim memberikan vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). “KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas,” kata ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Senin (13/2). Menurut Abdul, aturan tentang vonis mati dan pelaksanaannya terhadap Ferdy Sambo masih tetap mengacu kepada KUHP yang lama. Dia mengatakan jika aturan tentang hukuman mati dalam KUHP baru diterapkan terhadap Sambo justru akan menimbulkan permasalahan hukum. “Bertentangan dengan asas legalitas jika KUHP baru diberlakukan,” ujar Abdul. Secara terpisah, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, juga menyatakan pendapat yang sama dengan Abdul. Menurut dia, aturan pidana mati dalam KUHP terbaru tidak bisa diterapkan kepada Ferdy Sambo. “Masih tetap mengacu pada KUHP lama karena KUHP baru akan berlaku 3 tahun yang akan datang,” kata Eva. Di sisi lain, Undang-Undang KUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu baru diberlakukan pada Januari 2025. Sebab di dalam UU KUHP itu terdapat aturan yang memberikan masa tenggang 3 tahun sebelum KUHP lama yang saat ini masih digunakan dinyatakan tidak berlaku.

 

8. Menkominfo Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Selasa (14/2) hari ini. Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Johnny G Plate tiba sekitar pukul 08.50 WIB. Ia datang menggunakan mobil Avanza warna hitam. Plate mengenakan baju atasan warna biru dengan masker putih. Dia datang ditemani satu orang pendamping. Johnny terlihat membawa sebuah map tebal berwarna biru di tangannya. Ia tak berkomentar apapun setibanya di Kejagung. Dia langsung memasuki Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan Jampidsus.

Sebelumnya, Kejagung RI menjadwalkan kembali panggilan pemeriksaan terhadap Menkominfo Jhonny G Plate terkait kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo tahun 2020-2022, pada Selasa (14/2) hari ini. “Pemeriksaan (dijadwalkan) jam 09.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi,tadi pagi. Namun, Ketut belum bisa memastikan apakah Jhonny akan menghadiri pemeriksaan. “Kita tunggu saja,” ujar dia. Ini merupakan panggilan pemeriksaan Jhonny G Plate yang kedua. Sebelumnya Jhonny Plate sudah dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (9/2) namun, saat itu Jhonny berhalangan hadir karena mendampingi Presiden Jokowi menghadiri acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan. Oleh karena itu, ia mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Selasa hari ini.

9. Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan, pemerintah tengah mengupayakan agar restorative justice atau keadilan restoratif masuk dalam materi revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, usulan untuk memasukkan restorative justice dalam revisi UU ITE diperoleh ketika Kemenkominfo mengadakan diskusi publik yang digelar pada September dan Desember 2022. “Dari diskusi tersebut, terdapat masukan bahwa UU ITE perlu menyertakan norma restorative justice, usulan ini direncanakan dimuat dalam UU ITE,” kata Johnny dalam raker dengan Komisi I DPR, Senin (13/2). Sekjen Partai Nasdem itu menambahkan, restorative justice dilakukan sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan di Pasal 45 ayat 5 UU ITE.

Pemerintah mengusulkan 7 perubahan muatan materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan, usulan  perubahan pertama mencakup ketentuan pada Ayat (1), (3), dan (4) Pasal 27. “Mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan/atau pengancaman dengan merujuk ketentuan KUHP,” kata Plate. Selanjutnya, perubahan ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur tentang ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen. Lalu, penambahan ketentuan Pasal 28a di antara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai ketentuan SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. “Keempat, perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan atau cyber bullying,” tambahnya. Kelima, perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Selanjutnya, perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda, serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1. “Tujuh, perubahan ketentuan Pasal 45a terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat,” tutur Johnny.

 

10. Ketua Bappilu Partai Nasdem Effendi Choirie alias Gus Choi menampik penyataaan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang menyebut Nasdem tengah menahan diri dalam pembentukan Koalisi Perubahan bersama PKS dan Partai Demokrat. “Yang sudah pasti menahan dirinya Nasdem adalah tidak melawan orang-orang yang memfitnah nasdem,” ujar Effendi ditemui di wilayah Jakarta Timur, Senin (13/2) malam. “Tidak menyerang orang-orang yang menyerang Nasdem. Kita menahan diri. Kan fitnahnya luar biasa, bully-bully itu kan luar biasa. Tapi Nasdem menahan diri,” kata Gus Choi. Ia mengatakan, Nasdem enggan ambil pusing dengan berbagai narasi yang menyerangnya dan Anies Baswedan. “Terserah ngomong apa soal tentang Nasdem, Anies. Anies tetap menjadi calon presiden dari Partai Nasdem, PKS, Demokrat,” ucapnya. Gus Choi parpol lain berhenti mengomentari langkah politik yang dilakukan Nasdem. Menurut mantan Pimpinan Komisi I DPR ini, semua parpol mesti menghormati keputusan parpol masing-masing.

Gus Choi mengatakan, safari politik Anies Baswedan kerap diganggu oleh oknum dari salah satu instutisi negara dan gangguan itu terstruktur dan memiliki pola yang hampir sama. “Daerah yang dihadiri Mas Anies itu selalu ada gangguan, jenisnya ada yang sama, ada yang tidak. Kalau spanduk sama, hampir semua sama,” kata Gus Choi. ‘’Jadi saya tahu, saya dapat info yang sangat akurat bahwa itu kerjaan oknum atau institusi dari salah satu institusi negara,” tutur dia lagi. Gus Choi tak menuding bahwa gangguan itu dilakukan partai politik (parpol) tertentu. Menurut dia, hanya ada satu parpol yang kerap menyerang Nasdem. Namun, mayoritas partai lain tetap berhubungan dengan baik. “Parpol baik-baik saja. Ada memang yang nyerang-nyerang Nasdem, tahulah ya, yang lain-lain baik-baik semua. Mengertilah bersaudara,” ujar Gus Choi. Ia tak merasa bahwa penolakan itu berasal dari masyarakat yang resiten terhadap Anies. “Nah yang melakukan itu enggak mungkin rakyat itu, untuk apa bikin baliho, atau spanduk untuk menolak kami meskipun enggak cocok. Mendingan uangnya dibuat beli beras,” kata Effendy Choirie.

 

11. Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, jadwal deklarasi Koalisi Perubahan bakal maju dari yang ditentukan. Sebelumnya, PKS mengungkapkan, deklarasi koalisi dan pengusungan Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) bakal dilakukan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKS pada 24 Februari 2023. “Ada maju, insya Allah akan maju. Insya Allah akan maju sebelum tanggal 24, akan dideklarasikan,” ujar Hidayat ditemui di Jakarta Timur, Senin (13/2) malam. Namun, ia enggan menyampaikan kapan momen itu bakal terlaksana. Hidayat juga tak lagi mengomentari dinamika tim kecil bakal Koalisi Perubahan yang tengah dijajaki bersama Partai Nasdem dan Partai Demokrat. Sementara itu, Ketua Bappilu Partai Nasdem Effendi Choirie mengungkapkan, dinamika di tim kecil bakal Koalisi Perubahan masih berlangsung. Sebagai partai politik (parpol) yang pertama kali mengusung Anies jadi capres, Nasdem tinggal menunggu kesiapan dua parpol calon mitranya. “Nasdem itu enak banget, sekarang itu leluasa. Mau nanti juga boleh, mau besok juga oke. Jadi kalau orang sudah mengawali itu harus netral kita. You maunya apa, oke,” ujarnya sambal terkekeh-kekeh.

12. Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menegaskan partainya akan mengusung politik identitas Islam dalam menghadapi Pemilu 2024. “Kami akan secara lantang mengatakan, ‘Ya, kami Partai Ummat, dan kami adalah politik identitas’,” ucap Ridho dalam pidatonya di pembukaan Rakernas Partai Ummat, Jakarta, Senin (13/2).

Menurut Ridho, tanpa moralitas agama, politik akan kehilangan arah. Ia pun menuding pihak sekuler yang menghendaki dipisahkannya agama dari politik. “Kita akan jelaskan tanpa moralitas agama, politik akan kehilangan arah dan terjebak dalam moralitas yang relatif dan etika yang situasional. Ini adalah proyek besar sekularisme, yang menghendaki agama dipisah dari semua sendi kehidupan, termasuk politik,” kata dia. Lebih dalam, ia pun menyebut politik identitas merupakan politik yang sudah sesuai dengan Pancasila. “Dengan demikian perlu dipahami sesungguhnya politik identitas adalah politik yang pancasilais,” ujarnya.

 

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, ada gerakan siluman yang mendekati kalangan organisasi masyarakat (ormas), kampus, hingga kiai supaya mereka menyetujui rencana penundaan Pemilu 2024. Hal tersebut Ridho sampaikan dalam pidato politiknya di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-1 Partai Ummat, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (13/2). “Gerakan-gerakan siluman telah dilakukan dengan melakukan pendekatan ke ormas-ormas dan kalangan kampus, yang bertujuan untuk mengondisikan, dalam artian me-nina-bobok-an mereka, agar menyetujui rencana penundaan Pemilu 2024,” ujar Ridho. Ia menyampaikan, kepada kiai, ada delegasi khusus yang dikerahkan untuk menemui mereka agar mau menyetujui rencana penundaan pemilu. Menurut dia, ada wilayah-wilayah tertentu yang dibidik oleh delegasi khusus ini untuk bergerilya. Dia lantas mengungkapkan sosok-sosok yang menjadi dalang di balik rencana penundaan Pemilu 2024 sembari menirukan suara tokoh politik. “Di antara mereka ini ada yang berkata, ‘Saya tidak berminat’ atau ‘Ini ide dari siapa?’ Kemudian yang lain di antara mereka berkata, ‘Kita tidak bisa menghalangi ketua partai atau kelompok masyarakat tertentu berwacana soal perpanjangan,’’ tuturnya.

 

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais berpesan kepada Presiden Jokowi tetap menyelenggarakan pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hal tersebut disampaikan Amien saat memberikan sambutan dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (13/2). “Pesan saya, Pak Joko Widodo dan juga all of president’s men yang mengelilingi, ya, yang menyesatkan dan juga teman-teman DPR tolong jangan pernah ditunda pemilu,” kata Amien dalam pidatonya. Amien pun meminta pemerintah dan DPR tetap menghormati konstitusi dengan tetap menjalankan pemilu sesuai jadwal.”Yang kedua, jangan menginjak-injak konstitusi karena rakyat sekarang itu tidak bodoh,” ucapnya.

Isu penundaan pemilu 2024 sempat berhembus kencang pada tahun lalu. Namun, Presiden Jokowi telah menegaskan berulang kali bahwa ia tidak lagi berminat untuk maju menjadi calon presiden. Jokowi juga meminta para menteri untuk tidak lagi membicarakan isu penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden. “Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan mengenai penundaan, perpanjangan,” kata Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, 6 April 2022 lalu. Jokowi menyampaikan masyarakat sedang kesulitan karena kenaikan harga bahan pokok dan bahan bakar. Ia meminta anak buahnya untuk berempati pada rakyat.

 

13. Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengungkapkan, kader Partai Ummat banyak yang menginginkan Anies Baswedan menjadi bakal capres 2024. Ada tiga bakal capres yang diajukan ke pengurus pusat Partai Ummat yakni Anies, eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. “Kita ini ingin Presiden yang ada isinya, yang tidak ingin menyesatkan rakyat. Nanti kita uji apa Anies, apa Gatot, apa Prabowo,” ujar Amien di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (13/2). “Walaupun sebagian besar nampaknya mau ke Anies, tapi kita tidak bisa tarik kesimpulan (saat ini). Karena dari beberapa daerah bilang, ‘datangkan Pak Gatot, datangkan Prabowo’,” sambungnya. Terpisah, Jubir Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya mengakui, usulan kader dari seluruh Indonesia memang menunjukkan Anies yang menjadi bakal capres dengan urutan tertinggi, disusul Prabowo dan Gatot. Mustofa ungkapkan, 98 persen kader Partai Ummat mengusung Anies sebagai bakal Capres 2024. “Anies hampir 98 persen lah itu, Prabowo 1 koma sekian persen, sisanya Gatot, jauh, jauh banget. Ada sih nama-nama lain, tapi enggak kita ikutkan,” kata Mustofa.

 

14. Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto bertemu dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di De Soematra, Surabaya. Pertemuan kedua ini memperkuat sinyal akan duet di Pilpres 2024. Sementara Waketum PAN Viva Yoga Mauladi bicara koalisi kekuatan besar jelang Pilpres 2024. Menurutnya, koalisi kekuatan besar itu jika Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), dan PDIP bergabung. “Koalisi itu tidak ada gemuk atau kurus. Yang penting koalisi atau penggabungan atau kerjasama sesuai dengan Pasal 222 UU 7 2017 tentang Pemilu yaitu pasal tentang PT 20 persen kursi DPR. Itu kan syarat minimal,” kata Viva Yoga di kawasan Pondok Bambu, Jaktim, Senin (13/2). Seperti diketahui, KIB berisi Partai Golkar, PAN, dan PPP, sementara KKIB berisi Partai Gerindra dan PKB. Sedangkan PDIP belum berkoalisi, namun partai berlambang banteng itu sudah mengantongi ambang batas pencapresan 20% kursi di DPR.

15. Lucky Hakim mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai wabup Indramayu, Senin (13/2) dengan alasan tidak mampu mengemban Amanah sebagai Wabup Indramayu. Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin membenarkan soal mundurnya Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Surat tersebut bahkan disampaikan Lucky dengan mendatangi langsung kantor Sekretariat DPRD Indramayu. “Dia (Lucky Hakim) datang sendiri bersama orangnya. Baru terima tadi sore langsung ke sekretariatan ditemui Sekwan,” kata Syaefudin, Senin (13/2). Syaefudin menjelaskan DPRD Indramayu akan menindaklanjuti surat pengunduran diri Lucky Hakim sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ya nanti kita kaji kan ada aturan yang mengaturnya,” ucap Syaefudin singkat.
Ketua Koordinator Relawan Lucky Hakim Center (LHC) juga membenarkan Lucky Hakim resmi menyatakan undur diri dari jabatan Wabup Indramayu. “Ya memang beritanya benar, jadi ketua LHC menyatakan berita itu benar begitu,” kata Ketua Koordinator Relawan LHC Dadi Carmadi.

 

16. Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah bicara soal pinjam-meminjam uang di belakang layar dengan janji lunas setelah berkuasa sebagai bentuk korupsi. Waketum NasDem Ahmad Ali meminta Fahri melapor ke KPK bila memang ada indikasi korupsi. “Kalau menurut Fahri Hamzah itu adalah bentuk korupsi, ya udah lapor KPK aja, supaya diperiksa, di mana korupsinya,” kata Ahmad Ali saat dihubungi, Senin (13/2). Ali menduga Fahri sebenarnya ingin menyatakan, seseorang yang tidak punya duit, lebih baik tidak usah maju sebagai cagub maupun capres. Dia menyayangkan soal pemikiran Fahri seperti itu.

“Kan gini, Fahri mengatakan sebenarnya gini lho, sebenarnya Anies kalau tidak ada duit tidak usah maju sebagai calon gubernur, kan begitu kan,” ujarnya. “Artinya disayangkan betul kalau Fahri Hamzah berpikir bahwa orang yang berhak maju calon gubernur atau presiden itu adalah orang yang berduit, ya maka saya tidak tahu. Negara ini dibangun bukan dengan itu, tapi pemikiran,” tambahnya. Namun, Ali menyebut NasDem tidak mau menanggapi lebih lanjut soal permasalahan ini. Dia menyebut utang Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno sudah jelas. “Ya NasDem tidak menanggapi itu, kalau persoalan itu kan persoalan sudah clear menurut kami. Oke,” katanya. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id