Fahri Hamzah: Keputusan MK untuk Sinergikan KPK dalam Ranah Eksekutif

oleh
oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari sebelumnya 4 tahun, menjadi 5 tahun adalah untuk mensinergikan rumpun eksekutif.

“Secara umum, keputusan MK ini sangat terkait dengan perubahan Undang-Undang (UU) KPK yang menegaskan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugasnya berada di ranah eksekutif,” sebut Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/5/2023).

Fahri menjelaskan, sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 3 pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni : “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”

Penegasan ini, menurut Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini, memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan-tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin oleh presiden republik Indonesia yang juga memiliki masa jabatan lima tahun.

“Kita tahu bahwa setelah presiden dilantik, yang kepadanya mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang diatur melalui operasionalnya melalui rancangan anggaran RAPBN, maka seluruh lembaga dalam cabang kekuasaan eksekutif perlu menyesuaikan diri agar sinergi dan Orkestrasi penyelenggaraan negara termasuk pemberantasan korupsi di dalamnya berada dalam satu irama yang terencana,” demikian Fahri Hamzah yang juga calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Gelora dari Dapil NTB I tersebut.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Gideon, terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/5/2023).

“Yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’, bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK. MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun. Yakni KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu.

“Oleh karena itu menurut mahkamah ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance,” kata Hakim Guntur Hamzah membacakan pertimbangan. ***