Wapres Ma’ruf Amin (net)
Isu menarik pagi ini, Wapres Ma’ruf Amin mengingatkan generasi muda dan kelompok terdidik untuk tidak menjadi orang-orang atau sosok pemburu rente. Ma’ruf berharap, generasi muda menjadi kelompok yang mendorong produktivitas dan nilai tambah ekonomi. Politisi PDIP yang mantan Ketua PRD Budiman Sudjatmiko menegaskan Indonesia butuh pemimpin yang progresif teknokratik dan tidak seperti Presiden Jokowi yang mempunyai ide progresif, tapi populis. Jika tidak ada calon pemimpin tipe seperti itu, dia khawatir Indonesia akan dipimpin oleh pemimpin dengan tipe konservatif populis seperti Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menghina DPR dan Presiden. Mantan Ketua KPK Abraham Samad menganggap uji materi penambahan masa jabatan pimpinan KPK yang dikabulkan MK sarat dengan kepentingan pribadi, dan tidak terkait dengan upaya penguatan pemberantasan korupsi. MA segera adili permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Berikut isu selengkapnya.
1. Wapres Ma’ruf Amin mengingatkan generasi muda dan kelompok terdidik untuk tidak menjadi orang-orang yang berburu rente. Ma’ruf mengatakan, generasi muda justru harus menjadi kelompok yang mendorong produktivitas dan nilai tambah ekonomi. “Generasi muda dan kaum terdidik menjadi generasi baru yang mendorong semangat produktivitas dan nilai tambah ekonomi, bukannya menjadi makelar pembangunan atau pelaku pemburu rente,” tegasnya saat membuka Sarasehan Alumni Connect PPI Dunia di Jakarta, Jumat (26/5).
Ma’ruf menuturkan, salah satu prioritas pemerintah pada saat ini adalah memastikan terwujudnya sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Pemerintah ingin menciptakan ‘generasi produksi’ untuk menopang visi Indonesia sebagai bangsa produsen. Pemerintah ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan memperbanyak warga Indonesia yang mengenyam pendidikan tinggi. Ma’ruf menyebut jumlah warga Indonesia yang berpendidikan tinggi masih sedikit. “Baru sekitar 6 persen dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 275 juta,” kata Ma’ruf.
2. Politisi PDIP yang mantan Ketua PRD Budiman Sudjatmiko menegaskan Indonesia butuh pemimpin yang progresif teknokratik dan tidak seperti Presiden Jokowi yang mempunyai ide progresif, tapi populis. Jika tidak ada calon pemimpin tipe seperti itu, dia khawatir Indonesia akan dipimpin oleh pemimpin dengan tipe konservatif populis seperti Anies Baswedan di Pilpres 2024. “Kita butuh kepemimpinan progresif teknokratik. Jika kaum progresif tidak teknokratik, tetap populisme, saya pastikan yang menang adalah konservatif populisme,” kata Budiman dalam diskusi yang diselenggarakan Para Syndicate, Kamis (26/5) kemarin.
“Jika diteruskan populisnya, rakyat akan rusak. Rakyat akan rusak. Anies bagi saya representasi konservatif populisme bernuansa agama. Pak Prabowo konservatif populisme bernuansa nasionalis. Ini tantangannya,” lanjut Budiman.
Budiman mengatakan, tipe kepemimpinan populis bahaya untuk masa depan Indonesia. Dia mengaku takut Indonesia nantinya akan seperti negara-negara Amerika Latin. Ia menjelaskan di negara-negara Amerika Latin yang terjebak ke dalam negara dengan berpenghasilan menengah ke bawah karena pemimpinnya progresif, tapi populis. Budiman menyebut akibat lainnya, ketimpangan di negara-negara itu juga terasa.
“Jika kaum progresif tidak kunjung dewasa menjadi teknokratik negara kita akan terjebak menjadi negara berpendapatan menengah seperti negara Amerika Latin. Agenda pertumbuhan dan pemerataannya diasuh oleh dua ideologi berbeda itu tidak akan jadi apa-apa negara itu,” tegasnya.
Budiman kemudian menilai pemimpin berikutnya harus progresif dan teknokratik jika Indonesia ingin maju. “Ada yang khas dari Pak Jokowi, dia sosok progresif, melihat ke depan secara substansi dan populis metodologinya. Populis adalah sebuah cara kanak-kanak sebuah ide, maka dibutuhkan penerus Pak Jokowi tak terjebak pada masa kanak-kanaknya, tidak boleh populis, harus lebih teknokratik meskipun harus tetap progresif,” lanjutnya.
Selain progresif populis, Budiman menilai Jokowi adalah sosok pemimpin yang visionary realist. Maksudnya, Jokowi memiliki pandangan visioner, tapi tetap realistis. Budiman menyebut tipe kepemimpinan tersebut banyak kelebihan dan kekurangannya. Salah satu kekurangannya adalah Jokowi menjadi presiden yang banyak berkompromi.
“Kalau Pak Jokowi tidak realistis, dia tidak akan berbicara soal menampung mengakomodasi banyak kekuatan politik dalam kabinetnya,” tutur Budiman. Namun, Budiman berpendapat tipe kepemimpinan itu harus segera diakhiri. Jokowi, menurut Budiman, harus menjadi presiden visionary realist terakhir. “Menurut saya, kalau Indonesia mau maju 25 tahun ke depan pak Jokowi harus menjadi pemimpin visioner realis terakhir. Dia harus menjadikan tipe kepemimpinan visioner realis mati khusnul khatimah,” kata Budiman.
3. Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani merespons pernyataan politisi PDIP Budiman Sudjatmiko yang menyebut Anies Baswedan sebagai bakal capres konservatif. Ia menilai Budiman telah salah alamat mengutarakan itu ke Anies. Menurutnya, pernyataan itu perlu diuji lagi validitasnya. “Kategorisasi Budiman Sudjatmiko terhadap model-model kepemimpinan, itu tak relevan secara kontekstual. Itu hanya pas untuk bahan diskusi dan mesti diuji lagi untuk bisa menjadi konsep yang valid di level gagasan,” kata Kamhar, Jumat (26/5).
Kamhar lantas membanding-bandingkan gaya kepemimpinan Presiden Jokowi dengan Anies selama menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Ia mengklaim selama kepemimpinannya banyak janji-janji kampanye Jokowi yang tidak terealisasi. “Model kepemimpinan seperti Jokowi tak lagi relevan untuk dilanjutkan ke depan. Model kepemimpinan yang hanya pandai mengumbar janji namun tak cakap dalam menunaikannya,” ucapnya.
4. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menghina DPR dan Presiden. Menurut dia, amar putusan hakim konstitusi seolah menyatakan DPR dan Presiden telah sewenang-wenang dengan kekuasaan karena mengatur jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. “Saya kaget juga, kok ada lembaga negara mengatakan lembaga negara lain abuse of power. Itu kan agak dalam tanda kutip penghinaan terhadap DPR dan Presiden,” katanya di Gedung DPR, Jumat (26/5).
Arsul menyebut MK inkonsisten dalam putusan yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Arsul menyoroti perbedaan putusan MK soal masa jabatan pimpinan dan usia minimal pimpinan KPK itu dengan kasus serupa yang terjadi pada saat sejumlah warga mengajukan uji materi pada UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK. Saat itu, MK menurutnya menegaskan kebijakan soal masa jabatan dan usia itu merupakan wewenang pembuat UU atau yang disebut Open Legal Policy. “Isu besarnya ada pada inkonsistensi dari putusan MK pada satu kasus yang sama,” kata Arsul lagi.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai, MK tak bekerja sesuai fungsinya saat mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Selama ini model putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitusional bersyarat ini sering dikritik karena dianggap melanggar dasar kewenangan dan fungsi MK yang merupakan negative legislator, yakni hanya menyatakan suatu norma undang-undang sejalan dengan konstitusi atau melanggar konstitusi,” ujar Taufik, Jumat (26/5).
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menganggap uji materi penambahan masa jabatan pimpinan KPK yang dikabulkan MK sarat dengan kepentingan pribadi, dan tidak terkait dengan upaya penguatan pemberantasan korupsi. “Bukan berkaitan dengan menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau menguatkan agenda pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan, bahwa gugatan Nurul Ghufron mengandung yang kita sebut di dalam hukum conflict of interest (konflik kepentingan),” kata Samad, Jumat (26/5).
Samad menilai, putusan MK ini sangat ganjil dan terkesan ada perlakuan istimewa. Menurut Samad, dalam norma hukum sebuah putusan tidak berlaku surut. Namun, ia kaget Ketika MK melalui jubirnya menyatakan putusan itu segera diberlakukan. ‘’Ini yang menurut saya banyak sekali keganjilan-keganjilan,” kata Samad. Ia menduga, uji materi yang diajukan Ghufron mendapat keistimewaan karena prosesnya sangat singkat, sehingga nampak janggalannya.
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tidak mengubah Keputusan Presiden (Keppres). Adapun Keppres yang dimaksud Nomor 112/p Tahun 2019 dan 129/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK periode 2019-2023. Keputusan itu menjadi dasar pelantikan Firli Bahuri dkk sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. “Putusan MK tidak serta-merta mengubah Keppres Pengangkatan Pimpinan KPK,” kata Novel, Jumat (26/5).
Novel memprediksi, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tidak akan mampu menangkap buron Harun Masiku meskipun masa jabatannya diperpanjang menjadi 5 tahun. “Tetap tidak akan ditangkap,” ujarnya. Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan politisi PDI-P yang jadi tersangka karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai, ada dua pendapat terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Pendapat pertama, putusan MK yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu, tidak berlaku saat ini. “Putusan tersebut bersifat prospektif. Artinya, tidak berlaku untuk pimpinan KPK saat ini, namun berlaku untuk pimpinan KPK mendatang.
Pendapat kedua, putusan MK itu berlaku serta merta setelah diucapkan. Dengan demikian, maka masa jabatan pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang satu tahun sehingga menjadi 5 tahun dan akan berakhir 20 Desember 2024. Konsekuensinya, Presiden harus merubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK saat ini. Di sisi lain, Eddy memandang, MK perlu menjelaskan secara lebih terperinci maksud dari putusan tersebut. Penjelasan itu penting untuk kepastian hukum. Apalagi, pimpinan KPK adalah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penetapan tersangka dan segala upaya paksa dalam penyidikan.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani menyarankan, sebaiknya Presiden Jokowi mengabaikan putusan MK soal perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Ia meminta Jokowi melanjutkan pembentukan panitia seleksi calon pimpinan baru KPK. “Presiden sebaiknya mengabaikan putusan MK. Ini untuk kepentingan penguatan KPK, meluruskan cara berkonstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan, dan tetap melanjutkan pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK baru,” ujar Ismail dalam siaran pers Setara Institute, Jumat (26/5).
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun. Meski demikian, menurutnya, Komisi III bakal membaca secara lengkap putusan MK yang nantinya dikirimkan. “Tentu kita harus baca putusan MK itu. Pasti ada argumentasinya. Putusan itu nanti pasti dikirim ke komisi III karena itu mitra KPK,” kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023). “Nah saya tidak tahu, argumentasinya belum tahu. Tapi, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau sudah final dan mengikat, ya kita mau ngomong apa?” ujarnya lagi.
Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK bisa berlaku saat ini. Dengan demikian, masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya diperpanjang hingga Desember 2024. “Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya, sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar, Jumat (26/5). Fajar mengatakan, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK saat ini.
Ketua KPK Firli Bahuri siap melaksanakan putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Firli menyebut, keputusan MK merupakan undang-undang.”Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya,” ujar Firli dalam pesan tertulisnya, Jumat (26/5). Menurut Firli, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan amanat yang harus dilaksanakan. KPK berkomitmen terus memburu para pelaku korupsi dan perpanjangan masa jabatan ini membuat upaya pemberantasan korupsi harus dikuatkan.
5. MA segera adili permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Seperti diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu. “Berdasarkan tampilan info perkara tersebut tanggal distribusi dan majelis masih kosong, maka kemungkinan tengah dalam proses usul edar,” ujar Humas MA Suharto, Jumat (26/5). “Nanti setelah terdistribusi ke majelis, baru majelisnya menetapkan hari sidang setelah dipelajari,” kata Hakim Agung MA tersebut.
6. Mensos Tri Rismaharini alias Risma mengaku diminta Presiden Jokowi untuk tidak menyalurkan bansos dalam bentuk barang. Sejak 2021, ia menolak ketika diminta menyalurkan bansos dalam bentuk beras. Hal itu disampaikan Risma saat memberikan keterangan pers secara daring pada Jumat (26/5). “Pak Presiden menyampaikan ke saya, Bu, sudah endak usah (bansos) bentuk barang. Bansos semua bentukkan uang’,” ujar Risma menirukan pernyataan Jokowi saat itu. “Jadi, itu yang saya pegang. Perintah Pak Presiden itu, sehingga 2021 saya pun tidak mau saat diminta untuk menyalurkan bansos dalam bentuk beras. Saya enggak mau. Karena, saya pegang perintah Pak Presiden, dalam bentuk uang. Bukan barang. Begitu,” kata Risma.
Risma memastikan, jika ada bansos dalam bentuk beras maupun barang lainnya, itu bukan berasal dari Kemensos. “Kalau itu ada (bansos) barang, yang jelas bukan dari kami. Kalau 2022 ada bansos beras, bentuknya beras itu juga bukan dari kami,” ujar Risma. Dia mengatakan, dirinya mentaati perintah Presiden Jokowi agar menyalurkan bansos dalam bentuk uang. “Semenjak itu saya pegang perintah Pak Presiden bahwa tidak boleh beras. Kalau nanti ini ada lagi bansos beras, itu bukan kami. Jadi tolong jangan ditanya kami karena saya pegang amanat Bapak Presiden (bansos) dalam bentuk uang, bukan barang,” tegasnya. Ia mengaku sempat diminta untuk menyalurkan bansos dalam bentuk beras dan minyak goreng. Namun, permintaan itu ditolaknya. Sayangnya mantan Wali Kota Surabaya ini tidak menjelaskan pihak yang memintanya untuk menyalurkan basos dalam bentuk beras dan migor.
7. Plt. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono tak ingin penentuan cawapresnya Ganjar Pranowo ditentukan last minute, menjelang pendaftaran capres dan cawapres ke KPU. “Saya minta paling lambat tiga bulan sebelum capres-cawapres didaftarkan ke KPU, sudah ada keputusan final antara PDI-P dengan PPP soal ini,” tegas Mardiono, Jumat (26/5). “Mudah-mudahan tidak seperti dulu terdapat keputusan last minute, mudah-mudahan tidak,” ujarnya.
Mardiono mendukung Menparekraf Sadiaga Uno jadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo dengan 2 alasan. Pertama, elektabilitas Sandiaga tertinggi dibandingkan figur lain. “PPP tentu akan menghitung secara realistis, kandidat cawapres yang elektabilitasnya tertinggi sampai saat ini masih Pak Sandi,” ujar Mardiono, Jumat (26/5). Alasan kedua, Sandiaga memiliki capaian yang mumpuni ketika sebagai cawagub DKI Jakarta mendampingi Anies Baswedan pada Pilgub DKI Jakarta 2017. Keduanya akhirnya memenangkan kontestasi itu dengan mengalahkan Basuki Tjahaja Purnama dan AHY. Sandiaga juga memberikan dampak elektoral pada Prabowo Subianto ketika keduanya berpasangan pada Pilpres 2019.
Plt. Ketua Umum PPP M. Mardiono optimistis, Presiden Jokowi mendukung capres yang diusung PDI-P dan PPP, yakni Ganjar Pranowo. Sebab, meskipun Jokowi berstatus sebagai kepala negara, ia tak bisa lepas dari identitasnya sebagai kader PDI-P. “Dengan Pak Jokowi sebagai kader PDI-P tentu juga akan meyakini, memilih hal yang sama seperti saya sebagai ketum PPP mengusung Ganjar sebagai capres,” katanya. Ia menyadari, sebagai seorang presiden, Jokowi harus menunjukan sikap yang setara terhadap parpol lain. “Dalam keadaan tertentu, beliau tentu memiliki kewajiban yang tinggi untuk menempatkan diri sebagai kepala negara yang harus netral,” ujar Mardiono.
8. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak jumawa saat diminta tanggapannya soal namanya yang masuk bursa calon wakil presiden pada Pilpres mendatang. Khofifah hanya mengucapkan terima kasih sambil tersenyum saat disinggung prestasinya yang membuat namanya masuk bursa cawapres. “Sampun, matur nuwun (sudah, terima kasih), matur nuwun, sudah, sudah soal itu. Sudah ya, terima kasih,” kata Khofifah seusai menerima Anugerah Adinata Syariah di Kantor Pusat Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Jumat (26/5). Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin sebelumnya mengatakan, Ketua Umum Partai Demokrat AHY dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa cocok menjadi cawapres pendamping Anies Baswedan.
9. Ketua Badan Pengembangan Inovasi Strategis PBNU Yenny Wahid pesimistis Prabowo Subianto akan memilih Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin jadi cawapresnya.”Agak berat ya, Gus Dur aja ditinggal, apalagi rakyat nantinya,” ujar Yenny menjawab pertanyaan soal peluang Cak Imin jadi cawapres Prabowo di Menara BNI, Jakarta Pusat, Jumat (26/5). Yenny tertawa dan menyebut Prabowo pasti memiliki kalkulasi elektoral sendiri soal pemenangannya di Pilpres 2024.
Yenny menekankan, secara institusi, NU tidak akan terlibat dalam politik praktis. Namun, tidak ada larangan bagi para kader NU untuk bertarung di kancah politik. Ia menyebut NU memiliki segudang kader hebat yang mumpuni untuk tampil di Pilpres 2024. Ia menyebutkan sejumlah nama seperti Nasaruddin Umar, Mahfud MD, hingga Khofifah Indar Parawansa. “Jadi, siapapun dari mereka-mereka ini yang dilirik jadi cawapres, bagi kami tentu sebuah tanda bahwa memang NU ini jadi sebuah kekuatan politik yang diperhitungkan,” katanya.
10. Wapres Ma’ruf Amin mendorong Polri mengusut indikasi penggunaan uang yang berasal dari peredaran gelap narkoba untuk beaya kontestasi pemilu. Kata dia, Polri harus mengusut kebenaran indikasi tersebut. Ia yakin pihak Kepolisian punya pertimbangannya sendiri untuk mengungkap atau tidak mengungkap identitas anggota legislatif yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Saya kira mereka tahu kapan harus membuka kalau itu diperlukan untuk dibuka,” ujar Ma’ruf di Kantor Pusat Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Jumat (26/5).
Di sisi lain, Ma’ruf Amin meminta publik sabar menunggu pelantikan Menkominfo definitif yang akan menggantikan Johnny G Plate. Dijelaskan, pada saatnya Presiden Jokowi akan umumkan sosok yang akan jadi Menkominfo. Ma’ruf pun mengaku, informasi mengenai siapa dan kapan pengganti Plate dilantik masih berada di tangan Jokowi. Ia tak mau berandai-andai soal pelantikan Menokomfino definitif bersamaan dengan perombakan atau reshuffle kabinet. “Tunggu saja, reshuffle itu kan hak prerogatif presiden,” kata mantan Ketua Umum MUI itu.
11. Sekretaris MA Hasbi Hasan melakukan perlawanan. Ia mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (26/5). Gugatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu diajukan lantaran Hasbi Hasan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, kemarin sore.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (24/5). Namun Hasbi tidak ditahan oleh KPK lantara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak khawatir Hasbi Hasan akan menhilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya. “Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata Ghufron.
12. Ketua tim kuasa hukum anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf, Achmad Michdan, mengatakan, kliennya memutuskan tetap mundur dari anggota DPR dan PKS karena alasan pribadi. “Kemunduran dari partai itu adalah pertimbangan pribadi Pak BY sendiri. Tidak ada kaitannya dengan penekanan dan lain sebagainya,” kata Achmad dalam jumpa pers di daerah Kuningan, Jaksel, Jumat (26/5). Michdan menilai, pernyataan mantan istri siri Bukhori berinisial MY (34) yang mengaku mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hanya fitnah semata.
Michdan menekankan, Bukhori tidak melakukan kekerasan kepada MY. “Yang pertama bukan merupakan KDRT. Itu tidak benar. Itu yang disampaikan. Poinnya yang agak khusus,” ujarnya. Michdan menjelaskan, tindakan MY yang melaporkan Bukhori ke polisi hingga MKD DPR sudah terlalu jauh. Dia mengklaim, dalam pengusutan yang dilakukan Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang membuktikan telah terjadinya tindak pidana oleh Bukhori.
13. Plt Menkominfo Mahfud MD mengatakan, saat ini posisi Plt Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) diisi Irjen Kemenkominfo Arief Tri Hardiyanto. “Plt-nya namanya Arief Tri Hardiyanto, Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo yang baru,” ujarnya di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/5). Disebutkan, dengan diisinya posisi Dirut Bakti oleh Arief, maka proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, tetap dilanjutkan. Mahfud mengaku, dirinya mendapatkan instruksi dari Presiden Jokowi untuk melanjutkan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G. “Instruksi presiden itu agar itu dilanjutkan, tidak boleh macet gitu ya karena itu diperlukan oleh masyarakat,” ujarnya.
14. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Firman Soebagyo bilang, ada harapan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto jadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Usulan itu bisa menjadi alternatif dari hasil Munas Partai Golkar yang memandatkan Airlangga jadi calon presiden 2024. “Itu juga salah satu alternatif, kalau memang bisa kenapa tidak,” kata Firman di Gedung DPR, Senayan, kemarin. Ia sekaligus merespons pertemuan antara Airlangga dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Rabu (23/5) lalu.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bakal bubar jika PAN dan Partai Golkar tidak mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres 2024. “Secara formal, KIB belum bubar. Tetapi seperti kami katakan, kalau ternyata capresnya nanti bukan Ganjar, maka otomatis KIB akan berakhir dengan baik-baik,” kata Awiek, Jumat (26/5). Ia mengatakan, perubahan koalisi sangat lumrah terjadi menjelang Pilpres 2024. Partai politik memiliki hak dan kewenangannya masing-masing dalam menentukan dukungan. (HPS)