Menpora Dito Ariotedjo (net)
Isu menarik pagi ini, KPK berencana mendalami laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo. Pendalaman tersebut dilakukan karena dalam LHKPN Dito, banyak harta berasal dari hadiah. “Kita belum lihat hadiahnya dari siapa. Kita enggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan kah, atau hibah kah enggak tahu kita,” ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Juang KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. Di sisi lain, Menpora Dito Ariotedjo siap berikan klarifikasi bila diperlukan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya memanggil lagi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng periode 2021-2022 pada Senin (24/7) depan. Ketut menyebut, Airlangga mangkir tanpa alasan pada pemanggilan Selasa (18/7) kemarin. Ia berharap Airlangga mematuhi hukum dan tidak mangkir lagi. Di sisi lain, Kejagung menahan pengusaha asal Brebes, Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka kasus konsorsium perjanjian dengan PT Aneka Tambang (Antam) periode 2021-2023. Akibat kasus tersebut, negara rugi Rp 5,7 triliun.
Manuver politik kader PDIP Budiman Sudjatmiko menemui Capres Partai Gerindra Prabowo Subianto berbuntut panjang. Dia akan dipanggil DPP PDIP untuk dimintai pertanggungjawaban, namun Budiman tak gentar, ia siap dipanggil. Mantan aktivis 1998 itu kembali menjelaskan alasannya bertemu Prabowo. Menurut dia, yang bisa menyatukan kelompok nasionalis itu Prabowo, bukan yan lain. Alasan itulah yang mendorong dirinya menemui Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (18/7) malam. Berikut isu selengkapnya.
1. KPK berencana mendalami laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo. Pendalaman tersebut dilakukan karena dalam LHKPN Dito, banyak harta berasal dari hadiah. “Kita belum lihat hadiahnya dari siapa. Kita enggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan kah, atau hibah kah enggak tahu kita,” ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Gedung Juang KPK Merah Ptuih, Jakarta Selatan, Selasa (18/7) kemarin.
Menurut Pahala, istilah hadiah jarang digunakan untuk melaporkan LHKPN. Biasanya, harta yang didapat berasal dari hibah, baik berbentuk tanpa akta atau dengan akta. Terlebih, jumlah hadiah yang dilaporkan Dito Ariotedjo mencapai miliaran rupiah, seperti tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp 114 miliar. “Kalau hadiah mungkin kecil-kecil saja kan (nilainya seperti), jam tangan, dan sebagainya,” tegas Pahala.
2. Menpora Dito Ariotedjo mengatakan empat rumah dan satu mobil senilai Rp 162 miliar yang tertera di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya merupakan hadiah dari orang tua. Dito mengaku kelima aset hadiah itu diberikan oleh orang tua istrinya kepada istrinya. “Hadiah empat aset rumah itu merupakan pemberian orang tua istri saya ke istri,” kata Dito, Rabu (19/7).
“Dalam LHKPN laporannya itu, pasangan digabung dan mungkin perlu diketahui memang ayah mertua saya mungkin dikenal sebagai pengusaha nasional,” terang Dito. Ia juga menyinggung latar belakangnya yang tidak pernah menjadi penyelenggara negara. Dito mengaku bersama istrinya tidak pernah menghitung jumlah harta miliknya baik berupa aset atau hasil hadiah.
“Saya dan istri sebelumnya belum pernah menjadi penyelenggara negara, orang tua pun background-nya sebagai pengusaha dan profesional. Namun, di pengujung karier, ayah kandung saya memang sempat mengabdikan diri sebagai Direksi BUMN. Selama ini saya dan istri memang tidak pernah menghitung jumlah harta, baik itu hadiah, aset perusahaan, dan lainnya,” tutur Dito.
Dito meyakini tidak ada masalah dari pelaporan harta kekayaannya. Dia mengaku telah menyerahkan semua bukti hartanya saat melaporkan LHKPN ke KPK. “Sebelumnya istri saya memang banyak menerima hadiah dari orang tuanya. Kalau di-input ke LHKPN semua akta dan asal usulnya jelas dan kita berusaha jujur dalam laporannya. Jika KPK membutuhkan klarifikasi lebih lanjut saya siap,” tuturnya.
3. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memanggil lagi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (24/7) depan setelah Airlangga tidak hadir dalam pemeriksaan pada Selasa (18/7). “Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin 24 Juli 2023,” ujar Ketut, kemarin.
Ketut menyebut, Airlangga mangkir tanpa memberi alasan kenapa dirinya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan, padahal Airlangga sudah menyatakan bersedia hadir ke kantor Kejagung. Ketut mengingatkan Airlangga agar mematuhi hukum karena semua warga negara harus patuh terhadap hukum. “Harapan kami, hadir (Senin pekan depan). Harapan kami semua warga negara patuh hukum,” kata Ketut lagi.
4. Kejaksaan Agung menahan pengusaha asal Brebes, Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka kasus konsorsium perjanjian dengan PT Aneka Tambang (Antam) periode 2021-2023. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,7 triliun dalam kasus tersebut. “Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. WAS ini adalah owner PT Kara Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023,” ujar Ketut dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7).
Ketut menyampaikan, dalam perkara ini, ada empat tersangka selain Windu Aji Sutanto. Mereka adalah HW (General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara), GAS (pelaksana lapangan PT LAM), AA (Direktur PT Kabaena Kromit Pratama), dan OS (Direktur PT LAM). Ketut benarkan, Windu Aji Sutanto kerap disebut-sebut dalam kasus korupsi menara BTS Bakti Kominfo. “Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS? Jawabannya, iya. Tapi perkara ini khusus perkara yang ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara. Sebelah kanan saya ini adalah tim penyidik dari teman-teman Sulawesi Tenggara yang memeriksa di sini,” ujar Ketut.
5. Manuver politik kader PDIP Budiman Sudjatmiko menemui Capres Partai Gerindra Prabowo Subianto berbuntut panjang. Budiman akan dipanggil DPP PDIP, namun dia tak gentar, ia siap memenuhi panggilan DPP PDIP. Mantan aktivis 1998 itu kembali menjelaskan alasannya bertemu Prabowo. Menurut dia, yang bisa menyatukan kelompok nasionalis itu Prabowo, bukan yang lain. Alasan itulah yang mendorong dirinya menemui Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (18/7) malam. “Kita berbicara soal harus ada persatuan kaum nasionalis, harus ada persatuan kaum nasionalis, itu saja. Sesama kaum nasionalis jangan berkelahi begitu loh,” kata Budiman.
Ia meyakini, Prabowo merupakan figur yang tepat untuk mempersatukan kelompok nasionalis. Budiman merasa semangat itu belum nampak pada Ganjar karena usianya lebih muda ketimbang Prabowo. “(Karena Prabowo) senior, senior ya,” kata dia. Di sisi lain, mantan aktivis pergerakan ini tak menjawab dengan pasti saat ditanya, apakah pertemuan dengan Prabowo adalah upaya untuk mendorong agar dia berpasangan dengan Ganjar pada Pilpres 2024. “Apa pun, itu end product-nya terserah nanti pembicaraanya. Tapi, harus ada pencairan. (Fokusnya) cairnya (kelompok nasionalis) dulu,” tegasnya.
Budiman Sudjatmiko siap dipanggil DPP PDI-P karena langkahnya menemui Capres Partai Gerindra Prabowo Subianto. Menurut dia, panggilan dari DPP PDI-P bukan merupakan sebuah ancaman. “Malah justru bagus toh, ada komunikasi. Jangan-jangan selama ini enggak bisa dipanggil, justru bisa ketemu,” ujar Budiman. Ia merasa tak ada risiko yang harus dipertaruhkan karena berkomunikasi dengan Prabowo. Mantan anggota DPR ini menekankan, pertemuannya dengan Prabowo sebagai individu, sebagai pribadi, bukan mewakili partai politik (PDIP, red). “Kalau yang mewakili partai itu Ibu Mega (Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri). Yang mewakili partai itu Sekjen, bukan saya,” sebutnya seraya menambahkan, dalam pertemuan itu dirinya membawa misi untuk menyatukan kelompok nasionalis.
6. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengatakan, pihaknya berencana segera memanggil kader PDI-P Budiman Sudjatmiko untuk mengklarifikasi soal pertemuannya dengan Capres Partai Gerindra Prabowo Subianto. Ia mengatakan, Budiman harus menjelaskan alasan kedatangannya itu. “Ya bulan Agustus, awal Agustus (dipanggil),” ujar Komarudin, Rabu (19/7). Ia menganggap, tindakan Budiman tak sejalan dengan sikap PDI-P yang sudah memiliki bakal capres yakni Ganjar Pranowo. Bagi Komarudin, langkah Budiman menemui Prabowo adalah tindakan melawan keputusan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
“Karena bagaimana pun partai sudah mengumumkan resmi calon (presiden). Kok kader-kader partai masih coba lagi main akrobat sana sini dengan berbagai argumentasi, itu kan enggak benar,” kata Komarudin. Menurut dia, Budiman tak bisa beralasan pertemuan itu dilakukan atas nama pribadi. Sebab, dia masih berstatus sebagai kader aktif PDI-P. “Jadi, ketika dia yang anggota partai dan bicara masalah politik, kebijakan politik, terutama soal presiden, itu kan bicara soal urusan partai,” tutur dia.
Komarudin menganggap, tindakan Budiman Sudjatmiko tak sesuai arahan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tentang dukungan terhadap capres 2024. Pasalnya, Budiman mendatangi Prabowo Subianto yang merupakan bakal capres dari parpol lain. Sedangkan PDI-P telah mendeklarasikan dukungannya untuk Ganjar Pranowo. “Ketika kader mendatangi calon lain itu namanya melakukan perlawanan terhadap keputusan partai dan itu harus diminta pertanggungjawaban,” ujar Komarudin lagi.
7. Bakal capres PDIP Ganjar Pranowo menilai, pertemuan antartokoh politik seperti halnya Budiman Sudjatmiko bertemu Prabowo Subianto itu merupakan hak pribadi. “Itu haknya Pak Budiman,” kata Ganjar usai mengikuti acara silaturahmi 1 Muharam 1445 H yang digelar relawannya di Gedung Serba Guna Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/7). Ganjar mengaku tidak terganggu dengan pertemuan-pertemuan kader PDI-P dengan tokoh dari parpol lain. Menurut dia, pertemuan seperti itu tidak akan mengganggu soliditas PDI-P mengusung dirinya sebagai bakal capres 2024. “Tidak pernah terganggu,” ujar Ganjar.
Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat enggan berpikir negatif soal langkah Budiman Sudjatmiko menemui capres Partai Gerindra Prabowo Subianto. Sebab, pertemuan antartokoh politik memang diperlukan guna membangun Indonesia ke depannya. “Kita positive thingking (berpikiran positif) saja, silaturahmi dan diskusi tentang bagaimana membangun Indonesia ke depan dan berbagai tantangannya dengan tetap dipandu ideologi Pancasila dan meneruskan apa yang sudah diletakkan Presiden Jokowi, boleh-boleh saja,” ujar Djarot, Rabu (19/7).
Menurut Djarot, kader PDI-P mesti membangun komunikasi dengan semua pihak. Termasuk, mereka yang pernah berada dalam kepemimpinan di era Orde Baru yang otoriter. “Termasuk, bagaimana kita harus belajar dari kepemimpinan rezim Orba yang otoriter dan memberangus pemikiran-pemikiran kritis yang berbeda dengan rezim, dengan macam model dan cara,” kata Djarot.
Namun Djarot meminta Budiman Sudjatmiko untuk menjelaskan alasannya menemui Prabowo Subianto. Sebagai kader partai banteng, Budiman punya kewajiban menyampaikan informasi pada jajaran DPP PDI-P. “Sebagai kader partai, dia harus menyampaikan motif dan hasil pertemuannya ke Mbak Puan (Ketua DPP PDI-P) dan Mas Hasto (Sekretaris Jenderal PDI-P),” ujarnya lagi.
8. Hakim PN Rangkasbitung, DA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya. DA terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Amzulian Rifai saat membacakan putusannya di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (18/7). Keputusan tersebut diambil secara bulat karena majelis menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor, DA. Dalam MKH, terlapor DA, yang didampingi perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), menghadirkan saksi meringankan, yaitu ibunya sendiri. Ia juga menghadirkan istrinya yang juga seorang hakim, dan mantan atasannya di PN Rangkasbitung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN.
9. MA mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Dalam SEMA ini, Hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. “Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7).
Dalam SEMA ini disebutkan, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Hal ini sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin kedua SEMA tersebut.
10. ICW mengkritisi pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal upaya penindakan yang dilakukan KPK merupakan sebuah drama. Hal itu disampaikan Luhut terkait banyaknya keinginan masyarakat yang berharap KPK sering menangkap koruptor melalui operasi tangkap tangan (OTT). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpandangan, penindakan terhadap kasus korupsi tetap harus dilakukan beriringan dengan upaya-upaya pencegahan.
“ICW menyarankan kepada Luhut Binsar Panjaitan untuk lebih giat membaca literatur mengenai pemberantasan korupsi,” pinta Kurnia, Rabu (19/7). “Sebab, apa yang ia sampaikan berkenaan dengan upaya penindakan sebagai langkah terakhir, sepenuhnya keliru,” ujarnya lagi. Kurnia menjelaskan, pemberantasan korupsi tidak bisa dipandang hanya mengedepankan pencegahan, namun harus berjalan beriringan dengan penindakan.
11. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menginginkan presiden dua periode bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden. Sidang pembacaan putusan nomor 56/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Partai Berkarya itu digelar pada Selasa (18/7). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, jika permohonan itu dikabulkan sesuai penafsiran Partai Berkarya, akan terbuka peluang presiden bisa menjabat 3 periode.
Hal itu akan menimbulkan persoalan konstitusional terkait Pasal 7 dan 8 Ayat (1) UUD 1945. Pasal 8 tersebut mengatur, seandainya presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Sementara itu, Pasal 7 menegaskan bahwa presiden hanya bisa menjabat selama 2 periode. “Pada satu sisi, situasi ini justru akan menimbulkan pelanggaran prinsip pembatasan dalam konstitusi yang diatur oleh Pasal 7 UUD 1945,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan. “Sementara di sisi lain, apabila wakil presiden tersebut tidak diangkat sebagai presiden jelas-jelas melanggar kewajiban konstitusional sehingga bertentangan dengan norma Pasal 8 Ayat (1) UUD 1945,” katanya lagi.
12. Barisan Relawan Indonesia Kuat (BRIK) mendeklarasikan dukungan untuk bakal capres dari Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Deklarasi dilakukan di Rumah Besar Relawan Prabowo 08, Jakarta Barat, Rabu (19/7). “Kami hadir di sini untuk menyatakan dukungan kami kepada Bapak Haji Prabowo Subianto,” kata Ketua Umum BRIK Restianti.
Ditegaskan, BRIK mendukung Prabowo karena yakin Ketua Umum Partai Gerindra itu mampu membangkitkan ekonomi Indonesia. BRIK juga yakin Prabowo bakal melanjutkan program pembangunan yang telah dilakukan Presiden Jokowi.
Sementara itu, Koordinator Rumah Besar Relawan Prabowo 08 Fauzi Baadila menyebut, puluhan influencer akan menyuarakan dukungan terhadap Prabowo Subianto. “Ada 20-30 lebih, biarin saja, kita kasih kejutan kreatif saja, bukan fitnah-fitnah. Kita kasih kejutan kreatif yang asyik, kita enggak bakal ngasih fitnah, kita enggak bakal ngasih permusuhan,” ujar Fauzi, Rabu (19/7).
Ia menyebut pihaknya tidak ingin Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 memanas atau overheat seperti Pilpres 2019. Pesan tersebut, kata Fauzi, merupakan imbauan Prabowo kepada seluruh relawan pendukung untuk kontestasi pilpres mendatang. “Kita enggak mau overheat seperti 2019, 2024 kita harus jalani pilpres dengan damai, dengan tidak ada keretakan,” kata Fauzi.
13. Bakal capres PDIP Ganjar Pranowo tetapkan kemeja garis-garis hitam putih sebagai baju tempur relawannya pada Pilpres mendatang. Hal itu disampaikannya dalam silaturahmi dengan relawan Ganjar di Wisma Serbaguna Senayan, Jakarta, Rabu (19/7). Pada momen tersebut, Ganjar juga memakai kemeja garis-garis hitam putih. “Ada satu pertanyaan bapak ibu waktu itu, ketika saya pakai baju garis ini. ‘Pak Ganjar kenapa hitam putih?’. Saya sampaikan bahwa saya bukan orang abu-abu, ketika kita bersikap pada sebuah keputusan yang sulit, Anda mau pilih yang mana, hitam atau putih,” kata Ganjar.
Ganjar bercerita, baju garis-garis hitam putih itu pilihan Presiden Jokowi. “Sampai pada akhirnya beliau sampaikan selembar kertas kepada saya, Pak Ganjar mungkin ini bagus. Saya lihat, saya bolak, saya balik, dan apa yang bagus itu adalah baju yang saya pakai ini,” ujarnya. “Bahkan beliau pun sangat perhatian sampai detail baju sehingga merekomendasikan saya pakai dan hari ini Bapak Ibu pakai semuanya,” imbuhnya. (HPS)