Rocky Gerung dan Presiden Jokowi (net)
Isu menarik pagi ini, Presiden Jokowi enggan menanggapi serius ucapan Rocky Gerung yang bernada hinaan terhadap dirinya. Presiden lebih memilih untuk fokus bekerja daripada menanggapi hinaan itu. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kasus Rocky Gerung merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum baru bisa berjalan apabila diadukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Namun Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, kasus tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi merupakan delik biasa. Relawan pendukung Presiden Jokowi dan kader PDIP telah laporan Rocky Gerung ke polisi.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjamin, Puspom TNI akan objektif dalam mengusut kasus dugaan suap di Basarnas. Yudo mengajak publik untuk mengawasi kasus ini dan ia yakin tidak ada lagi yang bisa disembunyikan dalam kasus ini. Ketua KPK Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sepakat menggelar joint investigation dalam menangani kasus dugaan suap Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan, partainya tidak mungkin memberi dukungan kepada capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan. Dukungan Golkar akan diberikan kepada Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo. Airlangga Hartarto tidak sependapat dengan pernyataan Jusuf Kalla yang menyebut Golkar terlalu bergantung kepada penguasa. Menurut Airlangga, Golkar merupakan partai besar yang punya sikap sendiri. Berikut isu selengkapnya.
1. Presiden Jokowi enggan menanggapi serius penghinaan yang disampaikan akademisi Rocky Gerung terhadap dirinya. Presiden lebih memilih untuk fokus bekerja daripada menanggapi hinaan itu. “Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8). Sebelumnya, akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh kelompok pendukung Jokowi yang tergabung dalam Relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7). Pengaduan itu merupakan respons terkait video berisi ucapan Rocky Gerung yang dinilai menghina Jokowi.
Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka santai saja saat menanggapi pernyataan Rocky Gerung terhadap ayahnya. “Saya tidak ada tanggapan apa-apa. Biasa wae aku (biasa saja aku),” kata Gibran, di Solo, kemarin. Gibran menyampaikan, sudah hal biasa keluarganya dihina, terlebih lagi mendekati pesta demokrasi lima tahunan atau Pemilu 2024. “Iya, biasalah (dihina). Santai saja, nggih,” ujarnya. Gibran tidak ingin menanggapi lebih jauh terkait dilaporkannya Rocky Gerung ke polisi. Ia menyerahkan penilaian itu kepada masyarakat. “Ya itu biar masyarakat saja yang menilai. Kalau saya santai saja,” kata Gibran.
2. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi tidak mau melaporkan akademisi Rocky Gerung karena melontarkan pernyataan bernada hinaan ke Jokowi. “Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Namun banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, ‘masak negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya’,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8). Mahfud mengatakan, kasus itu merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum baru bisa berjalan apabila diadukan oleh pihak yang merasa dirugikan. “Saya jawab ini delik aduan, dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan. Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa,” kata Mahfud MD.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap, laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi merupakan delik biasa. Hal itu menjadi alasan Polda Metro menerima aduan masyarakat terkait dugaan penghinaan Presiden yang dilakukan Rocky. Delik biasa yang dimaksud adalah delik yang dapat diproses tanpa persetujuan dari korban yang dirugikan, dalam hal ini Presiden Jokowi.
“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) merupakan delik biasa,” ungkap Ade Safri, Rabu (2/8). Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terkait Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi. Yakni, pelapor atas nama S Hidayat Hasibuan, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 31 Juli 2023 dan pelapor atas nama Ferdinand Hutahaean, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 Agustus 2023.
3. Akademisi Rocky Gerung batal dihadirkan dalam diskusi politik di sebuah cafe, daerah Banyuraden, Gamping, Sleman, DIY, Rabu (2/8) malam. Lokasi acara bertajuk Millenial Effect : Ngobrol Perubahan Indonesia itu sudah ramai dikerubungi massa sebelum acara digelar. Namun dalam kerumunan massa tersebut ada kelompok masyarakat yang menolak kehadiran Rocky Gerung karena dinilai telah menghina Presiden Jokowi.
Rocky Gerung pun akhirnya balik kanan dan batal berbicara dalam diskusi tersebut. Anggota DPR RI dari PDIP MY Esti Wijayati yang hadir dalam kerumunan massa tersebut mengklaim massa yang hadir bukanlah barisan atau simpatisan parpol, melainkan murni masyarakat DIY. “Ini masyarakat (yang menolak). Saya juga masyarakat DIY,” kata Esti di lokasi kejadian.
Sebelumnya, diskusi mahasiswa Unair Surabaya dengan Rocky Gerung bertajuk Sinergi Mahasiswa Nasional di Surabaya, Selasa (1/8) juga mendadak dibatalkan, padahal, Rocky sudah tiba di lokasi acara. Moderator diskusi, Aulia Thaariq Akbar membenarkan soal pembatalan diskusi tersebut. Ia menyebut acara itu digelar BEM Unair sedangkan dirinya, yang merupakan Presiden BEM Fisip Unair, diminta panitia untuk turut menjadi pemandu diskusi.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyarankan Presiden Jokowi bikin surat kuasa kepada kuasa hukumnya apabila hendak melaporkan Akademisi Rocky Gerung atas dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan presiden ke polisi. “Untuk laporan awal, saran saya atau jika diminta nasihat, saya akan bilang ke Jokowi untuk bikin surat kuasa untuk lawyernya,” ujar Haris dalam diskusi bertajuk Potret Pembungkaman Kritik dan Praktik Kriminalisasi di Indonesia, Rabu (2/8).
Setelah itu, kata Haris, kuasa hukum Jokowi harus melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada Rocky Gerung terkait maksud ucapannya. “Jadi, harus Pak Jokowi yang melapor atau sementara bisa kasih surat kuasa untuk melaporkan,” tuturnya. Namun Jokowi juga harus siap diperiksa oleh pihak kepolisian di persidangan jika melaporkan pengkritiknya.
Di sisi lain, Haris mengatakan, tidak ada orang lain yang bisa melaporkan atas nama presiden. Haris menilai presiden merupakan jabatan yang bisa dikritik jika tak sesuai dengan tupoksinya. Haris berpendapat, Jokowi bisa dikritik lantaran presiden merupakan jabatan yang melekat pada manusia. “Tidak ada martabat jabatan. Jabatan hanya punya tugas pokok dan fungsi, karena itu boleh dikritik,’’ ujarnya.
4. Ketua Umum Barikade 98 Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi massa menuntut penangkapan Rocky Gerung. Hal tersebut sebagai respons atas dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi. “Per hari ini gerakan nasional masing-masing relawan telah membawa laporan ke Polda masing-masing agar kita persiapan konsolidasi untuk aksi besar di daerah-daerah dan juga di Jakarta pada tanggal 10 (Agustus). Jadi karena tanggal 10, ya 10.000 orang di Jakarta,” ujar Benny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Aria Bima mengatakan, sebenarnya kritik Rocky Gerung yang menolak kebijakan Presiden Jokowi soal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sah-sah saja disampaikan asalkan berdasarkan argumen. “(Kalau) kalimatnya ‘Presiden Jokowi keliru atau langkah presiden salah karena kondisi fiskal dan lain-lain,’ maka itu adalah argumen, dan negara harus menghormatinya. Namun demikian, kalau yang dikatakan Rocky bahwa Presiden Jokowi seorang ‘bajingan yang tolol,’ itu bukan lagi argumen, melainkan sentimen,” kata Aria Bima. Untuk itu, Aria Bima meminta Rocky membuktikan bahwa yang dikatakannya adalah argumen. Bima mengaku kesulitan untuk tidak mengatakan apa yang dilontarkan Rocky adalah hinaan berdasarkan kebencian dan sentimen. “Di semua negara demokratis di dunia, penghinaan semacam itu tidak pernah diperbolehkan,” kata Aria Bima.
Politisi PDI-P Ferdinand Hutahaean diperiksa sebagai pelapor di Mapolda Metro Jaya atas laporannya terhadap Rocky Gerung. Ferdinand melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (1/8). Dia bersama tiga saksi lainnya diperiksa, Rabu (2/8). “Hari ini, saya dan saksi-saksi lain akan menjalani proses pemeriksaan terkait laporan kami,” ujar Ferdinand. Ia melaporkan Rocky menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pasal-pasal yang kami laporkan ada enam pasal, dua dari UU ITE, yaitu Pasal 28 jo Pasal 45, dari KUHP Pasal 156 dan Pasal 160, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Ferdinand.
5. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjamin, Puspom TNI akan objektif dalam mengusut kasus dugaan suap di Basarnas. Yudo mengajak publik untuk mengawasi kasus ini dan ia yakin tidak ada lagi yang bisa disembunyikan dalam kasus ini. “Saya jamin objektif karena itu sudah kewenangannya. Boleh dikontrol, kan di luar sekarang ini kan enggak bisa disembunyi-sembunyikan seperti itu,” kata Yudo. Ia menegaskan, status Henri yang menyandang pangkat bintang tiga tidak akan mempengaruhi proses hukum yang dilakukan Puspom TNI. Ia mengingatkan, Puspom TNI memang dibentuk untuk mengusut tindak pidana yang dilakukan anggota TNI.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membantah anggapan yang menyebut anak buahnya mengintimidasi dan mengintervensi KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas. . Yudo menyatakan, kedatangan aparat TNI ke KPK bukan untuk mengintimidasi karena mereka para ahli hukum. “Yang hadir di sana itu pakar hukum semua lho, kalau saya intervensi itu merintahkan batalyon mana menggeruduk ke situ, itu namanya intervensi,” kata Yudo di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (2/8). Yudo menekankan, sikap TNI mengambil alih penyidikan terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan KoorKoordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dari KPK sudah sesuai undang-undang.
Ketua KPK Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sepakat menggelar joint investigation dalam menangani kasus dugaan suap Marsekal Madya Henri Alfiandi. Kesepakatan itu dibahas saat Firli bertemu Yudo di rumah dinasnya, Jakarta, Rabu (2/8) pagi. Henri merupakan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang Basarnas. Penanganan kasus Henri menjadi sorotan karena dugaan korupsinya melibatkan sipil dan militer. “Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal di antaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigation,” kata Jubir KPK, Ali FIkri di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, KPK “offside” saat menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka. “Yang saya lihat memang KPK ada offside-nya, ibarat main bola itu,” kata Arsul, Rabu (2/8) petang. Namun, Arsul mengatakan, tidak ada yang salah dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. “Offside-nya bukan ketika melakukan OTT atau kemudian memproses kasus itu. Tetapi, ketika mengumumkan dan menetapkan (tersangka),” ujar Arsul.
6. MAKI melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam sengkarut penanganan kasus tangkap tangan Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi. “MAKI melaporkan Pak Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK dengan dasar Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dalam penetapan tersangka HA [Henri Alfiandi, Kepala Basarnas periode 2021-2023],” ujar kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (2/8).
Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menyambut baik pertemuan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dengan Ketua KPK Firli Bahuri untuk membahas kasus hukum Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. “Ya saya kira itu hal yang bagus ya, jadi Ketua KPK datang ke Panglima mungkin ada kesalahan, ada sedikit tensi. Dengan hadirnya Ketua KPK, bertemu Panglima TNI, saya kira tensi antara KPK dan TNI tidak ada lagi,” kata Kresno, Rabu (2/8).
7. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan, yakni sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. “Status Panji Gumilang sudah menjadi tahanan. Sudah ditahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8). Ramadhan menyebut Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri. “Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” tuturnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui memberikan fatwa bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah melakukan penodaan agama. Sekretarias Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyatakan, ada 10 hal yang membuat MUI menilai Panji telah menodai agama, salah satunya menafsirkan Al Quran tidak sesuai kaidah. “Jelas, jelas (Panji Gumilang menodai agama). Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al Quran tidak sesuai dengan kaidah,” kata Amirsyah di kantor MUI, Jakarta, Rabu (2/8).
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Saadi yakin pihak kepolisian menangani kasus ini secara profesional, akuntabel, dan adil. “Saya kira bola sekarang ada di Kepolisian dan saya yakin Kepolisian sebagai penegak hukum akan melaksanakan fungsinya secara profesional akuntabel dan berkeadilan,” kata Zainut di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (2/8). Zainut mengajak semua pihak untuk menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian.
Tim kuasa hukum tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan karena usia kliennya sudah lanjut, 77 tahun. Namun kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengaku belum mendapat jawaban resmi atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut. “Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8). Hendra berharap penangguhan penahanan bisa diterima atas dasar kemanusiaan. “Usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” ujarnya.
8. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan, partainya tidak mungkin memberi dukungan kepada capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan. Dukungan Golkar akan diberikan kepada Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo. “Itu sangat benar, Golkar dukung Prabowo atau Ganjar, Golkar tidak mungkin dukung Anies” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8).
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) ingin Airlangga Hartarto bisa maju sebagai bakal cawapres 2024. JK menduga, kemungkinan Golkar mengajukan Airlangga sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo. “Saya kira itu harapannya (Golkar) untuk masuk dalam cawapres. (Meskipun) saya sendiri tidak terlibat, tidak mengetahui banyak isi negosiasi,” kata JK.
Airlangga Hartarto tidak sependapat dengan pernyataan Jusuf Kalla yang menyebut Golkar terlalu bergantung kepada penguasa. Menurut Airlangga, Golkar merupakan partai besar yang punya sikap sendiri. “Golkar itu organisasi dan partai besar. Ya tentu kita punya langkah-langkah sendiri. Terima kasih. Selamat sore. Tunggu dari Golkar,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8). Saat ditanya lebih rinci soal langkah apa yang ditempuh Golkar, Airlangga menyebut soal “langkah chapter terakhir”. “Langkah chapter terakhir. Sekarang udah masuk chapter terakhir. Makasih,” tambahnya.
Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar mendukung Airlangga Hartarto terkait sikap dan keputusan politik Golkar pada Pilpres 2024 usai menggelar rapat internal pada Rabu (2/8). Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar Akbar Tandjung menuturkan, ada delapan poin keputusan untuk menyikapi berbagai isu dan dinamika politik di internal Golkar. Salah satunya, meminta seluruh jajaran pengurus dan kader Golkar di semua tingkatan untuk menjaga kekompakan dan soliditas partai. “Wacana penyelenggaraan munaslub yang dilontarkan beberapa aktivis partai, agar dihentikan,” tutur Akbar Tandjung dalam SK Dewan Kehormatan yang ditandatangani, Rabu (2/8).
9. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto angkat bicara soal sinyal DPR dan pemerintah menyetujui batas minimum usia capres dan cawapres jadi 35 tahun. Prabowo mengatakan, seorang capres maupun cawapres jangan dilihat dari sisi umur yang masih muda. “Saya kira, kalau saya lihat ya jangan kita terlalu melihat usia-lah,” ujar Prabowo di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8). Prabowo mengatakan, ketimbang melihat umur, lebih baik melihat tekad, idealisme, dan kemampuannya.
Dia lalu menyebut sejumlah negara yang memiliki pemimpin muda. “Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang. Kalau saya lihat ya banyak negara itu pemimpinnya muda-muda ya sekarang,” kata capres dari Partai Gerindra ini. Di sisi lain, saat ditanya soal sejumlah DPD I Partai Golkar mendukung dirinya sebagai capres, Prabowo merasa bersyukur. “Ya Alhamdulillah,” ujar Prabowo. Ia menyebut, Gerindra dan Golkar memang memiliki hubungan yang sangat bagus. “Bagus, hubungannya bagus,” ujarnya.
10. Wapres Ma’ruf Amin Wapres akan kumpulkan Menko Polhukam dan Panglima TNI membahas soal kelaparan di Papua Tengah, di kediaman resminya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (2/8). “Agenda utama rapat internal tersebut adalah mengoordinasikan upaya percepatan penanganan bencana kekeringan dan kelaparan yang melanda Papua Tengah, serta mengantisipasi agar peristiwa seperti di Papua Tengah tersebut tak terjadi di tempat lain,” kata Jubir Wapres Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, kemarin.
Para pejabat yang diundang, selain Menko Polhukam Mahfud MD dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BNPB Suharyanto. Dijelaskan, rapat tersebut adalah bentuk respons cepat dari arahan Presiden Jokowi agar bencana kelaparan di Papua Tengah segera ditangani. “Selaku Ketua Badan Pengarah Papua, Wapres bertindak cepat dengan melakukan rapat koordinasi untuk menangani kasus kekeringan dan kelaparan yang terjadi di Papua Tengah,” ujar Masduki.
11. Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jaksel, akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jaksel hari ini. Rumah putra bungsu Bung Karno itu tampak dijaga sekelompok orang. Menurut pantauan, pukul 09.29 WIB, Kamis (3/8), tampak ada spanduk penolakan eksekusi yang dipasang di pagar rumah itu. Spanduk tersebut bertuliskan, “Jangan Rampas Rumah Merah Putih Kami, Merah Putih Harga Mati.”
Sejumlah motor juga berjejer di depan rumah. Selain itu, ada sejumlah bendera Merah Putih dengan bambu panjang dipasang di area rumah. Ada juga meja yang diletakkan di depan rumah Guruh. Orang-orang yang berjaga itu tampak mengenakan kemeja berwarna putih.
Sebellumnya, PN Jaksel akan mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jaksel. Hal itu merupakan buntut kekalahan Guruh dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan dia dihukum ganti rugi materiil Rp 23 miliar. Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyebutkan eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata. Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya di mana Guruh kalah melawan Susy. (HPS)