Politisi senior Partai Golkar Lawrence Siburian (net)
JAKARTA, REPORTER.ID – Politisi senior Partai Golkar Lawrence Siburian mengaku yakin laporannya ke Dewan Etik Partai Golkar soal dugaan Ketum Golkar Airlangga Hartarto melanggar AD/ART partai akan membuahkan hasil. Ia optimis, laporannya akan berhasil, tinggal tunggu waktu saja. Menurut Lawrence, Airlangga sudah dipanggil Ketua Dewan Etik Muhammad Hatta, tapi tidak hadir. Airlangga malah mengutus Waketum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Rizal Mallarangeng untuk mewakilinya, tetapi hanya Doli Kurnia yang boleh masuk atau ikut rapat.
‘’Ya, Pak Ketum nggak datang tapi mengutus Waketum Doli Kurnia Tandjung dan Rizal Mallarangeng untuk mewakilinya. Keduanya ditolak karena kedatangan Airlangga tidak bisa diwakilkan. Airlangga Hartarto harus datang sendiri. Tapi karena Dewan Etik juga memanggil Doli, maka dia boleh masuk, sedangkan Rizal tidak boleh masuk,’’ kata Lawrence kepada wartawan, Kamis (7/9).
Lawrence yang pengacara itu baru mengetahui soal Rizal yang mendampingi Doli sudah diangkat Airlangga menjadi anggota Dewan Etik. ‘’Kalau itu benar, maka pengangkatan itu menyalahi aturan. Menyalahi konstitusi partai, apalagi pengangkatannya tidak dibicarakan atau dikonsultasikan dengan Ketua Dewan Etik, dalam hal ini Muhammaf Hatta. Dewan Etik itu dipilih oleh formatur di Munas Golkar, nggak bisa ketum seenaknya angkat orang jadi anggota Dewan Etik. Jadi, pengangkatan Rizal Mallarangeng di Dewan Etik menambah dosa politik Airlangga. Ini juga pelanggaran AD/ART Partai Golkar yang nggak bisa ditolerir,’’ ujarnya.
Saat ditanya, apakah Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto bisa memberhentikan Ketua Dewan Etik Golkar dan menggantinya dengan orang lain, Lawrence langsung menukas, ‘’Kalau itu dilakukan Ketum, hari itu juga dia jatuh, karena melanggar keputusan Munas Golkar. Pasti ada perlawanan massif jika itu dilakukan.’’
Tokoh SOKSI ini lalu menjelaskan soal laporannya ke Dewan Etik Partai Golkar. Ia melaporkan Airlangga Hartarto melanggar konstitusi partai, AD/ART Partai Golkar. Pasalnya, dalam Rapimnas Partai Golkar tanggal 22 Maret 2021, Ketum Golkar Airlangga Hartarto ditetapkan sebagai Capres 2024. Namun, dia tidak pernah mencalonkan diri sebagai capres. Dia malah mencalonkan Ketum Gerindra Prabowo Subianto jadi capres. Sebenarnya, kalau dia tak sanggup mencalonkan diri sebagai capres, boleh-boleh saja mencalonkan orang lain. Tapi, laporannya harus di Rapimnas, bukan di Rakernas. ‘’Karena ini telah terjadi, maka ini termasuk pelanggaran AD/ART,’’ ujarnya.
Menurut Lawrence, Rakernas itu tupoksinya soal pogram kerja, bukan yang menyangkut keputusan politik. Ditegaskan, soal pencapresan dan/atau mencalonkan orang lain sebagai capres itu keputusan politik, bukan ranahnya Rakernas. ‘’Ini juga pelanggaran konstitusi partai yang dilakukan ketua umum. Masalah lain yang saya laporkan adalah soal rangkap jabatan sejumlah petinggi Golkar. Misal, sudah duduk di DPP tapi masih merangkap sebagai Ketua DPD Golkar di daerah, misalnya di Sumsel, Jabar, Jatim, Papua, dan daerah lainnya. Juga soal rekomendasi Dewan Etik untuk mengganti Ketua Fraksi Golkar di DPR juga tak dilaksanakan oleh ketua umum,’’ kata Lawrence.
Ditanya, bukankah rangkap jabatan bisa dibenarkan atau dibolehkan, Lawrence mengatakan, dalam keadaan darurat boleh-boleh saja dilakukan rangkap jabatan, tapia da masanya yakni paling lama 6 bulan. ‘’Boleh tapi maksimal 6 bulan. Lha ini sudah tahunan kok. Kan bisa diganti dengan orang lain, banyak kok, banyak yang mampu kok jadi Ketua DPD Golkar. Tapi, dibiarkan karena yang merangkap jabatan itu orang-orang dia, sehingga dibiarkan. Padahal, itu melanggar konstitusi partai. Itu juga yang saya laporkan ke Dewan Etik Partai Golkar,’’ tandasnya. (HPS)