Hakim Penyunat Vonis Belasan Koruptor Ikut Tes Calon Hakim MK di Komisi III DPR

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Uji kelayakan itu untuk mencari pengganti hakim MK Wahiduddin Adams yang menjadi hakim MK sejak 24 Maret 2014 silam.

fit and proper test tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman di Gedung DPR RI, Senayan Jalarta, Senin (25/9/2023).

Setidaknya ada 8 kandidat hakim MK yang mengikuti fit and proper test tersebut. Mereka adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan dan Arsul Sani (anggota Komisi III DPR RI FPPP).

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK tahun 2023, salah satunya Reny Halida Ilham Malik.

Yang menarik adalah anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Ichsan Soelistyo mencecar Reny lantaran memiliki rekam jejak dengan menyunat vonis belasan terdakwa kasus korupsi. Salah satunya menyunat vonis jaksa Pinangki di kasus korupsi dan pencucian uang, dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Ichsan mengungkit Reny sempat 3 kali gagal mengikuti seleksi calon hakim Agung.

“Dalam fit and proper test ini kita harus mencari rekam jejak juga. Berdasarkan catatan kami, Ibu sudah 3 kali ikut seleksi calon hakim Agung namun gagal tahun 2017, 2019, 2020. Salah satu gagalnya adalah tes kepribadian, tapi saya nggak masuk ke dalam permasalahan itu. Yang kedua ibu juga terdaftar dalam DCS DPD RI nomor urut 16 ya,” kata Ichsan.

Ichsan juga menyinggung rekam jejak Reny selama menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jakarta selama 2016-2020. Menurutnya, ada 11 terdakwa korupsi yang vonisnya diberikan keringanan saat Reny menjadi salah satu majelis hakim.

“Dalam catatan profil Ibu, Ibu pernah menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jakarta 2016 sampai 2020. Dalam masa jabatan Ibu selama menjadi hakim ad hoc ini tercatat di kami ada 11 kasus yang mendapat keringanan, kasus-kasus korupsi tentunya ya Bu. Mendapat keringanan yang diputuskan oleh Ibu sebagai salah satu majelis hakim,” jelas Ichsan.

Ichsan lantas menanyakan jaminan kinerja Reny apabila nantinya terpilih menjadi calon hakim MK. Ichsan mengingatkan putusan MK nanti akan berdampak pada banyak pihak.

“Kita bukan masuk ke dalam kasus, tapi ini kan persoalan, kalau kasus korupsi ini pasti kan ada yang tidak terima. Artinya lembaga pengawas korupsi, segala macam itu tidak terima, tapi mereka sendiri kan tidak banyak Bu,” kata Ichsan.

“Bagaimana Ibu memberikan jaminan kepada kami bahwa Ibu akan mengambil keputusan yang adil berdasarkan kebenaran. Karena kalau keputusan MK ini efeknya, pengikutnya, banyak Bu,” ungkap Ichsan.

Ichsan lalu mengungkit putusan MK pada sengketa hasil suara Pilpres 2019 yang menurutnya berdampak besar. Dia pun kembali menekankan jaminan terhadap Reny.

“Perhitungan suara presiden saja, ada yang merasa nggak senang, yang nggak terima itu, jutaan. Bukan kayak kasus korupsi yang Ibu putuskan di sini, saya nggak mau masuklah, saya punya lengkap datanya Bu, siapa-siapa saja yang Ibu berikan diskon hukuman dalam kasus korupsi. Bagaimana Ibu meyakinkan kami bahwa Ibu memberikan putusan yang adil dan berdasarkan kebenaran di Mahkamah Konstitusi nanti,” tambahnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Novri Ompusunggu juga mempertanyakan alasan Reny ikut seleksi calon hakim MK sekaligus mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI.

“Anda pernah mencalonkan sebagai hakim Agung. Dalam seleksi saat ini Anda mencalonkan hakim MK bersamaan, kalau tidak salah, mencalonkan anggota DPD ya. Apa yang melatarbelakangi Anda hingga ingin menduduki posisi tersebut. Apakah karena ambisi semata aja atau sistem hukum di Indonesia menurut Anda belum baik?” kata Novri.

Reny menjawab pertanyaan dari legislator tersebut. Dia menjelaskan alasan mengikuti seleksi calon hakim MK dan sebagai calon anggota DPD RI.

“Pada dasarnya saya sebagai warga negara Indonesia selalu bersikap untuk mengabdi sesuai visi misi saya yaitu mengabdi kepada bangsa negara Indonesia dan undang-undang tidak melarang saya mengikuti hal tersebut,” kata Reny.

Reny juga menjawab soal sorotan sunat vonis koruptor, salah satunya jaksa Pinangki. Dia mengatakan sudah berpengalaman di banyak putusan kasus korupsi.

“Dan rekam jejak saya terhadap memberikan keputusan keringanan yang dikatakan, quote an quote koruptor, sebenarnya sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi itu 10 tahun 3 bulan. Saya mengadili pemeriksaan, memutus perkara lebih dari 100, dan itu hanya dilihat dari sebagian kecil putusan saya yang menjadi perhatian,” kata Reny.

Reny menyebut putusan terhadap terdakwa kasus korupsi tersebut diambil bersama majelis hakim dengan mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan keadilan. Menurutnya, terdakwa juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara.

“Namun di balik itu saya dengan majelis selalu mengambil keputusan yang benar-benar bisa mengadopsi dari berbagai aspek dari kepastian hukum dan keadilan, keadilan daripada masyarakat dan keadilan daripada terdakwa sendiri. Jadi tidak bisa melihat keadilan dari masyarakat saja, karena terdakwa pun juga punya hak yang sama sebagai warga negara,” pungkasnya.