HOT ISU PAGI INI, ANWAR USMAN LAKUKAN SERANGAN BALIK, SEBUT KONFLIK KEPENTINGAN SUDAH TERJADI SEJAK ERA JIMLY, MAHFUD MD, HINGGA ARIEF HIDAYAT JADI KETUA MK

oleh
oleh

Eks Ketua MK Anwar Usman (net)

Isu menarik pagi ini, eks Ketua MK Anwar Usman melancarkan serangan balik terhadap MKMK yang putuskan dirinya terlibat konflik kepentingan dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Anwar mengatakan masalah konflik kepentingan hakim konstitusi sudah terjadi sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat. Anwar Usman merasa kariernya sebagai hakim selama 40 tahun dilumat habis fitnah yang keji. Ia pun pantang mundur sebagai hakim MK.

Isu hangat lainnya, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menanggapi kritikan Presiden Jokowi soal situasi politik belakangan ini penuh dengan drama dan terbawa perasaan. Hasto menyatakan, kritik yang disampaikan partainya terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan drama politik. Kritik tersebut dilakukan karena kondisi hukum di Indonesia sudah tidak sesuai akal sehat. Ganjar Pranowo juga menyindir halus soal pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi. Ia heran kenapa muncul pertanyaan yang menyebut sejumlah bandara, pelabuhan, dan jalan tol yang dibangun pemerintahan presiden Jokowi masih sepi alias belum menghasilkan. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Eks Ketua MK Anwar Usman melancarkan serangan balik usai MKMK putuskan dirinya terlibat konflik kepentingan atau conflict of interest dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Anwar mengatakan masalah konflik kepentingan hakim konstitusi saat memutus sebuah perkara sudah terjadi sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat. “Jadi adik-adik, rekan-rekan wartawan bisa melihat rangkaian cerita makna konflik kepentingan. Ternyata mulai dari tahun 2003 pada saat kepemimpinan Pak Jimly Asshiddiqie sudah ada dan itu ada beberapa putusan,” kata Anwar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Anwar lalu menjelaskan sejumlah putusan pada era Jimly, yakni Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan pengawasan KY terhadap hakim konstitusi. Kemudian putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 pada era Mahfud MD.

Selanjutnya Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK di era Kepemimpinan Hamdan Zoelva. Juga putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 pada era kepemimpinan Arief Hidayat. “Jadi sejak zaman Prof Jimly, mulai tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan mengenai conflict of interest. Ternyata mulai dari tahun 2003 di era kepemimpinan Pak Jimly sudah ada, dan itu ada beberapa keputusan,” kata Anwar lagi.

Anwar juga menyinggung pada putusan perkara nomor 96/PUU-XVIII/2020. Ia mengaku menyampaikan dissenting opinion pada putusan yang menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, meskipun menyangkut persoalan dirinya yang saat itu menjabat Ketua MK. “Dengan berbagai yurisprudensi di atas, yang pada intinya menjelaskan bahwa perkara pengujian UU di Mahkamah Konstitusi adalah penanganan perkara yang bersifat umum (publik), bukan penanganan perkara yang bersifat pribadi, atau individual yang bersifat privat,” ujarnya.

Anwar mengklaim dirinya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku saat memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres yang memasukkan norma baru yakni memperbolehkan orang di bawah 40 tahun untuk mendaftarkan diri sebagai kandidat capres dan cawapres asalkan sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
“Sebagai hakim karir, saya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku dalam memutus perkara dimaksud,” katanya.

 

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah secara keji dengan opini publik dan putusan Majelis Kehormatan MK (MK) yang menyatakannya melanggar etik berat. Dalam jumpa pers tanpa kesempatan bertanya, Rabu (8/11/2023), Anwar menyebut kata “fitnah” sedikitnya 8 kali dalam 17 butir poin keterangannya. “Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum. Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu,” katanya.

Anwar mengeklaim, dirinya telah mendapatkan kabar soal skenario politisasi dengan menjadikan dirinya obyek dalam putusan MK tersebut, termasuk soal rencana pembentukan MKMK. “Telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk. Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, ber-husnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir,” kata Anwar.

Ia juga merasa difitnah oleh publik menggunakan dalil-dalil agama untuk kepentingan dirinya dan keluarganya. “Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji. Tetapi, saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” kata Anwar.

Anwar Usman mempertanyakan definisi konflik kepentingan yang disematkan pada dirinya selaku ipar Presiden Jokowi. Menurutnya, terdapat sederet yurisprudensi MK mengadili perkara yang terkait langsung dengan Mahkamah secara kelembagaan. Anwar Usman tidak menyatakan mundur sebagai hakim konstitusi setelah dinyatakan melanggar etik berat oleh MKMK. “Sejak awal, saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya,” katanya lagi.

 

Eks Ketua MK Anwar Usman tak terima disebut terlibat konflik kepentingan karena ikut mengadili gugatan uji materi terkait batas usia capres-cawapres. Ia menegaskan, sikapnya yang tak mundur saat mengadili gugatan batas usia capres-cawapres bukan berarti membiarkan konflik kepentingan. Ia menjelaskan, ada banyak putusan MK terdahulu yang bisa saja dianggap mengandung konflik kepentingan, tetapi nyatanya para hakim konstitusi tak ada yang mundur dari perkara itu.

Ia mencontohkan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tentang masa jabatan hakim MK. Anwar menegaskan, gugatan atas Pasal 87 a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK itu sangat berkaitan langsung dengan jabatan Ketua/Wakil Ketua MK, yang waktu itu dijabat Anwar Usman dan Aswanto. Sementara itu, gugatan atas Pasal 87 b berkaitan langsung dengan kepentingan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang ketika itu belum berusia 55 tahun. “Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung. namun saya tetap melakukan dissenting opinion,” kata Anwar dalam konperensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11).

 

2. Mantan Ketua MK yang kini menjabat Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/11) di luar ekspektasinya. Mulanya, ia mengira MKMK hanya akan memberikan skors selama enam bulan agar Anwar Usman tidak lagi bisa memimpin sidang. Ia menyatakan keputusan MKMK sudah tepat dan bagus. Mahfud menyampaikan, putusan MKMK sudah baik lantaran mengunci Anwar Usman untuk maju banding. Sebab, jika MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi, adik ipar Presiden Jokowi itu justru bisa mengajukan banding.

 

3. Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid menyebut, kondisi saat ini memaksa masyarakat untuk menerima putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres. Sebab, putusan MKMK tidak mengoreksi putusan MK terdahulu meskipun Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. “Artinya rakyat harus menerima proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius, sejarah mencatat ini,” kata Arsjad dalam konferensi pers di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (8/11). Kendati begitu, Arsjad menegaskan, semua pihak tidak boleh larut dalam keadaan. Saat ini, menurut Arsjad, yang paling penting adalah berupaya memenangkan bakal pasangan capres dan cawapres melalui proses demokratis. “Mas Ganjar dan Prof Mahfud berkomitmen penuh dalam menjaga demokrasi bangsa Indonesia,” kata Arsjad.

 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan fakta bahwa mantan Ketua MK Anwar Usman terbukti membujuk hakim lain terkait gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Hal itu terungkap dalam putusan MKMK atas Anwar Usman yang dibacakan, Selasa (7/11) kemarin. “Hakim Terlapor dalam penanganan perkara No. 90/PUU-XXI/2023 terbukti melakukan upaya membujuk sesama rekan hakim untuk menentukan sikap dalam putusan karena alasan politik pribadi Hakim Terlapor,” tulis putusan tersebut.

MKMK menyampaikan, kesimpulan itu didapat dari dua hakim konstitusi. Namun, tidak ada penjelasan lebih jauh bagaimana Anwar membujuk hakim lain, sejauh mana upaya itu berhasil, dan keterangan hakim mana yang digunakan. MKMK menyoroti, Anwar tak hadir Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 yang juga terkait isu yang sama, karena sakit pada 18 September 2023. Tanpa Anwar pun, mayoritas hakim setuju menolak ikut campur batas usia minimum capres-cawapres.

 

4. Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, perlawanan eks Ketua MK Anwar Usman terhadap sanksi etik berat yang diterimanya sebagai bentuk tidak menghormati putusan MKMK. Terlebih, Anwar Usman menyebut, segala bukti dan pernyataan terkait pelanggaran kode etik kategori berat itu sebagai fitnah yang keji. “Kami melihat semakin terang Anwar Usman sebagai hakim konstitusi tidak menghormati putusan MK. Pandangan yang disampaikan lebih pada pembelaan dan perlawanan kepada putusan MKMK,” ujar Trisno, Rabu (8/11).

 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyebut, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan posisi bakal cawapres Prabowo Subianto melalui jalan yang tidak etis. Hal ini merujuk pada putusan dan temuan MKMK yang menyebut paman Gibran, Anwar Usman selaku Ketua MK terbukti melobi hakim lainnya agar memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan alasan politik pribadinya. Tindakan Anwar Usman tersebut masuk kategori pelanggaran etik berat sehingga dicopot dari posisi Ketua MK. “Setelah paman Gibran kena sanksi etik dan itu berat, bagi saya Gibran harus sadar bahwa dia mendapatkan posisi bakal calon wakil presiden itu dari tindakan tidak etis,” kata Feri, Rabu (8/11).

 

5. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menanggapi kritikan Presiden Jokowi soal situasi politik belakangan ini penuh dengan drama dan terbawa perasaan. Hasto menyatakan, yang membuat partainya bersuara lantang mengkritik putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres, bukan drama politik. Ditegaskan, kritik tersebut dilakukan karena menilai kondisi hukum di Indonesia sudah tidak sesuai akal sehat. “Ini kesungguhan politik, ini dedikasi politik, ini komitmen terhadap masa depan. Tetapi politik ini harus keluar dari cerminan mata hati, dari akal sehat dan nurani,” tegas Hasto di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (8/11). “Jadi, kalau akal sehat dilanggar, ketika hukum direkayasa, MK dikebiri, ya muncullah suatu gerakan untuk meluruskan,” ujarnya lagi.

Hasto mengapresiasi putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya. Menurutnya, putusan yang memberhentikan Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK itu menunjukkan kemenangan nurani. “Itu menunjukkan kemenangan dari kekuatan kebenaran. Sehingga berbagai rekayasa hukum bisa dipatahkan oleh kekuatan-kekuatan pro demokrasi yang memang tidak ingin MK sebagai benteng konstitusi dan demokrasi dikebiri sehingga demokrasi mati,” kata Hasto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, akhir-akhir ini terlalu banyak drama sinetron yang mewarnai perpolitikan di Tanah Air menjelang Pilpres 2024. “Saya melihat akhir-akhir ini yang kita lihat adalah, terlalu banyak dramanya, terlalu banyak drakor (drama Korea) nya, terlalu banyak sinetronnya, sinetron yang kita lihat,” ujar Jokowi dalam pidatonya pada perayaan HUT Ke-59 Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/11) lalu.

 

6. Bakal capres PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura, Ganjar Pranowo menyindir halus soal pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi. Menurut dia, pembangunan memang sudah dilakukan, namun ia heran karena muncul pertanyaan publik yang menyebut sejumlah bandara, pelabuhan, dan jalan tol masih sepi. “Kalau kita melihat infrastruktur, Bapak Ibu, saya kira 10 tahun Pak Jokowi sudah melakukan itu. Pertanyaannya ada yang protes, kenapa bandara sepi dan pelabuhannya sepi, jalan tolnya kok belum menghasilkan?” ujar Ganjar dalam paparannya pada Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Rabu (8/11). Menurut Ganjar, akar persoalan berbagai pertanyaan ini yaitu keterlibatan semua pemangku kepentingan. Ganjar menyatakan, pembangunan infrastruktur mestinya tidak hanya dikerjakan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

 

Ganjar Pranowo menggagas sistem kabinet berbasis key performance indicator (KPI) yang dapat dinilai langsung oleh masyarakat. Gagasan tersebuti dalam rangka memoles birokrasi dengan digitalisasi. “Kayaknya menarik kalau nanti kabinet itu yang menilai rakyat, maka ada KPI-based kabinet yang transparan,” kata Ganjar dalam Rakernas Lembaga Dakhwah Islam Indonesia (LDII) di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (8/11). Ganjar meyakinkan, dengan sistem tersebut, masyarakat bisa mengapresiasi dan mengkritik kinerja para menteri di kabinet.

Ia mengaku tak masalah jika masyarakat akhirnya mengusulkan agar menteri dicopot karena kinerjanya dinilai tidak memuaskan. “Jadi kalau menterinya jelek, yang mengevaluasi rakyatnya, Presiden, (menteri) itu diganti saja, itu cuma nguap-nguap pak, setiap rapat ngantuk,’,” ujar Ganjar. Mantan Gubernur Jateng ini menegaskan, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terus diberantas. Ganjar mengeklaim, aksinya marah-marah di jembatan timbang hingga sekolah saat menjabat sebagai Gubernur Jateng adalah bukti dirinya ingin menindak praktik KKN di kalangan pemerintah.

7. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyebutkan, pada prinsipnya Wali Kota Medan Bobby Nasution harus mundur dari PDI-P karena telah menyatakan dukungan untuk bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. “Karena memang etika politiknya begitu, ketika sudah memberikan dukungan kepada pihak lain, ya bertanggung jawab untuk mengundurkan diri,” kata Hasto di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (8/11) malam menanggapi deklarasi dukungan Bobby kepada pasangan Prabowo-Gibran di Djakarta Theatre, Jakpus, Rabu (8/11). Saat ditanya soal Kartu Tanda Anggota (KTA) Bobby, Hasto mengaku belum bisa memastikan apakah sudah dikembalikan ke DPC PDI-P Kota Medan atau kepada Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun.

 

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto lantas mengenang peristiwa saat Bobby Nasution diberikan karpet merah oleh partainya menjadi Wali Kota Medan. Hasto mengungkapkan, dulu PDI-P memprioritaskan Bobby untuk diusung sebagai calon Wali Kota Medan, padahal punya kader lain yang potensial untuk diusung yakni Sekretaris DPD PDI-P Kota Medan Sutarto. “Karena komitmen terhadap masa depan Kota Medan dan kita tahu sebelumnya ada berbagai persoalan korupsi, maka kami berikan karpet merah kepada Mas Bobby. Pada saat itu, kami punya Wali Kota incumbent, kami prioritaskan Mas Bobby,” kata Hasto di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Hasto menilai Bobby telah berubah. Menurutnya, hal itu wajar terjadi karena dibutakan kekuasaan. “Politik ini kemudian mengalami dinamika. Orang juga bisa berubah oleh kekuasaan politik, karena kekuasaan itu mengandung sisi-sisi gelap,” kata Hasto seraya menambahkan, partainya akan Bobby  untuk lakukan klarifikasi. PDI-P menunggu menantu Presiden Jokowi ini mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan mundur dari partai.

 

Bendahara DPC PDI-P Medan, Sumut, Boydo HK Panjaitan menilai, Bobby Nasution tak beretika. Pernyataan itu disampaikan Boydo untuk menanggapi deklarasi dukungan Bobby terhadap pasangan Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka, di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu (8/11). “Kalau punya etika harusnya kembalikan dulu lah KTA (kartu tanda anggota) itu dan buat surat pengunduran dengan baik baik, jangan sibuk deklarasi dulu,” ujar Boydo, Rabu malam. Boydo mengatakan, DPP PDI-P telah memberi waktu selama tiga hari ke Bobby untuk mengembalikan KTA-nya, jika tetap ingin mendukung Prabowo-Gibran. Menurut Boydo, cara yang dilakukan Bobby ini menjadi contoh yang buruk bagi generasi muda.

 

8. Menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution memberi jawaban di luar konteks saat ditanya apakah dirinya akan mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDI-P atau tidak. Awalnya, Bobby dicecar banyak pertanyaan oleh awak media usai acara deklarasi dukungan terhadap pasangan Prabowo-Gibran di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu (8/11). Namun, Bobby menyatakan, dirinya hanya bersedia menjawab satu pertanyaan. “Satu pertanyaan saja,” tukas Bobby. Akhirnya, para awak media sepakat untuk menanyakan status Bobby di PDI-P dan apakah akan mengembalikan KTA PDI-P. Tetapi, Wali Kota Medan ini malah menjawab pertanyaan di luar konteks. “Saya jawab ya, saya jawab. Ya, pokoknya Barisan Pengusaha Pejuang siap memenangkan Prabowo-Gibran. Sudah,” katanya sambil bergegas masuk ke mobilnya.

 

9. Bakal capres KIM, Prabowo Subianto merasa terharu didukung oleh menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution yang mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan dirinya dengan Gibran Rakabuming Raka. Prabowo menerima deklarasi dukungan yang dilakukan oleh Barisan Pengusaha Pejuang, yakni kelompok relawan yang diketuai Bobby Nasution. “Sebagai pribadi saya ucapkan terima kasih atas undangan ini, atas kehormatan yang diberikan kepada saya, dan saya menerima dengan penuh rasa haru dan rasa tanggung jawab. Saya menerima pernyataan dukungan Saudara-saudara pengusaha pejuang seluruh Indonesia yang baru saja disampaikan oleh ketua umum saudara Bobby Nasution,” kata Prabowo.

 

Bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto heran kenapa ada pihak yang mencari-cari kesalahan orang-orang yang hendak mencalonkan diri sebagai pemimpin negara dan berbakti kepada Indonesia. Bahkan, sampai usia calon pemimpinnya dipersoalkan, semisal dianggap terlalu muda atau terlalu tua. Menurutnya, mereka harusnya bersyukur bahwa di antara 270 juta penduduk di Indonesia, ada yang mau mencalonkan diri menjadi wali kota hingga gubernur. Kalau semua orang enggak mau, bagaimana? ‘’Saya heran kenapa orang-orang yang mau mengabdi untuk negara malah dicari-cari kesalahannya. Ia mengatakan, ada pihak-pihak yang mempersoalkan soal tua atau mudanya seseorang yang mau mencalonkan diri untuk mengabdi pada negara,’’ ujarnya.

Prabowo Subianto mengakui lebih berat menjadi pengusaha ketimbang menjadi seorang jenderal TNI. Menurutnya, menjadi seorang tentara yang dipertaruhkan hanya satu, yakni nyawa. Sementara banyak hal yang dipertaruhkan jika mengalami kegagalan saat menjadi pengusaha. “Betapa beratnya jadi pengusaha itu. Hampir sama, mungkin lebih berat daripada jadi seorang Jenderal, Panglima. Kenapa? Ya seorang Jenderal Panglima kalau dalam perang, ya sudah, kita pertaruhkan nyawa. Tapi seorang pengusaha kalau gagal, pabriknya tutup, tokonya tutup perusahaannya tutup, berapa karyawannya yang PHK (pemutusan hubungan kerja) tidak makan, berapa keluarga yang tidak makan,” katanya lagi.

Di hadapan para relawan Barisan Pengusaha Pejuang, Prabowo mengaku dirinya stres ketika menjadi pengusaha. “Saat jadi pengusaha, saya juga stres, stres! Mikir gimana bayar bunga bank, gila ya kan,” kata Prabowo. Ia mengungkapkan betapa mirisnya kehidupan pengusaha. Menurutnya, pengusaha memang terlihat keren dari luar lantaran pakaian dan gaya hidupnya. Namun, sebelum tidur, pengusaha pasti kepikiran ketika bangun tidur, mereka kembali dikejar-kejar pihak bank.

 

10. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya benar-benar ingin mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. Hal itu disampaikannya saat melepaskan pawai bus KPK-RI dalam rangka road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (9/11). “Kita ingin mewujudkan Indonesia yang betul-betul bebas dari korupsi,” tegas Firli.

Kehadiran Bus KPK ini, sambung Firli, membawa semangat untuk anak bangsa, utamanya di Aceh bahwa masih ada musuh bersama yaitu korupsi. Untuk itu perlu keterlibatan seluruh anak bangsa untuk memberantas korupsi. “Pada suatu saat nanti Indonesia punya peradaban antikorupsi, dan semua kita tidak pernah lagi melihat ada praktik korupsi, itu tujuannya,” ujarnya.

KPK mencegah pengacara Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan. Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan diajukan terkait penyidikan perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). “KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang,” kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11). Ali tidak menyebut identitas para pihak yang dicegah. Ia hanya mengatakan ketiga orang yang dicegah itu merupakan advokat. Namun, dua sumber di KPK membenarkan ketiga pengacara yang dicegah itu adalah Febri, Rasamala, dan Donal. Ketiganya merupakan pengacara dari kantor Visi Law Office.

Menurut Ali, KPK telah mengirimkan surat permohonan cegah itu ke Ditjen Imigrasi, Kemenkumham. Pencegahan yang berlaku selama 6 bulan ini bisa diperpanjang atas kebutuhan penyidikan. “Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” tutur Ali. Ia mengatakan, pencegahan diajukan agar para pihak tersebut berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik. Tujuannya, agar penanganan perkara dugaan korupsi SYL bisa berjalan lancar. “Tentu (agar) kelancaran dari penyelesaian berkas perkara dari tersangka SYL ini dapat cepat selesai,” kata Ali. Seperti diketahui, Febri dan Rasama menjadi pengacara SYL dan mendampingi Menteri asal Nasdem itu sejak penyelidikan dan penyidikan.

 

KPK akan memanggil Ketua Komisi IV DPR, Sudin, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (10/11). “Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo dll, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di hari Jumat,” kata Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (8/11). KPK berharap agar Sudin dapat menghadiri pemeriksaan tersebut sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

 

Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mengingatkan Polda Metro Jaya jangan sampai ada ‘tukar guling’ dalam penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan Polda Metro Jaya saat ini sebenarnya bisa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. “Rekan-rekan Polda Metro Jaya seharusnya segera menetapkan tersangka jika alat buktinya sudah terang dan lengkap, pengakuan tersangka biasanya tidak diperlukan dalam pembuktian perkara pidana,” kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (8/11).

 

11. Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memuji inisiatif Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyelamatkan lahan milik TNI di Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat. Pujian itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11). Disebutkan, TNI di bawah kepemimpinan Yudo menyelamatkan lahan seluas 48 hektar di Jatikarya dari mafia tanah. Lahan itu ditaksir bernilai Rp 10 triliun.

“Pak Yudo pensiun sangunya 10 triliun dari 48 hektar tadi, tapi diserahkan kepada negara,” ujar Hadi seraya menyebutkan, permasalahan lahan di Jatikarya itu sudah berlangsung selama 24 tahun. Selesainya persoalan lahan ini menjadi warisan Yudo yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Panglima TNI.  “Dulu hingga sekarang Pak Yudo mencintai wayang, sehingga gongnya dipegang oleh Pak Yudo, selesai,” ucap Hadi.

 

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka kasus penyerobotan lahan milik TNI di Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat. “Ya, berhasil menetapkan satu orang tersangka akibat tindak pidana pemalsuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Hadi Tjahjanto kepada awak media, Rabu (8/11). Hadi didampingi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kepala Bareskrim Komjen Wahyu Widada, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, tersangka itu adalah Candu bin Godo yang memalsukan girik dalam sengketa tanah tersebut.

 

12. Analis Sospol dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, DPR penting mengajukan hak angket pasca putusan MKMK pada Selasa (7/11). Menurut Ubedilah, masih adanya skandal di Mahkamah Konstitusi yang perlu diungkap melalui hak angket. Pertama, ia menganggap  MKMK membuat keputusan setengah hati karena tidak memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim Konstitusi, melaikan hanya mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua MK. “Artinya, ia (Anwar Usman) tetap menjadi anggota hakim MK. Padahal, ia telah diputuskan melakukan pelanggaran berat,” kata Ubedilah, Rabu (8/11). Kedua, MKMK juga tidak memutuskan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres, tidak sah, meskipun Anwar Usman telah diputus melakukan pelanggaran etik berat dalam membuat putusan tersebut. “Selain itu, dalam putusan MKMK disebutkan bahwa Anwar Usman sebagai hakim ketua dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar untuk putusan batas usia capres cawapres,” ujar Ubedilah. (HPS)