HOT ISU PAGI INI, ISTANA SIAPKAN KEPPRES PEMBERHENTIAN FIRLI BAHURI, ABRAHAM SAMAD CS CUKUR PLONTOS DI DEPAN GEDUNG KPK

oleh
oleh

Abraham Samad Cukur Plontos (net)

Isu hangat pagi ini, posisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sudah ‘kiwir-kiwir’ karena pihak Istana sedang siapkan Keppres pemberhentian sementara Firli menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Sementara itu, sejumlah mantan pimpinan dan penyidik KPK lakukan aksi cukur plontos di depan Gedung Merah Putih KPK sambil membawa poster berjudul ‘Jangan Jadikan KPK Alat Peras’. Mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Harun Al Rasyid ikut aksi, mereka menggunduli kepalanya secara suka rela.

Isu menarik lainnya, Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD menyindir sebaik apapun pemimpin, jika sudah dua periode mengisi suatu jabatan, ya tidak diperbolehkan lagi meneruskan kepemimpinannya. Mahfud janji akan tegakkan hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah, artinya keras ke atas dan perlindungan ke bawah. Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) sebutkan mayoritas responden menganggap sikap Presiden Jokowi ke PDIP akhir-akhir ini kurang elok. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Presiden Jokowi sedang menyiapkan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK. Hal itu menyusul penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. “Itu (pemberhentian) sementara sudah diatur dalam koridor UU 19 2019 tentang Perubahan UU KPK terutama Pasal 32,” ujar Ari dalam keterangan resmi, Kamis (23/11).

Menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui keputusan presiden (keppres). “Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka,” terang Ari. “Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden,” lanjutnya. Namun, sebelum menerbitkan keppres, Kemensetneg lebih dulu menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri dari Polri.

 

Dewas KPK mengatakan, Presiden Jokowi harus mengeluarkan surat penetapan pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK karena yang bersangkutan menyandang status tersangka. “Kalau mengacu ke undang-undang memang demikian,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11). Syamsuddin mengatakan, pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK kini berada di tangan Presiden Jokowi. “Itu (pemberhentian Firli) tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 Ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden,” ujar Syamsuddin.

 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebutkan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemberitahuan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Ya (akan segera dikirim), surat pemberitahuan,” kata Arief , Kamis (23/11).

Menurut Arief, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim juga akan menyelesaikan proses administrasi penyidikan kasus tersebut Kamis kemarin. Setelah menyelesaikan administrasi penyidikan, tim gabungan juga akan membahas rencana tindak lanjut usai penetapan tersangka, termasuk jadwal pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka. “Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini,” ujarnya.

 

2. Presiden Jokowi merespons penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan anak buahnya, Syahrul Yasin Limpo. Ia berharap, semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” ujar Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/11). Seperti dioketahui, berdasarkan Pasal 32 Ayat 2 UU KPK, pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya. Kemudian, pada Ayat (4) Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian ditetapkan dengan Keppres.

 

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai status tersangka yang ditetapkan kepada Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap eks Syahrul Yasin Limpo sangat memalukan institusi KPK. “Sangat memalukan. Ini peringatan buat kita semua bahwa saat ini kita sedang berada pada titik nadir negara hukum,” kata Taufik Basari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11). Pria yang akrab disapa Tobas itu lantas mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum. Maka, para penyelenggara negara harus menerapkan prinsip rule of law atau aturan-aturan hukum.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri seharusnya mundur dari jabatannya usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. “Seharusnya Pak Firli dengan inisatifnya mengundurkan diri atas status yang diterimanya,” ujar Sahroni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).

Sahroni mengaku terkejut saat bangun tidur mendengar kabar Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka. Bendahara Umum Partai Nasdem ini lantas mengapresiasi kinerja kepolisian yang memproses kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo secara serius. “Bahwa ada perkara yang belum jelas dan akhirnya tadi malam, tengah malam, sudah diumumkan Polda Metro. Ini bukti bahwa Republik kita pada pokoknya tidak ada yang pada posisi aman. Dan kita enggak mau menjustifikasi semua pihak yang seolah-olah merasa benar,” ujarnya.

 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Firli Bahuri harus dinonaktifkan dari jabatan Ketua KPk karena telah menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ia menuturkan, sesuai ketentuan Undang-Undang KPK, status hukum itu otomatis, artinya,  Firli tidak lagi menjadi pimpinan KPK. “Otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK, Pak Firli harus nonaktif,” kata Boyaminm, Kamis (23/11). Boyamin menyarankan,  sebaiknya Firli mundur saja dan fokus menghadapi proses hukumnya di Polda Metro Jaya.

 

3. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menduga Ketua KPK Firli Bahuri sebagai penjahat besar. Hal itu Novel ungkapkan menyusul penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Novel mengatakan baru pertama kali pimpinan KPK terjerat kasus korupsi. Apalagi, korupsi yang dilakukan Firli merupakan level tinggi. “Bagi saya, Firli ini penjahat besar. Baru pertama kali Pimpinan KPK berbuat korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan,” kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11).

Menurutnya, jika seseorang bisa melakukan tindak korupsi pada level tinggi, maka patut diduga orang tersebut juga berani melakukan tindakan korupsi lainnya. “Diyakini bahwa ketika orang bisa berbuat korupsi pada level tertinggi, maka level sebelumnya sudah dilewati, artinya sudah banyak perbuatan tindak pidana korupsi sebelumnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya. Novel yang kini anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri itu mengimbau jika ada korban pemerasan lain dari Firli segera melapor ke polisi. Novel berharap, upaya penyidikan yang dilakukan Polri bisa mengungkap perbuatan-perbuatan lain yang diduga dilakukan Firli.

 

Mantan Ketua KPK Abraham Samad curiga, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata jangan-jangan sedang melindungi kejahatan di balik sikapnya yang tak malu dan tidak meminta maaf atas kasus dugaan korupsi Firli Bahuri. “Saya mengingatkan orang yang bernama Alexander Marwata bahwa keterangan yang Anda sampaikan itu memberi kita petunjuk bahwa Anda sedang melindungi yang namanya kejahatan karena Anda tidak dengan legowo menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,” kata Abraham saat lakukan aksi bersama koalisi masyarakat sipil antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

Samad meyakini penyidikan yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Atas dasar itu, ia meyakini Firli bukan korban. “Kalau kita lihat proses hukum, proses pemeriksaan penyelidikan yang dilakukan polisi ini tidak berjalan cukup sederhana, cukup singkat, tapi perlu waktu yang begitu besar sehingga bukti-bukti yang dikumpulkan polisi kelihatannya sudah sangat tidak mungkin lagi diperdebatkan bahwa Firli ini adalah korban,” kata Alex.

 

Eks penyidik KPK Novel Baswedan juga mempertanyakan sikap Alexander Mawarta. Dia menyebut Alex seperti melindungi Firli. “Jadi saya kira, justru saya selama ini mempertanyakan sikap Alexander Marwata yang seperti membela Firli Bahuri dan seperti ikut menutupi atau melindungi,” ujar Novel Baswedan. Ia mengatakan dalam kasus ini bukan soal bicara maaf atau tidak. Namun seharusnya Alex menyadari kewajibannya seperti apa. “Seharusnya kita bukan bicara maaf atau tidak minta maaf tapi kita bicara kewajibannya dia seperti apa, karena ketika upaya memberantas korupsi yang dilakukan tentunya seharusnya setiap adanya dugaan tindak pidana korupsi dia berkepentingan baik di dalam KPK maupun di luar KPK,” tuturnya.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyarankan, sebaiknya Firli Bahuri mundur karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Menurtutnya, jika Firli tidak mundur, maka itu akan menjadi beban KPK. “Sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” ujar Yudi, Kamis (23/11). Yudi lantas mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka membuka harapan cerah pemberantasan korupsi di masa depan. Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah mengusut dugaan korupsi dengan profesional.

Sejumlah mantan pimpinan dan penyidik KPK lakukan aksi cukur rambut di depan Gedung Merah Putih, KPK sambil membawa poster berjudul Jangan Jadikan KPK Alat Peras. Mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Harun Al Rasyid ikut aksi tersebut, mereka menggunduli kepalanya secara suka rela. Novel mengatakan aksi cukur rambut tersebut sebagai simbol KPK telah dibersihkan. Dia berharap KPK akan benar-benar dibersihkan.

Menko Polhukam Mahfud MD menilai tidak masalah Firli Bahuri bakal melawan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, karena hal itu merupakan hak setiap orang. “Ya ndak apa-apa, semua orang kan melawan. Apa ada orang ditetapkan tersangka tidak melawan? Semua melawan. Ndak papa, itu hak dia dan harus kita hargai. Mudah-mudahan perlawanannya benar,” kata Mahfud di Grand Tropic Suites Hotel, Jakarta, Kamis (23/11).

Cawapres nomor urut 3 ini mengatakan sudah banyak contoh bentuk perlawanan seseorang ketika terjerat kasus hingga ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, itu bagian dari proses hukum. “Karena perlawanan itu banyak yang benar juga, tapi banyak yang tetap salah. Ndak apa-apa proses hukum,” jelas Mahfud.

 

4. Kuasa hukum Ketua KPK Firli Bahuri, Ia Iskandar merasa keberatan kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. “Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli,” kata Ian Iskandar, Kamis (23/11). Ian menilai, penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Dia juga mengatakan alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan. Ian sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri sejak penetapan tersangka, tadi malam. Hasilnya, Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terkait status tersangka yang ada. “Intinya, kita akan melakukan perlawanan,” imbuhnya.

 

5. Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD berpendapat sebaik apapun pemimpin, jika sudah dua periode mengisi suatu jabatan, ya tidak diperbolehkan lagi meneruskan kepemimpinannya. “Sebaik apapun orang memimpin, kalau sudah dua periode tidak boleh lagi dengan alasan dia masih baik, dia masih dibutuhkan, ndak bisa,” kata Mahfud saat bicara soal pembatasan kekuasaan dalam acara Dialog Terbuka Muhammadiyah yang digelar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis (23/11).

Mahfud mengingatkan, jika hal tersebut ditawar-tawar, maka akan ada orang lain lagi yang juga minta diperpanjang. Karena itu, pembatasan kekuasaan ini harus dijaga ketat. “Kalau itu dituruti, nanti akan ada lagi orang baik yang akan datang minta diperpanjang lagi. Oleh sebab itu, batasan waktu dan lingkup ini harus ketat,” ucapnya.

Menko Polhukam itu menjelaskan pada dasarnya konstitusi membatasi kekuasaan. Ia mengatakan ada kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Kemudian, ada pemerintah pusat dan daerah. “Konstitusi itu sebenarnya isinya adalah membatasi, membatasi kekuasaan, membatasi lingkupnya. Artinya lingkup kekuasaan itu dibagi-bagi, legislatif, eksekutif, yudikatif, pusat daerah, itu batas,” kata Mahfud.

 

Cawapres pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD berjanji akan lakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu pada golongan atas dan memberikan perlindungan pada masyarakat kalangan bawah. Tajam ke atas, tumpul ke bawah. “Kita menggariskan ke (golongan) atas besok penegakan hukum tanpa pandang bulu untuk yang di atas, penegakan hukum dan kepastian hukum,” kata Mahfud di acara Dialog Terbuka Muhammadiyah yang digelar di UMJ, Jakarta, Kamis (23/11).

Mahfud menyebut golongan atas sering kali mempersulit masyarakat, seperti masalah perizinan yang berlarut jika tak diberi uang. Bahkan, seenaknya mencabut izin yang telah diberikan tanpa pemberitahuan. “Orang yang minta izin ditunda-tunda, kalau enggak bayar, sudah dapat izin kadang dicabut tanpa diberitahu. Itu enggak ada kepastian hukum ke atas. Kita selesaikan penegakan dan kepastian hukum,” ujarnya. Selain melakukan penegakan hukum terhadap golongan atas, Mahfud juga berjanji memberikan perlindungan kepada rakyat kecil. “Ke bawah, ini rakyat kecil, perlindungan, kalau ke atas penegakan, ke bawah perlindungan, arahnya begitu,” jelasnya.

 

Mahfud menjelaskan hukum merupakan hasil kesepakatan dan bisa berubah jika berganti kepemimpinan. Ia menyebut hukum tak berlaku abadi. “Jadi nanti, pilih anggota DPR yang cocok dengan aspirasi saudara, pilih presidennya yang cocok dengan aspirasi saudara. Itu semua diolah, tidak ada sesuatu yang berlaku abadi di dalam hukum itu,” kata Mahfud. Oleh karena itu, dirinya bersama Ganjar Pranowo telah merumuskan terkait penegakan hukum yang nantinya diimplementasikan jika terpilih menjadi presiden di Pilpres 2024.

6. Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, berjanji bakal tancap gas menghapus praktik korupsi kolusi nepotisme (KKN). Menurutnya, KKN sudah menjadi ‘penyakit’ di negeri ini. Menurut Ganjar, Indonesia punya cukup anggaran untuk memperbaiki angka harapan hidup Masyarakat dan hal itu bisa terwujud jika tak ada korupsi.

“Istilah kami gas pol. Gas pol itu kita dorong, kita punya anggaran yang berlipat ganda, maka tidak boleh ada korupsi. Pajak dipermudah. Kita ‘s’-nya sikat KKN, karena ini yang menjadi penyakit di negeri ini,” kata Ganjar dalam dialog publik di kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (23/11).

Dalam dialog yang dihadiri Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti itu Ganjar memaparkan sejumlah program unggulannya untuk memberantas kemiskinan, memperluas lapangan kerja, program sarjana di setiap keluarga, hingga proyek ekonomi hijau. Ia akan fokus pada digitalisasi ekonomi hijau. Untuk melakukan digitalisasi tersebut, ia memperkirakan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp1.300 triliun.

 

7. Menhan yang juga Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto mengatakan, Indonesia mampu menghasilkan BBM yang ramah lingkungan. Sehingga, tidak harus tergantung pada impor BBM dari luar negeri. Hal tersebut disampaikannya dalam Rakerda Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jabar 2023 di GOR C-Tra Arena Bandung, Kamis (23/11). “Kita akan hasilkan BBM dari bumi Indonesia dan kita tidak perlu impor BBM lagi,” ujar Prabowo dalam keterangannya. BBM ramah lingkungan yang dimaksud Prabowo adalah BBM yang diolah dari tanaman.

Prabowo menjelaskan, dirinya optimistis Indonesia mampu menghasilkan BBM dari tanaman. Prabowo menyebut itu sebagai BBM Hijau. Kata dia, energi hijau itu akan mewujudkan emisi nol dan tidak merusak lingkungan hidup di Indonesia. “Kita akan jadi satu-satunya negara di dunia yang bisa menghasilkan BBM semuanya dari tanaman dan ini adalah sehat. Ini yang dianggap nanti adalah BBM hijau, energi hijau, energi yang tidak bikin rusak lingkungan hidup,” imbuhnya tanpa jelaskan lebih detail soal langkah menyulap tanaman menjadi BBM.

 

8. Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyebutkan mayoritas responden menganggap sikap Presiden Jokowi ke PDIP akhir-akhir ini kurang elok. Publik menilai Jokowi sebagai kader PDIP tidak seharusnya ‘mengkhianati’ Partai Berlambang Kepala Banteng itu. Pendiri SMRC Saiful Mujani menyebut berdasarkan survei terakhir yang dilakukannya, sebanyak 39 persen menilai sikap Jokowi ke PDIP kurang pantas, serta 8 persen menilai tidak pantas sama sekali, sehingga apabila ditotal ada 47 persen suara yang menilai sikap Jokowi negatif. Sementara 30 persen responden lainnya memilih pantas dan 23 persen lainnya tidak tahu atau tidak menjawab.

“Dilihat dari sisi ini, sebenarnya tidak kuat begitu ya dukungan moral masyarakat terhadap Pak Jokowi dengan sikapnya terhadap PDIP yang tidak secara eksplisit, atau berupaya memperjuangkan Ganjar Pranowo,” kata Saiful dalam keterangan secara daring, Kamis (23/11). “Ini unik, ini menarik, bagaimana Pak Jokowi sebagai seorang kader yang berkarir sukses lewat PDIP itu kemudian tidak punya sikap yang definitif untuk mendukung capres yang diputuskan oleh PDIP, partainya sendiri. Semakin ke sini, orang semakin yakin Pak Jokowi tidak mendukung Ganjar,” imbuhnya.

 

9. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mewanti-wanti agar oligarki koalisi tak terjadi lagi usai Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikan Haedar dalam seri dialog publik bersama pasangan Ganjar-Mahfud di kampus UMJ, Jakarta, Kamis (23/11). Haedar bercerita suatu kasus penyusunan UU di DPR yang menurut dia, penuh dengan tarik menarik hingga akhirnya justru tak menampung aspirasi.

Menurut dia, pengesahan UU di DPR akhirnya tak lebih dari oligarki koalisi. Penyusunan UU kerap tidak memperhatikan masukan dan suara kelompok kekuatan masyarakat seperti Muhammadiyah dan NU. “Akhirnya karena apa yang bisa diputuskan di dewan, itu hasil dari oligarki koalisi yang, ya kun fayakun. Setiap UU yang dikehendaki apapun jadi. Tidak peduli suara Muhammadiyah, NU, dan semua kekuatan masyarakat,” katanya. Haedar tak ingin kasus penyusunan UU dalam waktu singkat terus terulang ke depan.

10. Calon hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung (MA) Manotar Tampubolon ‘diusir’ ketika menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test (FPT) di Komisi III DPR RI, Kamis (23/11). Komisi Hukum DPR ini memutuskan, proses seleksi Manotar tidak dapat dilanjutkan karena dia terdaftar sebagai caleg pada Pemilu 2024. Berdasarkan rilis daftar calon tetap (DCT) DPR di situs KPU, Manotar terdaftar sebagai caleg PSI di Dapil Jawa Barat VI nomor urut 6.

Awalnya, Manotar rampung menyampaikan pokok-pokok makalah dengan judul proses ‘Penyelidikan, Penuntutan, dan Peradilan HAM Berat menurut UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM’. Ia menjelaskan materinya secara singkat dalam waktu sekitar 3 menit. Saat memasuki sesi tanya jawab, ada interupsi dari Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP M. Nurdin. Ia meminta klarifikasi Manotar soal statusnya sebagai Caleg PSI. Akhirnya disuruh meninggalkan ruangan.

 

11. Anggota Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, Prabowo sudah menduga akan panen kritik oleh banyak kalangan saat memilih anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya. Menurut Hashim, kakaknya udah siap menghadapi kritik terhadap pilihannya tersebut.  “Pak Prabowo waktu itu tahu bahwa ia akan dikritik. Ia sudah siap untuk dikritik. Waktu itu ada yang bilang Mas Gibran, anak ingusan, bocil,” kata Hashim saat menghadiri deklarasi relawan Laskar Prabowo 08 DKI Jakarta di Rumah Pemenangan Relawan Prabowo 08, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Namun demikian, kata Hashim, Prabowo teguh pada pilihannya. Kepada Hashim, Prabowo menyebutkan, Gibran merupakan anak muda yang tulus dan bersih “Kalau memang dia ingusan, belum tentu dia ingusan, ya. Apa dia bocah kecil atau bocah cilik, atau apalah karbitan, ada yang bilang dia karbitan. Yang penting saya pilih anak muda yang bersih dan tulus. Yang penting saya pilih anak yang hatinya bersih. Yang penting saya pilih orang yang hatinya jujur,” ujar Hashim menirukan pernyataan Prabowo.

 

Hashim menegaskan, Gibran bukanlah bocil (bocah kecil) ataupun bocah ingusan. Hashim mengatakan, Gibran merupakan sosok anak muda yang sudah matang. “Sebetulnya Mas Gibran anak matang kok. Dia wali kota 2-3 tahun. Saya kira dia bukan ingusan, dia bukan bocil, apalagi licik ya. Bukan. Dia pemberani. Pemberani,” ujar Hashim di rumah pemenangan relawan Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (23/11). Hashim mengungkit usia Gibran yang sudah menginjak 36 tahun. Menurutnya, usia tersebut menunjukkan bahwa putra Presiden Jokowi itu sudah tidak muda-muda amat. “Banyak contoh di Bumi kita ini, saya kira banyak yang tahu. Banyak contoh pemimpin-pemimpin muda,” tuturnya.

 

12. Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan berencana membuat lembaga baru yang khusus menangani isu perubahan iklim jika terpilih pada Pilpres 2024. “Dengan kehadiran lembaga atau badan baru ini, kepala pemerintahan bisa memastikan solusi-solusi, evaluasi, energi baru terbarukan itu bisa dilaksanakan dengan optimal karena ada tim khusus yang melakukan pemantauan, yang melakukan pendampingan untuk memastikan program terlaksana di lapangan,” ujar Anies dalam acara Rembuk Ide Transisi Energi Berkeadilan di The Habibie Center, Kamis (23/11). Ia mengatakan, lembaga khusus ini sudah ada di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Idnia, Bangladesh hingga Selandia Baru.

 

13. PDIP mengaku tak gentar usai Gibran Rakabuming Raka yang Cawapres Nomor Urut 2 dan putra sulung Presiden Jokowi ditunjuk menjadi Panglima Pemenangan TPN Ganjar-Mahfud MD di Jateng dan DIY terkait Pilpres 2024. “Memangnya kenapa Gibran? Enggak memperlihatkan bahwa dia memiliki kekuasaan, emang yang kuasa dia? Kan juga bapaknya (Jokowi),” Sekretaris DPD PDIP DIY, Totok Hedi Santosa, Kamis (23/11).

Menurut Totok, istilah ‘Kandang Banteng’ sudah dibuktikan tiap gelaran Pilpres di mana PDIP selalu meraih kemenangan besar di Jateng. “Jawa Tengah kan merupakan basis merah yang enggak mudah digoncang. Itu kan ilusi aja mereka mau menggoncang kaya begitu, itu ilusi dia aja. Tapi, bahwa dia pingin seperti itu ya dipersilakan, mari kita berkompetisi secara sehat, fair,” ucap Totok lagi. (HPS)