Petrus Minta Kapolri Usut Aparat Polres Enrekang Yang Jualan Pupuk dan CCTV ke Kades

oleh
oleh

Petrus Selestinus (net)

Pengacara kondang Petrus Selestinus menilai, jika betul kepala desa di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang diwajibkan membeli pupuk non subsidi dan CCTV di kantor Polres, maka itu  sangat memalukan. Jika memang demikian Petrus mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam untuk mengusut kasus itu, kalau perlu tangkap pelakunya untuk mempertanggungjawabkan penjualan pupuk dan CCTV ke kepala desa yang mencoreng wajah lembaga kepolisian itu.

‘’Kapolri harus bertindak tegas, perintahkan Propam untuk mengusut kasus ini dan tangkap pelakunya  karena ini menyalahi kode etik Polri. Langkah ini harus dilakukan demi menjaga marwah Polri di masyarakat. Ya, masak Polres jualan pupuk dan CCTV, ini sungguh memalukan,’’ kata Petrus kepada wartawan, Selasa (30/1).

Politisi Partai Golkar ini mengaku salut kepada kepala desa yang berani mengungkap kasus ini kalau tidak, kebobrokan apparat kepolisian di daerah tak bakalan terungkap. Menurutnya, tindakan aparat kepolisian yang menjual pupuk dan CCTV seperti ini jelas menyalahi aturan dan kode etik. ‘’Saya minta kasus ini tidak dipetieskan, harus diusut tuntas, jangan-jangan tidak hanya pupuk dan CCTV yang dijual, tapi bisa juga BBM dan komoditas yang lain,’’ tandas Petrus.

Seperti diberitakan, Kepala desa (Kades) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku diwajibkan untuk membeli pupuk non subsidi di kantor polisi. Kades diminta menganggarkan Rp 50 juta dari dana desa untuk pembelian pupuk non subsidi tersebut. “Benar, terus terang kami diwajibkan membeli pupuk di polres,” kata salah seorang Kades di Kecamatan Anggeraja berinisial A kepada detikSulsel, Senin (29/1).

Dia mengatakan, kebijakan tersebut disampaikan oknum anggota Polres Enrekang dalam pertemuan kepala desa beberapa waktu lalu. Masing-masing kepala desa diminta menyiapkan anggaran senilai Rp 50 juta. “Ada anggota polres sendiri yang bilang. Jadi harus membeli pupuk di polres, itu disiapkan Rp 50 juta, iya satu desa segitu,” ungkapnya.

Tak hanya itu kata dia, setiap desa juga diwajibkan menganggarkan Rp 20 juta untuk pengadaan CCTV. Hal itu menurutnya tidak mungkin dilakukan, karena dana desa sudah mempunyai petunjuk teknis penggunaan. “CCTV juga, itu Rp 20 juta setiap desa. Berat kami lakukan karena penggunaan dana desa ini ada petunjuk teknisnya. Pengadaan pupuk non subsidi sampai CCTV itu tidak bisa dilakukan,” ucapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Enrekang AKP Abd Halim membantah adanya kewajiban pembelian pupuk dan CCTV bagi kepada desa di Enrekang. Menurutnya, jika dana desa tidak diperuntukan untuk hal tersebut tidak perlu diadakan. “Kalau Pak Desa mau anggarkan atau tidak saya rasa tidak masalah. Tidak ada pengadaan pupuk di Polres, masa kami menjual pupuk. Nanti kami tindak lanjuti juga laporan itu,” ujarnya. (HPS)