Hendrawan Supratikno (net)
JAKARTA, REPORTER.ID – Politisi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, langkah yang ditempuh Tim Hukum PDIP yang diketuai Prof. Gayus Luumbun menggugat KPU ke PTUN tepat sekali. Pasalnya, Gayus berupaya keras untuk meluruskan persoalan dan ketidaktertiban hukum yang dilakukan KPU yang dampaknya merusak tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Menurut Hendrawan, sebetulnya begitu MK pimpinan Anwar Usman mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dinilai cacat hukum, pembentuk UU dalam hal ini, DPR dan presiden menindaklanjuti secepatnya. KPU pun mestinya bertindak cermat dan tidak serta merta langsung meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Prabowo Subianto.
‘’Kan DPR waktu itu sedang reses, nah mestinya presiden langsung bertindak untuk mengambil alih tanggung jawab dengan mengeluarkan Perppu sehingga tidak jadi masalah seperti sekarang ini. Tapi presiden tak lakukan itu, karena mungkin takut Perppunya ditolak atau karena ada faktor lain,’’ kata Hendrawan.
Tanpa berburuk sangka, secara ringkas Hendrawan mengatakan, pokok persoalan akibat terbitnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena ada kekuatan besar yang mengintervensi Pilpres 2024. PDIP mencium adanya kesengajaan untuk menyalahgunakan kekuasaan agar Gibran lolos Pilpres 2024. ‘’Dan Pak Gayus memandang PTUN tempat yang tepat untuk lakukan koreksi. Gugatan yang dilakukan Pak Gayus dkk untuk meminta PTUN lakukan koreski karena MK tak mampu lakukan koreksi terhadap keputusan yang salah. Tapi langkah Pak Gayus bukan untuk jegal Prabowo Subianto,’’ ujarnya.
Terakhir Hendrawan mengingatkan, MK itu bukan lembaga pembentuk Undang-Undang. Jadi, bila ada putusan yang mengubah syarat pencapresan, maka harus dikembalikan kepada lembaga pembentuk UU.
Seperti diberitakan, pada Kamis (2/5) kemarin, PTUN Jakarta lakukan sidang perdana atas gugatan PDIP terhadap KPU mengenai perbuatan melawan hukum meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres 2024.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Luumbun berharap PTUN dalam putusannya menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan orang yang tidak memenuhi syarat menjadi cawapres 2024. Atas dasar itu, Gayus berharap MPR mempertimbangkan ulang pelantikan wakil presiden terpilih.
Gayus mengakui, PTUN memang tidak bisa membatalkan putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat. ‘’Jadi, putusan PTUN memang tidak mungkin membatalkan keputusan MK. Kami sangat sadar, tetapi kehidupan dinamika dari hukum ini luas sekali,” tegas Gayus. (HPS)