Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta (net)
Isu menarik pagi ini, Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun mengharapkan putusan PTUN nantinya menjadi dasar bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. “Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan pelantikan. Kami berpendapat, ya bisa saja (dilantik) tapi juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote,” kata Gayus.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan merespons pernyataan Ketua Tim Hukum Gayus Luumbun yang menyebut MPR bisa tidak melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP. Syarief mengatakan, jika mengacu pada UU Pemilu, MPR harus melantik presiden terpilih yang sudah ditetapkan KPU. “Menurut UU Pemilu, MPR harus melantik presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU hasil pemilu,” ujar Syarief. Berikut isu selengkapnya.
1. Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun mengharapkan putusan PTUN nantinya menjadi dasar bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. “Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan pelantikan. Kami berpendapat, ya bisa saja (dilantik) tapi juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote,” kata Gayus sebelum sidang di PTUN Jakarta, Kamis (2/5). Seperti diketahui, pada Kamis (2/5) kemarin, PTUN Jakarta lakukan sidang perdana gugatan PDIP terhadap KPU soal perbuatan melawan hukum meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres 2024.
Gayus tidak berharap PTUN mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Ia berharap PTUN menyatakan penyelenggara negara (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran sebagai cawapres 2024. Atas dasar itu, MPR diharapkan mempertimbangkan ulang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih.
“Tapi kalau di pertimbangan hakim (PTUN) menyebutkan memang (KPU) melanggar hukum, penguasa dengan kekuasaannya menerbitkan satu proses dengan hasil penetapan presiden dan calon wakil presiden atau wakil presiden,” ujar Gayus. “Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi bisa tidak dilantik,” ujar Gayus Luumbun.
Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun sepakat bahwa PTUN memang tidak bisa membatalkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat mengenai sengketa Pilpres 2024. “Tentu PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan MK yang menetapkan untuk dilantik. Dan putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK. Kami sangat sadar, tetapi kehidupan dinamika dari hukum ini kan luas sekali,” tegas Gayus. Lebih lanjut, mantan Hakim Agung ini menguraikan beragam kemungkinan soal siapa pihak yang berhak membatalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, apabila KPU tidak berhak membatalkan pelantikan, tetapi satu-satunya lembaga yang berhak melantik presiden dan wakil presiden adalah MPR. Sebab, MPR mewakili suara rakyat berdaulat yang berhak menentukan siapa pemimpinnya kelak. “Kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR, diwakili anggota-anggota MPR, bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan,” ujar mantan anggota Komisi III DPR ini.
Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun berharap, PTUN Jakarta tidak membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU. Adapun pelanggaran hukum yang dia maksud adalah proses administrasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Hal itu Gayus sampaikan dalam petitum tim hukum PDI-P pada persidangan administrasi di PTUN, Kamis (2/5).
“Tadi dibahas masalah petitum, sebenarnya apa yang kami inginkan adalah kami ingin dibuktikan, apakah terjadi pembiaran oleh tergugat yaitu KPU,” kata Gayus di Gedung PTUN, kemarin siang. “Kalau itu ditemukan dalam persidangan, yang kami mohonkan pihak calon presiden maupun calon wakil presiden terpilih untuk diambil tindakan administrasi (oleh PTUN),” sambungnya.
Gayus menerangkan, pembiaran dimaksud adalah KPU tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dalam proses Pilpres 2024, padahal Gibran dinilai bermasalah secara usia. “Jadi, kami mohon ke (PTUN) berdasar temuan persidangan, apakah (KPU) telah melanggar hukum? Kalau terbukti dalam persidangan maka kami minta untuk tidak dilantik (Prabowo-Gibran),” tegas politisi PDI-P ini. Meski demikian, ia mengakui putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.
Hanya saja, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam rangkaian proses Pilpres. Oleh sebab itu, PDI-P berharap, MPR sebagai wakil dan representasi rakyat bisa melihat apa yang diputuskan PTUN dengan membatalkan proses pelantikan Prabowo-Gibran. “Maka rakyat yang diwakili MPR, wadahnya seluruh rakyat (DPR-DPD) mempunyai keabsahan berpendapat yang akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali pelanggaran hukum bisa dilaksanakan? Kami berpendapat mungkin MPR tidak mau melantik (Prabowo-Gibran),” pungkasnya.
Diberitakan, PTUN Jakarta menggelar sidang perdana dengan agenda persiapan pemeriksaan administrasi atas gugatan yang diajukan PDI-P untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/5). Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB. Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. “Jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Jakarta, Kamis pagi.
Gayus menuturkan, PDI-P tetap menghormati putusan MK yang menolak permohonan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3. Menurutnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. “Tetapi ada dua masalah lainnya, yaitu bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi,” uharnya. Gayus menjelaskan berbagai alasan mengapa PDI-P mengajukan gugatan terhadap KPU di PTUN.
Alasan utamanya, PDI-P menganggap KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. “Itu di PTUN didahului dengan proses di administrasi di Bawaslu. Alasan lain yang kami lakukan yaitu ditemukannya sejumlah bukti yang valid bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyelenggara negara yakni KPU dan jajaran,” jelas Gayus.
2. Wakil Ketua MPR Syarief Hasan merespons pernyataan Ketua Tim Hukum Gayus Luumbun yang menyebut MPR bisa tidak melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP. Syarief mengatakan, jika mengacu pada UU Pemilu, MPR harus melantik presiden terpilih yang sudah ditetapkan KPU. “Menurut UU Pemilu, MPR harus melantik presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU hasil pemilu,” ujar Syarief, Kamis (2/5). Terpisah, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, PDI-P baru melempar harapan saja dan mereka harus menanti keputusan hukum dari PTUN terlebih dahulu. “Itu baru harapan saja. Kita tunggu keputusan hukum PTUN,” kata Jazilul.
3. Politikus senior PDI-P, Hendrawan Supratikno menyebutkan, Presiden Jokowi masuk dalam kategori kader yang mbalelo atau membangkang dan memberontak. Hal itu merespons penilaian pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno yang menyebut Jokowi tembok tebal bagi PDI-P untuk berkoalisi dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. “Diukur dari AD/ART Partai, Pak Jokowi masuk kategori kader mbalelo,” kata Hendrawan, Kamis (2/5) malam.
Hendrawan mengatakan itu merujuk pada apa yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap PDI-P pada Pilpres 2024. Menurutnya, Jokowi berseberangan dengan sikap politik PDI-P untuk Pilpres 2024. Karena PDI-P mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedangkan Jokowi diduga kuat mendukung putra sulungnya, Gibran yang maju sebagai cawapres Prabowo.
Hendrawan menerangkan, PDI-P memiliki cara sendiri menyikapi kader yang membangkan keputusan partai. “Kader yang demikian cenderung akan dikucilkan,” imbuh anggota Komisi XI DPR ini. Hendrawan juga menilai bisa saja apa yang dilakukan Jokowi pada Pilpres 2024 menjadi pertimbangan bagi Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam menentukan sikap politik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto kembali menegaskan, sikap politik partainya bakal disampaikan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. “Masalah sikap politik ke depan apakah berada di dalam pemerintahan atau di luar pemerintahan, merupakan ranah Ketua Umum PDI Perjuangan yang mendapat mandat Kongres,” kata Hasto, Kamis (2/5). Hasto tak mau menjawab dengan tegas soal apakah Jokowi menjadi tembok tebal yang menghalangi PDI-P berkoalisi dengan Prabowo-Gibran. “Dalam Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Partai, Ketua Umum dalam melaksanakan kepemimpinannya memiliki hak prerogatif untuk menentukan perubahan sikap politik partai dalam hal pemerintahan,” ujarnya.
4. Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati membantah anggapan Presiden Jokowi menjadi tembok tebal yang menghalangi koalisi PDI-P dengan Prabowo-Gibran. “Itu tidak benar. Sekali lagi, tidak benar bahwa anggapan Pak Jokowi itu sebagai tembok tebal ataupun halangan, sama sekali tidak,” ujar Sara di markas TKN Fanta, Jakarta Pusat, kemarin. Sara menyampaikan, komunikasi antara pihaknya dan PDI-P sejauh ini berjalan dengan baik.
Menurut dia, Prabowo malah berharap komunikasi dengan PDI-P bisa terus berjalan. “Komunikasi berjalan dengan baik. Dan tentunya Pak Prabowo berharap komunikasi itu bisa berjalan terus ke depan,” kata Sara. Sebelumnya, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai, Presiden Jokowi merupakan penghalang bagi PDI-P untuk berkoalisi dengan pemerintahan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto. Kata dia, selama Prabowo dan Jokowi masih mesra, selama itu pula PDI-P sulit masuk ke pemerintahan Prabowo-Gibran.
5. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku sedih mendengar koleganya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan korupsi saat menjabat sebagai Menteri Pertanian, apalagi dalam persidangan, terungkap SYL banyak memakai uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi dan keluarganya. “Saya enggak tahu betul-betul itu. Dan itu, saya sedih saja kalau ada hal-hal seperti itu,” ujar Paloh di Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Jakarta Selatan, Kamis (2/5). Surya mengungkapkan, dirinya mampu membayar keperluan pribadi dan keluarga SYL apabila memang diminta. Namun, permintaan itu tak pernah disampaikan. “Saya sendiri masih mampu untuk bayar-bayar begitu kalau memang diminta. Sayang saja, kalau ada,” kata Paloh.
6. Peneliti dari Pukat UGM Zaenur Rohman menilai, kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuktikan lemahnya pengawasan di kementerian/lembaga. Pasalnya, SYL memeras para anak buahnya hingga miliaran rupiah untuk kepentingan pribadi dan keluarga. “Di sini problem pengawasannya tumpul, juga tidak ada wishtle blowing system (sistem pelaporan pelanggaran) yang berjalan di internal Kementerian Pertanian sampai terakumulasi sedemikian lama dan banyak, baru kemudian meletus menjadi kasus,” kata Zaenur.
Berkaca dari kasus SYL, menurut Zaenur, perlu dilakukan evaluasi mengenai pengawasan di internal kementerian/lembaga. Bukan hanya di Kementan, hal serupa juga terjadi di kementerian/lembaga lainnya atau pemerintah daerah. Zaenur berpandangan, perlu adanya evaluasi mengenai pendapatan yang diterima para menteri. Ada menteri yang pernah mengeluhkan gaji mereka rendah di kisaran Rp 20 juta per bulan. Namun, setiap bulan para pembantu presiden menerima dana operasional menteri (DOM) ratusan juta rupiah.
Zaenur menyebut, kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sangat banal. Pasalnya, ia memeras anak buahnya hingga miliaran rupiah untuk kepentingan pribadi dan keluarga. “Menurut saya, sangat tidak patut dicampurkan dengan kepentingan kedinasan. Misalnya, skincare untuk anak dan untuk cucu, beli emas untuk kondangan, atau untuk mencicil kartu kredit. Ini menunjukkan perilaku korupsi yang sangat banal,” kata Zaenur. Ia menyebut, setiap menteri sedianya dibekali dengan dana operasional menteri (DOM) yang diatur dalam PMK Nomor 268/PMK.05/2014. DOM dapat digunakan secara leluasa oleh menteri sesuai dengan diskresinya, lantaran bersifat sangat fleksibel tanpa perlu pertanggungjawaban yang rigid. Makanya keterlaluan jika SYL memeras anak buah untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Apalagi, pemerasan itu dilakukan secara terang-terangan.
“Biasanya dalam kasus korupsi ketika transaksi menggunakan idiom-idiom untuk menghindari aparat penegak hukum. Tetapi dalam kasus ini sepertinya tidak ada tedeng aling-aling, semuanya disampaikan dengan sangat vulgar,” ujar Zaenur. “Dari atas meminta kepada bawahan, bawahan meminta kepada bawahan lagi, dan kemudian bawahan itu meminta kepada vendor untuk disediakan sejumlah dana, ditukar dengan paket-paket pekerjaan, mungkin barang atau jasa di Kementerian Pertanian,” lanjutnya.
7. Jubir KPK Ali Fikri mengumumkan, pihaknya telah menyita aset tanah dan bangunan milik Bupati nonaktif Labuhan Batu, Sumatera Utara, Erik Adradta Ritonga. Ali mengungkapkan, aset yang disita digunakan sebagai Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem. “Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5). KPK juga menyita pabrik sawit senilai Rp 15 miliar, uang Rp 48,5 miliar dari Erik dan rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar yang terletak di Kota Medan, Sumut. Sebagai informasi, Erik Adradta Ritonga merupakan tersangka dugaan suap yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Januari 2024 lalu.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, JPU KPK sedang mempertimbangkan perlu tidaknya para anggota DPR yang menerima THR dari Kementan menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi SYL. “Nanti tim jaksa akan mempertimbangkan urgensinya apakah uraian dalam surat dakwaan tadi itu memang membutuhkan keterangan dari saksi-saksi anggota DPR Komisi IV,” kata Ali saat ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (2/5). Dugaan aliran dana THR dari Kementan ke sejumlah anggota Komisi IV DPR ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi SYL pada Senin (29/4) lalu.
Ali mengatakan, jika fakta persidangan yang terungkap itu dinilai cukup kuat untuk dikonfirmasi ke sejumlah anggota Komisi IV DPR, maka JPU KPK akan memanggil mereka sebagai saksi. “Teknis ini kan kebijakan dari jaksa untuk menghadirkan,” ujar Ali. Ia menambahkan, KPK telah memeriksa sejumlah anggota Komisi IV DPR dalam penyidikan kasus dugaan korupsi SYL, antara lain, Ketua Komisi IV DPR Sudin dan Vita Ervina.
KPK mengatakan keluarga mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpotensi menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jubir KPK Ali Fikri mengatakan potensi itu muncul setelah banyak ditemukan fakta-fakta menarik di persidangan terdakwa SYL, selain yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa. “Ya, sangat sangat dimungkinkan ketika kemudian terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (2/5). Ali Fikri menegaskan fakta-fakta tersebut bakal didalami lebih jauh. Termasuk, penggunaan anggaran-anggaran yang sempat disinggung saksi di muka persidangan. “Kemarin sebenarnya dakwaannya terkait dengan suap, nanti ke depan ada gratifikasi dan juga TPPU dan pemerasan dalam jabatan,” kata dia.
Penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua politisi PDI-P tersebut pada November 2023 lalu. Ali menambahkan, dugaan adanya THR dari Kementan kepada anggota Komisi IV DPR dapat dikategorikan sebagai gratifikasi maupun suap. Ia menjelaskan, penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya, tidak ada kepentingan langsung, dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja ke KPK merupakan gratifikasi, meskipun dana tersebut diberikan oleh sesama penyelenggara negara.
8. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku sungkan untuk meminta kursi menteri kepada presiden terpilih Prabowo Subianto di kabinet pemerintahan mendatang. Ia mengatakan belum membahas soal kursi menteri dengan Prabowo. “Ya, kan, ada perasaan sungkan-sungkan juga kan,” kata Paloh saat ditanya soal permintaan kursi menteri untuk NasDem, di Jakarta, Kamis (2/5). Menurut Paloh, urusan kursi menteri kewenangan penuh Prabowo bersama wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. “Kita belum tahu, memang yang punya otoritas untuk itu kan kalian tahu,” ucap dia.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan dukungannya terhadap pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan di Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Surya berpendapat, dukungan ini adalah bagian dari berpijak pada realisme politik. ‘’Jadi kalau ada yang menanya mana yang lebih baik, berada di luar pemerintahan atau berada dalam barisan pemerintahan. Kita sudah berada di dalam pemerintahan, kita juga dikasih kesempatan belajar di luar pemerintahan, dan sekarang kita memberikan dukungan di dalam barisan pemerintahan, ujarnya.
9. Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mengaku akan melibatkan banyak pihak dalam proses penyusunan kabinet pemerintahannya mendatang, tak terkecuali Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Hal itu sekaligus menjawab keinginan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin meminta masukan dari Megawati selaku Presiden ke-5 RI. Meski begitu, putra sulung Presiden Jokowi itu mengaku belum berkomunikasi dengan Megawati.
“Ya nanti ya, senior-senior, tokoh-tokoh, ketua-ketua semua kami mintai masukan nggih. Tak terkecuali beliau [Megawati],” jawab Gibran saat ditanya apakah mantan Presiden Megawati Soekarnoputri akan dimintai masukan atau tidak di Banjarsari, Solo, Jateng, Kamis (2/5). Gibran meminta publik bersabar mengenai susunan kabinet pemerintahan mendatang. “Belum berkomunikasi. “Ya ditunggu saja, nanti ditunggu saja. Untuk susunan kabinet komposisinya ditunggu saja,” ucapnya.
Gibran mengaku sudah menentukan langkah politik yang akan dia ambil. Meski tak menyebut partai tertentu, Gibran mengatakan dirinya sudah menentukan ‘perahu’-nya. “Kita sudah menyiapkan roadmap ke depan. Arahnya ke mana, ikut siapa, perahunya apa, sudah kami siapkan,” kata Gibran usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Surakarta Pemilu 2024 di Aula KPU Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (2/5). Namun, ia buru-buru menegaskan pilihannya tidak berkaitan dengan Presiden Jokowi. Ia tidak tahu ayah kandungnya akan berlabuh ke partai mana.
Gibran tak menampik jika daya tawarnya akan meningkat jika bergabung dengan partai politik yang menduduki banyak kursi di legislatif. Hanya saja ia menilai saat ini persoalan tersebut belum menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan.
“Saya santai aja. Kalau masalah bargaining dan lain-lain itu nanti yang menilai warga ya. Intinya kita sekarang fokus dengan pekerjaan yang ada, tetap turun ke akar rumput. Kalau urusan itu bisa sambil jalan lah,” katanya.
10. ICW menilai, alasan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran etiknya di Dewas KPK tidak bisa diterima. Ghufron semestinya menghadiri sidang etik terkait dugaan mempengaruhi pejabat Kementan pada Kamis (2/5), tapi malah tidak hadir karena sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bagi ICW, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mangkir dari persidangan etik,” kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangannya, Kamis (2/5). Menurut ICW, proses etik di Dewas KPK dan proses hukum di PTUN berada di jalur yang berbeda sehingga keputusan Ghufron yang tidak menghadiri sidang di Dewas justru menunjukkan ia tidak berani membuktikan dirinya tidak bersalah.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku sengaja tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK pada Kamis (2/5). “Kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5). Ghufron beralasan sedang menempuh uji materi Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
Ghufron berpegang pada Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, jika suatu norma sedang diuji maka aturan turunan dari norma tersebut harus ditunda. Ia meminta Dewas KPK menunda sidang etik karena gugatan tersebut masih berlangsung sampai saat ini. “Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud,” kata Ghufron.
Nurul Ghufron mengeklaim, keputusannya menggugat Dewas KPK ke PTUN bukanlah bentuk perlawanan, tetapi pembelaan. Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN hingga mengajukan judicial review ke MA menyangkut proses dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang ke pejabat Kementan. “Proses gugatan saya ke PTUN ini juga bukan perlawanan, bukan, tapi pembelaan diri,” kilahnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5). Gugatan yang sedang diproses oleh MA itu menjadi salah satu alasan Ghufron sengaja tidak menghadiri sidang perdana kasus pelanggaran etiknya yang digelar Dewas KPK.
11. Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat melontarkan guyonan atau candaan ketika salah satu peserta sidang lanjutan gugatan sengketa Pileg datang terlambat usai jeda istirahat siang, Kamis (2/5). Arief mengingatkan semua pihak tidak datang terlambat dalam persidangan mendatang. Hal itu ia sampaikan lewat candaan, di Korea Utara, orang yang terlambat bisa ditembak mati. “Lain kali jangan terlambat ya. Ini kalau di Korea Utara, terlambat begitu bisa ditembak mati,” ucap Arief yang sontak disambut gelak tawa peserta sidang yang hadir.
“Kayaknya senang tertawa lepas ya. Berarti mengharapkan pemohon yang terlambat ditembak mati itu,” selorohnya lagi. Meski begitu, Arief tetap mempersilakan pihak pemohon yang datang terlambat untuk mengikuti sidang. Usai sempat dijeda istirahat siang, sidang lanjutan sengketa Pileg menyidangkan perkara nomor 230 yang diajukan PKB.
Hakim MK Saldi Isra menganggap permohonan gugatan yang diajukan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Garda Republik Indonesia atau Garuda untuk Provinsi Papua, Erdina Adam, gugur. Alasannya, baik Erdina maupun kuasa hukumnya tak hadir dalam sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5). Dikutip di laman resmi MK, Erdina telah mengajukan permohonan gugatan sengketa Pileg ke MK dengan nomor registrasi
43-02-11- 33/PHPU.DPR- DPRD- XXII/2024.
Awalnya Saldi meminta pihak pemohon perkara 43 untuk membacakan permohonannya di sidang. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan langsung dinyatakan gugur. “Kita lanjut nomor 43. Ada? 43 ada enggak? Enggak hadir? Kita lihat ini. 43 enggak hadir ya. Jadi kita anggap tidak serius jadi permohonannya kita anggap gugur,” katanya. Saldi lantas berceloteh meminta menyanyikan lagu berjudul ‘Gugur Bunga’ untuk merespons gugurnya permohonan gugatan yang diajukan Erdina ini. Para hadirin di ruangan sidang pun tertawa.
12. Kompolnas menilai ada kejanggalan dalam pernyataan pejabat Polda Sulawesi Utara yang mengaku tidak tahu soal tugas Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) mengawal pengusaha di Jakarta. Sebab, setiap anggota Polri yang bertugas di luar struktural harus mendapatkan persetujuan dari atasan dan mendapatkan pengawasan yang melekat. “Pimpinan harus tahu! Justru pimpinannya harus diperiksa kalau sampai tidak tahu. Sebab atasan wajib tahu dan terikat dengan aturan pengawasan melekat terhadap anggotanya, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kapolri,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (2/5).
Menurut Poengky, aturan terkait persetujuan atasan dan pengawasan melekat dalam setiap penugasan anggota, sudah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2017, dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022. Dalam kasus Brigadir RAT, kata Poengky, Kompolnas mendapatkan informasi bahwa almarhum bertugas di Jakarta karena dibawa oleh atasannya. Hal ini pun perlu menjadi perhatian petinggi Polri untuk didalami ada atau tidaknya pelanggaran dalam penugasan. “Kalau apa yang dilakukan RAT yang kabarnya ‘dibawa’ komandannya seorang Polwan. Almarhum ikut ke Jakarta dan diduga tidak melakukan tugas-tugasnya di Manado,” ujarnya. “Nah, proses ketika almarhum pindah dari Jakarta ke Manado ini yang harus diperiksa. Bagaimana mungkin yang bersangkutan bisa pindah tugas? Bagaimana surat perintah tugasnya?” sambungnya.
Kompolnas minta atasan dari Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) yang tewas diduga bunuh diri untuk diperiksa. Poengki merasa heran karena pimpinan tersebut tidak tahu RAT bekerja menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta. “Pimpinan harus tahu. Justru pimpinannya harus diperiksa kalau sampai tidak tahu,” kata Poengky. “Jika almarhum tugas di Jakarta tanpa sepengetahuan dan ijin atasan di Manado, hal tersebut juga aneh karena praktiknya sudah 2 tahun, kok atasan tidak tahu apa-apa? Padahal atasan wajib tahu dan terikat dengan aturan pengawasan melekat terhadap anggotanya,” kata dia.
13. Ketua DPW Nasdem DKI Jakarta Wibi Andrino mengungkapkan, Nasdem tengah mengkaji peluang untuk menduetkan Anies Baswedan dan Ahmad Sahroni sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024. Wibi mengatakan, Anies menjadi prioritas utama Nasdem untuk dicalonkan sebagai gubernur, sedangkan Sahroni selaku kader juga tetap dimunculkan oleh Nasdem.
“(Duet Anies-Sahroni) Itu memang masih dalam kajian mendalam dari DPP partai. Kita di DPW ini memang lebih kepada konsolidasi struktural, mempersiapkan infrastruktur partai, bila mana nanti sudah diputuskan oleh tingkat pusat, kita kerja bisa secara optimal,” kata Wibi di Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Jakarta Selatan, Kamis (2/5). Wibi meyakini Anies pasti mendengar apa yang akar rumput Nasdem sampaikan, yakni maju di Pilkada Jakarta kembali meski Anies masih ingin rehat ketika ditanya soal peluangnya maju di Pilkada Jakarta.
14. Mendagri Tito Karnavian menegaskan jadwal Pilkada 2024 tidak dimajukan, tetap . digelar pada 27 November 2024. “Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November,” kata Tito di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (2/5). Tito menjelaskan awalnya memang adanya wacana dipercepat. Namun, secara waktu mepet dengan tahapan Pilpres. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024.
Seperti diketahui, Tito mendatangi Kantor KPU RI untuk menyerahkan DP4 Pilkada 2024. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih menjadi daftar pemilih tetap. Tito menyebut pemilih potensial pada DP4 yang diserahkan Kemendagri untuk Pilkada 2024 berjumlah 207.110.768 jiwa. Dari angka itu, 103.228.748 jiwa di antaranya merupakan laki-laki dan 103.882.020 jiwa perempuan.
15. Kades bakal mendapatkan uang pensiun berdasarkan aturan baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Kamis (25/4) lalu. Uang pensiun itu akan menjadi satu dari tiga hak keuangan kades. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas. Nilai uang pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.
“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa. Tunjangan nantinya diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu. Bagian penjelasan pasal itu juga menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.
UU Desa yang baru juga mengatur soal penetapan calon kepala desa (kades) tunggal bisa langsung menang tanpa pemilihan. Aturan tersebut dituangkan dalam pasal baru, yaitu 34A. Pasal tersebut mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pemilihan kepala desa atau Pilkades. Ayat pertama pasal itu mengatur Pilkades harus diikutinya minimal dua calon kepala desa. Ayat berikutnya mengatur perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari bila hanya ada satu calon. (HPS)