Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni (net)
Isu menarik pagi ini, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Sebagai penggantinya, Presiden Jokowi langsung mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala OIKN dan Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala OIKN. Jokowi pun tetap berkunjung ke Kaltim dan menyatakan, pembangunan OIKN tetap berlanjut.
Berita menarik lainnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait pernyataannya di sebuah stasiun televisi nasional, Selasa (4/6) hari ini. Hasto curiga ada orderan pihak tertentu di balik pemanggilan dirinya ke Polda Metro. Menurut Hasto, orderan tersebut tak lain untuk memidanakan dirinya. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebut Jokowi larang Kaesang maju Pilgub Jakarta. Berikut isu selengkapnya.
1. Pemerintah mengumumkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Mensesneg Pratikno mengungkapkan, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri dari Dhony, disusul oleh surat pengunduran diri Bambang. “Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe. Kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6).
Pratikno menyebutkan, Jokowi telah meneken keputusan presiden terkait pemberhentian Bambang dan Dhony sebagai kepala dan wakil kepala Otorita IKN. “Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Pemberhentian Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, disertai dengan ucapan terimakasih atas pengabdian beliau berdua,” ujar Pratikno. Untuk diketahui, Bambang dan Dhony dilantik oleh Jokowi sebagai kepala dan wakil kepala Otorita IKN periode 2022-2027 pada 10 Maret 2022.
Pratikno menyampaikan, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres yang menyatakan pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN. Keppres juga sekaligus mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN. Penunjukkan itu dilakukan setelan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe yang sedianya menjabat hingga 2027 resmi mengundurkan diri.
Mensesneg Pratikno mengatakan, Bambang Susantono akan mendapat tugas baru setelah mundur sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia ditugaskan membantu langsung Presiden dalam memperkuat kerja sama internasional untuk percepatan pembangunan IKN. “Pak Bambang Susantono akan diberi penugasan baru, membantu langsung Bapak Presiden untuk memperkuat kerja sama internasional bagi percepatan pembangunan IKN,” ujar Pratikno dalam keterangan tertulis, Senin (3/6).
Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan, pengunduran diri Dhony Rhajoe sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebenarnya sudah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo sejak lama. Setelah pembicaraan dengan Presiden barulah Dhony menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
2. Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyatakan, rencana Presiden Jokowi berkantor di Ibu Kota Nusantara tetap sesuai jadwal usai Bambang Susantono mengundurkan diri sebagai Kepala OIKN. Ia menyebutkan, Jokowi akan berkantor jika sejumlah utilitas sudah terpasang, termasuk saluran air. “Insya Allah kalau air sudah masuk (Presiden berkantor di IKN),” kata Basuki di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/6). Menteri PUPR itu mengungkapkan, saluran air rencananya sudah terpasang pada bulan ini. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan pompa-pompanya.
Basuki menepis anggapan yang menyebut mundurnya Bambang Susantono dari posisi Kepala OIKN berkaitan dengan rencana menggelar upacara peringatan kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 di IKN. “Enggak (maksudnya, tidak terkait dengan 17 Agustus), itu beda lagi,” kata Basuki. Ia menuturkan, sejauh ini tidak ada perubahan terkait dengan peringatan kemerdekaan Indonesia yang akan tetap dilaksanakan di ibu kota baru tersebut. Ia menyebutkan, pemerintah akan menggelar simulasi peringatan kemerdekaan di IKN dalam waktu dekat. “Kalau untuk upacara saya kira Pak Mensesneg punya skenario, simulasinya besok akan kita lakukan,” Basuki.
3. Presiden Jokowi mengatakan, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan terus berlanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN telah mengundurkan diri. Hal itu disampaikan Jokowi dalam unggahan di akun media sosial X resminya @jokowi, Senin (3/6) malam. “Hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala OIKN seiring pengunduran diri yang telah saya terima,” kata Jokowi. “Pembangunan IKN akan terus berlanjut sesuai visi bersama yang telah ditetapkan,” tulisnya lagi menegaskan.
Jokowi menjelaskan, saat ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni akan menjalankan kewajiban sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dan Plt Wakil Kepala Otorita IKN. Keduanya akan menjalankan tugas sebagai Plt sampai ditunjuknya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN definitif sesuai perundang-undangan. “Agar program-program percepatan pembangunan IKN tetap terjamin,” kata Jokowi.
Presiden Jokowi meminta Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono dan Plt Wakil Ketua Otorita IKN Raja Juli Antoni menjamin percepatan pembangunan IKN. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno usai mengumumkan penunjukkan Basuki dan Raja Juli menjadi Plt Kepala Otorita IKN dan Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
“Jadi Bapak Presiden berharap beliau-beliau dipanggil, Pak Menteri PUPR, Pak Wamen ATR/BPN dipanggil oleh Bapak Presiden agar dalam status sebagai Plt ini segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya,” ujar Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6). “Dengan visi semula yaitu tetap konsisten pada rencana Nusa Rimba Raya, dan tentu saja juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar juga,” katanya lagi.
Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur, Senin (3/6). Kepala Negara tiba di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kota Balikpapan sekitar pukul 17.45 WITA. Kedatangan Presiden Jokowi disambut Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Nanang Avianto, Pangkoarmada II Laksda Ariyanto, serta Danlanud Dhomber Kolonel Pnb. David Ali Hamzah. Di Provinsi Kaltim, Presiden Jokowi akan melakukan sejumlah agenda kerja di Provinsi Kaltim mulai Selasa hingga Rabu (5/6).
Dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Jokowi dijadwalkan menghadiri peresmian pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) XVII Tahun 2024 hingga meresmikan sejumlah pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dalam kunjungannya ke Kaltim, Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dan Menteri PUPR merangkap Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. Wakil Menteri ATR/BPN) merangkap Plt Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni, serta Wishnutama Kusubandio.
4. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto berpandangan, mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe menjadi bukti IKN direncanakan dengan tidak matang oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Oleh karena itu, Hasto menilai, mundurnya pimpinan Otorita itu sebagai kritik terhadap pemerintahan saat ini. “Sehingga mundurnya kepala otorita dan wakilnya itu bagian dari suatu perencanaan yang tidak matang,” kata Hasto di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (3/6).
Hasto lantas mengungkapkan, dirinya pernah menjadi project manager di kawasan yang kini dibangun menjadi IKN. Menurut dia, dari struktur tanah IKN saja sudah sangat tidak stabil. “Kemudian kemampuan untuk mendapatkan sumber daya bagi pelaksanaan pembangunan pabrik kelapa sawit saja, mengalami delay. Apalagi ini suatu ibu kota negara,” ujar Hasto.
Di lain sisi, Hasto merujuk hasil rekomendasi rakernas kelima PDI-P yang menekankan pada status tanah IKN yang seharusnya juga memerhatikan hukum adat. Namun, dia berpendapat bahwa mundurnya kepala dan wakil kepala Otorita IKN juga sangat disayangkan mengingat hari kemerdekaan RI yang ke-79 tinggal sebentar lagi.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto berpandangan, mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe menjadi bukti IKN direncanakan dengan tidak matang oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Hasto menilai, mundurnya pimpinan Otorita itu sebagai kritik terhadap pemerintahan saat ini. “Sehingga mundurnya kepala otorita dan wakilnya itu bagian dari suatu perencanaan yang tidak matang,” kata Hasto.
Ia mengungkapkan, dirinya pernah menjadi project manager di kawasan yang kini dibangun menjadi IKN. Menurut dia, dari struktur tanah IKN saja sudah sangat tidak stabil. “Kemudian kemampuan untuk mendapatkan sumber daya bagi pelaksanaan pembangunan pabrik kelapa sawit saja, mengalami delay. Apalagi ini suatu ibu kota negara,” ujar Hasto seraya menyatakan, mundurnya kepala dan wakil kepala Otorita IKN sangat disayangkan mengingat hari kemerdekaan RI yang ke-79 tinggal sebentar lagi.
5. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, dirinya dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait pernyataannya di sebuah stasiun televisi nasional, pada Selasa (4/6) hari ini. Hasto menyatakan akan hadir memenuhi panggilan. Namun ia heran alasan polisi memanggilnya hanya karena menyuarakan hal-hal tidak benar yang terjadi saat ini. “Betul sekali besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus,” kata Hasto di Universitas Indonesia (UI) Depok, Senin (3/6). “Tetapi saya agak heran, karena yang dipersoalkan itu adalah wawancara saya dengan salah satu media yaitu dengan SCTV,” sambungnya.
Padahal, menurut Hasto, wawancara dengan stasiun televisi itu merupakan salah satu bentuk fungsi partai dalam melakukan pendidikan politik. Sebab, fungsi partai itu melakukan komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar. “Maka ya saya akan hadir sebagai bagian dari tanggung jawab saya dan sekaligus meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” tegasnya.
Meski demikian, Hasto mengaku dirinya tetap menghormati institusi Polri yang memanggilnya. Ia cuma menyarankan agar Polri meneladani kehidupan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso untuk melindungi masyarakat tertib hukum, bukan justru memproses warga yang menyampaikan kritik. “Maka saya akan datang dan saya mengimbau seluruh kader partai tetap tenang, anggota dan simpatisan karena bagi kader-kader PDI Perjuangan yang memiliki legacy di dalam memperjuangkan demokrasi sejak Bung Karno, kemudian Ibu Mega apa yang terjadi ini bagian dari ritual kehidupan seorang politisi dan saya akan datang dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Hasto Kristiyanto mencurigai ada orderan pihak tertentu di balik pemanggilan dirinya ke Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6). Menurut Hasto, orderan tersebut tak lain untuk memidanakan dirinya. Meski demikian, Hasto tak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang melakukan orderan tersebut. “Ya ini pasti, ini ada orderan. Pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan pemilu,” kata Hasto di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (3/6).
Menurut dugaan, Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait wawancaranya di sebuah stasiun televisi yang mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hasto heran mendapatkan panggilan itu karena merasa sedang bicara yang sebenarnya terjadi terkait Pemilu 2024. Menurut Hasto, dugaan kecurangan pemilu juga sudah disuarakan oleh berbagai kajian akademis hingga temuan di lapangan. “Adanya kepala desa yang diintimidasi, adanya kepala daerah yang diintimidasi, pers yang diintimidasi. Lalu ketika menyuarakan itu gara-gara pengaduan masyarakat begitu cepat proses hukum itu berjalan,” ujar Hasto.
Hasto Kristiyanto mengungkapkan, partainya akan melawan calon yang didukung Presiden Jokowi pada Pilkada serentak 2024. Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan soal bagaimana sikap PDI-P menghadapi Pilkada, adakah kemungkinan melawan calon yang didukung Jokowi. “Indikasi itu ada, misalnya di Jawa Tengah,” kata Hasto di Universitas Indonesia (UI) Depok, Senin (3/6). Akan tetapi, Hasto tak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa sosok yang akan menjadi tandingan PDI-P untuk melawan Jokowi di Jawa Tengah.
Ia lalu menjabarkan konfigurasi politik di daerah. Hasto menyebut, PDI-P pernah bekerja sama politik dengan partai politik yang tidak mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. “Kami banyak bekerja sama dengan Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional, dengan PKB. Tentu saja itu juga dengan Hanura, dengan Perindo dan PPP,” ujarnya.
Hal ini dikarenakan setiap daerah memiliki keunikan dan sejarah masing-masing dalam membangun pemerintahan. PDI-P, lanjut dia, tentu akan memerhatikan keunikan dan kesejarahan tersebut ketika membangun kerja sama politik di Pilkada. Meski begitu, Hasto menyatakan PDI-P tidak akan bekerja sama dengan pihak yang penuh ambisi kekuasaan. Lagi-lagi Hasto tak melanjutkan siapa pihak yang masih memiliki ambisi berkuasa itu. “Bahwa ada yang masih punya ambisi dan sebagainya, ya itu harus ada langkah-langkah antisipasi,” tutup Hasto.
6. Hasto Kristiyanto menilai aturan penghitungan batas usia calon kepala daerah yang diubah Mahkamah Agung (MA) mencerminkan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan instrumen hukum. Menurut Hasto, ini bisa dikaitkan dengan dugaan nepotisme karena isu yang menguat aturan tersebut diubah MA demi memuluskan langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju pada Pilkada 2024. “Ini kan menunjukkan suatu kepentingan. Sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik. Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum,” kata Hasto. “Dan ujung-ujungnya tetap nepotisme. Ini yang harus dikoreksi,” lanjutnya.
7. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, Presiden Jokowi tak sepakat jika putra bungsunya, Kaesang Pangarep, maju pada Pilkada 2024. Hal itu diketahui setelah Zulhas melakukan perbincangan dengan Jokowi setelah rapat kabinet. “Tadi saya tanya sama bapak habis rapat, ‘Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta?’ ‘Waduh gitu, jangan Pak Zul’ katanya,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (3/6). Zulhas sendiri meyakini Kaesang sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta. Menurut dia, dibutuhkan pemimpin muda di masa sekarang.
Bahkan Zulhas bertanya ke Jokowi bahwa aturan batas usia pencalonan kepala daerah sudah diubah oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 30 tahun saat dilantik. Namun Jokowi, kata Zulhas, tetap bersikeras melarang Kaesang maju. “Sekarang sudah bisa, Pak’, tadi saya bilang. ‘Iya, terus siapa yang anu’ katanya gitu, yang apa itu yang gugat, gitu yah,” ujar Zulhas. “Sekarang sudah boleh, Pak. Digugat. ‘Jangan Pak Zul’. Kira-kira itu,” kata Zulhas menirukan ucapan Jokowi.
Zulhas juga bercerita kepada Jokowi bahwa PAN sudah mengusulkan Kaesang maju pada Pilkada. PAN ingin Kaesang maju dengan salah satu kadernya, yaitu Zita Anjani di Jakarta. “Setahun lalu kalau tak salah. Waktu itu memang karena masih lama itu kan, ‘Yang muda-muda, Pak, Kaesang sama Zita’ misalnya saya bilang begitu waktu itu,” katanya. “Enggak bisa, Pak Zul (kata Jokowi) Kaesang kan anu, sudah lah biar itu dulu, kira-kira begitu,” kata Zulhas lagi.
Sekjen PSI Raja Juli Antoni menyatakan, parpolnya menyerahkan kepada ketua umumnya Kaesang Pangarap jika hendak maju pada Pilkada Jakarta. PSI juga menyerahkan sepenuhnya kepada parpol-parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) jika hendak mengusung Kaesang. “Tergantung Mas Kaesang dan KIM gimana baiknya,” ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6). Kendati demikian, Raja Juli juga menegaskan parpolnya belum membahas soal wacana Kaesang maju di pilkada. “Belum (belum dibahas),” katanya.
Jalan bagi Kaesang untuk maju di Pilkada 2024 kini terbuka lebar usai Mahkamah Agung mengubah syarat usia calon kepala daerah. MA menyatakan, batas usia calon kepala daerah 30 tahun berlaku saat dilantik, bukan saat pendaftaran pilkada. Dengan demikian, Kaesang yang baru berusia 29 tahun saat Pilkada digelar November 2024, tetap bisa berlaga. Sebab, pelantikan calon kepala daerah terpilih baru akan digelar pada 2025, saat ia sudah berulang tahun ke-30.
8. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan, partainya menerima usulan nama-nama baru untuk diusung pada Pilkada Jakarta 2024. Hasto membenarkan, partainya akan mengkaji usulan dari rakyat mengenai nama-nama bakal calon pada Pilkada Jakarta, termasuk Anies Baswedan. “Untuk Jakarta, daerah yang sangat penting dan strategis, kami akan betul-betul melakukan kajian secara lengkap termasuk usulan misalnya Pak Anies,” kata Hasto.
Ia menyebut tiga kader partai banteng yang diusulkan untuk maju pada Pilkada Jakarta. Tiga kader tersebut adalah mantan Sekjen PDI-P Pramono Anung, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, dasn a Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. “Ada usulan juga kemarin Mas Pramono Anung dengan pengalaman yang sangat luas. Ada usulan tentang Pak Abdullah Azwar Anas, kemampuan reformasi birokrasi. Ada nama Pak Basuki, Menteri PUPR,” ujar Hasto.
Tak hanya itu, kata dia, hingga kini PDI-P masih menerima usulan untuk usung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta 2024. Menurutnya, usulan untuk mengusung Ahok didapatkan dari suara masyarakat Jakarta. Hal ini didapatnya ketika sedang olahraga lari pagi di sekitar Jakarta. “Mereka mengatakan, ‘Aduh Pak, kita kehilangan pasukan hijau, pasukan orange yang dulu rajin membersihkan Jakarta. Jadi kami kehilangan juga kepemimpinan Pak Ahok yang tegas. Suara-suara arus bawah seperti itu. Itu semua didengarkan oleh PDI Perjuangan,” pungkas Hasto.
9. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan empat parpol anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) sepakat mendukung Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada Pilkada 2024. Ia menyebut Partai Gerindra akan segera menyusul Demokrat, Golkar, dan PAN untuk menyatakan dukungan ke Khofifah-Emil. “Kita sudah sepakat kemarin pertemuan empat [partai], memang sudah bulat Bu Khofifah, itu sudah,” kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (3/6).
Menurutnya, keempat parpol itu telah mencapai kesepakatan untuk mendukung mereka nanti. Ia menyebut belum keluarnya surat keputusan dukungan dari Gerindra ke Khofifah-Emil hingga kini hanyalah persoalan teknis belaka, namun mereka telah bersepakat soal itu. “Soal teknis saja barangkali seperti saya kemarin ke Peru, suratnya baru sekarang, tapi kesepakatan sudah ya,” ucap dia.
Partai Amanat Nasional (PAN) mempertimbangkan kader PDIP Rano Karno dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk diusung sebagai Cagub dan Cawagub pada Pilkada 2024. “Kalau untuk eksternal kita melihat Mas Kaesang juga memungkinkan kita arahkan, jadi siapa gubernur dan wakil gubernurnya. Kedua ini menarik juga kalau misalnya Rano Karno kita lirik untuk ke Jakarta,” kata Ketua DPW PAN Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (3/6).
Eko berpandangan Rano Karno memiliki pengalaman yang mumpuni baik di eksekutif maupun legislatif. Menurutnya, Rano Karno pun memiliki ikatan yang sangat kuat dengan Kota Jakarta. “Filmnya cerminan Jakarta, si Doel Anak Sekolahan,” ujarnya.
10. KPU akan menggelar rapat internal pasca terbitnya putusan MA yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah. “Ya, KPU akan mengkaji dan merapatkannya,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Senin (3/6). Idham mengatakan, dirinya telah melaporkan putusan MA itu ke Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Dan sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal, dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk Undang-Undang (UU). Kami meyakini bahwa pembentuk UU juga sangat memahami putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat,” ujar Idham. Sementara itu, Hasyim Asy’ari enggan berkomentar soal putusan MA tersebut. “Saya masih no comment. Saya belum komentar,” kata Hasyim usai pelantikan anggota KPU Gorontalo di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin petang.
11. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik langkah Presiden Jokowi terbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP Nomor 25 tersebut, terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan. Koordinator Jatam Nasional, Melky Nahar menyebutkan, pemberian izin usaha tambang untuk ormas bukan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama atau terkait pembukaan lapangan pekerjaan.
“Jatam melihatnya tidak dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan bersama karena yang namanya tambang itu kan padat modal dan padat teknologi begitu kan. Dia sama sekali tidak berdampak pada kesejahteraan, salah satunya misalnya terkait dengan pembukaan lapangan kerja,” ujar Melky di program Sapa Indonesia Petang Kompas TV, Minggu (2/6).
12. PTUN Jakarta kabulkan permohonan intervensi yang diajukan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran dalam perkara antara PDIP dengan KPU. Dalam perkara itu, PDIP pada intinya menggugat agar KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tak menolak pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu. “Mengabulkan permohonan Pemohon Intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” demikian kutipan dari salinan penetapan pengadilan No. 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Prabowo-Gibran merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut. “Kepentingan pemohon intervensi tersebut paralel dengan kepentingan Tergugat, sehingga Pemohon Intervensi didudukkan sebagai Tergugat II Intervensi dalam Perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT,” bunyi putusan itu. (HPS)