Wayan Sudirta : Hasto Tidak Menghasut Atau Melawan Kekuasaan Pemerintah Yang Sah

oleh
oleh

Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH (net)

JAKARTA, REPORTER.ID – Anggota Komisi III DPR, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH menilai, apa yang disampaikan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto lebih pada pernyataan kritis dan menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, bukan pengasutan atau melawan kekuasaan pemerintah yang sah. Menurut Wayan, pernyataan Hasto didasarkan pada apa yang telah menjadi perbincangan di masyarakat (diskursus akademis, budayawan, dan kelompok sipil), bahkan menjadi pertimbangan dalam putusan MK.

‘’Secara teknis dan faktual, sebagian masyarakat melihat penyelenggaraan Pemilu 2024 mengandung banyak kekurangan, kelemahan di lapangan, dan beberapa hal yang menjurus pada kecurangan baik dari sisi etis, materi, maupun teknis. ’Permasalahan inilah yang kemudian menimbulkan opini publik atau sebagian kalangan masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilu 2024,’’ kata Wayan Sudirta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/6) malam, menanggapi pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. ‘

Menurut Wayan, PDIP dan Sekjen PDIP dalam hal ini tetap menghormati hasil Pemilu yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Hal itu dapat dibuktikan dengan berbagai pernyataan di ruang publik yang meminta semua pihak untuk tetap menghormati proses sesuai ketentuan perundang-undangan maupun melarang upaya untuk menghasut dan menimbulkan keonaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban. ‘’PDIP secara tegas menghormati kewibawaan dan kewenangan institusi penegak hukum dan sistem peradilan.’’ ujarnya.

Terkait pemanggil Hasto, politisi PDIP asal Bali ini percaya bahwa saat ini kita memiliki sistem penegakan hukum dan peradilan yang lebih baik dan terpercaya, serta mampu menampilkan citra profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, berkepastian hukum dan berkemanfaatan. ‘’Oleh sebab itu, saya percaya dalam hal ini pihak Kepolisian (Polda Metro) maupun seluruh institusi terkait lain dalam sistem peradilan pidana terpadu akan tetap menjaga netralitas (non-intervensi) serta independensinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,’’ ujarnya.

Di sisi lain, Wayan Sudirta mengaku bangga terhadap sikap dan Langkah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto  yang menghormati sistem hukum dan penerapan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi yang melandaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat).

‘’Prinsip ini sangat dijunjung tinggi dalam filosofi PDI Perjuangan sebagaimana arahan Ketua Umum PDIP pada kader-kadernya untuk menghormati dan menerapkan filosofi Pancasila dan UUD 1945 yang telah dibangun oleh para pendiri bangsa (Founding Fathers). Apa yang dilakukan seorang sekjen partai ini mencerminkan sikap ksatria dan menjunjung tinggi prinsip bahwa seluruh warga negara tanpa memandang peran dan kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum dan menghormati proses hukum,’’ tandasnya.

Terkait dengan substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan, Wayan mengatakan, Sekjen dan PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang dilakukan yakni yang berasal dari laporan masyarakat. ‘’Tanpa mengurangi rasa penghormatan terhadap proses hukum, dalam pemahaman saya, tindak pidana ini adalah merupakan tindak pidana materiil yang perlu dibuktikan lebih lanjut terkait dengan niat (mens rea) dan akibat yang ditimbulkan,’’ katanya.

Pada saat ini, sambungnya, proses hukum masih dalam pemeriksaan, namun masyarakat tentu sudah dapat menilai atau membedakan, apakah ini merupakan pernyataan publik secara politis dan kritis atau sebuah pernyataan menghasut. Menurutnya, pernyataan Hasto bukanlah sebuah pernyataan penghinaan (haatzai artikelen) yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maupun penghasutan melawan kekuasaan pemerintah yang sah.

Penuhi Panggilan

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait pernyataannya di media nasional. Pernyataannya tersebut dianggap sebagai bentuk penghasutan. Menurut Hasto, memenuhi panggilan polisi ini merupakan bagian dari sistem kerja PDI-P untuk menyuarakan tertib hukum. Salah satunya, untuk membangun supremasi hukum. “Ini adalah suatu ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum, berani menyuarakan kebenaran,” ujar Hasto saat memberikan keterangan di lobi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

Pengacara Hasto, Patra Zen mengatakan, pihaknya justru bertanya kepada penyidik Polda terkait pernyataan mana yang dinilai bermasalah. Namun, dari proses klarifikasi yang berlangsung kurang lebih selama dua jam ini, Hasto hanya diberi empat pertanyaan. (HPS)