Sastrawan Goenawan Mohamad Saat Demo di Gedung MK (net)
Sastrawan Goenawan Mohamad (GM) tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kegeramannya pada DPR lantaran mengakali putusan MK dengan merevisi UU Pilkada. Ia mengaku sudah tidak kuat dengan situasi di Indonesia saat ini, karena sudah keterlaluan. GM menilai pemerintah dan DPR telah melanggar konstitusi dengan memaksakan revisi UU Pilkada. Ia menganggap DPR mengakali isi UU Pilkada agar tidak sejalan dengan putusan MK. GM bilang sebaiknya DPR dibubarkan saja jika terus menerus melanggar konstitusi. Berikut isu selengkapnya.
1. Sastrawan kondang Goenawan Mohamad (GM) tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kegeramannya pada DPR lantaran mengakali putusan MK dengan merevisi Undang-undang Pilkada. Kegeramannya itu dia sampaikan saat audiensi dengan perwakilan MK, Fajar Laksono dan perwakilan MKMK Yuliandri di Gedung MK, Kamis (22/8). “Ya, kalau saya enggak menahan diri, saya bilang kita revolusi aja,” kata GM sambil menangis.
Meski terpikir untuk revolusi, GM mengakui ongkos yang harus dikeluarkan banyak. Namun, dia mengaku sudah tidak kuat dengan situasi di Indonesia saat ini, karena sudah keterlaluan. GM menilai pemerintah dan DPR telah melanggar konstitusi dengan memaksakan revisi UU Pilkada. Ia menganggap DPR mengakali isi UU Pilkada agar tidak sejalan dengan putusan MK.
GM berpandangan DPR seharusnya dibubarkan saja jika terus menerus melanggar konstitusi. “Saya tahu ongkosnya [revolusi] banyak dan tagihannya kita enggak tau kepada siapa. Tapi keadaan sudah keterlaluan. Sebenarnya DPR yang melawan konstitusi harus dibubarkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, aksi demo yang marak di MK, DPR dan sejumlah tempat lainnya adalah buntut sikap pemerintah dan DPR yang menganulir putusan MK terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah nomor 60/PUU-XXII/2024 melalui revisi UU Pilkada.
2. Pagar Gedung DPR di Senayan, Jakarta roboh dijebol massa yang unjuk rasa menolak putusan revisi Undang-undang Pilkada di DPR/MPR, Kamis (22/8). Dalam pantauan, pagar kokoh tersebut jebol pada pukul 14.21 WIB dibarengi dengan teriakan “Revolusi, revolusi”. Ada tiga orang yang meminta massa masuk setelah pagar tersebut bobol.
Melihat kesempatan itu, massa yang berada di dekat pagar berbondong-bondong masuk ke halaman Gedung DPR. Namun, seorang peserta aksi meminta massa mundur demi keselamatan masing-masing. Ia mengingatkan untuk menyampaikan aspirasi dengan damai. “Hati-hati provokasi,” kata sang orator. Polisi yang berada di halaman Gedung DPR mengimbau massa tidak memasuki halaman.
Personel yang tadinya diminta maju, kembali diminta mundur. Namun, massa yang terus memaksa masuk membuat polisi akhirnya mendatangi pagar dengan membawa tameng. Di dekat pagar, ada empat orang yang berusaha menenangkan rekan-rekannya.
3. Mantan Ketua MK Mahfud MD menegaskan, putusan MK merupakan tafsir resmi dari konstitusi. “Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU,” tulis Mahfud dalam akun X resminya, @mohmahfudmd, Kamis (22/8) menanggapi langkah DPR merevisi Undang-Undang Pilkada yang substansinya bertentangan dengan putusan MK.
Mahfud mengatakan, berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh saja dan itu merupakan bagian dari tujuan membangun negara yang merdeka. Namun, kata dia, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” tulis Mahfud.
“Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” ujar mantan Cawapres ini.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan para aktivis reformasi 1998, khususnya yang sedang memiliki kuasa agar berhati-hati memelihara kekuasaan. “Kawan-kawanku eksponen Angkatan Reformasi 1998. Sudah 25 tahun kita melakukan reformasi dan sudah banyak di antara kita yang menggenggam kekuasaan,” ujar Mahfud di akun X miliknya, Rabu (21/8) pagi. “Yuk, berhati-hati memelihara kekuasaan sebagai amanah. Jangan sewenang-wenang dan jangan korupsi, baik korupsi uang maupun korupsi politik,” tuturnya.
Mahfud mengingatkan para eksponen 1998 tidak terjebak ke dalam situasi seperti halnya “sedang menunggangi singa liar”. “Menunggangi singa liar itu mengerikan. Mau turun takut diterkam singa, mau terus di punggung singa pasti takkan kuat dan pasti ada batasnya. Terkadang banyak juga yang memanah singa tetapi nyasar ke penunggangnya,” tulis Mahfud. Oleh karena itu, mantan Ketua MK tersebut mengingatkan aktivis 98 agar menjaga kekuasaan dengan menegakkan konstitusi. “Agar tak sampai masuk ke situasi menunggangi singa liar, jagalah kekuasaan dengan menegakkan konstitusi dan membangun demokrasi yang berkeadaban. Semoga Tuhan selalu memberkati Indonesia,” tulis Mahfud.
4. Lembaga Bantuan Hukum-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH-YLBHI) mengajak masyarakat untuk berkonsolidasi dan mempersiapkan pembangkangan sipil. Seruan ini menyikapi keputusan DPR merevisi Undang-undang Pilkada yang dianggap melenceng dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
“LBH YLBHI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia- buruh, tani, kaum miskin kota dan mahasiswa serta kaum muda di Indonesia untuk mengonsolidasikan diri dan mempersiapkan pembangkangan sipil untuk menghentikan praktik culas dan jorok DPR, DPD dan Pemerintah yang memainkan pementasan sirkus tirani parlemen untuk mengakomodasi kepentingan aliansi penerus ‘rezim orde baru’,” ujar Ketua YLBHI M. Isnur melalui keterangan persnya, Kamis (22/8).
Menurut dia, langkah DPR yang membawa RUU Pilkada ke Rapat Paripurna untuk disahkan telah menginjak-injak kedaulatan rakyat. Ia pun mengajak rakyat turun ke jalan. “Saatnya turun ke jalan, robohkan ‘setan-setan yang berdiri mengangkang’, kita bergerak, bersuara, dan melakukan aksi sampai menang!” kata Isnur.
5. Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menegaskan, partainya akan taat dengan putusan MK. Hal itu disampaikannya menanggapi sikap DPR yang mendadak merevisi UU Pilkada untuk mengakali putusan MK soal ambang batas syarat pencalonan dan usia minimum kepala daerah. “Saat ini muncul berbagai upaya mengeliminasi keputusan MK. Saya selaku Ketum PDI Perjuangan taat sepenuhnya pada putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Megawati dalam pidatonya di Kantor DPP PDI-P, Kamis (22/8).
Menurut Megawati, UUD 1945 telah secara jelas mengatur kewenangan MK. Beleid tersebut juga menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Atas dasar itu, tidak ada alasan apa pun untuk tidak menaati dan menjalankan setiap putusan MK yang berwenang menguji UU. “Loh iya masa diputar putar enggak jelas. Saya sampai garuk-garuk kepala lho. Ini juga urusan di DPR itu. Saya sampai mikir, nih benernya DPR opo toh yo? Bener loh. Saya ini anggota DPR tiga periode lho jangan lupa juga, tau aturan lah ya Allah,” pungkas Megawati.
6. Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri menyebut dinamika politik di tanah air dalam beberapa waktu terakhir membuatnya gelisah. Megawati mengatakan, Pancasila landasan ideologi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi seharusnya menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. “Dinamika politik hari ini terasa begitu menggelisahkan saya,” kata Megawati saat memberikan arahan pada pengumuman Bakal Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Rabu (22/8).
Megawati melanjutkan, dalam beberapa waktu terakhir pihaknya justru melihat pemerintah lebih menggunakan kekuasaan. Padahal, ideologi dan konstitusi menjadi hal yang sangat penting ketika para pejuang menyiapkan kemerdekaan. “Namun dalam tataran yang saya perhatikan dalam praktek wajah kekuasaan kini lebih dominan ditampilkan daripada wataknya yang membangun peradaban,” tutur presiden kelima RI itu.
7. Anggota DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima berharap DPR benar-benar membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aria menegaskan putusan MK pada Selasa (20/8) terhadap sejumlah pasal di UU Pilkada bersifat final dan mengikat. Selain itu, KPU bisa langsung melaksanakan putusan MK tanpa perlu ada revisi UU Pilkada. Dia mencontohkan, pemberlakuan pasal tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden saat pendaftaran Pilpres 2024.
“Sebetulnya sudah diputuskan MK, tanpa ada keputusan perubahan pun KPU sudah bisa melaksanakan. Seperti pada usia perubahan usia capres dan cawapres,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, (22/8). Aria menilai pembatalan pengesahan RUU Pilkada bisa jadi cara DPR untuk memperbaiki citra yang selama ini terpuruk di mata publik. Ia menegaskan DPR harus menjaga muruah dengan dengan mendengarkan suara rakyat, bukan justru membegal MK.
8. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf meminta DPR mendengar aspirasi publik yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada bentukan DPR. Gus Yahya menegaskan, aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPR merupakan bentuk penyaluran aspirasi yang harus diperhatikan oleh para anggota dewan. “Ya saya kira pendemo ini jelas. Pendemo ini kan aspirasi rakyat ya yang saya kira harus didengar oleh lembaga-lembaga politik seperti DPR. Ini mekanisme yang menurut saya sehat,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8).
Gus Yahya mendukung semua pandangan yang membela kepentingan rakyat dan bertujuan memperbaiki demokrasi. Ia berharap ke depannya demokrasi bisa di perbaiki dengan komunikasi dan proses kontrol yang baik antar cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. “Ya mekanisme yang sehat bagaimana civil society punya aspirasi untuk diartikulasikan kepada lembaga-lembaga politik termasuk dalam hal ini DPR, dan kemudian DPR mengagresi artikulasi aspirasi tersebut. Ini sehat saya kira,” katanya lagi.
9. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, revisi UU Pilkada tidak berlaku mengingat pengesahannya dalam rapat paripurna ditunda. Awiek menyebut tak ada dasar hukum untuk melaksanakan UU Pilkada tersebut jika tidak disahkan.
“Ya memang kan faktanya tadi rapat paripurna tidak jadi dan Undang-Undang Pilkada tidak berlaku. Dan tadi kan jelas tidak kuorum. Yang kemudian apa dasar hukumnya kalau UU tidak disahkan?” ujar Awiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Awiek menekankan, tidak ada UU baru yang berlaku untuk Pilkada 2024. Dia menyebut, yang berlaku saat ini adalah putusan MK. “Jadi kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang baru. Dan ketika tidak ada undang-undang baru, maka yang berlaku adalah undang-undang lama dan keputusan MK,” tuturnya.
DPR membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat tidak dapat digelar karena rapat tidak memenuhi kuorum.
“Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum,” kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. “Sehingga rapat tidak bisa dilakukan,” ujar Dasco melanjutkan.
Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada urung dilaksanakan. “Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan,” ujarKetua Harian DPP Partai Gerindra itu. Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8).
Seperti diberitakan, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada hasil keputusan rapat Baleg DPR, Rabu (22/8). Pada intinya, revisi ini menganulir putusan MK terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
10. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, DPR membuka ruang untuk mengikuti putusan MK soal Undang-Undang Pilkada. Dasco mengatakan, opsi itu dapat diambil jika DPR gagal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada bentukan DPR hingga batas akhir pendaftaran calon kepala daerah ke KPU pada 27-29 Agustus 2024 pekan depan.
“Ya kan kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru,” ujar Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8). “Seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum (disahkan), ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi, kan itu jelas,” ujarnya. Dasco mengeklaim, DPR selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk mereka yang turun ke jalan untuk berunjuk rasa.
11. Aktivis 1998 sekaligus pengamat politik Ray Rangkuti menilai, penundaan rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada merupakan bagian taktik DPR untuk membuat suasana adem. “Ini jangan main licik itu DPR. Jadi, mereka tunda, tapi kalau mereka lihat suasananya makin adem lagi, nanti mereka paripurna lagi. Jadi jangan main licik lagi,” kata Ray di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8). Ray mengatakan, penundaan rapat merupakan siasat DPR RI untuk menurunkan tensi masyarakat yang tengah berdemo mengawal putusan MK.
Ray mengingatkan masyarakat agar tak terkecoh. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia itu juga menyinggung saat DPR yang mengesahkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Saat itu, peserta rapat juga tak kuorum, namun DPR tetap nekat mengesahkan UU kontroversial tersebut. “Makanya saya bilang, ini hanya taktik untuk buat adem suasana. Ketika sudah adem, mereka rapur. Dan rapurnya mereka tidak terlalu peduli atau kuorum juga. Kalau melihat UU Omnibus Law, mereka enggak kuorum tapi disahkan juga,” ujar Ray lagi.
12. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Verrel Uziel mengatakan, penundaan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada hanya untuk meredam sementara amarah warga. ‘’Saya masih punya keyakinan ini (penundaan) hanya sekadar untuk meredam, bukan langkah dari DPR yang menunda sebetulnya,” ungkap Verrel di Lapangan FISIP UI, Kamis (22/8).
Verrel dan rekan-rekannya tak terkejut begitu pengesahan revisi UU Pilkada ditunda. “Tahu (ditunda), enggak kaget,” ucap Verrel. Ia dan para mahasiswa UI lainnya tidak gentar. Mereka tetap merapat ke Gedung DPR, Palmerah, Jakarta Pusat. “Saya yakin, informasi yang saya dapat pdilanjutkan (pengesahannya itu) nantinya. Jadi itu tidak menyudutkan semangat dan tujuan kita,” ujar Verel.
Ketua BEM UI Verrel Uziel menilai, DPR sekarang ini sudah tidak cocok disebut sebagai wakil rakyat. “Saya kira publik bisa menilai ya (perbuatan DPR). Tapi yang jelas, kami menilai (DPR) sudah jauh dari makna perwakilan rakyat,” ucap Verrel, Kamis (22/8) menanggapi langkah Baleg DPR merevisi UU Pilkada.
Tak hanya gagal menjadi wakil rakyat, DPR juga pembangkang keputusan MK. “Pada intinya tetap berpegang teguh pada putusan MK, sehingga kita tahu sendiri MK, guardian of constitution, sudah sepantasnya semua pihak termasuk DPR menghargai keputusan yang sudah dikeluarkan MK,” tutur Verrel.
13. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya tengah menyiapkan draf revisi peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat Pilkada sebagai tindak lanjut dari putusan MK. “Jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf, Pak Idham [Komisioner KPU Idham Kholid], untuk tindak lanjut putusan MK tersebut,” kata Afif di kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8).
Afif menyebut KPU juga sudah mengirimkan surat permintaan konsultasi kepada DPR untuk rumusan draf PKPU tersebut. “Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” ujarnya. Afif mengatakan pihaknya taat pada prosedur yang ada untuk pembuatan PKPU, termasuk mengonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR.
14. Massa yang terdiri dari guru besar, akademisi, dan aktivis 1998 terus menggalang kekuatan sebesar-besarnya agar Presiden Jokowi menyadari kesalahannya. “Kita harus sebanyak mungkin menggalang kekuatan, Jokowi harus tahu apa yang dia lakukan dilawan seluruh rakyat Indonesia dengan akal sehatnya, memahami bahwa yang terjadi ini salah, keliru,” ujar jubir Maklumat Juanda, Alif Ilman saat orasi di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Alif meyakini, para wakil rakyat yang saat ini duduk di kursi parlemen sebenarnya tahu kalau yang mereka lakukan salah. Dia mendoakan agar anggota DPR masih punya hati nurani untuk mengaku salah “Orang DPR juga mengerti bahwa apa yang mereka lakukan itu salah. Karena itu, semoga mereka masih punya nurani. Semoga, kalau tidak, maka akan kita munculkan itu nurani,” lanjut Alif.
15. Para dosen UGM mengecam langkah DPR R yang berencana mengesahkan RUU Pilkada dan mengabaikan putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Sikap itu tertuang dalam pernyataan sikap dan keprihatinan ‘Darurat Demokrasi Indonesia’ yang dirilis Humas UGM, Kamis (22/8). “Demokrasi Indonesia menghadapi masalah serius, yang ditandai ketegangan hukum, manipulasi politik yang dapat berisiko mengancam konstitusi tatanan bernegara dan bermasyarakat,” kata mereka dalam pernyataan sikap tersebut.
Para dosen UGM menilai manuver politik dari mayoritas kekuatan parlemen mengabaikan putusan MK mengenai ambang batas syarat pencalonan kepala daerah merusak tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi.
Mereka mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan. “Mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan Demokrasi Indonesia,” ujarnya.
16. Aktor beken Reza Rahadian ikut turun gunung dalam demo darurat Indonesia menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Kamis (22/8). Dalam orasinya, Reza menyatakan negara ini bukan milik keluarga tertentu. “Ini bukan negara milik keluarga tertentu. Saya miris melihat ini semua,” kata Reza.
Reza mengajak massa aksi untuk terus menjaga ketertiban sehingga situasi tetap kondusif. Menurutnya, demo hari ini adalah kesempatan untuk menunjukkan kita bisa menyampaikan aspirasi dengan cara “yang tertib dan terhormat”.
Aktor yang pernah berperan sebagai BJ Habibie ini menuturkan, kehadirannya dalam demo Kamis (22/8) ini sebagai rakyat biasa dan “tidak mewakili siapapun selain suara orang-orang yang gelisah terhadap situasi hari ini.
17. Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin, memimpin doa penutup aksi unjuk rasa tolak revisi UU Pilkada di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8). Dalam doanya, Lukman memohon Indonesia tetap aman dan demokrasi terjaga dengan baik. “Kita doa bersama, kita niatkan, mudah-mudahan Republik Indonesia tetap aman sentosa, mudah-mudahan demokrasi tetap terjaga,” ujar Lukman.
Lukman menyampaikan, menata demokrasi sama dengan menjaga dan merawat keberagaman masyarakat Indonesia. “Hanya demokrasilah yang dilaksanakan, ditegakkan dengan baik, yang bisa menjamin eksistensi keberadaan bangsa tercinta ini,” imbuhnya. Setelah membaca surat Alfatihah bersama, massa membubarkan diri, sebagian menuju Gedung DPR untuk bergabung dengan demonstran lain.
18. Wanda Hamidah menyusul Yusuf Hamka keluar dari Partai Golkar. Wanda bahkan memasang konten “Peringatan Darurat” dalam unggahan di Instagram-nya ketika mengumumkan keluar dari Golkar. “I’m out from Golkar. I don’t wanna be in a wrong side of history. I love my country too much. Indonesia is not for sale,” tulis Wanda, Rabu (21/8). Saat dikonfirmasi, Wanda Hamidah merasa Presiden Jokowi sudah terlalu membabi buta dalam bergerak. Wanda mengaku tidak menyangka Jokowi bisa berbuat sejauh ini.
“Kenapa keluar dari Golkar? Kan sebetulnya juga aku melihat situasi politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya semuanya, secara keseluruhan kan terlalu, Jokowi membabi buta kalau bahasa aku. Itu sih sebetulnya. Membabi buta. Aku enggak menyangka akan segila ini untuk mengangkangi, melakukan upaya represif yang segila ini dalam mengangkangi, terutama hukum dan perundang-undangan gitu. Jadi mungkin hari ini klimaksnya ya,” ujar Wanda.
“Yang terkait upaya-upaya penjegalan, enggak cuma upaya-upaya penjegalan konsitusi. Terus kemudian sekarang masuk kepada upaya-upaya penjegalan partai politik,” kata dia. Wanda Hamidah mengatakan dirinya tidak menyangka partai sebesar Golkar dengan gampangnya “digergaji”Jokowi.
19. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menetapkan mantan Plt Ketum Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar menggantikan AburizaL Bakrie alias Ical. Bahlil mengumumkan hal ini sehari setelah resmi terpilih aklamasi sebagai Ketum Golkar. “Kami memutuskan dan menetapkan Bapak Agus Gumilang Kartasasmita sebagai Ketua dewan Pembina DPP Golkar Tahun 2024-2029,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis (22/8). Penunjukan Agus Gumiwang sebagai Ketua Dewan Pembina Golkar ini menepis isu yang menyebut posisi itu akan diisi Presiden Jokowi. Dalam kesempatan ini, Bahlil juga mengungkap beberapa jajaran kepengurusan lainnya.
20. Umum PDIP Megawati Soekarnoputri buka suara soal kans partainya mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024. Pernyataan itu disampaikannya saat memberi arahan kepada para calon kepala daerah yang diusung partainya di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (22/8).
Megawati tak bicara tegas untuk menolak atau menerima Anies. Namun, ia memberikan syarat Anies mau tunduk pada aturan partai. “Ngapain ku suruh dukung Pak Anies. Dia bener nih, kalau mau ama PDIP, kalau mau PDIP jangan kayak gitu dong ya. Ya tinggal mau nurut nggak ya?” kata Megawati dalam pidatonya.
Megawati bercerita dirinya sempat melihat sejumlah orang yang menggelar aksi di depan kantor partainya sebelum dirinya mengumumkan daftar lanjutan bakal calon kepala daerah PDIP. Megawati melihat sejumlah orang membentangkan spanduk dan meminta agar dirinya mendukung Anies di Pilgub Jakarta. “Terus kan tadi di depan, itu aku kaget toh yo. Ada baju merah item. Terus, pasang spanduknya. Itu kan suruh gotong Pak Anies ya,” katanya.
21. Pemerintah telah menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan, PBNU. Menurut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, IUP yang diberikan kepada pihaknya berupa izin kelola tambang batu bara di Kaltim dengan luas lahan 26.000 hektar. Adapun lahan yang diberikan merupakan bekas tambang Kaltim Prima Coal (KPC).
“Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan. Lokasinya di Kalimantan Timur,” jelas Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8). “Iya eks KPC. Jadi relinquish (pelepasan) dari KPC. Luasannya 26.000 hektar,” lanjutnya.
Dengan adanya IUP tersebut, PBNU berencana mengelola tambang mulai Januari 2025 mendatang. Surat resmi IUP juga sudah disahkan. Saat ditanya soal perkiraan nilai produksi dari tambang yang akan dikelola PBNU, Gus Yahya menyatakan belum bisa menyampaikan secara pasti. Sebab baru sebagian kecil saja yang nantinya akan dieksplorasi. “Baru sebagian yang dieksplorasi ya. Kita belum tahu semuanya berapa juga belum tahu. Baru sebagian kecil sekali yang dieksplorasi. Ya, kita sudah bisa mulai produksi tapi juga sambil harus eksplorasi lagi,” jelasnya. (HPS)





