HOT ISU PAGI INI, WAKIL KETUA KPK MENGAKU, KUNCI KEBERHASILAN PEMBERANTASAN KORUPSI ADALAH POLITICAL WILL ATAU KEMAUAN POLITIK DARI PRESIDEN

oleh
oleh

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (net)

 

Isu menarik pagi ini adalah pengakuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata alias Alex yang menyebut, kunci keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia adalah political will atau kemauan politik dari Presiden. Menurutnya, omong kosong berharap terlalu tinggi kepada KPK untuk memberantas korupsi jika tidak ada political will presiden. Ia berharap Presiden Indonesia berikutnya lebih berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata alias Alex mengatakan kunci keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia adalah political will atau kemauan politik dari Presiden. Menurutnya, omong kosong berharap terlalu tinggi kepada KPK untuk memberantas korupsi jika tidak ada political will presiden. “Kunci pemberantasan korupsi itu supaya berhasil, itu di presiden. Political will. Makanya saya bilang, omong kosong berharap terlalu tinggi ke KPK kalau tidak ada political will,” kata Alex dalam Evaluasi Kinerja KPK 2019-2024 di Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Ia berharap Prabowo Subianto sebagai Presiden Indonesia berikutnya lebih berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. “Yang bisa mengorkestrasi semuanya hanya political will presiden. Makanya kita berharap dan berdoa semoga presiden mendatang lebih berkomitmen untuk memberantas korupsi,” ujarnya.

Alex memberi nilai 6,5 dari 10 untuk kinerja KPK periode 2019-2024, sementara pada periode 2015-2019 diberi nilai 8. “Kenapa saya merasa turun nilainya, itu hanya dari 1 sisi saja, kelembagaan, terutama kalau dikaitkan dalam masalah independensi, dalam masalah merekrut pegawai. Dulu memang sebelum ada perubahan UU KPK, kita bebas merekrut pegawai termasuk pejabat. Kalau sekarang kan harus lewat mekanisme rekrutmen ASN,” ujarnya.

 

2. KPK menunggu Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk mengklarifikasi soal dugaan menggunakan jet pribadi bersama istrinya Kahiyang Ayu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Bobby sebelumnya telah mengakui pernah menggunakan jet pribadi. “Yang bersangkutan sudah mengakui benar, yang bersangkutan menggunakan fasilitas privat jet dan sudah diakui dan yang bersangkutan sendiri juga berjanji akan melakukan klarifikasi ke KPK, ya kita tunggu saja,” kata Alex di Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan salah satu laporan terhadap Bobby mengenai dugaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi yang beberapa hari terakhir ramai di media sosial. “Kalau (laporan) per kapan, saya tidak bisa buka, tapi informasi yang kami dapatkan ada,” ujar Tessa.

Tessa menjelaskan, KPK sudah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dikatakan, salah satu laporan tersebut mengenai dugaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi yang beberapa hari terakhir ramai di media sosial.

Tessa mengatakan laporan mengenai jet pribadi telah dilimpahkan tim Direktorat Gratifikasi ke Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). “Ya per hari ini saya mendapatkan informasi bahwa penanganan dugaan gratifikasi saudara BN [Bobby Nasution] itu sudah difokuskan dan dilakukan di Direktorat PLPM juga,” tuturnya.

Tessa menambahkan hal tersebut sama halnya dengan penanganan laporan mengenai dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi yang menyeret Kaesang Pangarep yang merupakan anak bungsu dari Presiden Jokowi. Kaesang dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.

 

3. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada dua laporan terkait jet pribadi putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang sedang ditelaah Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM). “Kita tunggu saja, kan ada dua laporan, dan itu sudah diterima PLPM dan PLPM sudah menindaklanjuti, menelaah,” kata Alex di Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Ia mengatakan tidak semua laporan yang telah ditelaah PLPM diteruskan kepada Direktorat Penindakan. Oleh karenanya, ia meminta semua pihak menunggu proses penelaahan tersebut. “Tidak semuanya atau harus disampaikan ke Direktorat Penindakan, ada yang Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup), ada yang Direktorat Pencegahan, tergantung nanti persoalan gimana. Makanya kita tunggu saja,” ujarnya.

4. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD membandingkan kasus dugaan gratifikasi anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dengan kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Ia berpendapat KPK tidak bisa dipaksa untuk memanggil Kaesang. Hal itu kembali pada iktikad baik lembaga tersebut.

Namun, tegas Mahfud, jika alasannya karena Kaesang bukan pejabat, itu perlu dikoreksi. Mahfud mengatakan banyak koruptor yang terlacak setelah anak dan istri mereka yang bukan pejabat diperiksa KPK. Salah satu contohnya dalam kasus Rafael Alun. “RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan,” kata Mahfud dalam akun X (Twitter), kemarin.

Mahfud mengatakan jika Kaesang tidak diperiksa dengan alasan bukan pejabat, dikhawatirkan ke depan, pejabat bakal meminta gratifikasi melalui keluarganya. “Kalau alasan hanyakarena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya,” ujarnya.

 

5. Presiden Jokowi membuka peluang untuk merombak kabinet setelah Mensos Tri Rismaharini dan Seskab Pramono Anung mengajukan pengunduran diri dari kabinet. “Ya, bisa (reshuffle),” kata Jokowi di Surabaya, Jumat (6/9). Kepala Negara mengungkapkan, dua menterinya itu sudah mengajukan surat pengunduran diri.

Jokowi mengatakan, surat pengunduran diri Risma sudah ditandatangani, sedangkan Pramono belum. “(Pramono) Sudah (mengajukan pengunduran) juga, tapi belum saya tanda tangani. Saya sudah tanda tangani keputusan untuk pemberhentiannya (Risma), tetapi penggantinya nanti sebentar lagi,” ucap Jokowi.

Jokowi juga sudah menerbitkan Keppres Nomor 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Tri Rismaharini sebagai Mensos Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 pada Jumat (6/9). Pemberhentian tersebut disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Risma kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut.

Presiden Jokowi menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Sosial setelah Tri Rismaharini mundur dari Kabinet Indonesia Maju. “Presiden menunjuk Bapak Muhajir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (6/9).

Ari menyampaikan, Presiden juga sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 pada hari ini. Ari menyebutkan, keppres itu adalah tindak lanjut dari permohonan pengunduran diri yang diajukan Risma.  “Permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini terkait pencalonan dan pendaftaran yang bersangkutan sebagai bakal calon gubernur Jawa Timur,” ujar Ari.

6. Presiden Jokowi mengatakan, rencana memindahkan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak segampang yang dibayangkan. Hal itu disampaikannya merespons putusan pemerintah yang mengkaji ulang rencana memindahkan ASN ke IKN pada September 2024. “IKN itu pekerjaan yang sangat besar sekali. Jadi tidak segampang yang kita bayangkan pindah, langsung pindah,” kata Jokowi di Sidoarjo, Jumat (6/9).

Jokowi menuturkan, rencana memindahkan ASN mesti memperhatikan kesiapan rumah dan apartemen yang hendak ditempati beserta instalasi dasar seperti air dan listrik. “Kalau apartemennya siap apakah airnya juga siap, listriknya juga siap. Semuanya,” ujar dia.

 

7. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sanksi etik sedang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak dikirimkan kepada Presiden Jokowi. Meski demikian, ia mengatakan, Nurul Ghufron bisa diberhentikan dari jabatannya jika tidak melaksanakan sanksi etik yang dijatuhkan Dewas. “Kalau dia (Nurul Ghufron) tidak mau melaksanakan ini (sanksi etik) beberapa kali kita akan panggil tidak datang, tidak datang, berarti tidak mau dieksekusi. Ya kita kirim surat kepada Presiden. Itu sudah perbuatan tercela. Seorang pimpinan bisa diberhentikan kalau telah melakukan perbuatan tercela,” kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

Tumpak mengatakan, Dewas bisa melaporkan Nurul Ghufron kepada Presiden Jokowi bila tidak menjalankan sanksi etik sedang berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen. Tindakan tersebut merupakan perbuatan tercela. Ia mengatakan, Presiden Jokowi bisa memberhentikan Nurul Ghufron karena tak menjalankan sanksi. “Umpamanya ini nanti kami panggil untuk eksekusi, enggak mau datang, ngeyel terus tadi, panggil lagi dua kali, ngeyel tak mau datang, tidak mau dipotong gaji (misalnya) tiga kali enggak mau, kita kirim surat kepada Presiden, dia sudah diputus dia tidak mau dieksekusi itu suatu perbuatan tercela. Seorang pimpinan KPK kalau melakukan perbuatan tercela, baca undang-undang, layak diberhentikan,” ujarnya.

Adapun Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Pelanggaran etik ini terkait mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim). Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan.

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dijatuhi sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan karena dinilai terbukti melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementan bernama Andi Dwi Mandasari (ADM). “Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan senantiasa menjaga sikap dan perilaku,” ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9) petang. “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan,” sambungnya.

Berdasarkan sejumlah kesaksian dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, Dewas menyimpulkan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan. Ghufron ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang. “Terperiksa terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan dirinya dengan membantu saksi Andi Dwi Mandasari,” ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

 

8. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya sudah memberikan catatan etik atau track record Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Pansel Capik KPK. “Yang pertama tadi apakah kami sudah membuat track record-nya ke Pansel? Jawabnya sudah,” kata Tumpak di di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9). Tumpak mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan informasi seputar Nurul Ghufron kepada Pansel dengan apa adanya. “Itu sudah kami sampaikan. Kami sampaikan apa adanya, catatan etik apa adanya,” ujarnya.

 

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, menilai putusan etik Dewas KPK bisa menjadi bukti kuat untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dari kontestasi pemilihan calon pimpinan KPK periode 2024-2029. “Dasar putusan etik ini menjadi bukti tidak terbantahkan untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dalam proses seleksi Capim KPK,” ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha, Jumat (6/9).

Disebutkan, putusan etik yang dibacakan pada hari ini mengungkap fakta-fakta penting. Salah satunya tindakan Ghufron yang menghubungi pejabat Kementan saat KPK menangani kasus di institusi tersebut. “Dengan putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik, harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” kata Praswad.

 

9. KY menilai sikap Komisi III DPR yang menunda proses seleksi dan menolak seluruh usulan calon hakim agung, berpotensi mengganggu jalannya sistem negara. Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, kebutuhan hakim di Mahkamah Agung (MA) saat ini terbilang mendesak dan harus disegerakan. Sebab, beban perkara yang harus ditangani MA cukup banyak, terutama terkait dengan perkara pajak.

“Kebutuhan di Mahkamah Agung sangat urgent. Khususnya pajak tadi, hanya satu hakim pajak dengan 7.000 sekian (perkara). Nah itu kan bisa dibayangkan kalau macet kan. Nanti kalau tidak diputus, berarti tidak ada yang salah, tidak ada yang menang,” ujar Mukti kepada wartawan, Jumat (6/9). Kondisi ini, kata Mukti, tidak hanya akan menghambat penyelesaian suatu perkara. Namun, berpotensi membuat penerimaan pajak negara ikut terhambat karena masih ada sengketa yang belum terselesaikan.

KY membantah tudingan adanya pelanggaran dalam proses seleksi hakim untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), dan meminta DPR RI untuk melanjutkan tahapan fit and proper test. Wakil Ketua KY Siti Nurdjana menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke pimpinan DPR untuk menjelaskan soal adanya kekeliruan Komisi III DPR dalam mempersepsikan syarat dan ketentuan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM.

Kekeliruan itu membuat 9 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan KY ke DPR ditolak, meski telah memenuhi syarat peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Untuk meluruskan kesalahan persepsi yang beranggapan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung melanggar Undang-Undang,” ujar Siti dalam konferensi pers di Kantor KY, Jumat (6/9).

 

Sebelumnya Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diajukan KY untuk menjalankan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Keputusan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8). Dalam rapat tersebut 9 fraksi menyatakan sepakat untuk menolak usulan calon hakim agung dan menganggap KY telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) dalam proses seleksi para calon hakim agung tersebut. “Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, berdasarkan pandangan fraksi yang tadi dibacakan dan kemudian juga ditanyakan ulang oleh masing-masing fraksi dan pimpinan,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.

 

10. Menparekraf Sandiaga Uno mengaku tidak ditawari posisi menteri dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sandiaga menyatakan, penentuan kabinet adalah hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. “Itu pure prerogratif Presiden. Etika politik ini sekarang sangat dikedepankan di mana Pak Prabowo sebagai Presiden terpilih memiliki prerogatif,” ujar Sandi di Gedung DPR, Jumat (6/9).

Sandiaga menyebut orang-orang yang dipilih jadi menteri adalah mereka yang berjuang memenangkan Prabowo sebagai Presiden ke-8 RI. Ia menyadari posisinya, karena berada di kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Pilpres 2024. “Walaupun sebelumnya 10 tahun saya berjuang untuk Pak Prabowo, tapi kita harus mawas diri. Harus tahu diri. Bahwa prioritas adalah bagi para-para pejuang yang telah mendorong akhirnya Pak Prabowo menjadi Presiden ke-8 di Indonesia,” ucapnya sambil tersenyum.

 

Sandiaga Uno mengaku sudah berkemas dan siap meninggalkan rumah dinas menteri menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2024. Bahkan, ia menyebut, akan meninggalkan rumah dinas pada September 2024 ini, sehingga menteri penggantinya kelak bisa langsung menempati rumah dinas tersebut. “Jadi kita tinggalkan agar segera bisa digunakan oleh menteri yang nanti akan ditunjuk bulan depan. Tinggal enggak sampai enam minggu lagi sudah ada menteri baru,” kata Sandiaga di DPR, kemarin.

 

11. KPU membuka kemungkinan melakukan Pilkada ulang pada 2025 untuk daerah-daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada serentak 2024. Komisioner KPU, August Mellaz menjelaska, Pilkada ulang merupakan salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk memastikan kepala daerah terpilih benar-benar ditentukan oleh suara rakyat. “Salah satunya memang sebagaimana isu yang saat ini mengemuka itu dilakukan pemilukada di tahun 2025. Proses pilkada itu bagaimanapun juga posisinya suara rakyat yang menentukan disitu. Makanya opsi itu yang kemudian muncul jadi diskursus dominan kan wacana di tahun 2025,” ujar August kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jumat (6/9).

Namun August menekanka, opsi pilkada ulang masih perlu dibahas lebih lanjut dengan Kemendagri dan Komisi II DPR. August juga menyebut opsi lain, yaitu penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah oleh pemerintah pusat untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong. “Sehingga nanti daerah-daerah yang kemudian kotak kosong lah dalam tanda kutip yang menang itu kemudian diisi penjabat. Itu sebenarnya kan ada keterbatasan tertentu yang dimiliki Pj,” kata dia.

August menyebut, pihaknya akan mengadakan rapat dengan Komisi II DPR dan Kemendagri  pada Selasa (10/9) untuk membahas tindak lanjut jika Pilkada Serentak 2024 dimenangkan kotak kosong. “Tanggal 10 nanti akan dijadwalkan rapat dengar pendapat untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian paslon tunggalnya yang menang kotak kosongnya, kolom kosong lah sebenarnya sebutannya,” ujar August lagi.

 

12. Bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil menggagas program memberikan uang sebesar Rp100 hingga Rp200 juta ke Rukun Warga (RW) jika terpilih di Pilkada 2024.
“Salah satu programnya nanti RW-RW akan kita kasih anggaran minimal Rp100 sampai Rp200 juta,” kata RK di Jakarta Timur, Jumat (6/9). Ia mengaku telah menerapkan itu kala menjadi Gubernur Jawa Barat. RK menyebut pemberian uang ke RW itu membuat masyarakat meningkatkan keturut sertaan mereka dalam memikirkan daerahnya.

“Terjadi perdebatan. Ini duit dari pak gubernur mau diapain? Apa ngurusin selokan? Apa bikin gerbang? Apa bikin modal UMKM warga RW-nya?” ucapnya. Selain memberikan anggaran, RK juga akan menaikkan gaji RW dan RT di Jakarta secara berkeadilan. “Tidak menjanjikan yang sifatnya kadang-kadang berlebihan, kan begitu,” katanya.

 

RK optimistis Jakarta akan semakin maju jika ia terpilih nanti. Ia menyebut akan senantiasa bersinergi dengan pemerintah pusat.  Ia memamerkan kedekatannya dengan presiden terpilih Prabowo Subianto ke warga Jakarta. RK menyebut kedekatannya dengan Prabowo itu akan mempercepat pembangunan di Jakarta. “Karena kami sudah se-bestie itu, dengan Bapak 08 [Prabowo], saya kan tim debatnya ya, kan gampang kalau ada apa-apa. Pak Presiden, kurang duit nih buat Bamus Betawi,” kata RK.

 

13. Bakal Cawagub Jakarta pendamping Pramono Anung, Rano Karno secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Pengunduran diri tersebut tengah diproses Setjen DPR melalui Surat Keterangan Nomor 388.F/KD/8/2024 tanggal 27 Agustus 2024. “Iya betul, kami memberi surat keterangan bahwa Pak Rano menyampaikan surat pengunduran diri,” kata Sekjen DPR, Indra Iskandar, Jumat (6/9).

Indra menyebu, pengunduran diri Rano tersebut, kemungkinan juga berlaku mundurnya Rano Karno dari kursi DPR periode 2024-2029, sebab Rano Karno terpilih kembali sebagai legislator di Senayan pada Pemilu Legislatif 2024. Namun, dia menyebut kepastiannya mengikuti surat yang dikirimkan PDIP ke KPU. “Iya, seharusnya sekaligus juga tidak mengikuti pelantikan periode baru jabatan, tapi itu kan berkaitan dengan surat partai ke KPU,” kata Indra.

 

Rano Karno mengungkapkan Maudy Koesnadi alias Zaenab batal bergabung dalam Tim Sukses pasangan Cagub-Cawagub Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno karena tidak bisa meninggalkan suaminya yang mengalami kecelakaan. “Mbak Maudy tidak (gabung), kan ini kemarin kita memang meng-input karena harus ke KPUD artinya nama Mbak Maudy udah kita cabut tapi prinsipnya dia bantu,” kata Rano di Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Meski begitu, Maudy akan tetap membantu dirinya dan Pramono Anung dengan memberikan masukan secara daring karena belum bisa datang langsung. Menurut Rano alias si Doel, bantuan Maudy tetap diperlukan untuk memberi masukan terkait rencana memajukan kebudayaan Betawi. Di sisi lain, Rano mengatakan Cornelia Agatha alias ‘Sarah’ tetap akan tergabung menjadi timses Pramono-Rano.

 

14. Dokter ARL harus angkat galon dan memesan 80 boks makanan saat mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jateng.  Hal itu diungkapkan oleh pengacara keluarga ARL, Misyal Achmad , Jumat (6/9). “Itu dilakuan setiap hari,” kata dia. Selain itu, dokter ARL juga diminta menyetorkan dan mengumpulkan uang untuk membayar orang yang mengerjakan jurnal milik atasan.  “Sampai seperti itu. Jadi miris kita melihatnya,” ungkap dia.

Rektor Undip, Suharnomo meminta polemik dan perdebatan terkait kematian dokter ARL mahasiswi PPDS dihentikan sampai ada hasil penyidikan resmi dari kepolisian.  “Saya minta jajaran civitas akademika berhenti berpolemik dan berdebat tentang peristiwa kematian mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Undip. Setop sekarang juga,” pinta Suharmono dalam keterangannya, Jumat (6/9). Ia meminta semua civitas akademika Undip tidak usah membuat pernyataan-pernyataan terkait masalah tersebut.  “Tidak usah membuat pernyataan-pernyataan dan tidak usah terpancing, kita tunggu sampai ada hasil penyidikan resmi dari kepolisian,” kata Suharmono. (Harjono PS)