MAKHLUK ITU BERNAMA . . . . . .

oleh
oleh

Bambang Kustopo, SH, MH (Ist)

 

Oleh : Bambang Kustopo, SH, MH

Konon katanya dia itu wakil Tuhan di dunia ini. Dia disuruh untuk selalu bertindak adil, tapi sayangnya selalu diberlakukan tidak adil oleh pemangku kebijakan, paling tidak selama 12 (dua belas) tahun kebelakang ini.

Dua belas tahun yang lalu gajinya dinaikkan lumayan besar dalam segi jumlah, namun demikian setelah itu tidak ada lagi perbaikan gaji lagi  walaupun setiap tahun gaji ASN dinaikkan antara 5 % untuk mengimbangi inflasi di negeri ini, yang aneh lagi ada seorang menteri yang menaikan gaji dalam kementeriannya sebesar 50%, dengan dalih kalau tidak dinaikkan sebesar itu gajinya akan habis dalam kurun waktu 15 hari (dibaca setengah bulan), lalu dalam benak saya apakah pernyataan terhadap makhluk yang sudah 12 tahun tidak pernah naik gajinya, artinya cukup makan dengan lauk garam yang tidak beryodium supaya bisa cukup 30 hari (baca satu bulan).

Di dalam negara demokrasi seperti Indonesia ini, menurut TRIAS POLITICA ajaran MONTESQUA, bahwa negara demokrasi itu dipisahkan 3 (tiga) pemisahan kewenangan  yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang seharusnya di bidang penghasilan pun dari negara berupa gaji seimbang sesuai dengan tingkat kepangkatannya.

Makhluk dalam judul di atas, tugasnya tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, bagaimana rasanya jika sudah 12 tahun tidak pernah ada kenaikan gaji ditempat tugas pada pulau terpencil yang biaya hidup tinggi, bisa kitta bayangkan jika 12 tahun tidak pernah naik gaji, dan untuk ASN yg lain setiap tahun naik rata-rata 5 %, jadi nilai gaji yang ada pada makhluk tersebut hanya 60% nya dari pada waktu naik tersebut, bagaimana mau hidup layak jika kebutuhan pokok naik terus.

Belum lagi akan menjadi viral jika memutuskan suatu perkara yang masyarakat menilai bahwa putusan tersebut dianggap tidak adil bagi masyarakat, padahal masyarakat belum membaca putusan tersebut secara komplit, dalam negara hukum siapapun tidak boleh mengkomentari pitusan tersebut kecuali dalam upaya hukum dan komentar melalui pertimbangan makhluk tingkatan diatasnya.

Di negara lain yang lebih maju, kuli bangunan atau tukang angkut barang dipasar tidak akan mengkomentari isi putusan makhluk tersebut, tapi di negeri makhluk tadi orang terpandang yang berderet gelar akademiknya dengan lantang mengkomentari isi putusan makhluk tersebut.

Untuk pergi kekantor saja kendaraan yang dinaiki para makhluk itu, apa lagi yang dari daerah pelosok tanah air tercinta ini jauh dari layak jika dibandingkan dengan kendaraan yang dinaiki eksecutiv maupun legeslativ yang nota bene merupakan setingkatan dalam perundang-undangan negeri ini.

Ada lagi yang pemangku kebijakan menyampaikan “TERKEJUT” jika makhluk tersebut sudah 12 tahun tidak ada kenaikan gaji, ada lagi yang waktun PILPRES kemarin mentampaikan jargonnya “AKAN MENAIKAN GAJINYA”, jika terpilih nanti, nah sekarang ini sang pemangku kebijakan yang akan habis masa tugasnya, akankah menghilangkan “keterkejutannya” dengan menaikan gaji makhluk tersebut, ataukah sang pemberi asa akan menaikan gaji makhluk tersebut setelah dilantik dengan waktu yang tidak terlalu lama, sehingga dapat dinikmati yang akan pensiun.

Semoga sang pemangku kebijakan, baik yang mau habis masa tugasnya ataupun yang sebentar lagi diambil sumpah dan dilatik dapat memenuhi rintihan makhluk tersebut yang disuruh berbuat adil tetapi sudah 12 tahun tidak diberlakukan dengan adil, dengan meningkatkan penghasilan berupa GAJI. Ternyata makhluk tersebut bernama . . . . . .HAKIM INDONESIA. (Penulis adalah Hakim Tinggi Surabaya, Jatim)