Oleh : Gus Joko Lelono
Beberapa hari yang lalu, masyarakat tersentak kaget ketika tim dari Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Zahrof Richard (ZR), seorang pensiunan karyawan Balitbang Mahkamah Agung usai dilakukan penangkapan di Denpasar, Bali.
Bagaimana tidak tersentak kaget, karena selain ditemukan uang tunai sebanyak hampir Rp.1 triliun yang terdiri pecahan US Dollar, Yen, dollar Singapura, rupiah dan lain sebagainya juga ditemukan 51 Kg emas murni (logam mulia).
Kenapa kaget? Karena kalau dihitung dari mulai karyawan tersebut bekerja hingga yang bersangkutan pensiun, — bila hanya dari gaji yang diterima, red –, mana mungkin bisa mengumpulkan uang tunai dan emas murni sebanyak itu. Belum lagi rumah yang ditempati, kendaraan atau harta bergerak lainnya yang dimiliki.
Dari penjelasan penyidik Kejagung, ZR adalah markus alias makelar kasus yang mengurus berbagai perkara yang sedang disidangkan agar perkara yang diurusnya dapat dimenangkan.
Setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung, ditemukan uang tunai sejumlah yang sangat fantastis yakni senilai Rp 920 miliar dan logam mulia (emas murni) seberat 51 Kg. Dengan adanya barang bukti yang disita tersebut, tentu saja seluruh rakyat Indonesia berharap agar dalam persidangan nanti, dapat dibuktikanbahwa seluruh harta tersebut didapat dari hasil korupsi sehingga dapat dikembalikan ke negara.
Jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana BAB XVI Pasal 183 sampai dengan pasal 232 yang intinya Pembuktian perkara pidana dibebankan kepada penuntut umum, dalam hal ini adalah Jaksa.
Dari sini, mungkin jaksa akan sedikit mengalami kesulitan, karena untuk membuktikan itu tidaklah gampang. Namun kita berharap Jaksa mampu membuktikannya sehingga harta yang disita tidak dikembalikan kepada terdakwa, dalam hal ini, ZR. Sebab, kalau jaksa tidak bisa membuktikan, maka harta fantastis yang disita tersebut dikembalikan kepada ZR dan pengadilan yang menyidangkan kasus tersebut akan menjadi bulan-bulanan pers dan nitizen.
Dalam sistem Hukum Acara Pidana di Indonesia, putusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pidana, ada satu kemungkinan dari tiga hal dalam putusan pidana yaitu, jika jaksa bisa membuktikan dakwaannya, maka Majelis Hakim mempertimbangkan terdakwa terbukti dan dijatuhi pidana. Namun, jika Jaksa dinilai Majelis Hakim tidak bisa membuktikan dakwaannya, maka Majelis Hakim akan membebaskan terdakwa (Vrijspraak). Perbuatan terdakwa bisa dinilai majelis hakim bukan tindak pidana melainkan merupakan perbuatan keperdataan, sehingga akan diputus lepas (onslaag).
KUHAP menyebutkan, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada Terdakwa kecuali memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sekurang-kurangnya ada dua alat bukti yang sah.
Penghukuman di sini jangan hanya diasumsikan hukuman badan belaka atau dimasukan ke penjara, tetapi juga perampasan harta bendanya termasuk uang dan logam mulia dalam perkara pidana ZR tersebut.
Namun, jika terdakwa diputus bebas atau lepas, maka seluruh harta benda yang disita harus dikembalikan kepada Terdakwa, dalam kasus di atas dikembalikan kepada (Zahroh Richard) ZR. Jika itu terjadi, maka Pengadilan dan Majelis Hakimnya akan menjadi bulan-bulanan pers dan nitizen.
Lalu bagaimana dengan harta benda ZR yang begitu fantastis dan kemungkinan bukan dari hasil pengumpulan gaji selama yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil di Mahkamah Agung tersebut?
Oleh karena nantinya ZR akan didakwa melanggar tindak pidana korupsi, maka undang-undang korupsi memberikan jalan dengan melalui Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Tahun 1999 tersebut mengatur sebuah sistem pembuktian yang memberikan beban pembuktian kepada Terdakwa. Hal ini termaktub di dalam penjelasan umum UU Nomor 31 Tshun 1999, yang menerangkan bahwa Undang-undang ini menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang.
Yakni, Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan mengenai seluruh harta bendanya berikut harta benda isteri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, meskipun Penuntut Umum dalam hal ini adalah Jaksa yang menyidangkannya tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
Ketentuan mengenai pembuktisn terbalik dalam perkara tindak pidana korupsi lebih lanjut diatur di dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berbunyi :
(1). Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak korupsi.
(2). Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh Pengadilan yang menyidangkan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.
Dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, terdakwa diberikan hak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya. Dan apabila hak tersebut digunakan oleh Terdakwa dan ia dapat membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan, maka Pengadilan yang menyidangkan dapat menggunakan pembuktian dari Terdakwa sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan : membebaskan Terdakwa. Tentu saja jika Terdakwa dinyatakan bebas maka seluruh harta benda yang telah disita dikembalikan kepada Terdakwa.
Nah, hak yang diberikan kepada Terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi tersebut, disebut bentuk pembuktian terbalik.
Pembuktian terbalik juga diatur dalam Pasal 37A ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
(1). Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan.
(2). Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaan maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dapat disampaikan bahwa pembuktian terbalik sangat berbeda dengan pembelaan yang merupakan hak terdakwa yang disampaikan setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan (requistoir). Pembuktian terbalik merupakan kewajiban yang dibebankan kepada Terdakwa.
Nah, dalam perkara ZR tersebut nantinya sejauhmana Jaksa Penuntut Umum bisa mematahkan pembuktian terbalik yang diajukan oleh terdakwa, demikian pula bagi ZR sendiri jika mau membuktikan terbalik, apakah bisa mengajukan saksi-saksi maupun bukti lainnya bahwa uang tunai hampir 1 triliun rupiah dan emas murni seberat 51 Kg tersebut didapat secara sah, harus dijelaskan darimana atau dengan cara yang bagaimana ia bisa mengumpulkannya.
Semoga Jaksa Penuntut Umum dapat mematahkan dalil-dalil yang diajukan oleh ZR, sehingga baik uang maupun emas murni tersebut dapat disita untuk negara, dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesi. (Penulis adalah pengamat hukum yang tinggal di Surabaya)