Politisi PDIP, TB Hasanuddin (net)
Isu menarik pagi ini, politisi PDIP, TB Hasanuddin menyindir manuver mantan Presiden Jokowi yang aktif lakukan kampanye Pilkada serentak 2024, terutama di Jawa Tengah dan Jakarta. Ia mengungkit janji Jokowi yang ingin balik ke Solo usai tak lagi menjadi presiden. Menurutnya, janji tersebut tak terbukti karena Jokowi memilih ikut kampanye.
Isu menarik lainnya, Ketua DPD Gerindra Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara atas beredarnya surat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang mengajak warga Jakarta memilih pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) pada Pilgub Jakarta 2024. Berikut isu selengkapnya.
1. Politisi PDIP, TB Hasanuddin menyindir manuver mantan Presiden Jokowi yang aktif lakukan kampanye Pilkada serentak 2024, terutama di Jawa Tengah dan Jakarta. Hasan mengungkit janji Jokowi yang ingin balik ke Solo usai tak lagi menjadi presiden. Menurutnya, janji tersebut tak terbukti karena Jokowi memilih ikut kampanye.
“Ini tidak sesuai dengan janji beliau, yang katanya saat pensiun akan kembali ke kampung dan tenang di sana, momong cucu. Tidak kemudian aprak-aprakan di jalan,” kata Hasan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11). Anggota Komisi I DPR itu menilai Jokowi mestinya menjadi negarawan yang tindak tanduknya menjadi contoh. Hasan menilai langkah Jokowi tidak wajar di tengah lawatan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri.
“Saya melihatnya ada ketidakwajaran ketika bapak Prabowo di luar negeri beliau naik mobil, diarak, kemudian melempar-lemparkan kaos seperti presiden dulu beliau,” katanya. Hasan mengingatkan agar Jokowi mestinya mengelus dada dan mengingat posisinya yang bukan lagi presiden dan juga bukan ketua umum partai.
2. Ketua DPD Gerindra Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara atas beredarnya surat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang mengajak warga Jakarta memilih pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) pada Pilgub Jakarta 2024. Ariza menegaskan surat itu dibuat sudah sejak lama saat masih gelaran pilkada di masa kampanye. Sehingga bukan ditulis dan diedarkan saat masa tenang.
“Kami mendapatkan informasi, surat itu sudah lama dibuat bukan hari ini, bukan dibuat di hari tenang tapi di masa kampanye, kebetulan saja mungkin sebagian kita baru tau,” ujar Ariza di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/11). Namun sayangnya ia tidak menjelaskan secara pasti kapan surat itu dibuat dan diedarkan.
3. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Nasdem Yoyok Riyo Sudibyo menyoroti pentingnya netralitas TNI dalam Pilkada serentak 2024. Dalam raker Komisi I DPR dengan Menhan dan Panglima TNI di DPR, Senin (25/11), Yoyok mengingatkan komitmen Kemenhan dan TNI untuk bersikap netral tidak hanya sekadar janji. Sambil berkelakar, Yoyok menyebut banyak anggota TNI yang enggan mendekati TPS saat Pemilu karena khawatir melanggar prinsip netralitas. “Netralnya luar biasanya. Saking netralnya mendekat ke TPS saja takut,” jelasnya.
Yoyok lalu menanyakan langkah-langkah yang diambil TNI dan Kemenhan untuk mengatasi potensi konflik dan memperkuat penegakan hukum terhadap penyimpangan dalam Pilkada serentak 2024. Dia menilai, penyimpangan yang melibatkan aparat dalam pelaksanaan pesta demokrasi makin mengkhawatirkan.
4. Kejagung optimistis gugatan praperadilan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan ditolak. “Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (25/11). Ketika ditanya bagaimana jika gugatan praperadilan dimenangkan oleh Tom Lembong, Harli menjawab, pihaknya tak mau berandai-andai.
Menurut Harli, selama persidangan, pihak Kejagung telah menunjukkan ketaatannya dan memenuhi prosedural hukum dalam pekara ini. “Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” ucap Harli.
Sebaliknya tim kuasa hukum Tom Lembong mengaku optimistis putusan hakim pasca-sidang praperadilan akan memenangkan kliennya. “Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11).
5. Kuasa Hukum Tom Lembong Dodi S Abdulkadir mengatakan, jika majelis hakim menolak gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, maka Mendag lainnya harus bersiap untuk dipidana juga. Seperti diketahui mantan Mendag Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada 29 Oktober 2024, dan kemudian ditahan di Rutan Kejagung.
“Keputusan kalau ini ditolak, maka seluruh menteri harus hati-hati, seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri sekarang, yang lalu, dan yang akan datang, juga harus berhati-hati,” ujar Dodi di PN Jaksel, Senin (25/11). “(Menteri) harus berhati-hati, karena satu kaki sudah dipenjara karena tidak ada kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi penyelenggara negara di dalam menerbitan kebijakan-kebijakannya,” tambah Dodi.
6. Komisi Yudisial (KY) tetap memeriksa dan mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Ketua Majelis Kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT), Soesilo. Hal ini disampaikan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menanggapi pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan, Hakim Agung Soesilo tidak melakukan pelanggaran KEPPH terkait kasasi kasus Ronald Tannur.
“Berdasarkan putusan Pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” kata Mukti Fajar, Senin (25/11). KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim kasasi Ronnal Tannur.
7. Kejagung periksa pengacara OC Kaligis sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara terpidana Ronald Tannur. “OCK selaku pengacara. Ya benar (OC Kaligis),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (25/11). Harli mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik Ditdik Jampidsus Kejagung.
Selain OC Kaligis, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yakni RBP selaku Anak Tersangka Zarof Ricar (ZR), dan DA selaku Istri Tersangka ZR. Ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka ZR dan tersangka pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
8. Menhan Letjen TNI (purn) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, TNI tak bisa berada di garis depan pemberantasan judi online (judol). Menurut Sjafrie, TNI hanya bisa memberi dukungan kepada aparat dalam pemberantasan judol. “Apa yang diteruskan, dilanjutkan oleh TNI dalam rangka mendukung pemberantasan judi online itu tidak berada di garis depan, tapi mensupport, memberi dukungan kepada law enforcement,” katanya merespons usulan anggota Komisi I DPR dari PKS, Sukamta yang usulkan TNI berada di baris depan pemberantasan judi online di gedung DPR, Senin (25/11).
Menhan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, keterlibatan TNI dalam pemberantasan judi online tidak akan berada di garis depan. “Saya luruskan begini. TNI itu kan alat pertahanan negara. Jadi politik negara itu harus juga dipahami oleh TNI, dan tentunya TNI dalam menjalankan tugasnya juga berdasarkan keputusan politik dari pemerintah,” kata Sjafrie. Ia menambahkan, dukungan TNI dalam pemberantasan judi online sebatas pada penegakan hukum. “Jadi jangan disalahartikan TNI seolah-olah akan tampil untuk memberantas judi online. Tapi yang pasti, moril kita mendukungpemberantasan judi online. Itu yang saya sampaikan dan juga dilaksanakan oleh Panglima TNI,” kata Sjafrie.
Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Heryawan (Aher) meminta pemerintah menggunakan perspektif pertahanan negara dalam memberantas judi online (judol). Dia mendorong keterlibatan Kemenhan dan lembaga-lembaga di bawah koordinasinya turut serta dalam upaya pemberantasan judol. “Saya ingin ada keterlibatan Kemenhan dan lembaga-lembaga yang masuk dalam koordinasi Kemenhan untuk menyelesaikan ini,” ujar Aher di Gedung DPR, Senin (25/11). “Boleh jadi atau kita berharap ya sekarang dituntaskan lah begitu. Cara pandangnya bukan digital lagi, bukan ekonomi lagi, tapi lebih hebat dari itu dengan cara pandang pertahanan negara,” ucapnya.
9. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra mengungkapkan, oknum pegawai Kemenkomdigi meminta pelicin jutaan rupiah untuk setiap situs judi online (judol) yang dilindungi. “Untuk besaran yang diminta per website itu paling besar hanya Rp 24 juta. Padahal yang dijaga ini mencapai ribuan,” ujar Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11). Kegiatan melindungi situs judi online tersebut sudah berlangsung sejak April 2024. “Mereka melakukan operasi untuk melakukan aktivitas tidak memblokir website itu mulai bulan April sampai kemarin ditangkap,” kata Wira.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka yang terdiri atas 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil. Wira merinci, sembilan dari pegawai tersebut adalah oknum yang bertugas mencari dan memblokir situs judi online, namun justru menyalahgunakan wewenangnya.
Polda Metro Jaya mempersangkakan pasal berlapis terhadap 24 tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal itu merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. “Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).
Polda Metro Jaya telah memblokir ribuan situs judi online (judol) terkait kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judol. “Mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11).
Selain 5.146 situs judol, pihak Polda Metro juga telah memblokir ribuan rekening yang digunakan dalam transaksi judol. Baca juga: Total Ada 24 Tersangka Kasus Judol Komdigi, Ini Perannya “Kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka,” ujarnya. Ia menyampaikan, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengungkapan skandal perlindungan situs judol di Komdigi.
10. Komisi III DPR minta Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono tutup semua aktivitas pertambangan ilegal di daerahnya dan melibas pembekingnya. “Saya sudah rapat bersama Pak Kapolda, dapat juga informasi tentang apa yang terjadi beberapa hari terakhir. Tadi kami juga sudah melihat langsung pelaku. Pelaku menyampaikan beberapa hal yang enggak mungkin saya sampaikan di sini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni usai bertemu dengan Kapolda Sumbar dan jajaran, Senin (25/11) siang.
11. Menko Polkam Budi Gunawan (BG) mengatakan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dijerat pasal berlapis dan bakal dihukum berat. “Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya,” kata Budi di Kantor Kemenko Polkam, Senin (22/11).
Ketua Kompolnas ini mengatakan proses sidang etik tersangka juga bakal dipercepat. Ia menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmen itu. “Kapolri sudah membuat statement agar memberikan hukuman seberat-beratnya dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabag Ops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu baru proses pidananya,” katanya.
12. Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai menggelar audiensi dengan Ketua Apdesi pusat Surta Wijaya membahas polemik proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11). Pada momen tersebut, Surta mengaku telah menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat dan tak ada masyarakat yang menolak proyek tersebut. “Alhamdulillah tidak ada satu pun peserta yang hadir, tokoh masyarakat, pemuda, ormas, itu tidak ada yang menolak. Walaupun tadi ada catatan, itu saya kira hal yang wajar sebagai pengingat untuk pengusaha,” kata Surta.
13. KPU RI menegaskan, hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Masih, belum diganti dan masih berlaku,” ujar PKPU No. 9 Tahun 2022 tersebut. “Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” kata PKPU tersebut.
14. Siswa SMK 4 Semarang berinisial GOR yang anggota gangster Tanggul Pojok tewas tertembak Bripka R yang sedang melerai tawuran dengan menggunakan senjata tajam antara anggota gangster kelompok ‘Tanggul Pojok’ dengan kelompok Seroja di Semarang, Minggu (24/11) dini hari.
“Jadi ada kejadian tawuran gangster pada Minggu (24/11) sekitar pukul 1 dini hari kemarin antara kelompok Seroja dengan kelompok Tanggul Pojok. Nah, korban GRO ini anggota kelompok Tanggul Pojok yang saat itu ikut tawuran. Tawurannya enggak main-main, kedua kelompok pada bawa senjata tajam,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar di kantornya, Senin (25/11).
Pada saat tawuran terjadi, lanjut Irwan, melintaslah anggota Polrestabes Semarang Bripka R yang pulang dari bertugas. Saat melihat ada tawuran, Bripka R berusaha untuk melerai. Namun Bripka R malah diserang oleh beberapa pelaku tawuran yang membawa senjata tajam. Merasa nyawanya terancam, Bripka R mengambil langkah mengeluarkan tembakan dengan maksud melumpuhkan pelaku. Namun tembakan itu mengenai pinggul GRO yang akhirnya meninggal dunia.
“Bripka R ini pulang kerja lewat daerah Kalipancur melihat ada tawuran gangster. Naluri anggota, tawuran gangster kasus atensi pimpinan, maka Bripka R coba melerai. Tapi yang terjadi malah ada satu motor berboncengan tiga anggota gangster mau nabrak Bripka R dengan bawa senjata tajam, merasa terancam Bripka R coba melumpuhkan tapi kena pinggul salah satu anggota gangster yakni GRO yang kemudian meninggal,” jelas Irwan. (Harjono PS)