HOT ISU PAGI INI, JUSUF KALLA LAPORKAN AGUNG LAKSONO KE POLISI : HOBBYNYA BIKIN TANDINGAN

oleh
oleh

Agung Laksono, Ical, dan Jusuf Kalla (net)

 

Isu menarik pagi ini, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) terpilih, Jusuf Kalla (JK) laporkan politisi senior Partai Golkar, Agung Laksono ke polisi. Laporan itu buntut kisruh pemilihan Ketua Umum PMI. JK menyebut Agung Laksono kerap membuat isu (maksudnya, membuat pengurus tandingan, red), termasuk di internal Golkar. “Itu ilegal dan pengkhianatan. Kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro. Itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan karena berbahaya bagi kemanusiaan,” kata JK.

Kubu Agung Laksono mengklaim telah mengumpulkan 254 suara dukungan sehingga memenuhi syarat untuk menggelar Munas ke-22 PMI. “Jadi Mas Agung dengan timnya kemudian mencari dukungan dan kita akhirnya terakhir mendapatkan 254 dukungan. Berarti kan melebihi 20 persen,” kata Sekjen PMI kubu Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) terpilih, Jusuf Kalla (JK) laporkan politisi senior Partai Golkar, Agung Laksono ke polisi. Laporan itu dilayangkan terkait kisruh pemilihan Ketua Umum PMI. “Jadi kita sudah lapor ke polisi bahwa ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau,” katanya dalam keterangan video yang dikutip Senin (9/12). JK mengatakan, upaya Agung Laksono merebut kursi ketua umum PMI merupakan tindakan ilegal dan melawan hukum.

JK menyebut Agung Laksono kerap membuat isu, termasuk di internal Golkar. “Itu ilegal dan pengkhianatan. Kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro. Itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan karena berbahaya bagi kemanusiaan,” kata JK. Mantan Wapres dua kali itu menegaskan, hanya ada satu PMIdi Indonesia. “PMI itu hanya ada satu dalam satu negara,” ujarnya.

 

2. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan, pihaknya akan mengecek laporan JK terhadap Agung Laksono ke Polri. “Nanti kita cek,” kata Sandi di Jakarta Selatan, Senin (9/12). Sebelumnya Jusuf Kalla menjelaskan, laporan polisi terhadap Agung Laksono dilatarbelakangi oleh tindakan ilegal Agung Laksono dalam upaya merebut kursi Ketua Umum PMI. Dalam keterangan video, JK menyebutkan, Agung Laksono melakukan hal tersebut secara ilegal, dan itu merupakan hobby atau kebiasaan Agung bikin kepengurusan kembar. JK menganggap langkah Agung sebagai bentuk pengkhianatan terhadap organisasi PMI dan itu berbahaya bagi kemanusiaan.

 

3. Sidang Pleno Kedua Munas ke-22 PMI memutuskan, menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, dan secara aklamasi meminta Kalla menjabat kembali sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029. Sidang Pleno Kedua Munas ke-22 PMI ini digelar pada Minggu (8/12). Keputusan tersebut disampaikan oleh mayoritas peserta Munas yang terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

Ketua Sidang Pleno Kedua Adang Rocjana, yang juga Ketua PMI Jawa Barat mengatakan, ada 490 peserta Munas yang hadir.  Munas menyatakan dukungan penuh kepada kepemimpinan Jusuf Kalla. “Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” kata Adang Rocjana dalam keterangan tertulis, Senin (9/12).

Menurut laporan panitia kredensial, penerimaan usulan bakal calon ketua umum, terdapat dua calon ketua umum. Namun, yang memenuhi syarat sebagai bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla. “Artinya, Jusuf Kalla calon tunggal,” kata Ketua Panitia Munas ke-22 PMI, Fachmi Idris. Ia mengatakan, merujuk Pasal 66 Ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga PMI, dan berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Namun yang memenuhi syarat adalah Jusuf Kalla (JK).

 

4. Kubu Agung Laksono mengklaim telah mengumpulkan 254 suara dukungan untuk menggelar Munas ke-22 PMI. “Jadi Mas Agung dengan timnya kemudian mencari dukungan dan kita akhirnya terakhir mendapatkan 254 dukungan. Berarti kan melebihi 20 persen,” ungkap Sekjen PMI versi kubu Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, Senin (9/12).

Ulla menjelaskan, awalnya hanya ada satu Munas ke-22 PMI, dan pihaknya tidak pernah merencanakan adanya munas tandingan. Namun, mereka melihat kejanggalan dalam proses Munas yang berlangsung. “Awalnya itu munas satu dan kami tidak pernah memikirkan apalagi merencanakan adanya munas tandingan. Tetapi mulai dari awal sampai pleno yang terakhir yaitu ketiga, itu sudah terjadi peristiwa atau kondisi yang sangat tidak kondusif,” jelasnya.

 

5. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menyebut, Harvey Moeis bersama-sama terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah memperkaya mantan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie sebesar Rp 1.052.577.589.599,19 atau Rp 1 triliun. Hal itui diungkap jaksa ketika membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12). “Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.052.577.589.599,19,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyebut, Harvey Moeis bersama-sama para terdakwa lain terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi “Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ujar jaksa.

 

6. Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis hanya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Publik menilai tuntutan ini terlalu ringan. JPU Kejagung mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair. “(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Selain itu, jaksa juga menuntut Harvey Moeis membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik. Jika dalam waktu yang satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.

 

7. Dua bos smelter timah swasta Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Awi merupakan pemilik perusahaan timah yang meneken kerja sama penglogaman dengan PT Timah Tbk, PT Stanindo Inti Perkasa. Sementara, Robert tercatat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa. JPU Kejagung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Awi dan Robert terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suwito Gunawan alias Awi dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12).

 

8. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta yang perusahaannya diwakili Harvey Moeis dituntut membayar uang pengganti Rp  4.571.438.592.561,56 (Rp 4,57 triliun) dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah. Tuntutan uang pengganti itu disampaikan jaksa penuntut umum sebagai pidana tambahan dari tuntutan pidana pokok terhadap Suparta. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Suparta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Dua petinggi perusahaan smelter timah swasta, Achmad Albani dan Hasan Tjhie, hingga pengepul bijih Kwan Yung alias Buyung dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Albani merupakan General Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa. Sementara, Hasan duduk sebagai direktur utama perusahaan yang dimiliki pengusaha Bangka Belitung, Tamron alias Aon.

Jaksa menilai, Albani, Hasan, dan Buyung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Albani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 

9. Kantor Komunikasi Kepresidenan meninjau pelaksanaan uji coba program makan bergizi gratis di Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (9/12) pagi. Peninjauan diawali dengan mengecek proses produksi makan bergizi gratis yang disiapkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Bogor. Menurut pantauan, ada sekitar 51 pekerja yang menyiapkan program makan bergizi gratis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ini. Di dalamnya, terdapat ruangan-ruangan yang disediakan untuk fungsinya masing-masing, mulai dari ruang pendingin, gudang bahan kering, tempat mencuci, tempat untuk menaruh bahan baku, tempat distribusi, hingga tempat untuk pemorsian.

Para pekerja tampak sedang menyiapkan makanan yang akan diberikan kepada murid PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA. Servis Sumur Resapan, Apa Perlu Artikel Kompas.id Menu yang disiapkan untuk pagi ini adalah nasi putih, ayam ungkep goreng, cah brokoli dan jagung, pisang, dan susu. Program makan bergizi gratis kini disediakan di dalam wadah stainless steel. Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Tanah Sareal Ayu Pertiwi mengatakan, mereka melayani 3.018 porsi setiap harinya. Ayu menyebut, menu yang disiapkan setiap harinya pasti bervariasi.

10. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sedang mengupayakan 153 layanan publik berbasis digital di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat berjalan dengan baik untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat. Ia menyebut, pelayanan berbasis digital menutup kemungkinan terjadinya praktek pungutan liar oleh oknum pegawai. “Saya berharap bahwa semua layanan-layanan yang kurang lebih 153 itu bisa dilaksanakan,” kata Agtas saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Teknis Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta, Senin (9/12).

Menurut Menkum, pelayanan berbasis digital sangat diperlukan untuk memangkas birokrasi yang rumit sehingga masyarakat tidak merasa kesulitan. Supratman menambahkan, layanan digital di kementeriannya ini juga selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengoptimalkan regulasi nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

11. Calon Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengucapkan selamat kepada paslon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi setelah terpilih dalam Pilgub Sulsel 2024. “Selamat kepada Pak Andi sudah ditetapkan suaranya yang terbesar,” kata Danny sapaan akrabnya di Makassar, Senin (9/12). Danny merupakan Wali Kota Makassar menyatakan ingin mengakhiri masa jabatannya di wilayah ibu kota Provinsi Sulsldengan hal yang baik-baik. “Tetapi dalam proses demokrasi ini, saya lihat banyak hal yang aneh, sehingga diberi saya kesempatan untuk menyempurnakan ini. Saya juga tidak ada berselisih dengan calon apapun tapi kpu yang mesti kita perbaiki,” ungkapnya.

Namun Danny akan mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilgub Sulsel 2024. Menurut Danny, hasil Pilgub Sulsel pihaknya menemukan hampir satu jutaan suara tidak sah, yang jadi salah satu alasan dirinya mengajukan gugatan ke MK. “Kan baru tadi malam penetapan. Kita lihat nanti kalau Sulsel. Tapi kalau Sulsel itu jelas itu lebih banyak. Hampir satu jutaan [suara tidak sah]. Diduga,” katanya.

Danny menjelaskan dirinya tidak ada permasalahan dengan paslon lain maupun pihak KPU. Namun, hasil Pilkada ini akan berdampak buruk bagi Sulsel ke depan. “Dalam proses demokrasi ini, saya lihat banyak hal yang aneh sehingga beri saya kesempatan untuk menyempurnakan ini. Tidak usah khawatir apa pun, saya juga tidak ada berselisih dengan calon apapun tapi KPU yang mesti kita perbaiki. Kalau tidak, maka ini akan berdampak ke depan luar biasa,” ujar pria yang diusung PDIP dalam Pilgub Sulsel 2024 tersebut.

 

Cagub Sulsel nomor urut 1, Danny Pomanto, melaporkan sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga memalsukan tanda tangan pemilih pada daftar absen Pilkada serentak 2024 lalu ke pihak kepolisian. “Saya tidak tahu siapa yang (lakukan) tapi hasil penelusuran saya seperti itu. Ada apa dengan itu? Kenapa mesti ditandatangani, kalau orangnya ada kenapa bukan orangnya,” kata Danny.

Tim kuasa hukum Danny Pomanto sudah melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut ke Satreskrim Polrestabes Makassar, usai menemukan jutaan tanda tangan paslu di 14.548 TPS di Sulsel. “Tanda tangan palsu di TPS itu jelas adalah suara palsu, suara yang dimanipulasi. Estimasi kami, ada lebih dari 1 juta suara palsu di Pilgub Sulsel, kalau di Makassar ada ratusan ribu,” kata juru bicara Danny-Azhar, Asri Tadda, di Polrestabes Makassar. “Kami duga pelakunya dari oknum KPPS. Ini adalah pelanggaran pidana yang hukumannya sangat jelas. Semua ini tentu akan jadi sengketa kepemiluan, termasuk juga sebagai pelanggaran pidana,” jelasnya.

 

12. Menko Polkam Budi Gunawan bilang Indonesia bisa meniru upaya terbaik di negara lain yang terbukti ampuh memberantas korupsi, salah satunya Finlandia. Budi menyampaikan hal itu kala mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12). “Sebagai contoh di Finlandia, menggunakan big data analytics di dalam melakukan deteksi pola korupsi yang sering digunakan sehingga dapat dilakukan policy review untuk menutup celah-celah tersebut,” kata Budi seraya menyampaikan pesan Prabowo yang meminta aparat penegak hukum tak ragu dalam pemberantasan korupsi. “Bapak Prabowo Subianto sudah memerintahkan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk jangan ragu-ragu dan harus bertindak tegas di dalam pemberantas korupsi,” ujarnya.

 

13. KPU Jatim resmi menyatakan pasangan Cagub-Cawagub Jatim nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak menang dalam rekapitulasi hasil suara Pilgub Jatim 2024. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024, yang berlangsung Minggu hingga Senin (9/12) malam, di Hotel DoubleTree Surabaya. “Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Jawa Timur tahun 2024 dengan perolehan sebagai berikut,” kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat membacakan hasil rekapitulasi.

 

Sementara saksi Cagub-Cawagub Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Abdul Aziz dkk menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi Pilgub Jatim 2024. Mereka akan ajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK.  Pernyataan sikap itu mereka sampaikan usai mendengarkan perolehan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024, Senin (9/12) malam. “Kami saksi dari Paslon 3 Bu Risma dan Gus Hans memiliki catatan kritis terakhir pada malam ini, vox populi vox dei suara rakyat adalah suara Tuhan,” kata Aziz.

Aziz menyebut suara rakyat harus dihargai sebagai penyampai kehendak Tuhan. Dia mengatakan pihaknya berkepentingan mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas agar demokrasi kian berkembang dan maju. Aziz lalu menyampaikan pandangan akhirnya di rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat provinsi dan penetapan Pilgub Jatim 2024 dengan membacakan sejumlah kejanggalan yang mereka temukan. “Ada ketidaknormalan atau keanehan yang kami sebut anomali Pilgub Jatim 2024,” ujarnya.

 

14. Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menghormati putusan KPU yang telah menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilgub Jakarta 2024. “Kita menghormati dan menjunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil Pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senin (9/12). Meski begitu, Muzani menyatakan semua pihak juga harus menghormati rencana gugatan perselisihan hasil pemilu yang akan dilayangkan pihaknya ke MK.

Dijelaskan Muzani, rencana gugatan tengah dalam proses sebelum resmi diserahkan ke MK. Dia tak mau berspekulasi soal peluang pihaknya menang dalam gugatan tersebut. Namun, dia akan memantau prosesnya. “Nanti MK ya yang akan kita perhatikan, kita ikuti semuanya nanti ya,” katanya. Seperti diberitakan, KPU DKI Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel menang Pilgub Jakarta dengan meraih suara terbanyak.

Pram-Doel mendapatkan suara sebanyak 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara. Meski begitu, kubu RK-Suswono memastikan akan menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. “Kita akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah di rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Jakarta, Minggu (8/12).

15. Aipda Robig Zaenudin yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17) hingga tewas dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar Mapolda Jawa Tengah pada Senin (9/12) malam. Menurut penjelasan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, ada tiga putusan yang dikeluarkan. “Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH,” kata Anam di Mapolda Jateng, kemarin.

Sidang etik berlangsung selama tujuh jam dan dikatakan berakhir sekitar 20.30 WIB. Anam menjelaskan Robiq juga sempat menyatakan pembelaan dan mengajukan banding, namun dia mengatakan Robiq yang sepatutnya menyampaikan hal itu. “Layaknya persidangan dia punya pembelaan, sampai terakhir dia mendapat putusan PTDH dan 14 hari dipatsus, dia juga mengajukan banding. Apa argumentasinya, biarkan pembelaan itu jadi hak dia untuk menyampaikan,” ujarnya.

Selain dipecat dengan tidak hormat, Polda Jateng juga menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka kasus penembakan terhadap siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17). “Saya informasikan, hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto kepada wartawan.

 

16. Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut, masih banyak putusan pengadilan yang tidak merujuk pada Pedoman Pemidanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Pernyataan tersebut disampaikannya ketika menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024 yang digelar Mahkamah Agung (MA). “Kita menghitungnya mulai dari 2020 sampai 2024 itu masih nampak di sana sini sejumlah perbedaan yang tidak merujuk pada pedoman pemidanaan Perma 1/2020 ini,” kata Nawawi sebagaimana dikutip dari YouTube MA, Senin (9/12).

Nawawi mengatakan, Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memiliki salah satu aksi yang memonitor dan mengevaluasi (monev) terhadap pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2020. Pelaksanaan pedoman pemidanaan ini menjadi penting untuk menutup celah korupsi dalam disparitas (tidak seragam) putusan pengadilan terkait kasus korupsi. “Mengurangi peluang korupsi yudisial dengan membatasi diskresi dalam membatasi besaran hukuman agar tidak terjadi hukuman yang sewenang-wenang,” ujar Nawawi.

 

Ketua KPK terpilih, Setyo Budiyanto menyatakan harapannya untuk menangkap sejumlah daftar pencarian orang (DPO), termasuk eks kader PDI-P Harun Masiku. Setyo menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pihak agar penangkapan para DPO dapat dilakukan secara efektif. “Tadi masalah beberapa DPO itu juga menjadi upaya untuk ya semenjak kami di sini, sebenarnya itu kami juga berusaha keras. Ya tentu nanti menjadi target kami. Mudah-mudahan beberapa target yang masih belum tertangkap bisa kita lakukan secara maksimal juga,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (9/12). “Pastinya kita juga mengharapkan dukungan semua pihak. Makin cepat tentunya makin bagus,” ujarnya.

 

17. Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang kini tengah berada di balik jeruji tahanan kembali menulis surat tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12). Tom yang saat ini dituduh melakukan korupsi importasi gula di masa kepemimpinannya, menuliskan pesan bahwa membebaskan Indonesia dari korupsi bukan hal yang mustahil. “Kerja keras, keyakinan dan keteguhan saya untuk ikut dan terus berkontribusi dalam membangun sebuah Indonesia yang bebas dari korupsi, sedang diuji dengan situasi yang saya hadapi sekarang di dalam tahanan,” kata Tom di Instagram resminya. “Namun saya tetap percaya bahwa aspirasi kita untuk membangun Indonesia yang bebas korupsi bukan sekedar mimpi,” ujarnya.

Tom mengatakan, sejauh ini ada banyak cara dan langkah yang ditempuh oleh berbagai pihak dalam upaya menekan angka korupsi di Indonesia. “Banyak langkah konkret dan sederhana yang dapat ditempuh untuk mengurangi korupsi, asal kita bisa galang kemauan politik dan keberanian politik,” katanya.  Dia juga mengatakan bahwa tidak sedikit yang menilainya sebagai seorang yang polos, naif, dan terlalu percaya dengan orang lain. (Harjono PS)