HOT ISU PAGI INI, KPK GELEDAH RUMAH ANGGOTA BPK TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP PENGADAAN DI PEMKAB MUARA ENIM

oleh
oleh

Jubir KPK Budi Prasetyo (net)

 

Isu menarik pagi ini, KPK geledah rumah kediaman Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (14/7). Penggeledahan tersebut  terkait penyidikan kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemkab Muara Enim. “Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di Jakarta,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (14/7).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejagung. Di sisi lain, Sejumlah mahasiswa UGM mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta, Selasa (14/7)  untuk mendesak agar lembaga antirasuah mengambil alih penanganan kasus Febrie Adriansyah yang kini ditangani Kejagung. Berikut kasus selengkapnya.

 

1. KPK geledah rumah kediaman Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (14/7). Penggeledahan tersebut  terkait penyidikan kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemkab Muara Enim. “Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di Jakarta,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (14/7).

Budi menyampaikan penyidik menemukan dan menyita barang bukti yang diduga terkait perkara. Barang bukti yang disita meliputi dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemkab Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut.

“Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE) dan BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” ujar Budi. Ia menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim.

 

KPK dalami peran Anggota BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam penyidikan kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Pendalaman itu dilakukan setelah penyidik menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait perkara di rumah kediaman Bobby di Cipete, Jakarta Selatan.

“Ini yang kemudian masih akan ditelusuri, didalami oleh penyidik, apakah selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada peran dari pihak-pihak lain yang memang signifikan dalam konstruksi perkara terkait dengan dugaan pengondisian temuan audit BPK tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/7) malam.

Budi menuturkan penyidik mendapat petunjuk awal dari beberapa saksi maupun tersangka mengenai keterlibatan Bobby sehingga melakukan penggeledahan rumah. Namun, Budi tidak bisa memberi informasi detail karena hal itu masuk ke dalam materi penyidikan. “Soal petunjuknya apa, dari pihak siapa, tentu ini masuk dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan,” tuturnya.

2. Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejagung. Menurut Setyo, proses penanganan perkara tersebut saat ini masih berjalan di Kejagung sehingga KPK mempersilakan proses hukum berlangsung terlebih dahulu.  “Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” ujar Setyo di Gedung DPR, Selasa (14/7).

Pernyataan itu disampaikan Setyo merespons usulan agar KPK mengambil alih penanganan kasus Febrie. Saat ditanya mengenai kemungkinan KPK mengambil alih apabila penanganan perkara di Kejaksaan Agung tidak berjalan, Setyo enggan berspekulasi. “Ya, jangan andai-andaikan dululah. Lihat saja prosesnya,” ucap Setyo. Setyo menambahkan, mekanisme koordinasi dan supervisi antara KPK dengan aparat penegak hukum lain telah diatur dalam Undang-Undang KPK.

 

3. Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa (14/7) kemarin kumpul dan duduk semeja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Ketiganya menghadiri acara peluncuran buku Anatomi KUHAP 2025: Sebuah Catatan Pembahasan dan Penjelasan Komprehensif Komisi III DPR RI.

Setyo duduk di kursi paling kanan, berdampingan dengan Jubir Mahkamah Agung (MA) Yanto. Di sebelahnya duduk Jaksa Agung ST Burhanuddin, kemudian Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saat Habiburokhman diminta berbicara di atas panggung, ketiga pimpinan lembaga penegak hukum itu tetap duduk bersama di satu meja.

Ketiganya terlihat akur, berbincang sambil tertawa menyaksikan jalannya peluncuran buku. Usai acara, Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua KPK mengikuti sesi foto bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPR serta perwakilan kementerian dan lembaga yang hadir. Setelah rangkaian kegiatan itu selesai, ketiganya meninggalkan ruangan bersama rombongannya.

 

4. Sejumlah mahasiswa UGM mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta, Selasa (14/7) untuk mendesak agar lembaga antirasuah mengambil alih penanganan kasus Febrie Adriansyah yang kini ditangani Kejagung. Mereka membawa karangan bunga, poster, dan surat yang berisi curahan hatipara mahasiswa yang gusar atas maraknya kasus korupsi di Indonesia yang dilakukan aparat penegak hukum.

Ketua Umum Serikat Mahasiswa (Sema) UGM, Mesa mempertanyakan profesionalitas Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi Febrie Adriansyah. Dia mengatakan, para mahasiswa khawatir jika kasus Febrie ditangani Kejagung sehingga muncul ide mendatangi KPK agar segera mengambil alih kasus tersebut. “Mungkin kami juga kebingungan siapa lagi yang bisa kita percaya. Tapi dalam hal ini KPK seharusnya bisa berbicara dengan lantang ambil alih kasus tersebut,” kata Mesa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/7).

Kadiv Kajian dari Departemen Aksi SEMA UGM, Putra mendesak kasus dugaan korupsi yang menjerat Febri Adriansyah segera dilimpahkan ke KPK. “Jadi memang tuntutan kami adalah ya mendesak supaya perkara ini segera dilimpahkan kepada KPK karena memang KPK lah adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengurusi perihal pemberantasan korupsi. Itu saja,” kata Putra.

Ia menilai, kasus Febrie Adriansyah memiliki banyak celah jika tidak ditangani dengan serius. Salah satunya adalah status tersangka yang sudah disematkan kepada Febriepadahal dia belum diperiksa. “Nah, kekhawatiran kami adalah FA ini akhirnya men-challenge melalui praperadilan. Sehingga kami di sini memandang bahwa KPK, ya meskipun di tahun 2019 secara struktural dilemahkan, tapi kami memandang bahwa KPK masih mempunyai esensi atau semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.

 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga sejak awal mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut. Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang dinilainya telah menyimpang dari hukum acara pidana. “Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, kemarin.

Mahfud menilai penanganan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

 

5. Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang menilai Presiden Prabowo Subianto perlu turun mengambil sikap tegas dalam kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut Saut, turun tangannya Prabowo bukan berkaitan dengan proses hukum, melainkan dorongan pengalihan kasus tersebut kepada KPK untuk meminimalkan potensi conflict of interest yang berpotensi muncul jika kasus Febrie ditangani Kejagung.

“Ya itu sebabnya saya pikir kalau diurut-urut ya Presiden harus tegas saja sikapnya, kan ini sekarang (keputusan) di bawah Presiden kan. Ya jadi dia tegas saja, itu kasihkan KPK aja tuh,” ujar Saut, kemarin. Ia menjelaskan, pengalihan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung sangat berisiko menimbulkan fenomena “jeruk makan jeruk”.

 

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyarankan masyarakat agar mengawal kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengawalan itu harus dilakukan mengingat potensi kasus yang menjerat nama-nama besar bisa menguap begitu saja, khususnya terkait pemberantasan korupsi. “Jadi saran saya, masyarakat harus mengawal karena memang indikasi dari pemberantasan korupsi,” ujar Saut.

Menurutnya, keterlibatan publik sangat krusial untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga di tengah potensi hambatan psikologis antarinstitusi penegak hukum. Setidaknya ada tiga indikasi kasus tersebut perlu dicurigai dan dikawal publik. Pertama terkait transparansi, kedua akuntabilitas, ketiga konflik kepentingan. Menurut Saut, tiga hal ini sangat lekat dengan kasus Febrie, mengingat konstruksi perkara belum dipublikasi, dan pengalihan kasus dari Polri ke Kejagung.

 

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa merespons singkat soal usulan agar perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke KPK. “Itu kita hormati semuanya,” kata Saan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7). Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga merespons usulan mantan Menko Polhukam Mahfud MD agar kasus Febrie dilimpahkan ke KPK.

Habib mengatakan, boleh saja. “Ya boleh saja ya. Silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan,” kata Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Kendati demikian, Habib menilai, meski saat ini kasus diambil alih oleh Kejagung, namun KPK dapat melakukan pengawasan atau supervisi terhadap perkara tersebut.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons singkat pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai pengalihan penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung tidak sesuai mekanisme dalam KUHAP. Saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7), Sigit enggan menanggapi substansi kritik Mahfud. Dia hanya mengatakan persoalan tersebut telah dibicarakan dan dijelaskan sebelumnya.

“Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat,” kata Listyo sebelum melanjutkan langkahnya meninggalkan lokasi. Kapolri juga tidak menjawab ketika ditanya mengenai usulan agar perkara yang menyeret nama Febrie lebih baik dialihkan kepada KPK. Ia hanya tersenyum tanpa memberikan keterangan. Ia terus berjalan meninggalkan lokasi.

 

6. Perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan The United States Secret Service Amerika Serikat mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama 1 jam pada Selasa (14/7). Mereka memeriksa barang bukti berupa valuta asing yang disita Polri dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Usai rombongan FBI dan Secret Service meninggalkan Polda Metro Jaya, sejumlah penyidik Ditreskrimsus keluar dari gedung sambil membawa koper.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap valuta asing merupakan bagian dari proses verifikasi barang bukti sebelum penanganan perkara sepenuhnya dilimpahkan ke Kejagung. “Ini ada uang USD, SGD, rupiah, termasuk emas batangan. Nanti akan dilakukan uji terkait Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” ujar Budi di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, kemarin.

Selain valuta asing, penyidik juga masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap 74 Kg emas batangan yang sebelumnya telah diperiksa oleh PT Pegadaian (Persero) dengan disaksikan penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Budi, hasil pengujian emas diperkirakan keluar dalam satu hingga dua hari ke depan. “Tadi dari teman kita dari Pegadaian Pusat sudah menyampaikan, nanti hasilnya dari 74 lempeng ini akan disampaikan kepada teman-teman sekalian,” kata Budi.

 

7. Ketua MPR Ahmad Muzani menyoroti soal kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan MA yang masih kekurangan 1.600 hakim. “Jumlah hakim yang sekarang diharapkan bisa mengisi kekurangan hakim sekitar 1.600 orang. Kalau sekarang direkrut 1600 hakim, maka kata kawan-kawan di Mahkamah Agung, itu baru akan berfungsi menjadi hakim yang bertugas pada tahun 2029,” kata Muzani usai pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto beserta jajaran di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (14/7). “Perlu waktu 2 sampai 3 tahun dalam proses pendidikan dan latihan sebagai hakim. Itu artinya Mahkamah Agung sedang mempersiapkan diri menjadi sebuah lembaga peradilan yang tangguh,” tuturnya.

Menurut Muzani, perekrutan hakim baru penting dilaksanakan karena ada sekitar 50 persen hakim yang bakal pensiun dalam 5-10 tahun yang akan datang. “Jumlah hakim yang sekarang ini ada 8.600. Dari 8.600 jumlah hakim itu, dari tingkat pertama, tingkat kasasi, tingkat banding, sampai tingkat Mahkamah Agung tingkat kasasi, itu 50 persen di antaranya berumur sudah 55 tahun,” ucapnya.

Muzani mendorong mahasiswa lulusan Fakultas Hukum (FH) dari berbagai kampus untuk meniti karier menjadi seorang hakim karena gajinya Rp 50 juta. “Tadi saya bertanya berapa jumlah, berapa gaji hakim yang teranyar? Bila dia baru Sarjana Hukum, setelah masuk menjadi hakim gajinya kurang lebih Rp 50 juta per bulan,” ujar Muzani di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

 

8. Sejumlah Asosiasi Mitra Strategis Program MBG mengancam akan lakukan aksi mogok massal menyegel atau menggembok dapur program MBG di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dipicu oleh kebijakan BGN yang dinilai sepihak, tidak adil, dan mengabaikan kesetaraan dalam kemitraan. “Kami akan lakukan gembok nasional, gembok dapur secara nasional,” kata Ketua Umum Asosiasi Mitra Badan Gizi Nasional Indonesia, Syawaludin Aweng usai RDPU dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/7).

Syawaludin menegaskan, para mitra merasa dikesampingkan dalam pengambilan keputusan, meskipun mereka telah memegang Surat Keputusan (SK) resmi dan berinvestasi besar untuk menyediakan fasilitas dapur. Dalam paparannya, pihak asosiasi mengatakan persoalan paling krusial yang dihadapi para mitra berkaitan dengan pembagian tanggung jawab operasional di dalam dapur, yang berujung pada kerugian besar akibat penghentian sepihak.

Syawal menjelaskan, posisi mitra hanya menyediakan modal dan fasilitas infrastruktur dapur. Sementara itu, pengelolaan penuh di dalam dapur diatur oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Ironisnya, ketika muncul masalah di lapangan, seperti kasus keracunan makanan, BGN langsung menjatuhkan sanksi suspend terhadap dapur milik mitra secara sepihak.

 

Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani khawatir dengan adanya ancaman mogok nasional yang disuarakan asosiasi mitra MBG. “Kalau tadi sampai ada pernyataan kita akan mogok nasional, kok saya rasanya khawatir ya. Kenapa? Karena kalau kemudian ini dilakukan, melakukan mogok nasional, berarti kita bisa katakan program BKN ini tidak dapat dijalankan ya,” ujar Netty dalam RDPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Oleh karena itu, politisi PKS itu mendesak pemerintah segera melahirkan solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat. “Menurut saya hari ini, kita harus dorong pemerintah untuk melahirkan solusi yang adil, solusi yang tidak berat sebelah, solusi yang kemudian memberikan jalan keluar bagi pemerintah, pengelola SPPG, dan seluruh masyarakat. Saya secara pribadi dan atas nama Fraksi PKS, mendukung dan mendorong setiap regulasi agar penyedia tahap awal tidak dikorbankan,” tegasnya.

 

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengakui pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahap awal masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kesiapan rantai pasok, distribusi pangan, dan kapasitas logistik di berbagai daerah. Purbaya mengatakan, pemerintah juga menyadari pelaksanaan program prioritas tersebut tidak lepas dari berbagai kendala di lapangan, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

“Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrat mengenai kesiapan implementasi MBG di tahap awal, pemerintah tidak menutup mata terhadap realita di lapangan. Tantangan awal dalam mengeksekusi program ini bertumpu pada kesiapan rantai pasok, jalur distribusi pangan, dan kapasitas logistik, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal,” ujar Purbaya saat menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPR terhadap RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2025 dalam rapat paripurna DPR, Selasa (14/7). Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mendorong SPPG memperkuat rantai pasok pangan melalui pemberdayaan pelaku ekonomi lokal.

 

9. LPSK menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sonjaya. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, hasil penelaahan menyimpulkan Sony tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta PP Nomor 24 Tahun 2025 mengenai pemberian status justice collaborator.

“Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator karena tidak memenuhi persyaratan di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP tentang justice collaborator,” kata Susilaningtias kepada wartawan, Selasa (14/7). Menurut Susilaningtias, alasan pertama adalah keterangan yang disampaikan Sony dinilai belum memiliki sifat penting untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

Bahkan Sonny belum menyampaikan informasi yang dia ketahui tentang keterlibatan pihak lain kepada penyidik maupun LPSK. “Informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Dan kedua juga itu tidak disampaikan, informasi itu ke penyidik,” ujar Susilaningtias.

 

10. Menkomdigi Meutya Hafid menyebut tidak sedikit petani dan ibu rumah tangga (IRT) jadi pemilik rekening penampung judi online (judol). “Banyak petani, banyak ibu rumah tangga, dibayar Rp 100.000 sampai Rp 500.000 untuk membuat rekening-rekening penampungan,” kata Meutya dalam OJK Banking Forum di Kantor Bank Indonesia (BI), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

Temuan itu Meutya terima dari berbagai laporan, termasuk hasil Anugerah Jurnalistik Indonesia bertema judol yang digelar Komdigi pada 2025. Politisi Golkar itu mengatakan, praktik tersebut seharusnya bisa dicegah sejak awal melalui penguatan proses know your customer (KYC) di seluruh kantor cabang dan gerai layanan perbankan di berbagai daerah.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, perbankan telah menutup hubungan usaha terhadap 51.200 nasabah yang terindikasi terlibat transaksi judol. “Sebanyak 51,2 ribu nasabah telah dilakukan penutupan hubungan usaha karena adanya transaksi yang diidentifikasi terkait dengan aktivitas perjudian online,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam OJK Banking Forum 2026 di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Selasa (14/7). Selain itu, hingga Mei 2026, perbankan menolak menjalin hubungan usaha dengan sekitar 2,8 juta calon nasabah sebagai bagian dari penerapan prinsip mengenali nasabah atau know your customer. (Harjono PS)