JAKARTA, REPORTER.ID – Konsultan keuangan, Asep Dahlan mengapresiasi himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada masyarakat yang kerap menggunakan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) supaya berlaku bijak dan mempertimbangkan kemampuan membayar kembali, apalagi Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.
“Saya apresiasi apa yang disampaikan OJK itu. Himbauan itu, tentunya bisa menyelamatkan user atau pengguna dari jerat utang pinjol,” ujar Kang Dahlan sapaan akrab pemilik website dahlanconsultant.com, saat dihubungi wartawan, Minggu (15/12/2024).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman berpesan kepada masyarakat yang berniat menggunakan pinjol, dalam menyambut libur Nataru, agar bersikap bijak memakai layanan peer to peer (P2P) lending itu.
“OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan P2P lending dengan bijak,” imbau Agusman dalam Konferensi Pers RDKB November 2024 secara online, Jumat (13/12/2024).
Melanjutkan pernyataannya, menurut Asep Dahlan, dengan mempertimbangkan kemampuan membayar kembali, maka masyarakat memiliki kondisi finansial yang lebih baik ke depannya. Namun, ia kembali mengingatkan bahwa pinjaman online memiliki beberapa risiko, antara lain suku bunga dan biaya yang tinggi.
“Dan bahkan, pinjol ilegal dapat menggunakan praktik penagihan yang tidak adil, seperti ancaman dan intimidasi ke peminjamannya yang sudah tak sanggup membayar utang alias gagal bayar atau galbay. Biasa para pemberi pinjol, kerap menyewa pihak ke tiga dalam hal ini jasa penagihan atau debt collector,” terangnya.
Terakhir, Dahlan berpesan kepada masyarakat yang memanfaatkan jasa pinjol sebaiknya menunaikan kewajiban membayarnya.
“Dalam konteks pinjol, membayar utang tepat waktu bisa menghindari bunga yang membengkak dan tidak dikenai denda,” pungkasnya. ***