HOT ISU PAGI INI, ELIT BANTENG SEBUT, USB DAN BUKU KECIL YANG DISITA KPK BUKAN PUNYA HASTO, TAPI MILIK STAFNYA, KUSNADI

oleh
oleh

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy (net)

 

Isu menarik pagi ini, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, tidak ada barang bukti yang disita oleh KPK terkait dengan tindak pidana. Hal itu disampaikannya usai KPK menggeledah rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Menurutnya, YSB dan buku kecil yang disita KPK bukan punya Hasto tetapi milik stafnya, Kusnadi.

Isu yang tak kalah menarik, eks politisi PDIP, Effendi Simbolon menyerukan perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur kepengurusan PDPI, tidak terkecuali kursi ketua umum yang kini dijabat Megawati Soekarnoputri. Menurut Effendi, Megawati mestinya mundur dari posisinya sebagai ketua umum. KPU DKI Jakarta tetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta terpilih pada Pilkada 2024. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, tidak ada barang bukti yang disita oleh KPK terkait dengan tindak pidana. Hal itu disampaikannya usai KPK menggeledah rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan. “Sebagaimana tertuang dalam berita acara penggeledahan yang kami terima dan ditulis dengan huruf tebal sebagai berikut: ‘Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini’,” ujar Ronny, Rabu (8/1).

Ronny menjelaskan hal itu agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap dari dua peristiwa penggeledahan tersebut, yakni tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara. Ia mengatakan, pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah satu USB dan satu buku catatan milik staf Hasto, Kusnadi. Samentara pada penggeledahan di Kebagusan, tidak ada barang yang disita oleh KPK. “Klien kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut,” kata Ronny.

 

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy meminta KPK berkerja profesional dalam menangani kasus dugaan suap yang menyeret Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Ronny berharap KPK tidak menonjolkan dramatisasi yang berlebihan kepada publik. “Kami berharap KPK bekerja secara profesional, tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi secara berlebihan terhadap publik,” ujar Ronny, Rabu (8/1).

Ronny mengatakan, sebagai kuasa hukum Hasto, pihaknya menghargai langkah-langkah yang telah dilakukan KPK. Menurutnya, selama itu sesuai dengan hukum acara pidana, maka PDI-P akan menghormati KPK. Demokrasi Cukong Artikel Kompas.id “Sebagai kuasa hukum Bapak Hasto Kristiyanto, kami menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK sepanjang sesuai dengan hukum acara pidana,” imbuhnya.

Ronny Talapessy berharap KPK tidak menjadi remote pihak lain dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia meminta KPK tetap bekerja secara profesional dan independen. Pasalnya, dalam waktu dekat PDIP akan menggelar HUT yang ke-52 dan kongres.  “Saya berharap KPK tetap profesional dan tidak di-remote oleh pihak lain, apalagi menjelang peringatan ulang tahun partai dan persiapan kongres partai,” ujarnya.

 

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing mengatakan, KPK tak menyita barang bukti apapun usai menggeledah kediaman kliennya di Kebagusan, Jakarta Selatan. Johannes menyebut kediaman Hasto di Kebagusan hanya rumah singgah dan jarang ditempati. Dia memastikan tak ada barang bukti perkara yang disita terkait perkara kliennya.

“Ada beberapa jam KPK melakukan penggeledahan, tetapi mereka tidak menemukan apa-apa, tidak ada suatu barang bukti yang ada kaitan perkara dengan Harun Masiku,” kata Johannes dalam keterangannya, Rabu (8/1).

Johanes mempertanyakan langkah KPK yang menggeledah kediaman Hasto. Karena, menurut Johannes, Hasto bukan pejabat yang merugikan keuangan negara, tetapi perkaranya dibesar-besarkan. Apalagi, PDIP dalam waktu dekat juga akan menggelar hari ulang tahun partai. Ia menduga kuat kasus Hasto cenderung dilatarbelakangi motif politik.

 

2. KPK benarkan sejumlah alat bukti yang disita dari rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto disimpan ke dalam koper berukuran besar. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, hal tersebut dilakukan karena tempat penyimpanan alat bukti yang aman adalah koper. “Penyidik akan menyimpan barang-barang yang disita itu pada tempat penyimpanan yang aman, yang kita bawa tempat penyimpanannya yang aman itu adalah koper,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (8/1). Asep menjelaskan, penyidik memang tidak menyita sejumlah alat bukti sesuai dengan kapasitas koper. Ia menekankan, penyimpanan alat bukti di dalam koper itu didasari faktor keamanan.

 

3. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penggeledahan yang dilakukan di rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sesuai prosedur yang benar. Setyo mengatakan, proses yang sedang berlangsung sepenuhnya ditangani oleh kedeputian penindakan, dengan teknis dan detailnya dikerjakan langsung oleh para penyidik. Ia menegaskan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu hasil dari proses tersebut.

“Prinsipnya kami pimpinan itu melakukan pengawasan sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai dengan ini, secara administrasi ada suratnya ada tugasnya dan lain-lain, menurut saya itu sudah formalnya sudah dilaksanakan,” ujar Setyo usai pertemuan dengan Kapolri di Mabes Polri, Rabu (8/1).

 

4. Jubir PDI-P Guntur Romli mengatakan, KPK memang pernah datang ke Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, untuk lakukan penggeledahan pada 2020. Namun, karena KPK tidak mampu menunjukkan surat penggeledahan, sehingga PDI-P menolak kantornya digeledah. “Sewaktu penyidik KPK datang saat itu ke kantor DPP, ditolak, karena mereka tidak bisa menunjukkan surat penggeledahan. Ini kan tidak sesuai dengan KUHAP dan SOP. Makanya ditolak,” ujar Guntur, Rabu (8/1). Guntur menjelaskan, PDI-P tak pernah merasa dibantu oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus suap Harun Masiku.

Jubir PDI-P Guntur Romli membantah klaim mantan Ketua KPK Firli Bahuri melindungi partai tersebut dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah merasa dilindungi oleh Firli dalam penanganan kasus tersebut. “Kami juga tidak merasa dibantu oleh Pak Firli saat itu. Kami membantah spekulasi dan tuduhan kalau PDI Perjuangan waktu itu bisa mengintervensi KPK. Ini tidak masuk akal,” ujar Guntur, Rabu (8/1).

Guntur menyebutkan, tudingan PDI-P bisa mengintervensi KPK adalah hal yang tidak berdasar. Menurutnya, jika memang intervensi tersebut benar adanya, kasus Harun Masiku tidak akan menjadi perhatian seperti saat ini. “Kalau benar PDI Perjuangan bisa mengintervensi KPK saat itu, maka harusnya kasus Harun Masiku tidak ada,” tambah Guntur.

5. KPK buka suara soal rencana pemanggilan eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait perintangan dalam penggeledahan kantor DPP PDI-P. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi, salah satunya mantan penyidik lembaga antirasuah. “Ada mantan penyidik menyatakan keterlibatan pimpinan lama (Firli Bahuri), apakah akan dipanggil yang bersangkutan, ini sedang kita dalami,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1).

Asep mengatakan, keterangan dari beberapa mantan penyidik akan ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi terhadap saksi lainnya. “Dari keterangan-keterangan itu tentunya apabila ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk dikonfirmasi terhadap siapa pun,” ujarnya.

 

6. Mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal (RPS) mengatakan, saat dirinya masih menjadi penyidik KPK, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sudah diajukan menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. “Emang sebenarnya sih pada saat 2020-2021 juga kita sudah mengajukan pengembangan penyidikan terkait tersangka yang terbaru seperti itu sih,” kata Ronald usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1). Ronald mengatakan, ketika itu penetapan Hasto sebagai tersangka tidak dilakukan karena adanya dugaan perintangan terkait penanganan kasus suap PAW anggota DPR RI.

 

7. KPK jadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 13 Januari 2025. “Kapan HK [Hasto Kristiyanto] dipanggil, minggu depan. Tunggu saja,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1) malam. Hasto sedianya diperiksa pada Senin (6/1), tapi yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Hasto ingin diperiksa setelah HUT PDIP pada 10 Januari mendatang, tetapi KPK putuskan pada 13 Januari 2025.

Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci. Di antaranya, mentan anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menkumham Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal. Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.

 

8. Mantan politisi PDIP, Effendi Simbolon menyerukan perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur kepengurusan PDPI, tidak terkecuali kursi ketua umum yang kini dijabat Megawati Soekarnoputri. Menurut Effendi, Megawati mestinya mundur dari posisinya sebagai ketua umum. Dia menilai Megawati telah gagal mengelola partai buntut penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

“Dia harus mengundurkan diri, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas, ini kan masalah serius masalah hukum, bukan masalah sebatas etika yang digembar-gemborkan,” kata Effendi usai menghadiri acara di Kementerian Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Rabu (8/1).

 

Mantan anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengaku ikut prihatin dengan proses hukum terhadap Hasto. Selama dirinya berada di PDIP, belum pernah ada posisi strategis setingkat Sekjen terjerat kasus hukum. Menurut dia, kini bukan hanya perlu ada pergantian sekjen, namun pembaharuan secara menyeluruh.

Effendi menilai perlu ada pergantian total terhadap struktur kepemimpinan di PDIP hingga tingkat ketua umum. “Harus diperbaharui ya semuanya, mungkin sampai ke ketua umumnya juga harus diperbaharui, bukan hanya level sekjen ya. Sudah waktunya-lah, sudah waktu pembaharuan yang total ya,” katanya.

Ia mengingatkan, PDIP bukan partai yang dimiliki perorangan. Walau bagaimanapun, keberadaan partai politik itu telah diatur dalam UU Parpol dan karenanya harus dipertanggungjawabkan kepada publik. “Kan partai itu kan bukan milik perorangan partai, itu kan diatur oleh UU Parpol, jadi harus dipertanggungjawabkan kepada publiknya juga,” katanya.

 

9. KPU Provinsi DKI Jakarta tetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sevagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih dalam Pilkada 2024 di sebuah Hotel di Jakarta Barat, Kamis (9/1) pukul 13.00 WIB. Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya telah mengimbau pasangan calon untuk tidak membawa arak-arakan atau pendukung ke lokasi acara guna menjaga ketertiban.

“Kami sudah komunikasikan agar pasangan calon tidak membawa pendukung maupun arak-arakan. Proses ini juga dapat disaksikan secara daring oleh publik,” ujar Wahyu, Rabu (8/1). Ia menjelaskan, akses daring disediakan untuk memastikan transparansi dalam proses penetapan. “Kami membuka akses semaksimal mungkin untuk publik menyaksikan langsung proses ini,” katanya.

Untuk memastikan keamanan selama acara berlangsung, KPU telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. “Insyaallah penetapan ini akan berjalan lancar dan aman tanpa hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Wahyu. Seperti diberitakan, pasangan Pramono Anung-Rano Karno berhasil meraih kemenangan dalam Pilgub Jakarta dengan perolehan 2.183.239 suara, mengungguli pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang memperoleh 1.718.160 suara dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang meraih 459.230 suara.

 

10. Komisi Yudisial (KY) sedang memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hal tersebut disampaikan anggota merangkap Jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Kamis (9/1). Ia menyebut lembaganya telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut sejak Senin (6/1).

“Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” kata Mukti Fajar. Namun, Mukti tidak menjelaskan pihak yang melaporkan majelis hakim dimaksud. Menurut dia, KY bakal memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan. “Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ujar Mukti Fajar.

KY menyadari, vonis terhadap Harvey Moeis menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, yakni soal sopan dan memiliki tanggungan keluarga. “Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” tutur Mukti Fajar.

 

11. Hakim Konstitusi Anwar Usman terjatuh saat sedang berjalan dan masih menjalani observasi di rumah sakit. “Beliau sedang diobservasi. Jatuh pas jalan. Beliau jatuh pas, mungkin enggak tahu kesandung atau apa sehingga kemudian diobservasi hari ini. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama beliau bisa kembali lagi,” kata Hakim Konstitusi sekaligus Jubir MK Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Rabu (8/1).

Dijelaskan, dengan sakitnya Anwar Usman, MK mengundurkan jadwal sidang panel 3 sengketa Pilkada 2024. Tiga hakim di panel III adalah Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny.  “Untuk sidang panel 3, terpaksa harus dilakukan reschedule karena kondisi Pak Anwar mengalami jatuh kemarin dan harus diopname,” ujar Enny.

Seperti diketahui, sidang sengketa Pilkada 2024 dibagi dalam tiga panel dan sedianya sidangnya dilakukan bersamaan pada Rabu pagi pukul 08.00 WIB. Namun, sidang panel 3 terpaksa diundur karena sidang hanya dapat berjalan jika ketiga hakim yang akan mengadili persidangan hadir di dalam ruangan. “Tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan Zoom, tidak boleh juga. Jadi harus lengkap bersidang 3 hakim,” ujar Enny.

 

12. KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) sebagai tersangka kasus korupsi investasi fiktif oleh PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, Rabu (8/1) malam. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Antonius Kosasih ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Asep mengatakan, Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto melakukan korupsi dalam penempatan investasi Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Perbuatan tersebut, tegas Asep, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 miliar.

 

13. Menag Nasaruddin Umar mengaku belum menerima surat resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait pembatasan usia calon jemaah haji maksimal 90 tahun. Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi disebut bakal membatasi presentase jemaah haji pada rentang usia 70 atau 80 tahun, serta membatasi usia jemaah haji maksimal 90 tahun.

“Ya itu belum, kami belum dapat suratnya,” ujar Nasaruddin kepada wartawan di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (8/1). Kabar pelarangan jemaah haji di atas usia 90 tahun mencuat setelah Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengungkapkan, Kerajaan Arab Saudi akan membatasi usia jemaah yang akan berangkat untuk ibadah haji.

 

14. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid menegaskan perlunya pembatasan biaya haji furoda yang saat ini bervariasi secara signifikan. Ia mengungkapkan, ada jemaah haji furoda yang bayar biaya sebesar Rp 300 juta, sementara yang lain membayar hingga Rp 1 miliar. Karenanya, Abdul menekankan pentingnya pengaturan biaya maksimal untuk haji furoda agar tidak ada pihak travel yang bertindak semena-mena.

“Harus ada maksimal berapa. Jangan sampai biaya haji itu ada yang Rp 300 juta, ada yang Rp 500 juta, ada yang Rp 700 juta. Bahkan yang kami dengar-dengar ada Rp 1 miliar. Nah, ini kan sudah enggak benar lagi. Harus ada batasan maksimal berapa yang boleh, yang tidak boleh itu berapa,” kata Abdul, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1).

 

15. Pembagian program makan bergizi gratis (MBG) ke sekolah-sekolah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, belum merata, bahkan ada sekolah yang belum menerima makan bergizi gratis. Dari hasil pantauan di Kompleks Pendidikan Jalan Komarudin Lama, Pulo Gebang, Rabu (8/1), sekolah yang belum dapat MBG yaitu SDN Pulo Gebang 08 dan 09. Padahal, sekolah lainnya yang berdekatan dengan dua sekolah itu sudah dapat paket MBG.

Di kompleks itu, ada SMAN 11, SMPN 138, Kompleks SDN Pulo Gebang 08 dan 09, dan Kompleks SDN Pulo Gebang 06 dan 07. Letak sekolah-sekolah itu berderet sepanjang jalan. Jarak pintu masuk SMAN 11 dengan Kompleks SDN 08 dan 09 hanya berkisar 100 meter. “Belum dapat,” kata salah seorang murid SDN 09 yang ditemui di depan sekolahnya. (Harjono PS)